BAB II TINJUAN PUSTAKA IMPLEMENTASI



BAB II
TINJUAN PUSTAKA
1.1 Pengertian Implementasi
Implementasi merupakan sebuah penempatan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan maupun sikap. Dalam Oxford advance leaner dictionary dikemukakan bahwa implementasi adalah put something into effect yang artinya adalah penerapan sesuatu yang memberikan efek tau dampak Susilo (dalam Iril Fahmi 2013: 9).
Menurut Inu Kencana Syafiie (2008:56) implementasi adalah apa yang terjadi setelah peraturan perundang – undangan ditetapkan, yang memberikan otorisasi pada suatu program, kebijakan, manfaat atau suatu bentuk hasil (output) yang jelas (tangible). Istilah implementasi menunjuk pada sejumlah kegiatan yang mengikuti pernyataan maksud tentang tujuan – tujuan program dan hasil – hasil yang diinginkan oleh para pejabat pemerintah.
Menurut Merilee S. Grindle (Winarno 2012:149) mengatakan bahwa ”implementasi adalah membentuk suatu kaitan (linkage) yang memudahkan tujuan – tujuan kebijakan biasa direalisasikan sebagai dampak dari suatu kegiatan pemerintah dimana sarana – sarana tertentu telah dirancang dan dijalankan dengan harapan sampai pada tujuan yang diinginkan.
Menurut Dunn (2000:109) menyatakan bahwa “pelaksanaan atau implementasi dari suatu kebijakan atau program merupakan rangkaian pilihan yang kurang atau lebih berhubungan (termasuk keputusan untuk bertindak) yang dibuat oleh badan dan pejabat pemerintah yang diformulasikan dalam bidang – bidang baik kesehatan, kesejahteraan sosial, ekonomi, administrasi dan lain – lain.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Solichin Abdul Wahab (2001:108), bahwa tahapan–tahapan dalam implementasi ditinjau dari:
a. Keluaran kebijakan (keputusan) Merupakan penterjemahan atau penjabaran dalam bentuk peraturan – peraturan khusus, prosedur pelaksanaan yang baru ataupun tetap memproses kasus – kasus tertentu, keputusan penyelesaian sengketa (menyangkut perizinan dan sebagainya), serta pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa.
b. Kepatuhan kelompok sasaran Merupakan suatu sikap ketaatan secara konsisten dari para pelaksana atau pengguna (aparat pemerintah dan masyarakat) terhadap keluaran kebijakan yang telah ditetapkan.
c. Dampak nyata kebijakan Adalah hasil nyata antara perubahan prilaku antara kelompok sasaran dengan tercapainya tujuan yang telah digariskan, hal ini berarti bahwa keluaran kebijakan sudah berjalan dengan undang – undang, kelompok sasaran benar – benar patuh, tidak ada upaya penggerogotan terhadap pelaksanaan serta peraturan tersebut memiiki dampak kausalitas (sebabakibat) yang tinggi.
d. Persepsi terhadap dampak. Yaitu penilaian atau perubahan yang akan didasarkan pada nilai – nilai tertentu yang dapat diatur atau dirasakan manfaatnya oleh kelompok – kelompok masyarakat dan lembaga – lembaga tertentu terhadap dampak nyata pelaksanaan kebijakan, yang kemudian menimbulkan upaya – upaya untuk mempertahankan atau mendukung, bahkan merubah serta merevisi kebijakan tersebut.
Lebih jauh menurut mereka implementasi mencakup banyak macam kegiatan, yaitu:
a. Badan – badan pelaksana yang ditugasi oleh undang – undang dengan tanggung jawab menjalankan program harus mendapat sumber – sumber yang dibutuhkan agar implementasi berjalan lancar. Sumber – sumber ini meliputi personil, peralatan, lahan tanah, bahan – bahan mentah dan uang
b. Badan – badan pelaksana mengembangkan bahasa anggaran dasar menjadi arahan – arahan konkret, regulasi, serta rencana – rencana dan desain program.
c. Badan – badan pelaksana harus mengorganisasikan kegiatan – kegiatan mereka dengan menciptakan unit – unit birokrasi dan rutinitas untuk mengatasi beban kerja.
Maksudnya adalah badan – badan pelaksana memberikan keuntungan atau pembatasan kepada para kelompok – kelompok target.Mereka juga memberikan pelayanan atau batasan – batasan tentang kegiatan yang bisa dipandang sebagai wujud dari keluaran yang nyata dari suatu program.
Menurut Leester dan Stewart (dalam Winarno 2012:148) menjelaskan bahwa “Implementasi dipandang secara luas mempunyai makna pelaksanaan undang– undang dimana berbagai actor, organisasi, prosedur, dan teknik bekerja bersama – sama untuk menjalankan kebijakan dalam upaya untuk meraih tujuan – tujuan kebijakan atau program – program.
Selanjutnya, Van Meter dan Horn (Winarno, 2012:149 -150) membatasi implementasi kebijakan sebagai “tindakan – tindakan yang dilakukan oleh individu – individu (atau kelompok – kelompok) pemerintahan yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan – keputusan kebijakan sebelumnya “maksudnya adalah tahap implementasi kebijakan tidak akan dimulai sebelum tujuan – tujuan dan sasaran – sasaran ditetapkan oleh keputusan. Dengan demikian, tahap implementasi terjadi hanya setelah undang – undang ditetapkan dan dana disediakan untuk membiayai pelaksanaan program tersebut.
Implementasi merupakan aspek yang penting dalam keseluruhan proses kebijakan dan merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan tertentu dengan sarana dan prasarana tertentu dalam urutan waktu tertentu. Pada dasarnya implementasi kebijakan adalah upaya untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan melalui program-program agar dapat terpenuhi pelaksanaan kebijakan itu.
1.2 Kebijakan Publik
Kebijakan sebagai salah satu instrument dalam sebuah pemerintahan menjadi penting untuk dibicarakan karena dengan mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, kita dapat mengetahui kinerja pemerintah.
Menurut Thomas R. Dye, (dalam Harbani Pasolong 2010: 39) kebijakan publik adalah apa pun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu ia atau tidak mengerjakan ( mendiamkan) sesuatu itu.
Menurut Willy N. Dunn, (dalam Harbani Pasolong 2010: 39) kebijakan publik adalah suatu rangkaian pilihan – pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang – bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan, dan lain – lain.
Menurut Chandler dan Plano (dalam harbani Pasalong 2010 : 38), kebijakan public adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber – sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah public atau pemerintah.
Menurut Chaizi Nasucha (dalam harbani pasalong 2010 : 39), Kebijakan Publik adalah kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan kedalam perangkat peraturan hukum.
Dan pengertian di atas dapat jelaskan bahwa kebijakan publik adalah suatu keputusan yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan dan diimplementasikan oleh badan berwenang untuk mengatasi masalah dunia nyata yang terdiri dari beberapa pilihan tindakan atau strategi yang berorientasi pada tujuan negara. kebijakan publik biasanya merupakan tindakan untuk memecahkan masalah sosial sehingga tercapainya kesejahteraan sosial. Kebijakan yang di buat pada umumnya berupa peraturan perundang – undangan yang terbentuk implementasi program kebijakan untuk mengatur sesuatu yang dianggap mendorong prosespembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
Menurut Inu Kencana (2001, 146) Ada beberapa model yang dipergunakan dalam pembuatan public policy,sebagai berikut:
1) Model Elit
Yaitu pembentukan public policy hanya berada pada sebagian kelompok orang – orang tertentu yang sedang berkuasa. Walaupun pada kenyataannya mereka sebagai preferensi dari nilai – nilai elit tertentu tetapi mereka sebagai preferensi dari nilai – nilai elit tertentu tetapi mereka masih saja berdalih merefleksikan tuntutan – tuntutan rakyat banyak. Oleh karena itu
mereka cenderung mengendalikan dengan kontinyu, dengan perubahan – perubahan hanya bersifat tambal sulam. Masyarakat banyak dibuat sedemikian rupa tetap miskin informasi.
2) Model Kelompok
Berlainan dengan model elit yang dikuasai oleh kelompok tertentu yang berkuasa, maka pada model ini terdapat beberapa kelompok kepentingan (interest group) yang saling berebutan mencari posisi dominan.
3) Model Kelembagaan
Yaitu pembentukan Public Policy yang dikuasai oleh lembaga – lembaga pemerintah, dan sudah barang tentu lembaga tersebut adalah satu – satunya yang dapat memaksa serta melibatkan semua pihak.
4) Model Proses
Model ini merupakan rangkaian kegiatan politik mulai dari identifikasi masalah, perumusan usul, pengesahan kebijaksanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya.
5) Model Rasialisme
Model ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara efesien, dengan demikian dalam model ini segala sesuatu dirancang dengan tepat, untuk menghasilkan hasil bersihnya.
6) Model Inkrimentalisme
Model ini berpatokan pada kegiatan masa lalu, dengan sedikit perubahan. Artinya model ini tidak banyak berususah payah, tidak banyak resiko, perubahan – perubahannya tidak radikal, tidak ada konflik yang meninggi, kestabilan terpelihara, tetapi tidak berkembang (konsertatif) karena hanya menambah dan mengurangi yang sudah ada.
7) Model Sistem
Model ini beranjak dari memperlihatkan desakan – desakan lingkungan, antara lain berisi tuntutan, dukungan, hambatan, tantangan, rintangan, gangguan, pujian, kebutuhan atau keperluan, dan lain sebagainya yang mempengaruhi public policy.
1.3 Kemiskinan
Adapun yang menjadi tujuan dilaksanakannya program rumah layak huni adalah membantu masyarakat miskin agar dapat tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi oleh karena itu yang menjadi sasaran program adalah keluarga atau rumah tangga miskin.
Menurut Edi Suharto (2009:16) pengertian kemiskinan pada hakikatnya menunjuk pada situasi kesengsaraan dan ketidak berdayaan yang dialami seseorang, baik akibat ketidak mampuannya memenuhi kebutuhan hidup, baik maupun akibat ketidak mampuan negara atau masyarakat memberikan perlindungan social kepada warganya.
Menurut Oos M. Anwas (2013: 84) secara umum kemiskinan dapat digolongkan dalam empat jenis yaitu kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, kemiskinan structural dan kemiskinan kultural. Kemiskinan absolut merupakan tingkat ketidakberdayaan individu atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minimum mulai pangan, sandang, kesehatan, perumahan dan pendidikan yang diperlukan untuk bisa hidup dan bekerja. Kemiskinan relative adalah terkait dengan kesenjangan distribusi pendapatan dengan rata – rata distribusi, dimana pendapatannya berada pada posisi diatas garis kemiskinan, namun relatif lebih rendah dibanding pendapatan masyarakat sekitarnya.
Kemiskinan struktural adalah kondisi miskin yang disebabkan kebijakan pemerintah dalam pembangunan yang belum menjangkau seluruh masyarakat sehingga menyebabkan kesenjangan pendapatan. Kemiskinan kultural terkait dengan faktor sikap individu atau masyarakat yang disebabkan oleh faktor budaya, seperti malas boros, tidak kreatif sehingga menyebabkan miskin.
Menurut I.L Pasaribu dan B.Simandjuntak (dalam Iril Fahmi, 2013:17) kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Mereka dikatakan berada dibawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok.
Kebutuhan pokok dapat diterjemahkan dalam suatu paket barang dan jasa yang diperlukan setiap orang untuk bisa hidup secara manusiawi terdiri dari komposisi pangan bernilai gizi cukup, keperluan air bersih, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan yang terutama tempat tinggal. Garis kemiskinan yang ditentukan oleh batas – batas minimum pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pokok biasanya dipengaruhi oleh:
a. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
b. Posisi manusia dalam lingkungan sekitarnya
c. Kebutuhan obyektif manusia biasa hidup secara manusiawi
Secara garis besar kemiskinan dapat dibedakan menjadi 3 dimensi yaitu
kemiskinan ekonomi, kemiskinan social dan kemiskinan politik. Ketiga dimensi kemiskinan ini walaupun secara teoritis dapat dibedakan namun dalam kenyataannya satu sama lain sangat mempengaruhi.
Kemiskinan sosial adalah suatu kondisi masyarakat yang masih kekurangan jaringan sosial yang dapat mendukung gerak langkah atau mobilitas untuk mendapat kesempatan bagi pengembangan diri sehingga dapat meningkatkan produktifitasnya.
Sedangkan kemiskinan politik adalah menuju pada derajat akses terhadap kekuatan yang dapat menentukan alokasi sumber daya secara baik dan dibina misalnya dibandingkan dengan standar kehidupan umum yang berlaku dalam masyarakat.
1.4 Pembangunan
Di Indonesia, kata pembangunan sudah menjadi kata kunci bagi segala hal. Pembangunan dapat diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warganya. Seringkali kemajuan yang dimaksud terutama adalah kemajuan materil. Pembangunan diartikan sebagai kemajuan yang dicapai oleh sebuah masyarakat di bidang ekonomi. Pembangunan sering dipakai dalam arti pertumbuhan ekonomi. Sebuah masyarakat dinilai berhasil melaksanakan pembangunan jika pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi.
Menurut Totok Mardikanto (2013:4) pembangunan adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan yang tidak pernah kenal berhenti, untuk terus menerus mewujudkan perubahan – perubahan dalam kehidupan masyarakat dalam rangka mencapai perbaikan mutu hidup, dalam situasi lingkungan kehidupan yang juga terus menerus mengalami perubahan – perubahan.
Menurut Arif Budiman (2000: 1) pembangunan diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warga.
Menurut Sondan P.Siagian (2001: 4) Pembangunan didefinisikan sebagai “rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu negara bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation-building). Maka tidak ada satu negara yang akan mencapai tujuan nasionalnya tanpa melakukan berbagai jenis pembanguan. Pembangunan berorientasi pada masyarakat berarti hasil pembangunan yang akan dicapai akan bermanfaat dan berguna bagi masyarakat setempat, selain itu juga risiko yang akan ditimbulkan oleh upaya pembangunan ini akan ditanggung juga oleh masyarakat setempat. Berbagai bentuk partisipasi masyarakat yang merupakan bagian dalam perencanaan program pembangunan dapat di bentuk atau di ciptakan. Hal ini sangat tergantung pada kondisi masyarakat setempat, baik kondisi sosial, budaya, ekonomi, maupun tingkat pendidikannya.
Menurut Riady (2003 : 322) langkah – langkah di dalam mengajak peran serta masyarakat secara penuh didalam masyarakat pembangunan dapat dilakukan dengan jalan:
a. Merumuskan dan menampung keinginan masyarakat yang akan di wujudkan melalui upaya pembangunan.
b. Dengan dibantu oleh pendamping atau narasumber atau lembaga advokasi masyarakat, dibuatkan alternatif perumusan dari berbagai keinginan tersebut.
c. Merancang pertemuan seluruh masyarakat yang berminat dan berkepentingan yang membicarakan cost dan benefit dari pelaksanaan pembangunan dilangsungkan beberapa kali dan melibatkan seluruh instansi maupun pameran pembangunan yang terkait.
d. Melaksanakan program pembangunan disertai dengan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.
Menurut Riady (2003 : 336) perencanan pembangunan daerah dalam konteks manajemen pembangunan merupakan fungsi pertama yang harus di lakukan. Perencanaan pembangunan daerah yang dikembangkan harus memiliki prinsip –prinsip ke – indonesian dengan tetap memperhatikan perkembangunan global. Prinsip – prinsip tersebut adalah:
a. Perencanaan pembangunan daerah harus memiliki landasan filosofis yang kuat dan mengakar dalam kultur / budaya masyarakat yang ada di daerah.
b. Perencanaan pembangunan harus bersifat komprehensif, holistik atau menyeluruh, sehingga mampu membangun aspek – aspek yang menjadi satu kesatuan dalam pembangunan.
c. Perencanaan pembangunan daerah harus mengakomodasikan keadaan struktur ruang dari wilayah perencanaannya, seperti pusat perkotaan, pedesaan dan lain sebagainya.
d. Perencanaan pembangunan daerah harus bersifat menyongkong/memperkuat perencanaan pembangunan secara nasional. Perencanaan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara harmonis dan mendukung proses pembangunan secara nasional dengan tetap berlandaskan pada kekuatan, potensi, dan kebutuhan daerah itu sendiri.
Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan akan sangat menentukan tercapainya hasil perencanaan yang baik. Karena masyarakat sebagai unsur dalam pembangunan, tentunya dapat mengetahui sekaligus memahami apa yang dibutuhkannnya. Disamping masyarakat seharusnya diberi kepercayaan oleh pemerintah dalam pembangunan, sehingga mereka merasa bertanggung jawab dan merasa memiliki program pembangunan tersebut.