Era Reformasi
yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai
yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah
alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi
kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Fakta ini
ditandai dengan partisipasi 48 partai yang mengikuti Pemilu 1999, 24 partai
yang mengikuti Pemilu 2004, dan 40 partai politik yang mengikuti Pemilu 2009.
Hal ini mengindikasikan suburnya demokrasi yang terjadi di Indonesia, terlepas
dari tercapainya fungsi partai politik tersebut.
Meski
keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam
sistem ketata negaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik.
Partai politik jaman reformasi terkesan tidak memiliki ideologi yang mantap
dalam menentukan jati diri dan tujuan partai politik. Ideologi bagi partai
adalah suatu idealisme yang menjadi hal signifikan bagi kegiatan dan organisasi
partai. Bisa jadi karena identitas yang kurang kuat, partai Indonesia secara
umum masih mencari jati dirinya. Susahmembedakan partai-partai Indonesia selain
dengan mengelompokkan mereka ke dalamkelompok partai agamis dan sekuler.
Dari segi ini
pun terkadang ada partai yang terlihat berusaha menggabungkan kedua unsur ini.
Partai Amanat Nasional, misalnya, berusaha menggabungkan citra nasionalisnya dengan kedekatannya terhadap
Muhammadiyah. Selain itu, ciri partai politik pada jaman sekarang adalah
penumpuan citra partai politik pada kharisma pemimpinnya. Sebagai contoh,
PDI-Perjuangan yang memfokuskan kharisma Megawati Soekarnoputri dalam citra
partai, Soesilo Bambang Yudhoyono yangmerepresentasi Partai Demokrat, Aburizal
Bakrie dalam Partai Golkar, dan masih banyak contoh lainnya. Hal ini dapat
menjadi keuntungan bagi partai politik karena kharisma yang dimiliki tokoh
dapat menarik masyarakat untuk mengikutinya dan partai politiknya. Akan tetapi,
akan lebih baik bila partai politik lebih menitikkan pada ideologi dan misi
partaisebagai citra diri partai, bukan salah satu tokohnya. Dalam pemerintahan,
sistem
multipartai mempengaruhi jalannya pemerintahan, terutaman dalam kestabilan
politik dan pembuatan kebijakan. Dalam pemerintahan sering terjadi tarik ulur
dalam penawaran kursi eksekutif dan konstelasi koalisi. Sistem multi partai
yang semacam ini akan menghambat pembentukan kebijakan yang efektif. Sebagai
contoh, kasus Bank Century yang jelas terlihat adanya kesepakatan antar partai
yang berdasarkankepentingan semata dan bukan bertujuan untuk menyelesaikan
kasus dengan tuntas. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah
bagian dari proses demokrasi. Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini,
Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandarkepada Undang-undang No. 31 Tahun
2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap
belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang
efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai
Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada
keberadaan Partai Politik, pada hal fungsi Partai Politik salah satunya adalah
sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar