DAFTAR PUSTAKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN / TINJAUAN PUSTAKA KEBIJAKAN PUBLIK

Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung : Pustaka Setia. Jakarata.
Arikunto. Suharsimi. 2013. Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta. Jakarata
Craswell, John W. 2014. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed Edisi Ketiga. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Dunn, William N. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Yogyakarta : Gajah Mada University press.
Indiahono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis. Yogyakarta : Gava Media.
Nugroho, Riant. 2013. Metode Penelitian Kebijakan.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Nugroho, Riant. 2015. Kebijakan Publik Di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Subarsono, 2008. Analisis Kebijakan Publik. Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Usman,Husaini. & Setiady Akbar,Purnomo.2014. Metodologi Penelitian Sosial Edisi kedua. Jakarta : Bumi Aksara.

Widodo, Joko. 2011. Analisis Kebijakan Publik : Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang : Bayu Media


#Prabujampang

PROPOSAL SKRIPSI KUALITAS PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPMPPT) KABUPATEN BEKASI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Penelitian

Otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangga pemerintah serta kepentingan masyarakat setempat. Kewenagan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Semangat desentralisasi menghendaki pemberian pelayanan publik lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat sehingga otomatis berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik menyebutkan bahwa pelayanan publik merupakan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.  Masyarakat setiap waktu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan. Pemerintahan milik masyarakat akan tercipta jika birokrat dapat mendefinisikan ulang tugas dan fungsi mereka.
Kondisi pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai oleh prosedur yang berbelit-belit, akses yang sulit, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak jelas dan banyaknya praktek pungutan liar dan suap yang tidak jelas. Pelayanan publik dikantor pemerintahan di Indonesia masih terbilang buruk, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Bank Dunia dari 180 negara, Indonesia berada di urutan 109 dalam kualitas pelayanan publiknya (www.m.detik.com, diakses pada 22 Februari 2016 Pukul 22:00 WIB).
Ada beberapa jenis pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan salah satunya adalah pelayanan perizinan. Pelayanan perizinan yang merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat, karena perizinan merupakan instrumen untuk perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggara kegiatan yang mereka lakukan. Perizinan juga bisa digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pengendalian atas kegiatan-kegiatan yang berlangsung.
Pelayanan perizinan adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yang bersifat legalitas atau melegalkan kepemilikan, hak, keberadaan dan kegiatan individu atau organisasi. Pelayanan perizinan merupakan suatu  masalah yang sangat kompleks. Kualitas pelayanan perizinan sendiri juga dapat diidentifikasikan dari peraturan daerah dalam mendukung sekaligus memberikan legitimasi lembaga perizinan di daerah untuk memberikan pelayanan seacara efektif dan efesien.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi merupakan organisasi perangkat daerah yang berfungsi sebagai penyelenggara pemerintah membantu Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi dan keamanan.
Dimana penyelenggaraanya tersebut telah menggunakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Keefektifan dari pelayanan perizinan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi ini tentunya memiliki pengaruh dan peranan penting dalam kegiatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bekasi.
Banyaknya jenis pelayanan publik perlu dilakukan batas kajian pada jenis pelayanan tertentu salah satunya yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sendiri dalam perizinan yang diberikan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi kepada pemilik bangunan untuk membangun gedung baru, merubah, memperluas dan mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyratan administratif dan teknis yang berlaku.
Dalam kaitannya pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 tahun 2013 yaitu perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi atau renovasi, memperluas, mengurangi atau memugar dalam  rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku tersebut. IMB merupakan alat pengendali pemanfaatan ruang serta berfungsi sebagai jaminan kepastian Hukum atas bangunan tersebut.
Tujuan dari penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah untuk mengarahkan pembangunan yang dilaksankan oleh masyarakat, swasta, maupun bangunan pemerintahan dengan memberikan dasar hukum bagi jasa pelayanan izin, mewujudkan tata ruang yang berdaya guna dan berhasil. Untuk menciptakan ruang  daerah yang tertib, teratur, nyaman, sehat ,bersih, mantap serta indah dan memberikan dasar hukum bagi pengenaan sanksi atas setiap pelanggaran izin mendirikan bangunan.
Pada dasarnya, setiap pengakuan hak legalitas oleh seseorang terhadap bangunan harus didasarkan oleh bukti yang kuat dan sah menurut hukum. Tanpa bukti tertulis, suatu pengakuan di hadapan hukum mengenai objek hukum tersebut menjadi tidak sah, sehingga dengan adanya sertifikat IMB akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat.
Indikator Kualitas Pelayanan Publik bisa dilihat dari keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diterima, maka ada beberapa indikator yang bisa digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan publik. Menurut  Zeithaml, Parasuraman dan Berry (dalam Ratminto dan Atik Septi Winarsih 2005:175:176), diantaranya:  Ketampakan fisik  (Tangibles), Kehandalan (Reliability), Daya Tanggap  (Responsiveness),  Jaminan  (Assurance) Dan Empati (Empathy).
Kaitanya dengan kualitas pelayanan perizinan pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi sebagai organisasi publik yang juga berperan untuk menciptakan good governance sudah semestinya menciptakan pelayanan yang cepat, ramah, mudah, akuntabel dan transfaran sesuai dengan motto Badan Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan ke publik tetapi pada pelaksanaanya belum berjalan dengan baik. Tetapi penulis memperoleh informasi terdapat beberapa masalah terkait kualitas pelayanan perizinan pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi.
Soal perizinan di Kabupaten Bekasi, Komisi I: “masih berbelit-belit”. DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar proses perizinan di Kabupaten Bekasi tidak berbelit-belit hingga memakan waktu yang cukup lama. Karena, selain prosesnya yang berbelit, terkadang waktu pembuatannya pun tidak menentu. (http://beritabekasi.co.id, diakses pada 27 Februari 2016 Pukul : 17:00 WIB).
Kepengurusan perizinan di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi dikritik oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pasalnya, hingga kini masih ada pengusaha yang mengeluh sulitnya mengurus perizinan meski lembaga tersebut sudah menerapkan sistem satu pintu. (http://jabar.pojoksatu.id, diakses pada 27 Februari 2016 Pukul : 17:00 WIB).
Dalam memberikan pelayanan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Badan Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi  masih bersifat pasif, hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media masa yaitu seperti prosedur yang berbelit-belit, tidak terdapat kepastian waktu penyelesaian, serta sarana dan prasarana masih merupakan kendala yang dihadapi oleh Badan Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi sehingga belum optimalnya pelayanan tersebut.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, penulis mengangkat permasalahan ini menjadi penelitian yang berjudul : “Kualitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.”



1.2       Identifikasi Masalah

Bertitik tolak dari latar belakang penelitian, maka dapat diidentifikasi permasalahan yang terjadi sebagai berikut.
1.      Dalam Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pelayanan yang diberikan membutuhkan waktu yang lama oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi.
2.      Sarana dan prasarana masih merupakan kendala yang dihadapi oleh Badan Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi sehingga belum optimalnya pelayanan.
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah diatas bila dikaitkan dengan dimensi teori yang digunakan maka peneliti dapat merumuskan masalah penelitian yaitu sebagai berikut:
1.        Bagaimana ketampakan fisik yang tersedia di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi?
2.        Bagaimana kehandalan pelayanan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi terhadap pengguna  layanan IMB?
3.        Bagaimana daya tanggap pegawai pelayanan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi jika ada  pengguna layanan yang komplen?
4.        Bagaimana jaminan keamanan data pengguna layanan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi?
5.        Bagaimana empati pegawai pelayanan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi terhadap kebutuhan pengguna layanan?

1.3       Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan diatas, maka penelitan ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.        Untuk mengetahui ketampakan pelayanan fisik yang tersedia di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
2.        Untuk mengetahui kehandalan pelayanan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi terhadap pengguna  layanan IMB.
3.        Untuk mengetahui daya tanggap pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi jika ada  pengguna layanan yang komplen.
4.        Untuk mengetahui jaminan  keamanan data pengguna layanan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
5.        Untuk mengetahui empati pegawai pelayanan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi terhadap kebutuhan pengguna layanan.


1.4       Kegunaan Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna, baik akademis maupun praktis, sebagai berikut:

1.4.1 Kegunaan Akademis

Memberikan sumbangan bagi pengembangan Ilmu Pemerintahan, khususnya yang berkenaan dengan teori kualitas pelayanan, manajemen pelayanan dan pelayanan publik.

 1.4.2 Kegunaan Praktis

Hasil dari penelitian yang dilakukan yaitu dapat menjadi suatu bahan masukan bagi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi agar dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan, maupun memberikan kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat  Kabupaten Bekasi.

1.5       Kerangka Pemikiran

Dalam pelayanan publik, masyarakat berharap untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan. Di lain pihak pemberi layanan juga mempunyai standar kualitas dalam memberikan layanan. Demikian juga halnya pada Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi yang merupakan instansi pelayanan dimana masyarakat mempunyai harapan terhadap kualitas pelayanan yang akan diterima.
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai kegiatan pelayanan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atas pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik. Pelayanan publik merupakan tanggungjawab pemerintah baik pusat maupun daerah, permasalahan umum pelayanan publik antara lain terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good governance yang masih lemah seperti masih terbatasnya pertisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas baik dalam proses perencanaan, pelekasanaan atau penyelenggaraan pelayanan maupun evaluasi. Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Pengertian pelayanan publik Agus Dwiyanto dalam bukunya yang berjudul mewujudkan good governance melalui pelayanan publik mendefiniskan pelayanan publik adalah : “serangakian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. pengguna yang dimaksud disini adalah warga negara yang membutuhkan pelayanan publik, seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, sertifikat tanah, izin usaha , izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), izin pengambilan air tanah, berlangganan air minum, listrik dan sebagainya”. (Dwiyanto, 2008:136)
Menurut Sinambela (2010:5) mengungkapkan pelayanan publik diartikan : “Sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik”.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003, pelayanan publik adalah : “Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan”.
Jadi yang yang dimaksud pelayanan publik pada dasarnya sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat,di daerah, dan dilingkungan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, penyelenggaraan pelayanan publik adalah instansi pemerintah. Pelayanan dapat di katakan sebagai suatu aktifitas dari seseorang, sekelompok dan/atau organisasi secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, pelayanan berasal dari kata layan yang berarti membantu menyiapkan (mengurus) apa-apa yang dibutuhkan oleh seseorang. Sehingga pelayanan dapat dikatakan sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan oleh orang lain.
Pelayanan publik menurut Pasolong (2007:128) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Selanjutnya Kurniawan (2005:6) menyatakan bahwa pelayanan publik adalah  pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Kemudian Soebarsono dalam Dwiyanto (2002:136) mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan produk birokrasi publik yang diterima untuk pengguna maupun masyarakat secara luas. Sehingga, pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktifitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh para penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akan layanan yang sesuai dengan aturan pokok dan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Dan juga pelayanan publik merupakan proses pemenuhan kebutuhan orang lain dengan sebaik-baiknya guna memberikan kepuasan terhadap orang yang dilayani tersebut. Agar pelayanan publik yang diberikan tersebut sesuai dengan tujuan, maka perlu didukung oleh kemampuan aparat birokrasi yang handal dan profesional. Namun keahlian yang baik perlu juga di tunjang dengan mental dan kemauan yang kuat dalam memberikan pelayanan yang baik.
Kualitas pelayanan harus dimulai dari kebutuhan pelanggan yang berakhir pada persepsi pelanggan. Hal ini berarti citra kualitas pelayanan bukanlah persepsi dari penyedia jasa tetapi dari para pelanggan. Para pelangganlah yang mengkonsumsi dan menikmatai jasa suatu instansi, sehingga merekalah yang seharusnya menentukan kualitas pelayanan. Persepsi pelanggan terhadap kualitas jasa pelayanan  merupakan penilaian menyeluruh atas keunggulan jasa.
Untuk menganalisis Kualitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, maka penulis menggunakan dimensi-dimensi yang termuat dalam Pelayanan publik menurut Zeithaml, Parasuraman dan Berry (dalam Ratminto dan Atik Septi Winarsih 2005:175:176), sebagai berikut : Tangibles, Reliability, Responsiveness, Assurance, dan Empathy.
1.         Ketampakan fisik (tangibles)
Untuk mengetahui adanya bukti fisik dari gedung, perlatan, aparatur, (sumber daya manusia) dan fasilitas yang dimiliki Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi berhubungan guna memenuhi kualitas pelayanan.
a.         Tampak fisik gedung, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, dalam hal ini menurut teori tersebut diatas bahwa kondisi gedung / kantor berpengaruh terhadap kualitas pelayanan.
b.        Jumlah pegawai
Pegawai merupakan pelaksana dari kegiatan yang dilselenggarakan oleh organisasi termasuk didalamnya kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan.
c.         Tersedianya sarana dan prasarana (fasilitas)                                            
Sarana dan prasarana (fasilitas) yang dimiliki oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi adalah segala perlengkapan dan peralatan yang dimilki oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan.
2.      Kehandalan (reliability)
Kehandalan adalah kemampuan untuk menyelenggarakan pelayanan yang dijanjikan secara akurat, sesuai dengan standar waktu yang telah diberikan.
3.      Daya tanggap (responsiveness)
Daya tanggap adalah kerelaan untuk menolong custamer atau masyarakat dan menyelenggarakan pelayanan secara ikhlas dan bertanggungjawab.
4.      Jaminan (assurance)
Jaminan adalah pengetahuan dan kesopanan para pekerja dan kemampuan mereka dalam memberikan kepercayaan atau jaminan pelayanan kepada masyarakat.
5.      Empati (empathy)
Empati adalah perlakuan atau perhatian pribadi yang diberikan oleh aparatur penyedia pelayanan kepada masyarakat (dalam hal ini aparatur pemerintahan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi).

Agar apa yang diuraikan dalam penelitian ini dapat dipahami dengan jelas maka penulis membuat alur penelitian sebagai berikut:

Gambar 1.1 alur kerangka pemikiran

Kualitas pelayanan di BPMPPT Bekasi

Pelayanan Perizinan di BPMPPT Bekasi

Zeithaml, Parasuraman dan Berry (dalam Ratminto dan Atik Septi Winarsih 2005:175:176) :
1.      Ketampakan fisik
2.      Kehandalan
3.      Daya tanggap
4.      Jaminan
5.      Empati
 



\\


Sumber : Data Hasil Olahan Peneliti, Tahun 2016

1.6       Proposisi

Untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas dibutuhkannya indikator sebagai standart kualitas, dilihat dari kondisi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, maka peneliti melihat dari dimensi kualitas pelayanan Zeithaml, Parasuraman dan Berry (dalam Ratminto dan Atik Septi Winarsih 2005:175:176) yaitu harus Ketampakan fisik (Tangibles), Kehandalan (Reliability) Daya Tanggap, (Responsiveness), Jaminan (Assurance) Dan Empati (Empathy) akan berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.

1.7       Metodologi Penelitian

Metodelogi ialah suatu pengkajian dalam mempelajari peraturan-peraturan suatu metode. Jadi, Metodelogi penelitian ialah suatu pengkajian dalam mempelajari peraturan-peraturan yang terdapat dalam penelitian. Ditinjau dari sudut Filsafat, Metodelogi penelitian merupakan epistemologi penelitian. Yaitu yang menyangkut bagaimana kita mengadakan penelitian. Husaini Usman (2014:41)

1.7.1 Metode Penelitian     

Menentukan metode penelitian merupakan hal yang sangat penting dan setiap kegiatan penelitian pastinya mempergunakan metode penelitian di dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang akan diteliti, sehingga penelitian tersebut dapat berjalan dengan baik.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut Jhon W. Creswell (2013 : 4) penelitian kulitatif merupakan metode-metode mengekplorasi dan memahami makna oleh sejumlah individu atau sekelompok orang yang dianggap berasal dari masalah sosial atau kemanusiaan. Proses penelitian kualitatif ini melibatkan upaya-upaya penting, seperti mengajukan pernyataan-pernyataan  dan prosedur-prosedur, mengumpulkan data yang spesifik dari para partisipan, menganalisis data secara induktif mulai dari tema-tema yang khusus ketema-tema umum, dan menafsirkan makna data. Laporan akhir untuk penelitian ini memiliki struktur atau kerangka yang fleksibel. Siapa pun yang terlibat dalam bentuk penelitian harus menerapkan secara pandang penelitian yang bergaya induktif, berfokus terhadap makna individual, dan menerjemahkan kompleksitas suatu persoalan.
Maka dalam penelitian ini akan menggambarkan secara lebih rinci mengenai kualitas pelayanan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Bekasi.

1.7.2 Sumber Data

Menurut  Suharsimi Arikunto (2013 : 172) Sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data dapat diperoleh sumber data yang didapatkan oleh peneliti nantinya akan diolah dan dianalisis. Sumber data yang dibutuhkan dalam penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam penelitian ini, data yang akan diperoleh dari dua sumber, yaitu:
a.              Data Primer
Menurut Sugiyono, (2012:225) data primer merupakan sumber data yang secara langsung memberikan data kepada pengumpul data. Sumber primer ini berupa catatan hasil wawancara yang diperoleh melalui wawancara yang peneliti lakukan.
b.             Data sekunder
Menurut Sugiyono, (2012: 226) data sekunder adalah data yang tidak langsung memberikan data kepada peneliti, misalnya penelitian harus melalui orang lain atau mencari melalui dokumen. Data ini diperoleh dengan menggunakan studi literatur yang dilakukan terhadap banyak buku dan data-data yang diperoleh dari tempat penelitian yang dilakukan.

1.7.3 Teknik Pengumpulan Data  

Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah:
a.              Observasi
Husaini Usman (2014 : 52) Observasi ialah pengamatan dan pencatatan yang sisitematis terhadap gejala-gejala yang diteliti. Observasi menjadi salah satu teknik pengmpulan data apabila sesuai dengan tujuan penelitian, direncanakan dan dicatat secara sistematis, serta dapat dikontrol kandalan (reliabilitas) dan kesahihihannya (validitasnya).
Observasi merupakan proses yang kompleks, yang tersusun dari proses biologis dan psikologi. Dalam menggunakan observasi yang terpenting ialah mengandalkan pengamatan dan ingatan si peneliti. Ada dua indra yang vital di dalam melakukan pengamatan, yaitu mata dan telinga. Oleh sebab itu, kedua indra itu harus benar-benar sehat.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi langsung (direct observation) dan sebagai penulis yang menempatkan diri sebagai pengamat (recognized outsider) sehingga interaksi peneliti dengan subyek penelitian bersifat terbatas. Dengan melakukan observasi, peneliti mencatat apa saja yang dilihat dan menggali dari dokumen tertulis untuk memberikan gambaran secara utuh tentang obyek yang akan diteliti.



b.             Wawancara
Husaini Usman (2014 : 55) Wawancara adalah tanya jawab lisan antara dua orang atau lebih secara langsung. Pewawancra disebut interviewer, sedangkan orang yang yang diwawancarai disebut interview.
Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, khususnya dalam melakukan wawancara adalah :
1.        Buku catatan : untuk mencatat dengan narasumber
2.        Alat perekam : untuk merekam semua percakapan karena jika hanya dengan menggunakan buku catatan saja peneliti sulit untuk mendapatkan informasi yang diberikan informan.
3.        Dokumentasi
Husaini Usman (2014 : 69) Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi ialah pengambilan data yang diperolaeh melalui dokumen-dokumen. Keuntungan menggunakan dokumntasi ialah biaya relatif murah, waktu dan tenaga lebih efisien. Sedangkan kelemahannya ialah data yang diambil dari dokumen cenderung sudah lama, dan kalau ada yang salah cetak maka peneliti ikut salah pula mengambil datanya. Data-data yang dikumpulkan dengan teknik dokyumentasi cenderung merupakan data sekunder, sedangkan data-data yang dikumpulkan dengan teknik observasi dan wawancara cenderung merupakan data primer.
Adapun alasan penulis menggunakan Dokumentasi dalam pengumpulan data yaitu untuk melengkapi data yang sudah ada dari wawancara dan observasi.
c.  Studi Pustaka
Studi pustaka adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, litertur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang menjadi obyek penelitian.

1.7.4 Penentuan Informan

Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam suatu penelitian, penulis harus menentukan orang-orang yang tepat untuk memberikan informasi mengenai permasalahan yang akan diteliti dalam suatu penelitian. Orang-orang yang dapat memberikan informasi tersebut adalah informan.
Teknik penentuan informan (dalam Sugiyono, 2012:217) pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu Probability sampling dan Non Probability sampling, teknik penentuan informan dalam penelitian ini diambil dengan cara Non Probability Sampling, yaitu teknik pengambilan sampel yang tidak memberi peluang atau kesempatan sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Teknik sampling ini meliputi, kuota, aksidental, purposive, dan snowball. Dalam penelitian ini teknik yang digunakan adalah purposive sampling.
Informan (dalam Suharsimi Arikunto, 2013:188) adalah orang-orang yang memberikan informasi. Informan dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat secara langsung terhadap masalah yang diteliti. Informan ditentukan secara purposive berdasarkan berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh peneliti adalah sebagai berikut.
 Adapun informan yang dimaksud adalah:
1.  Kepala Kantor Administrasi Perizinan Kabupaten Bekasi
2.  Kepala Sub Bagian Umum dan staf
3.  Kasi Perijinan dan staf
4.  Pengguna jasa IMB : 5 orang

1.7.5 Teknik Analisis Data

Proses analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data model Miles dan Huberman (dalam Husaini Usman 2014:85) analisa data terdiri dari tiga alur kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penerikan kesimpulan atau verifikasi.
a.         Reduksi data diartikan sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan di lapangan. Reduksi dilakukan sejak pengumpulan data dimulai dengan membuat ringkasan, mengkode, menulusuri tema dan lain sebagainya, dengan menyisihkan data yang tidak relevan. Reduksi data merupakan suatu bentuk analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengategorisasikan, mengarahkan, membuang data yang tidak perlu, dan mengategorikan data sedemikian rupa sehingga akhirnya data terkumpul dan dapat diverifikasi.
b.        Penyajian data adalah pendeskripsian atau penggabungan sekumpulan informasi tersusun yang memberikan kemungkinan penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan.
c.         Penarikan kesimpulan atau verifikasi merupakan kegiatan akhir di penelitian kualitatif. Peneliti harus sampai pada segi makna maupun kebenaran kesimpulan yang disepakati oleh subjeek tempat penelitian itu dilaksanakan.
Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu dari wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar, foto, dan sebagainya. kemudian dipilih data yang diperlukan dan dikelompokkan selanjutnya melakukan penyajian data, setelah semuanya selesai maka dapat disimpulkan.

1.8       Lokasi Dan Waktu Penelitian         

1.8.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi :
1.8.2 Waktu Penelitian      
Penelitian ini dilakukan dengan rincian waktu sebagai berikut:
1.         Studi pustaka dilaksanakan dari bulan Februari sampai Agustus 2016
2.         Penelitian awal dilaksanakan dari bulan Februari sampai Maret 2016.
3.         Seminar UP dilaksanakan bulan Maret 2016
4.         Perbaikan UP dilaksanakan bulan April 2016
5.         Penelitian lapangan dilaksanakan dari bulan April sampai Mei 2016
6.         Pengolahan data dilaksanakan dari bulan Mei sampai Juni 2016
7.         Analisis data dilaksanakan bulan Juni 2016
8.         Penyusunan laporan dilaksanakan bulan Juli 2016
9.         Sidang skripsi dilaksanakan bulan Agustus 2016


Sumber. Peneliti 2016








DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Arikunto. Suharsimi. 2013. Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik.
Rineka Cipta. Jakarata.
Creswell, Jhon W. 2013. Research design pendekatan kualitatif,Kuantitatif,
dan mixed. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Dwiyanto Agus, dkk. 2002. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Kurniawan Agung. 2005. Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta
Ratminto dan Atik Septi Winarsih. 2005. Manajemen Pelayanan : Pengembangan  Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charater Dan Standar Pelayanan Minimal.Yogjakarta, Pustaka Pelajar.
Sinambela, L.P. 2010. Reformasi Pelayanan Publik; Teori, Kebijakan dan  Implementasi, cetakan kelima Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sugiyono.2012. Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta.
Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. CV. Alfabeta. Makassar.
Usman, Husaini dan Purnomo Setiady Akbar. 2014. Metodologi penelitian sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003
Peraturan Daerah  Kabupaten Bekasi No 10 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan di Kabupaten Bekasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
Sumber Bacaan:
http://news.detik.com/berita/3097845/pelayanan-publik-di-indonesia-masih-jelek diakses Pada 22 Februari 2016 Pukul 22:00 WIB.
diakses Pada 27 Februari 2016 Pukul : 17:00 WIB.
http://beritabekasi.co.id/2015/11/soal-perizinan-di-kabupaten-bekasi-komisi-i-masih-berbelit-belit/ diakses Pada 27 Februari 2016 Pukul : 17:00 WIB.
























LAMPIRAN

Lampiran 1 : Pedoman Wawancara Pada Aparatur Pemerintahan
Dalam rangka memenuhi salah satu syarat menempuh ujian proposal di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang, peneliti bermaksud mengadakan penelitian untuk menyusun proposal dengan judul: Kualitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi.
Pada kesempatan ini saya mohon bapak/ibu/saudara/saudari dapat meluangkan waktu dalam memberikan informasi yang saya perlukan di bawah ini dengan sebenar-benarnya. Atas kesedian waktu dan kerjasamanya, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya,
1.      Identifikasi Informan Yang Diajukan Kepada Aparatur Pemerintahan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (Bpmppt) Kabupaten Bekasi.
Nama               :
Jabatan            :
Pendidikan      :


2.      Pertanyaan
Berdasarkan indikator kualitas pelayanan publik dari Parasuraman :
1. Tangibles (Ketampakan fisik) :
1.                  Fasilitas apa saja yang diberikan dalam ruang pelayanan pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
2.                  Sarana dan prasarana apa saja yang masih dibutuhkan oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
3.                  Bagaimana kesesuaian antara kemampuan pegawai dengan fungsi atau tugasnya di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
4.                  Bagaimana kebersihan kantor di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
5.                  Bagaimana loket pelayanan di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
2. Reliability (kehandalan) :
1.      Bagiamana posedur pelayanan yang ada di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
2.      Bagaimana pegawai menjelaskan prosedur untuk mendapakan pelayanan di   Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
3.      Bagaimana prinsip kerja yang digunakan di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi dalam pelayanan untuk masyarakat?
4.      Apakah pegawai Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi saat ini sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan standar waktu yang telah diberikan?
5.      Faktor apa saja yang mendukung dalam kelancaran pemberian pelayanan kepada masyarakat?
3. Responsibility (daya tanggap) :
1.      Bagaimana mengatasi kendala-kendala saat masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan prosedur yang tertera di brosur atau di papan?
2.      Apakah pegawai pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi segera memberi penyelesaian secara cepat?
3.      Bagaimana  respon pegawai  pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi  terhadap kritik pengguna layanan?
4.      Bagaimana cara menanggapi atau melayani tamu atau pelanggan secara khusus terutama orang yang tidak mengetahui proses pelayanan yang akan dilaksanakan?
5.      Bagaimana respon pegawai pelayanan  Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi terhadap saran masyarakat?
4. Assurance (jaminan) :
1.      Bagaiamana keamanan yang diberikan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi kepada masyarakat?
2.      Bagaimana dengan tanggungjawab Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi kepada masyarakat?
3.      Apakah Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi sudah menempatkan pegawai sesuai dengan keahlian masing-masing?
4.      Bagaimana kemampuan sosial pegawai pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi? 
5.      Berapa besar retribusi yang dipunggut oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi dalam pelayan izin mendirikan  bangunan (IMB)?
5. Empathy (empati) :
1.      Bagaimana cara pegawai dalam memberikan pelayanan di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?   
2.      Bagaimana perhatian pegawai pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
3.      Bagaimana kepedulian pegawai pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
4.      Bagaimana keramahan pegawai pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
5.      Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pihak instansi lain?














Lampiran 2 : Pedoman Wawancara Pada Masyarakat
1.      Identifikasi Informan Masyarakat Yang Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
Nama               :
Umur               :
Pendidikan      :
Pekerjaan         :
2.      Pertanyaan
Berdasarkan indikator kualitas pelayanan publik dari Parasuraman :
1. Tangibles (bukti fisik) :
1.      Bagaimana fasilitas yang ada di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
2.      Bagaimana penampilan petugas pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
3.      Bagaimana kondisi ruang tunggu pelayanan di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
4.      Bagaimana kebersihan kantor di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
5.      Bagaimana loket pelayanan di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?


2. Reliability (kehandalan) :
1.      Apakah waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
2.      Menurut bapak/ibu bagaimana kemudahan prosedur dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
3.      Bagaimana  kemampuan pegawai Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
4.      Bagaimana keandalan pegawai dalam memberikan informasi pelayanan di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
5.      Bagaimana keandalan pegawai dalam memudahkan teknis pelayanan di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
3. Responsibility (daya tanggap) :
1.      Apakah pegawai Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi terbuka dalam pelayanannya? 
2.      Bagaimana pegawai pelayanan  Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi terhadap saran masyarakat?
3.      Bagaimana respon pegawai pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi  jika ada pengguna layanan yang komplen?
4.      Apakah pegawai pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi segera memberi penyelesaian secara cepat?
5.      Bagaimana  respon pegawai  pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi  terhadap kritik pengguna layanan?
4. Assurance (jaminan) :
1.      Bagiamana keamanan yang diberikan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi kepada masyarakat?
2.      Bagaimana kemampuan teknis petugas pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi? 
3.      Bagaimana kemampuan sosial petugas pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi? 
4.      Bagaimana Tanggung jawab petugas Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi? 
5.      Bagaimana Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi Memberikan ganti rugi bila ada kesalahan?

5. Empathy (empati) :
1.      Bagaimana sikap pegawai ketika saat memberikan pelayanan kepada pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?
2.      Bagaimana perhatian petugas pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
3.      Bagaimana kepedulian petugas pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
4.      Bagaimana keramahan petugas pelayanan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?
5.      Bagaimana dengan harapan saudara tentang pelayanan yang diberikan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi?