Macam-macam Hukum



Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.


Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.


Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.


Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.


Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Macam - Macam Hukum Di Indonesia
Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
•           Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
•           Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
•           Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
•           Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
•           Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
•           Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
•           Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
•           Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
•           Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Fungsi hukum adalah fungsi kontrol sosial, fungsi menyelesaikan perselisihan, fungsi memadukan, fungsi memudahkan, fungsi pembaharuan, fungsi kesejahteraan dan lain-lain. hadapi adalah menemukan sistem sebagai implementasi dari pelaksanaan penegakan hukum. Perbedaan-perbedaan fungsi hukum tersebut, acap kali menjadi unsur yang mendorong timbulnya perbedaan mengenai tujuan menerapkan hukum. Ada yang lebih menekankan pada fungsi kontrol sosial, atau fungsi perubahan, dan lain-lain. Kalau masing-masing pihak menuntut menurut keinginannya sendiri-sendiri maka yang timbul adalah permasalahan hukum bukan penyelesaian hukum. Bahkan menimbulkan konflik, yang berkonotasi saling menyalahkan, saling menuduh dan lain-lain. semacam itu. Selain perdebatan mengenai fungsi hukum, terjadi pula perdebatan mengenai tujuan hukum. Secara tradisional ada yang memusatkan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban. Kalau dikaji lebih dalam, pada tingkat tertentu dua tujuan itu tidak selalu seiring bahkan dapat bertentangan satu sama lain. Tujuan mewujudkan keadilan berbeda dengan tujuan mewujudkan ketertiban. Dalam keadaan tertentu, tuntutan keadilan akan melonggarkan kepastian hukum, sedangkan kepastian hukum justru merupakan komponen utama mewujudkan ketertiban. Tanpa kepastian hukum tidak akan ada ketertiban.

Makalah Demografi Dan Studi Kependudukan


Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang studi Kependudukan mengenai Analisis Kejadian dalam beberapa teori studi Kependudukan.
Penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas Studi Kependudukan dalam pembahasan materi Demografi dan Studi Kependudukan. Penulisan makalah ini dilaksanakan atas kerja sama rekan kelompok serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
Rekan yang saling membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karen itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
Karawang, 23 Maret 2014


Penulis


Daftar Isi

Kata Pengantar
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Penulisan
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Maksud Penulisan
1.4 Tujuan Penulisan
1.5 Kegunaan Penulisan
1.6 Kerangka Pemikiran
Bab II Landasan Teori
2.1 Pengertian Kependudukan
2.2 Teori Kependudukan
Bab III Metode Penulisan
3.1 Teknik Penulisan
3.2 Teknik Pengumpulan data
Bab IV Hasil Analisis Pengolahan Data
Bab V Penutup
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran



Bab I
 Pendahuluan

1. Latar Belakang
Indonesia merupakan jumlah penduduk yang banyak. Dapat dilihat dari hasil sensus penduduk yang semakin tahun semakin meningkat. Dalam pengetahuan tentang kependudukan dikenal sebagai istilah karakteristik penduduk yang berpengaruh penting terhadap proses demografi dan tingkah laku sosial ekonomi penduduk. (bahan kuliah dan makalah kesehatan).
Dibanding dengan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, Indonesia menempati urutan ketiga dalam jumlah penduduk setelah Cina dan India. Indonesia merupakan negara yang sedang membangun dengan mempunyai masalah kependudukan yang sangat serius disertai dengan, yaitu jumlah penduduk yang sangat besar disertai dengan tingkat pertumbuhan yang relatif tinggi dan persebaran penduduk yang tidak merata. Jumlah penduduk bukan hanya merupakan modal , tetapi juga akan merupakan beban dalam pembangunan.
Pertumbuhan penduduk yang meningkat berkaitan dengan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek-aspek dan komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, morbiditas, migrasi, ketenagakerjaan, perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga akan membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan ksesejahteraan masyarakat yang tepat pada sasarannya.
Masalah utama yang dihadapi di bidang kependudukan di Indonesia adalah masih tingginya pertumbuhan penduduk dan kurang seimbangnya penyebaran dan struktur  umur penduduk. Program kependudukan dan keluarga berencana bertujuan turut serta menciptakan kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi seluruh masyarakat melalui usaha-usaha perencanaan dan pengendalian penduduk. Dengan demikian diharapkan tercapai keseimbangan yang baik antara jumlah dan kecepatan pertambahan penduduk dengan perkembangan produksi dan jasa.

2. Rumusan Masalah
Apa itu Pengertian Penduduk?
Jelaskan Dinamika Kependudukan?
Apa saja Faktor-faktor Demografik yang mempengaruhi laju pertumbuhan penduduk?
Bagaimana Transisi Demografik?
3. Maksud Penulisan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Studi Kependudukan
Makalah ini dibuat untuk menambah pengetahuan mengenai Studi Kependudukan
4. Tujuan Penulisan
•   Mempelajari kuantitas dan distribusi penduduk dalam suatu daerah tertentu.
•   Menjelaskan pertumbuhan penduduk, penurunannya dan persebarannya   dengan sebaik-baiknya dan dengan data yang tersedia.
• Mengembangkan hubungan sebab akibat antara perkembangan penduduk dengan bermacam-macam aspek organisasi sosial.
• Mencoba meramalkan pertumbuhan pendukuduk di masa yang akan datang dan kemungkinan-kemungkinan konsekuensinya
5. Kegunaan Penulisan
1. Perencanaan pembangunan yang berhubungan dengan pendidikan, perpajakan, kemiliteran, kesejahteraan sosial, perumahan, pertanian dan lain-lain yang dilakukan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran jika  mempertimbangkan komposisi penduduk yang ada sekarang dan yang akan datang.
2. Evaluasi kinerja pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dengan melihat perubahan komposisi penduduk yang ada sekarang dan yang lalu beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3. Melihat peningkatan standar kehidupan melalui tingkat harapan hidup rata-rata penduduk, sebab tidak ada ukuran yang lebih baik kecuali lamanya hidup sesorang di negara Indonesia.
4. Melihat seberapa cepat perkembangan perekonomian yang dilihat dari ketersediaan lapangan pekerjaan, persentase penduduk yang ada di sektor pertanian, industri dan jasa.
6. Kerangka Pemikiran
Kependudukan  adalah  hal  ihwal  yang  berkaitan  dengan  jumlah,  struktur, umur,  jenis  kelamin,  agama,  kelahiran,  perkawinan,  kehamilan,  kematian, persebaran, mobilitas  dan  kualitas  serta  ketahanannya  yang  menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pakar kependudukan memberikan definisi kependudukan antara lain yaitu: Kependudukan, studi kependudukan  mempelajari variabel-variabel demografi, juga memperhatikan hubungan (asosiasi) antara perubahan penduduk dengan berbagai variabel sosial, ekonomi, politik, biologi, genetika, geografi, lingkungan dan lain sebagainya.
Definisi kependudukan menunjukkan setidaknya terdapat dua variabel yang terkait dengan kependudukan yaitu yang pertama, variabel demografi yaitu  mortalitas (mortality), fertilitas (fertility) dan migrasi (migration) yang saling mempengaruhi terhadap jumlah,  komposisi, persebaran penduduk. Yang kedua, variabel non demografi yang dimaksud misalnya pendidikan, pendapatan penduduk, pekerjaan, kesehatan, dan lain-lain.
Jadi, kependudukan sebagai studi (Population studies) memberikan informasi yang lebih komperhensif  mengenai sebab-akibat dan solusi pemecahan masalah dari munculnya fenomena demografi.
Kependudukan sebagai sebuah multidisiplin  ilmu (studies) yang memfokuskan pada berbagai persoalan kehidupan manusia menunjukkan space kependudukan yang sangat luas. Keluasan studi kependudukan memungkinkan untuk memberikan penjelasan fenomena sosial, budaya, ekonomi, ketahanan, lingkungan fisik yang dihadapi oleh penduduk baik dalam wilayah pedesaan pertanian, pesisir maupun perkotaan.


Bab II
Landasan Teori


1. Pengertian Kependudukan
Penduduk adalah Mereka yang berada di dalam dan bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara ( Menetap ) – Lahir secara turun temurun & besar di Negara itu Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
1. Orang yang tinggal di daerah tersebut
2. Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Ilmu yang mempelajari tentang masalah kependudukan adalah Demografi. Istilah Demografi pertama sekali ditemukan oleh Achille Guillard. John Graunt adalah seorang pedagang di London yang menganalisis data kalahiran dan kematian, migrasi dan perkawinan yang berkaitan dalam proses pertumbuhan penduduk. Sehinnga John Graunt dianggap sebagai bapak Demografi.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu demografi. Berbagai aspek perilaku manusia dipelajari dalam sosiologi, ekonimi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonomi, seperti pengencer hingga pelanggan potensial (Wikipedia,2009).Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dianmika kependudukan manusia. Meliputi didalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.



2. Teori Kependudukan
Robert Thomas Malthus (1766-1834) terkenal sebagai pelopor Ilmu kependudukan (populatin Studies) sebagai bagian dari rentatan perkembangan demografi yang telah dimulai saat pertengahan abad ke 17. Tulisan monumentalnya An Essay On The Principle Of Population As It Affects Future Improvement Of Society, With Remarks On The Speculations Of Mr. Godwin, Mr. Condorcet and Other Writers atau lebih popularnya dengan sebutan Prinsip Kependudukan ( The Principle Of Population) untuk pertama kali terbit pada tahun 1798. Meskipun memperoleh banyak keritik, pada dasarnya mendapat pengakuan yang luas dikalangan para ahli. Inti pemikiran dan pendapat Malthus kemudian dikenal dengan Teori Kependudukan Malthus.
Malthus memulai dengan merumuskan dua postulat yaitu :
1.      Bahwa pangan dibutuhkan untuk hidup manusia
2.      Bahwa kebutuhan nafsu seksual antar jenis kelamin akan tetap sifatnya sepanjang masa.
            Atas dasar ponsulat tersebut Malthus menyatakan bahwa , jika tidak ada pengekangan, kecendrungan pertambahan jumlah manusia akan lebih cepat dari pertambahan substen (pangan) perkembangan substen (pangan) mengikuti deret hitung dengan interval waktu 25 tahun.
            Menurut Malthus pengekangan pengembangan penduduk dapat berupa pengekangan segera dan pengekangan hakiki. Yang dimaksud dengan faktor  pengekangan hakiki adalah pangan, sedangkan pengekangan segera dapat berbentuk pengekangan prefentif dan pengekangan positif. Pengekangan prefentif adalah faktor-faktor yang bekerja mengurangi anggka kelahiran. Pengekangan prefentif yang dianjurkan Malthus adalah pengendalian diri dalam hal nafsu seksual antara jenis seperti penundaan perkawinan. Pengekangan positif merupakan faktor-faktor  yang mempengaruhi angka kematian dapat berupa epidiem, penyakit-penyakit dan kemiskinan.
            Kritik-kritik terhadap teori kependudukan Malthus yang juga sering dipandang sebagai kelemahan-kelemahan dari teori tersebut antaranya berkisar pada:
1.      Malthus terlalu menekankan keterbatasan persediaan tanah meskipun dia adalah salah seorang penganjur industrialisasi dan penggunaan tanah secara efisien. Kenyataan dalam masa setelah Malthus menunjukan bahwa perbaikan teknologi pertanian seperti penggunaan pupuk buatan, pemakaian pestisida, dan irigasi yang efesien menghasilkan peningkatan produktivitas.
2.      Dia kuarang memperhitungkan bahwa, penemuan-penemuan baru, teknologi unggul dan industrialisasi dapat memberikan efek yang cukup berarti pada peningkatan hidup.
3.      Dia perpandangan bahwa pengontrolan kelahiran tidak bermoral dan tidak pernah melamarkan penggunaan alat-alat kontrasepsi secara meluas.
4.      Dengan majunya sistem trasportasi dan berlangsungnya pandangan internasional membuka pasaran baru bagi barang-barang hasil pabrik/industri, sumber-sumber bahan mentah tambahan dan mempermunah imigrasi.
            Timbulnya kesadaran bahwa ekploitasi sember daya dunia dan batasanya. Jika cepatnya perkembangan penduduk dunia berlangsung terus pada suatu saat akan melampaui kemampuan dunia menyediakan berbagai kebutuhan untuk mendukung suatu tingkat hidup dibanyak negara berkembang masih rendah dan perbaikan relatif lambat. Perkembangan yang begitu cepat dapat menjadi faktor penghambat bagi perbaikan hidup yang rendah itu. Dan kekhawatiran orang ini membicarakan kembali teori kependudukan Malthus sebagai sesuatu yang berharga.
            Munculnya teori-teori kependudukan hukum alamiah (natural theories) dan teori-teori kependudukan sosial (social theories) merupakan pula bagian dari usaha-usaha pencarian hukum-hukum kependudukan. Mereka yang dapat dikategorikan sebagai pendukung kelompok teori alamiah atau teori fisikologis, antara lain Michael Thomas Sadler, Thomas Doubleday, Herbert Spencer, Corrado Gini, dan Raymond Pearl. Mereka percaya bahwa ada hukum-hukum alam yang mengatur yang membebaskan setiap tanggungjawab manusia dari pengendalian pertumbuhan penduduk.
Michael Thomas Sadler menyatakan bahwa ada suatu hubungan terbalik antara jumlah penduduk suatu wilayah dan daya reproduksi mereka. Meningkatkan jumlah penduduk akan mengakibatkan menurunnya daya reproduksi yang bersangkutan, sedangkan menurut Herbert Spencer semakin maju manusia mengembangkan dirinya semakin banyak energi-energi untuk daya reproduksi.

Dinamika Kependudukan
Dinamika kependudukan adalah perubahan penduduk. Perubahan tersebut selalu terjadi dan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 Tentang ´Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera disebut sebagai Perkembangan Kependudukan. Perkembangan kependudukan terjadi akibat adanya perubahan yang terjadi secara mauoun karena perilaku yang terkait dengan upaya memenuhi kebutuhannya. Perubahan alami tersebut adalah karena kematian dan kelahiran. Sedangkan yang terkait dengan upaya pemenuhan kebutuhan adalah migrasi atau pindahan tempat tinggal.
Setiap perubahan yang diakibatkan salah satu faktor perubahan penduduk tersebut akan berdampak pada keseluruhan, misalnya jumlah menurut umur penduduk dan jenis kelamin penduduk.
Yang diperlukan dalam pengukuran dinamika kependudukan adalah :
a. Indikator
Indikator diperlukan untuk mengetahui dan mempelajari dengan tepat berbagai keadaan atau perubahan yang terjadi pada penduduk disuatu negara. Indikator dalam demografi terdiri dari beberapa hal, yaitu :
o Jumlah penduduk
o Komposisi penduduk menurut jenis kelamin, umur, suku bangsa, pendidikan, agama, pekejaan, dan lain-lain
o Proses demografi yang mempengaruhi jumlah dan komposisi penduduk
b. Parameter
Ukuran atau satuan yang memberikan penilaian kuantitatif. Dikenal 2 macam pengukuran, yaitu :
o Angka Absolut
o Angka Relatif
Dinamika kependudukan menjelaskan bahwa di samping jumlah absolutnya yang tetap tinggi, persoalan kependudukan di Indonesia meliputi persebaran serta kualitas penduduk dipandang dari sudut sumberdaya manusia secara keseluruhan.
Manfaat dari memahami dinamika penduduk adalah :
1) Mengetahui jumlah penduduk pada suatu waktu dan wilayah tertentu.
2) Memahami perkembangan dari keadaan dahulu, sekarang dan perkiraan yang akan datang.
3) Mempelajari hubungan sebab akibat keadaan penduduk dengan aspek kehidupan lain misalnya ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan dan lain-lain.
4) Merancang antisipasi menghadapi perkembangan kependudukan yang terjadi baik hal yang menguntungkan maupun merugikan.
Faktor-Faktor Demografik yang Mempengaruhi Laju pertumbuhan Penduduk
1) Angka Kelahiran (fertilitas)
Fertilitas dalam pengertian demografi adalah kemampuan seorang wanita secara riil untuk melahirkan yang diwujudkan dalam jumlah bayi yang senyatanya dilahirkan. Tinggi rendahnya kelahiran erat hubungannya dan tergantung Pada struktur umur, banyaknya kelahiran, banyaknya perkawinan, penggunaan alat kontrasepsi, aborsi, tingkat pendidikan, status pekerjaan, serta pembangunan.
Beberapa fertilitas yang sering digunakan adalah :
1) Angka kelahiran kasar (Crude Birth Rate)
Angka kelahiran kasar adalah angka yang menunjukkan jumlah kelahiran pertahun di satu tempat per seribu penduduk.
2) Angka kelahiran khusus (age specific birth rate/asbr)
angka kelahiran khusus yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran bayi setiap 1.000 penduduk wanita pada kelompok umur tertentu.
3) angka kelahiran umum (general fertility rate/gfr)
angka kelahiran umum yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran setiap 1.000 wanita yang berusia 15 – 49 tahun dalam satu tahun.
Berikut ini faktor pendorong dan faktor penghambat kelahiran.
A. faktor pendorong kelahiran (pronatalitas)
1) anggapan bahwa banyak anak banyak rezeki.
2) sifat alami manusia yang ingin melanjutkan keturunan.
3) pernikahan usia dini (usia muda).
4) adanya anggapan bahwa anak laki-laki lebih tinggi nilainya, jika dibandingkan dengan anak perempuan, sehingga bagi keluarga yang belum memiliki anak laki-laki akan berusaha untuk mempunyai anak laki-laki.
5) adanya penilaian yang tinggi terhadap anak, sehingga bagi keluarga yang belum memiliki anak akan berupaya bagaimana supaya memiliki anak.
B. Faktor penghambat kelahiran (antinatalitas)
1) adanya program keluarga berencana (kb).
2) kemajuan di bidang iptek dan obat-obatan.
3) adanya peraturan pemerintah tentang pembatasan tunjungan anak bagi pns.
4) adanya uu perkawinan yang membatasi dan mengatur usia pernikahan.
5) penundaan usia pernikahan karena alasan ekonomi, pendidikan dan karir.
6) adanya perasaan malu bila memiliki banyak anak
2) Angka Kematian (MORTALITAS)
Angka kematian dibedakan menjadi tiga macam yaitu angka kematian kasar, angka kematian khusus, dan angka kematian bayi.
1) angka kematian kasar (crude death rate/cdr) angka kematian kasar yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1.000 penduduk dalam waktu satu tahun.
2) angka kematian khusus (age specific death rate/asdr) angka kematian khusus yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1.000 penduduk pada golongan umur tertentu dalam waktu satu tahun.
3) angka kematian bayi (infant mortality rate/imr) angka kematian bayi yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kematian bayi (anak yang umurnya di bawah satu tahun) setiap 1.000 kelahiran bayi hidup dalam satu tahun.
Tinggi rendahnya angka kematian penduduk dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor pendorong dan faktor penghambat.
1) faktor pendorong kematian (promortalitas)
(a) adanya wabah penyakit seperti demam berdarah, flu burung dan sebagainya.
(b) adanya bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir dan sebagainya.
(c) kesehatan serta pemenuhan gizi penduduk yang rendah.
(d) adanya peperangan, kecelakaan, dan sebagainya.
(e) tingkat pencemaran yang tinggi sehingga lingkungan tidak sehat.
2) faktor penghambat kematian (antimortalitas)
(a) tingkat kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat yang sudah baik.
(b) negara dalam keadaan aman dan tidak terjadi peperangan.
(c) adanya kemajuan iptek di bidang kedokteran sehingga berbagai macam penyakit dapat diobati.
(d) adanya pemahaman agama yang kuat oleh masyarakat sehingga tidak melakukan tindakan bunuh diri atau membunuh orang lain, karena ajaran agama melarang hal tersebut
Migrasi
Migrasi merupakan salah satu faktor yang memengaruhi angka pertumbuhan penduduk. Migrasi adalah perpindahan penduduk. Orang dikatakan telah melakukan migrasi apabila orang tersebut telah melewati batas administrasi wilayah lain.
Jenis-jenis migrasi
A.transmigrasi (perpindahan dari satu daerah (pulau) untuk menetap ke daerah lain di dalam wilayah republik indonesia).
B.urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota besar)
C.emigrasi (perpindahan penduduk dari dalanegeri kemudian menetap di luar negeri).
D. Imigrasi (kebalikan dari emigrasi)
E. Re-emigrasi (kembali ke tempat asal)
1) migrasi keluar adalah keluarnya penduduk dari suatu wilayah menuju wilayah lain dan bertujuan untuk menetap di wilayah yang didatangi.
2) migrasi masuk adalah masuknya penduduk dari wilayah lain ke suatu wilayah dengan tujuan menetap di wilayah tujuan. Migrasi keluar adalah orang yang melakukan migrasi ditinjau dari daerah asalnya, sedangkan migrasi masuk adalah orang yang melakukan migrasi ditinjau dari daerah tujuannya.
Migran menurut dimensi waktu adalah orang yang berpindah ketempat lain dengan tujuan untuk menetap dalam waktu 6 bulan atau lebih. Terdapat beberapa kriteria migran diantaranya:
a. Migran seumur hidup (life time migrant)
b. Migran Risen (recent migrant)
c. Migran total (total m igrant)
1) Rasio Ketergantungan
Rasio ketergantungan (Depedency Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun keatas dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan dapat dilihat menurutr usia yakni rasio ketergantungan muda dan rasio ketergantungan tua.
Rasio ketergantungan merupakan indicator demografi yang sangat penting. Semakin tingginya presentase dependency ratio menunjukan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif dan tidak produktif lagi. Sedangkan presentase dependency ratio yang semakin rendah menunjukan semakin rendahnya beban yang ditanggung penduduk yang produktif untuk memembiayai penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi.
Rasio ketergantungan didapat dengan membagi total dari jumlah pnduduk usia belum produktif (0-14 tahun) dan jumlah penduduk usia tidak produktif (65 tahun keatas) dengan jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun).
Dimana
RK Total = Rasio Ketergantungan Penduduk Usia Muda dan Tua
RK Muda = Rasio Ketergantungan Panduduk Usia Muda
RK Tua = Rasio Ketergantungan Penduduk Usia Tua
P (0-14) = Jumlah Penduduk Usia Muda (0-14 tahun)
P (65+) = Jumlah Penduduk Usia Tua (65 tahun keatas)
P (15-64) = Jumlah Penduduk Usia Produktif (15-64)
2) Angka Perkawinan Umum
Angka perkawinan umum (APU) menunjukan proporsi penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas pada pertengahan tahun untuk satu tahun tertentu Konsep perkawinan lebih difokuskan kepada keadaan dimana seorang laki-laki dan seorang perempuan hudup bersama dalam kurun waktu yang lama. Dalam hal ini hidup bersama dapat dikukuhkan dengan perkawinan yang syah sesuai dengan undang-undang atau peraturan hukum yang ada (Perkawinan de jure) ataupun tanpa pengesahan perkawinan (de facto). Tetapi untuk keperluan studi demografi, badan pusat statistic mendefinisikan seseorang berstatus kawin apabila mereka terikat dalam perkawinan pada saat pencacahan baik yang tinggal bersama maupun terpisah yang menikah secara syah maupun yang hidup bersama yang oleh masyarakat disekelilingnya dianggap syah sebagai suami isteri (BPS, 200). Indikator perkawinana berguna bagi penentu kebijakan dan pelaksanaan program kependudukan terutama dalam pengembangan program-program peningkatan kualitas keluarga dan perencanaan keluarga.
3) Pengaruh Program KB
Berikut ini adalah beberapa istilah yang digunakan dalam analisa keluarga berencana (KB) beserta definisinya.
a. Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang istrinya berusia 15-49 tahun.
b. Pemakai alat/cara KB adalah seseorang yang sedang atau pernah memakai alat/cara KB.
c. Pernah memakai alat/cara KB (ever user) adalah seseorang yang pernah memakai alat/cara KB.
d. Pemakai alat /cara KB aktif (Current User) seseorang yang sedang memakai alat/cara KB.
e. Alat/cara KB adalah alat/cara yang digunakan untuk mengatur kelahiran.
Kebutuhan KB yang tidak dipenuhi (Unment need) adalah presentase perempuan usia subur yang tidak ingin mempunyai anak lagi, atau ingin menunda kelahiran berikutnya, tetapi tidak memakai alat/cara KB.
Transisi Demografi
Transisi demografi adalah perubahan terhadap fertilitas dan mortilitas yang besar. Perubahan atau transisi tersebut dapat digambarkan .
A. Pada keadaan I
Tingkat kelahiran dan kematian tinggi antara 40 sampai 50. Keadaannya masih alami tingkat kelahiran tinggi/ tidak terkendali dan tingkat ekonomi yang rendah, sehingga kesehatan dan gizi lingkungan kurang mendukung. Akibatnya kelaparan dan kejadian penyakit tinggi sehingga tingkat kematian pun tinggi (kondisi pra intervensi/pembangunan).
B. Pada keadaan II
Angka kematian turun lebih dahulu akibat peningkatan pembangunan dan teknologi, misalnya dibidang kesehatan, lingkungan, perumahan dan lain-lain. Kondisi ekonomi makin membaik akibat pembangunan dan pendapatan penduduk meningkat sehingga kesehatan semakin baik. Akibatnya tingkat kelahiran tetap tinggi (makin sehat) tetapi angka kematian menurun (akibat kesehatan dan lain- lain). Pada kondisi ini akan terasa tingginya laju pertumbuhan penduduk alami, seperti dialami indonesia pada periode tahun 1970 sampai 1980 dengan angka pertumbuhan 2,32 % per tahun.
C. Pada keadaan III
Terjadi perubahan akibat pembangunan dan juga upaya pengendalian penduduk, maka sikap terhadap fertilitas berubah menjadi cenderung punya anak sedikit, maka turunnya tingkat kematian juga diikuti turunnya tingkat kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk menjadi tidak tinggi lagi. Keadaan tersebut dapat dilihat pada pertumbuhan penduduk indonesia periode 1980 sampai 1990 yang turun menjadi 1,85 %.
D. Pada keadaan IV
Bila penurunan tingkat kelahiran dan kematian berlangsung terus menerus, maka akan mengakibatkan pertumbuhan yang stabil pada tingkat yang rendah indonesia sedang menuju/mengharap tercapainya kondisi ini yaitu penduduk bertambah sangat rendah atau tanpa pertumbuhan. Demikian lah gambaran transisi demografi yang dapat dipercepat dengan peningkatan pembangunan terutama bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kb.
Menurut blacker (1947) ada 5 phase dalam teori transisi demografi, dimana khususnya phase 2 dan 3 adalah phase transisi.
Tahap-tahap dalam transisi demografi
1. Tahap stasioner tinggi
Tingkat kelahiran: tinggi
Tingkat kematian: tinggi
Pertumbuhan alami: nol/sangat rendah
Contoh: eropa abad 14
2. Tahap awal perkembangan
Tingkat kelahiran: tinggi (ada budaya pro natalis)
Tingkat kematian: lambat menurun
Pertumbuhan alami: lambat
Contoh: india sebelum pd ii
3. Tahap akhir perkembangan
Tingkat kelahiran: menurun
Tingkat kematian: menurun lebih cepat dari tingkat kelahiran
Pertumbuhan alami: cepat
Contoh: australia, selandia baru tahun ‘30an
4. Tahap stasioner rendah
Tingkat kelahiran: rendah
Tingkat kematian: rendah
Pertumbuhan alami: nol/sangat rendah
Contoh: perancis sebelum pd ii
5. Tahap menurun
Tingkat kelahiran: rendah
Tingkat kematian: lebih tinggi dari tingkat kelahiran
Pertumbuhan alami: negatif
Contoh: jerman timur & barat tahun ‘75
Ada beberapa masalah dalam mengaplikasikan teori transisi demografi bagi negara-negara berkembang. Bila di eropa, penurunan mortalitas lebih dikarenakan pembangunan sosio ekonomi, namun penurunan mortalitas dan fertilitas di negara-negara berkembang lebih karena pengaruh faktor-faktor lain seperti: peningkatan pemakaian kontrasepsi, peningkatan perhatian pemerintah, modernisasi, pembangunan.

Bab III
Metode Panulisan

3. Metode Penulisan
3.1 Teknik Penulisan (Metode Naratif)
3.2 Teknik Pengumpulan Data (Studi Literatur)







Bab IV

Hasil Analisis
istilah ilmu kependudukan sesungguhnya dimaksud untuk memberi pengertian lebih luas tentang demografi, karena sejumlah ahli telah menggunakan istilah demografi untuk menunjuk pada demografi formal, demografi murni atau kadang-kadang demografi teoretis. Kata demografi berasal dari Greek (Yunani) yang untuk pertama kali digunakan oleh Guillard, lebih dari seabad silam. Digunakan sebagai sinonim bagi Population study. Sedangkan kata Population bersumber dari bahasa latin.
            Demogarfi adalah studi ilmiah terhadap penduduk manusia, terutama mengenai jumlah, struktur, dan perkembangannya sementara Bogue memberikan batasan sebagai berikut : Demografi adalah studi matematik dan statistik terhadap jumlah, komposisi dan distribusi spesial dari penduduk manusia, dan perubahan-perubahan dari aspek-aspek tersebut yang senantiasa terjadi sebagai akibat bekerjanya lima proses yaitu : fertilitas, mortalitas, perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial.
            Dapat dilihat dalam makna yang sempit, yang dalam hal ini sama dengan analisa demografi atau dalam makna yang luas yang mencakup baik analisa demografi maupun studi kependudukan. Pemisahan antara studi kependudukan dan analisa demografi umpamanya telah dilakukan oleh Hauser yang menyatakan bahwa :
-          Analisa demografi merupakan analisa statistik terhadap jumlah, distribusi dan komposisi penduduk, serta komponen-komponen varyasinya dalam perubahan.
-          Studi kependudukan mempersoalkan hubungan-hubungan antara variable demografi dan variable dari sistem lain.
            Demografi formal hanya mempersoalkan hubungan antara variable demografi, baik yang diperlakukan sebagai variable independen maupun variable dependen. Ilmu kependudukan mungkin melihat variable non-demografi sebagai independen, dan variable demografi sebagai variable dependen, atau sebaliknya.

Jumlah kelahiran yang berada dari dua daerah atau negara dengan jumlah penduduk yang berbeda tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai perbandingan keadaan kelahiran antara kedua daerah atau negara yang bersangkutan. Sebagai ilustrasi jika pada tahun 1971 sebanyak 3.150.000 kelahiran di jawa dan 978.000 kelahiran di Sumatram tidak lah berarti bahwa pada tahun tersebut rata-rata wanita dipulau Jawa lebih banyak melahirkan dari pada di sumatera, jumlah penduduk dijawa lebih banyak dari pada sumatera. Dalam hal seperti ini, biasanya jumlah pristiwa-pristiwa demografi dihubungkan dengan jumlah penduduk atau bagian penduduk menjadi pristiwa-pristiwa tersebut, yang menghasilkan angka atau ukuran-ukuran relatif. Ada beragam ukuran relatif seperti rasio, persentase dan reit.

Rasio dan Reit
Angka-angka mutlak tersedia dari daftar-daftar statistik yang dipelihara atau dipublikasikan oleh berbagai instalasi/badan yang memuat jumlah orang atau pristiwa-pristiwa demografi. Rasio merupakan besaran hasil perbandingan antara dua angka. Rasio adalah ukuran relatif , sehingga tidak merupakan indikator besarnya angka-angka yang diperbandingkan. Rasio 50 laki-laki terhadap 40 perempuan adalah lebih besar dari 1000 laki-laki terhadap 1.200 perempuan meskipun angka-angka yang dibandingkan lebih kecil pada kasus pertama dari kasus kedua.

Distribusi Frekuensi
Ilmu kependudukan distribusi frekuensi merupakan alat untuk menggambarkan profil penduduk menurut karakteristik tertentu. Karakteristik ini contohnya umur, jenis kelamin, daerah tempat tinggal, lapangan pekerjaan, agama, dan kewarganegaraan.

Teknik Pro-Rating
Pro-rating biasanya dilakukan untuk masing-masing jenis kelamin, pro-rating bisa dilakukan terhadap penduduk total perkiraan total tahun-tahun depan dengan menggunakan struktur umur penduduk sebelumnya, atau terhadap penduduk total yang tak diketahui struktur umurnya dengan mengasumsikan suatu stuktur umur penduduk yang polanya dianggap kurang lebih sama.

Teknik Penghitungan Umur Median
Umur median dipakai sebagai salah satu petunjuk untuk melihat struktur umur penduduk suatu negara atau wilayah tertentu dalam suatu negara. Struktur umur penduduk muda akan memperlihatkan median rendah, dan sebaliknya struktur penduduk tua akan menunjukkan umur median tinggi. Semakin mengarah umur kestruktur tua akan semakin tinggi umur struktur median penduduk suatu wilayah. Umur median adalah umur yang berada pada titik tengah membagi penduduk suatu wilayah dalam jumlah yang sama.

Bab V
Penutup
1. Kesimpulan
Masalah kependudukan adalah masalah yang paling penting dalam pembangunan suatu negara karena dapat menghambat pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan. Dengan persebaran penduduk yang lebih merata dimaksudkan untuk membantu mengurangi berbagai beban sosial, ekonomi dan ling¬kungan yang ditimbulkan akibat tekanan kepadatan penduduk yang semakin meningkat. Di samping itu persebaran penduduk yang lebih merata juga dimaksudkan untuk membuka dan mengem¬bangkan wilayah baru guna memperluas lapangan kerja dan me¬manfaatkan sumber daya alam sehingga lebih berhasil guna. Jumlah penduduk yang lebih sedikit akan mempermudah pemerintah untuk meningkatkan derajat hidup, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan demikian hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di wilayah yang berkepadatan tinggi maupun di wilayah baru.


2. Saran

3. Daftar Pustaka

Biran Afandi, Kontrasepsi, Keluarga Berencana, Ilmu Kebidanan, Jakarta, Yayasan Bina Pustaka, Sarwono Prawiroharjo, 1991
BKKBN, Gerakan Keluarga Berencana Nasional, Jakarta, 1998
BKKBN, Kependudukan KB dan KIA, Bandung Balai Litbang, 1999.
http://warnawarnidina.blogspot.com/2010/10/kependudukan-dan-mobilitas-sosial.html [diakses 21 MARET 2011].
http://www.datastatistik-indonesia.com/content/view/83/115/
http://www.hprory.com/transisi-demografi/

Peluncuran Corruption Perception Index 2012


"Metode Berubah, Indonesia Masih di Jajaran Negara Bermasalah dengan Korupsi"
Kamis, 06 Desember 2012 11:07:55 | Siaran Pers | (2306 view)
Setiap tahun Transparency International (TI) meluncurkan Corruption Perception Index (CPI), sebuah indeks pengukuran tingkat korupsi global. CPI merupakan indeks agregat yang dihasilkan dari penggabungan beberapa indeks yang dihasilkan berbagai lembaga. Indeks ini mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan politisi1. CPI yang pertama kali diluncurkan pada tahun 1995, digunakan oleh banyak pihak sebagai referensi untuk melihat sebuah gambaran yang sangat umum tentang situasi korupsi di suatu negara.

Perubahan Metode
Sebagai sebuah indeks pengukuran yang telah lama digunakan oleh publik, CPI telah beberapa kali mengalami perubahan metode. Pada tahun ini, CPI kembali melakukan perubahan terhadap metodenya. Perubahan yang dilakukan terhadap metode CPI selalu berorientasi perbaikan agar instrumen pengukuran ini makin bisa diandalkan.
Salah satu kelemahan metode CPI sebelum ini adalah indeks tidak dapat diperbandingkan antar waktu. Artinya, CPI dengan metode lama bukanlah instrumen yang tepat untuk mengukur perubahan situasi korupsi suatu negara (meskipun pada kenyataannya, banyak negara melakukan hal tersebut, termasuk Indonesia). Metode CPI yang baru memungkinkan perbandingan antar waktu, dengan melakukan agregasi terhadap skor dari indeks-indeks sumber dan bukan melakukan agregasi terhadap urutan (rank) dari negara-negara pada indeks sumber. Dengan metode yang lama, perubahan skor antar tahun sebuah negara bisa disebabkan karena perubahan yang terjadi di negara lain, dan bukan karena perubahan di negara itu sendiri. Hal ini menyebabkan skor suatu negara tidak bisa diperbandingkan antar tahun. Dengan metode yang baru, skor antar tahun suatu negara dapat diperbandingkan.Sehingga perubahan skor tersebut bisa diinterpretasikan sebagai representasi perbaikan atau kelemahan usaha pemberantasan korupsi.
Perubahan lain yang dilakukan adalah rentang skala dari CPI. Untuk menandai perubahan signifikan terhadap metode penghitungan CPI, dan membedakannya dengan metode yang lama, maka rentang indeks diubah. Rentang indeks CPI lama 0-10 (0 dipersepsikan sangat korup, 10 sangat bersih) diubah menjadi 0-100 (0 dipersepsikan sangat korup, 100 sangat bersih). Konversi skor CPI sebelum tahun 2012 ke rentang yang baru, tentunya tidak sesederhana mengkalikan skor lama dengan angka 10. Hal ini mengingat skor CPI pra 2012 dihasilkan dari penghitungan yang berbeda metodenya dengan CPI 2012 dan seterusnya. Hal ini penting, terutama bagi pihak-pihak yang sudah terlanjur menggunakan CPI menjadi indikator perubahan, seperti di Indonesia.

Skor CPI Indonesia dan konsekuensi perubahan
Secara global, 5 negara dengan skor tertinggi adalah Denmark (90), Finlandia (90), Selandia Baru (90), Swedia (88), dan Singapura (87). 5 negara terbawah adalah Somalia (8), Korea Utara (8), Afghanistan (8), Sudan (13) dan Myanmar (15).
Tahun ini skor Indonesia adalah 32, pada urutan 118 dari 176 negara yang diukur. Indonesia sejajar posisinya dengan Republik Dominika, Ekuador, Mesir dan Madagaskar. Di kawasan ASEAN posisi Indonesia bisa dilihat di bawah ini:

Negara
Skor CPI
Peringkat
Singapura
87
5
Brunei Darussalam
55
46
Malaysia
49
54
Thailand
37
88
Filipina
34
108
Indonesia
32
118
Vietnam
31
123
Myanmar
15
172
Secara regional Indonesia tidak banyak mengalami perubahan, masih di jajaran bawah apabila dibandingkan skor CPI-nya.
Skor 32 menunjukkan bahwa Indonesia masih belum dapat keluar dari situasi korupsi yang sudah mengakar. Mengantisipasi hal ini, TI-Indonesia akan terus dan memperkuat gerakan anti korupsi berbasis masyarakat dengan mengembangkan gerakan sosial anti korupsi yang melibatkan berbagai kelompok dalam masyarakat, serikat buruh dan pekerja, asosiasi profesi, asosiasi pengusaha. Di sisi lain, Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi harus lebih banyak diimplementasikan secara konsekuen, dan bukan didiskusikan terus menerus dalam seminar.
Karena itu TI-Indonesia mendorong agar:
1.     Penyidikan dan penindakan kasus-kasus korupsi skala besar terus didorong.
2.   Kemandirian dan kredibilitas kejaksaan, kepolisian dan pengadilan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi terus ditingkatkan.
3.   pelemahan terhadap KPK harus dihentikan
4.   Pelayanan publik dan perijinan usaha harus terus dipermudah.
5.   Sementara secara teknis, target capaian pemerintah yang tertuang di dalam strategi ini, yang salah satu indikatornya adalah CPI, harus direvisi dan disesuaikan dengan rentang indeks yang baru.

Jakarta, 5 Desember 2012

Natalia Soebagjo
Sekretaris Jenderal TI-Indonesia
1 CPI tidak mengukur korupsi yang terjadi di sektor swasta