Makalah Konflik Sipadan dan Ligitan


BAB I

Pendahuluan

1.1. Latar Belakang Masalah

Kasus yang akan dibahas tentang perebutan pulau dengan negara tetangga yaitu Malaysia yang masih berada satu kawasan dengan Indonesia.
Konflik Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52,86″LU 118°37′ 43,52″BT dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′LU 118°53′BT. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.
Untuk itulah diperlukan satu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan diatas permukaan bumi ini. Sistem politik tersebut dinamakan geopolitik yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh setiap negara di sekitarnya tak terkecuali Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak Geografi. 73 negara Indonesia diatas permukaan planet bumi. Geopolitik Indonesia tiada lain adalah wawasan nusantara. Wawasan nusantara tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional. Dalam hal ini sebagai warga negara Indonesia yang baik yang menerapkan geopolitik wajib ikut untuk melestarikan dan menjaga keutuhan wilayah negara. Dan tidak dapat dipungkiri di Indonesia bergulir konflik perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Negara tetangga yaitu Malaysia. Sebenarnya antara Indonesia dengan Malaysia tidak hanya terjadi konflik perebutan Pulau atau wilayah negara saja tetapi pernah juga terjadi konflik perebutan kebudayaan,makanan khas,lagu-lagu daerah. Dan yang terus bergulir dalam konflik perebutan pulau ini salah satunya Pulau Sipadan dan Ligitan.

1.2. Rumusan Masalah

  1.      Apakah penyelesaian kasus Sipadan dan Ligitan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum internasional?
  2.      Apa penyebab Indonesia kalah dalam sengketa tersebut?
  3.      Bagaimana sikap yang seharusnya diambil Indonesia untuk kedepannya dalam kasus yang serupa?

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.            Posisi Kasus

Sulu-Spanyol-Amerika Serikat-Inggris-Malaysia dan alur Sultan Sulu-Den & Overbeck-BNBC-Malaysia. Sengketa ini lalu dibicarakan dalam pertemuan antara Presiden Soeharto dan PM Mahathir Muhamad di Yogyakarta pada 1989. Melalui berbagai pertemuan dalam beberapa tahun, kedua belah pihak berkesimpulan sengketa ini sulit untuk diselesaikan secara bilateral Karena itu kedua belah pihak setuju untuk mengajukan penyelesaian ini ke Mahkamah Internasional dengan menandatangai ”Perjanjian Khusus untuk diajukan ke Mahkamah Internasional dalam Sengketa antara Indonesia dan Malaysia menyangkut kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Sipdan,” di Kuala Lumpur pada 31 Mei 1997. Melalui surat bersama perjanjian ini kasus sengketa ini disampaikan ke Mahkamah Internasional di Den Haag pada 2 November 1998. Kedua belah pihak mempercayai Mahkamah Internasional akan mengambil keputusan yang adil mengenai siapa yang berdaulat atas kedaulatan Pulau Ligitan dan Sipadan, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Indonesia mendasarkan kedaulatan atas kedua pulau itu menurut Pasal IV Konvensi 1891 antara Belanda dan Inggris. Sedangkan Malaysia mendasarkan kepemilikannya menurut dua alur yaitu alur Sultan Sulu-Spanyol-Amerika Serikat-Inggris-Malaysia dan alur Sultan Sulu-Den&Overbeck-BNBC-Malaysia. Malaysia juga berpendirian bahwa kedaulatannya atas kedua pulau tersebut berdasarkan fakta bahwa Inggris dan kemudian Malaysia sejak 1878 secara damai terus menerus mengadministrasi kedua pulau itu. Di depan Mahkamah Internasional, untuk membuktikan klaimnya, kedua belah pihak harus memenuhi prosedur, antara lain menyampaikan pembelaan tertulis dan memori, memori banding dan replik. Sampai memasuki tahap penyampaian pembelaan lisan. Pembelaan lisan terbagi dua, yaitu putaran pertama pada 3 dan 4 Juni 2002 Indonesia menyampaikan pembelaannya pada dengar pendapat terbuka. Menyusul Malaysia pada 6 dan 7 Juni. Sedang putaran kedua pada 10 Juni untuk Indonesia dan pada 12 Juni jawaban Malaysia. 
Mengenai cara-cara menyampaikan perkara, batas waktu penyampaian pembelaan tertulis dan lisan tertera dalam Statuta ICJ. Pembelaan lisan ini, sebagai kelanjutan pembelaaan tertulis yang berakhir pada Maret 2000, akan berlangsung sampai 12 Juni 2002 Pemerintah Indonesia berpendirian bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan merupakan wilayah Indonesia. Selain itu, Indonesia tetap mengajukan protes sambil menahan diri untuk tidak melakukan klaim sepihak seperti yang dilakukan Malaysia selama ini atas kedua pulau di lepas pulau Kalimantan tersebut. Demikian salah satu kesimpulan yang diutarakan Menlu saat menyampaikan argumentasi lisan di hadapan hakim pengadilan internasional di Den Haag.
Kendati sedang bersengketa, Hassan menyataka bahwa hubungan Indonesia dengan Malaysia masih berlangsung dengan sangat baik. ”Kembali kepada sisi yang positif, Indonesia memperhatikan bahwa kendati terdapat perbedaan-perbedaan dengan Malaysia, hubungan antara kedua negara tetap berjalan sangat baik dan kedua negara telah bersikap arif untuk menyelesaikan sengketa (Sipadan dan Ligitan) secara bersama kepada yurisdiksi Mahkamah Internasional. Hassan, selaku pemegang kuasa hukum (Agent) Indonesia dalam kasus sengketa Sipadan dan Ligitan, yaitu bahwa adanya tindakan sepihak Malaysia pada tahun 1979 yang tidak mencerminkan adanya ”good faith,” diantaranya dengan cara menerbitkan peta yang memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam wilayah nasionalnya. ”Dan akhirnya dengan membangun sejumlah fasilitas wisata di Sipadan. Tindakan-tindakan ini secara fundamental tidak selaras dengan sikap menahan diri atau ‘status quo.
Indonesia mendasarkan kedaulatan atas kedua pulau itu menurut Pasal IV Konvensi 1891 antara Belanda dan Inggris. Sedangkan Malaysia mendasarkan kepemilikannya menurut dua alur yaitu alur Sultan Sulu-Spanyol-Amerika Serikat-Inggris-Malaysia dan alur Sultan Sulu-Den & Overbeck-BNBC-Malaysia.
Pada tanggal 17 Desember 2002 lalu, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan, Pulau Sipadan dan Ligitan adalah wilayah Malaysia berdasar kenyataan, Inggris dan Malaysia dianggap telah melaksanakan kedaulatan yang lebih "efektif" atas pulau itu sebelum tahun 1969. Indonesia menghormati keputusan itu, apalagi karena Pasal 5 Persetujuan 1997 tegas menyatakan, kedua pihak agree to accept the judgement of the Court given pursuant to this Special Agreement as  and binding upon th.[1]
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ. Secara rinci tentang kronologi kasus Sipadan dan Ligitan dapat di lihat pada tabel di bawah ini  :
Tahun
Peristiwa
1969
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan muncul pertama kali pada perundingan mengenai batas landas kontinen antara RI dan Malaysia di Kuala Lumpur (9-12 September 1969). Hasil Kesepakatan: kedua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyangkut kedua pulau itu sampai penyelesaian sengketa.
1970
Malaysia melakukan tindakan sepihak dengan menerbitkan peta yang memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam wilayah nasionalnya, dan beberapa tahun kemudian melakukan pembangunan dan pengelolaan fasilitas-fasilitas wisata di kedua pulau itu.
1989
Pembahasan sengketa oleh Presiden RI Soeharto dan PM Malaysia Mahathir Muhammad di Yogyakarta, tahun 1989. Hasil kesimpulan: sengketa mengenai kedua pulau tersebut sulit untuk diselesaikan dalam kerangka perundingan bilateral.
1997
Kedua pihak sepakat untuk mengajukan penyelesaian sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional dengan menandatangani dokumen "Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice on the Dispute between Indonesian and Malaysia concerning the Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan" di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Mei 1997.
1998
Pada tanggal 2 November 1998, kesepakatan khusus yang telah ditandatangani itu kemudian secara resmi disampaikan kepada Mahkamah Internasional, melalui suatu "joint letter" atau notifikasi bersama.
2000
Proses argumentasi tertulis ("written pleadings") dari kedua belah pihak dianggap rampung pada akhir Maret 2000 di Mahkamah Internasional. Argumentasi tertulis itu terdiri atas penyampaian "memorial", "counter memorial", dan "reply" ke Mahkamah Internasional.
2002
Proses penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional memasuki tahap akhir, yaitu proses argumentasi lisan ("oral hearing"), yang berlangsung dari tanggal 3-12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, Menlu Hassan Wirajuda selaku pemegang kuasa hukum RI, menyampaikan argumentasi lisannya ("agent’s speech"), yang kemudian diikuti oleh presentasi argumentasi yuridis yang disampaikan Tim Pengacara RI. Mahkamah Internasional kemudian menyatakan bahwa keputusan akhir atas sengketa tersebut akan ditetapkan pada Desember 2002.
Pada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional di Den Haag menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Kerajaan Malaysia atas dasar “efektivitas” karena Malaysia telah melakukan upaya administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau tersebut.

 

2.2.            Putusan Mahkamah Internasional

mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
Berikut ini ada tiga butir Pokok-pokok Putusan Mahkamah Internasional dari sengketa pulau sipadan ligitan ,yaitu :
1. Menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau sengketa pernah menjadi bagian dari wilayah yang diperoleh Malaysia berdasarkan kontrak pengelolaan privat Sultan Sulu dengan Sen-Overbeck/BNBC/Inggris/Malaysia. Mahkamah juga menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau termasuk dalam wilayah Sulu/Spanyol/AS/Inggris yang kemudian diserahkan kepada Malaysia berdasarkan terori rantai kepemilikan (Chain of Title Theory). Menurut Mahkamah tidak satupun dokumen hukum atau pembuktian yang diajukan Malaysia berdasarkan dalil penyerahan kedaulatan secara estafet ini memuat referensi yang secara tegas merujuk kedua pulau sengketa.
2. Menolak argumentasi Indonesia bahwa kedua pulau sengketa merupakan wilayah berada di bawah kekuasaan Belanda berdasarkan penafsiran atas pasal IV Konvensi 1891. penafsiran Indonesia terhadap garis batas 4° 10' LU yang memotong P. Sebatik sebagai allocation line dan berlanjut terus ke arah timur hingga menyentuh kedua pulau sengketa juga tidak dapat di terima Mahkamah. Kejelasan perihal status kepemilikan kedua pulau tersebut juga tidak terdapat dalam Memori van Toelichting. Peta Memori van Toelichting yang memberikan ilustrasi sebagaimana penafsiran Indonesia atas pasal IV tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum
karena tidak menjadi bagian dari konvensi 1891. mahkamah juga menolak dalil alternatif Indonesia mengingat kedua pulau sengketa tidak disebutkan di dalam perjanjian kontrak 1850 dan 1878 sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Bulungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda.
3. Penguasaan efektif dipertimbangkan sebagai masalah yang berdiri sendiri dengan tahun 1969 sebagai critical date mengingat argumentasi hukum RI maupun argumentasi hukum Malaysia tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan masing-masing atas kedua pulau yang bersengketa Penyelesaian sengketa yang akhirnya diserahakan kepada Mahkamah Internasional ini pada hakikatnya merupakan keberhasilan diplomasi dari pihak Malaysia dan Indonesia. Cara damai yang ditempuh Indonesia dan Malaysia akan memberikan dampak yang besar bagi kawasan Asia Tenggara, seperti misalnya cara penyelesaian kedua belah pihak (Malaysia-Indonesia) yang menyerahkan persoalan ini seutuhnya kepada Mahkamah Internasional dapat ditiru sebagai salah satu model penyelesaian klaim-klaim teritorial lain antar negara anggota ASEAN yang masih cukup banyak terjadi, misalnya klaim teritorial Malaysia dan Thailand dengan hampir semua negara tetangganya.
Satu hal yang perlu disesali dalam mekanisme penyelesaian konflik Sipadan dan Ligitan adalah tidak dipergunakannya mekanisme regional ASEAN. ASEAN, sebagai satu forum kerja sama regional, sangat minimal perannya dalam pemecahan perbatasan. Hal ini karena dipandang sebagai persoalan domestik satu negara dan ASEAN tidak ikut campur tangan di atasnya. Sesungguhnya, ASEAN sendiri sudah merancang terbentuknya sebuah Dewan Tinggi (High Council) untuk menyelesaikan masalah-masalah regional. Dewan ini bertugas untuk memutuskan persoalan-persoalan kawasan termasuk masalah klaim teritorial. Namun keberatan beberapa anggota untuk membagi sebagian kedaulatannya merupakan hambatan utama dari terbentuknya Dewan Tinggi ini.
Akibat jatuhnya Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia terjadi dampak domestik yang tak kalah hebatnya, banyak komentar maupun anggapan bahwa Departemen Luar Negeri-lah penyebab utama lepasnya Sipadan- Ligitan mengingat seharusnya Deplu dibawah kepemiminan Mentri Luar Negeri.[2]

2.3.            Penyelesaian Sengketa Internasional Dengan Cara Hukum

Kekuatan hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa. Selain arbitrase, lembaga lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui jalur hukum adalah pengadilan internasional. Pada saat ini ada beberapa pengadilan internasional dan pengadilan internasional regional yang hadir untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa internasional. Misalnya International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court, International Tribunal on the Law of the Sea, European Court for Human Rights, dan lainnya.
Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum berarti adanya pengurangan kedaulatan terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Karena tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para pihak, misalnya seperti memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang digunakan. Tetapi dengan bersengketa di pengadilan internasional, maka para pihak akan mendapatkan putusan yang mengikat masing-masing pihak yang bersengketa. Dalam mengantisipasi negosiasi pada tahap berikutnya,maka perlu terus dilakukan pengkajian mendalam untuk memperkuat posisi tawar menawar kita. Landasan hukum yang kuat akan menjadi modal dasarnya, namun harus didukung dengan kepiawaian dalam seni bernegosiasi untuk menyakinkan pihak lawan. Apabila atas dasar hasil kajian yang mendalam dan komprehensif, posisi Indonesia secara yuridis sangat kuat, maka penyelesaian secara hukum harus tetap dibuka kemungkinannya. Dengan alasan apapun, opsi perangsebaiknya tidak digunakan untuk mencegah berulangnya kejadian serupa, maka Pemerintah Indonesia harus menangani secara lebih serius masalah wilayah perbatasan dan pulau- pulau yang berbatasan dengan negara tetangga. Bayangkan saja untuk memperjuangkan Sipadan-Ligitan di Mahkamah Internasional harus keluar dana lebih dari Rp16 miliar. Dan itu bukan uang yang sedikit terlebih lagi kehilangan satu pulau berarti ancaman terhadap integritas wilayah Indonesia. Hal ini penting, karena sengketa pulau yang dimiliki Indonesia bukan saja Sipadan-Ligitan, tetapi banyak pulau lainnya. Selain itu, ini juga bisa menjadi preseden buruk.[3]

2.4.            Cara atau Sikap yang Harus Dilakukan Indonesia Jika Mengatasi Kasus yang Sama

Terhadap pertanggungjawaban pemerintah untuk mempertahankan eksistensi keutuhan wilayah. Ahli hukum internasional, Hilangnya Pulau Sipadan dan Lingitan di Mahkamah Internasional, menjadi pelajaran yang sangat berharga sekali, harus diakui bahwa pemerintah memang tidak menggunakan bantuan dari pengacara atau pakar hukum internasional dari Indonesia, kecuali ahli-ahli dari Deplu sendiri. Dari sekian ribu pengacara yang ada di Indonesia, menurut Havas, belum ada satupun yang memiliki keterampilan yang memadai untuk berlaga di Mahkamah Internasional. Salah satunya adalah memperkuat dan memperbanyak ahli hukum yang menguasai pengetahuan tentang hukum internasional.
Menurut Director of Treaties on Political, Security and Teritorial
Aairs Deplu, Arif Havas Oegroseno, Indonesia minim sekali orang yang ahli di bidang hukum internasional. Namun, tidak seharusnya ketiadaan para pakar hukum internasional membuat kita menjadi tidak percaya diri. Jangan menggunakan pengacara asing karena, Selain itu, ia juga berpendapat bahwa pengacara dalam negeri memiliki sense ofbelonging yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pengacara asing. Sedangkan, pengacara-pengacara asing relatif melihat kasus tersebut dari sisi bisnisnya semata
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. karena kita taat pada hukum internasional yang melarang mengunjungi daerah status quo, ketika anggota kita pulang dari sana membawa laporan, malah dimarahi. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana disetop dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Setelah hampir 30 tahun, perundingan tiba pada jalan buntu, karena baik Indonesia yang bertahan pada posisi dan argumentasi bahwa kedua pulau tersebut telah menjadi bagian wilayahnya sejak masa penjajahan Belanda, maupun Malaysia yang juga meyakini kedaulatannya atas pulau-pulau tersebut sejak masa colonial Inggris, tetap bertahan pada posisi masing-masing. Pada 1997 kedua belah pihak sepakat menempuh jalan hukum yaitu dengan menyerahkan sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.[4]






BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia dalam menentukan kedaulatan di Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai,dimana Indonesia dan Malaysia memilih Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketa ini, dasar hukum di dalam penyelesaian sengketa ini adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 33 Piagam PBB. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan karena adanya ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo, sehingga pada saat Indonesia dan Malaysia berunding untuk menentukan garis perbatasan kedua negara di Pulau Borneo, masalah ini muncul karena kedua pihak saling mengklaimkedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Berbagai pertemuan bilateral dilakukan oleh kedua negara dalam upaya melakukan pemecahan atas sengketa ini namun sengketa ini tidak dapat diselesaikan, sehingga kedua negara sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada Mahkamah Internasional. Berbagai macam argumentasi dan bukti yuridis dikemukakan kedua pihak dalam persidangan di Mahkamah Internasional, dan pada akhirnya Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan milik Malaysia atas dasar prinsip okupasi, dimana Malaysia dan Inggris sebagai negara pendahulu lebih banyak melaksanakan efektivitas di Pulau Sipadan dan Ligitan.

3.2. Saran

Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras.
Jangan takut bersikap tegas, kalau memang harus perang, rakyat Indonesia pasti mendukung demi keutuhan NKRI. Karena NKRI adalah harga mati.











DAFTAR PUSTAKA

[1] Adolf Huala, 2006 , Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika Jakarta.
3 Moh Burhan Tsani,1990, Hukum dan Hubungan Internasional.Liberty:Yogyakarta
4 Sumaryo Suryokusumo, 1997, Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional, Alumni:Bandung. (6 Maret 2014)

















[1] Adolf Huala, 2006 , Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika Jakarta.(4 Maret 2014)

[3] Moh Burhan Tsani,1990, Hukum dan Hubungan Internasional.Liberty:Yogyakarta
[4] Sumaryo Suryokusumo, 1997, Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional, Alumni:Bandung. (6 Maret 2014)

Makalah Kearifan Lokal Daerah Garut, Jawa Barat

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Kabupaten Garut, adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Tarogong Kidul. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Sumedang di utara, Kabupaten Tasikmalaya di timur, Samudera Hindia di selatan, serta Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung di barat.
Sejarah Garut tak bisa dilepaskan dari Kabupaten Limbangan.Kabupaten Limbangan adalah Kabupaten lama yang ibukotanya dipindahkan ke Garut kini karena seringkali terjadi bencana alam berupa banjir yang melanda daerah ibukota. Selain itu, kurang berkembangnya pusat pemerintahan karena jauh dari sungai yang menjadi sarana transportasi dan irigasi areal pesawahan dan perkebunan. Bupati Adiwijaya (1813-1831) membentuk panitia survei lokasi untuk ibukota kabupaten yang baru. Pilihan akhirnya jatuh di tempat yang dikelilingi gunung dan memiliki mata air yang mengalir ke Ci Manuk. Tempat tersebut berjarak ± 17 km dari pusat kota lama. Saat menemukan mata air, seorang panitia kakarut (bahasa sunda: tergores) belukar. Orang Belanda yang ikut survei tak dapat menirukan kata tadi, dan menyebutnya gagarut. Pada awalnya, nama kabupaten yang ibukotanya telah dipindahkan tidak akan diubah, masih Kabupaten Limbangan. Namun, atas saran sesepuh hendaknya nama kabupaten diganti dengan nama baru sehingga tidak menimbulkan bencana dan malapetaka dikemudian hari seperti yang sering menimpa kabupaten Limbangan. Dari kejadian kakarut tersebut, yang dilafalkan oleh orang Belanda dengan gagarut, muncullah nama kebupaten baru, Garut. Hari jadi Garut diperingati setiap tanggal 16 Februari.
Kabupaten Garut terdiri atas 42 kecamatan, yang dibagi lagi atas 424 desa dan 21 kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Tarogong Kidul.
Sebagian besar wilayah kabupaten ini adalah pegunungan, kecuali di sebagian pantai selatan berupa dataran rendah yang sempit. Di antara gunung-gunung di Garut adalah: Gunung Papandayan (2.262 m) dan Gunung Guntur (2.249 m), keduanya terletak di perbatasan dengan Kabupaten Bandung, serta Gunung Cikuray (2.821 m) di selatan kota Garut.
Kabupaten Garut terletak di Provinsi Jawa Barat bagian Tenggara pada koordinat 6º56'49 - 7 º45'00 Lintang Selatan dan 107º25'8 - 108º7'30 Bujur Timur. Kabupaten Garut memiliki luas wilayah administratif sebesar 306.519 Ha (3.065,19 km²)Kabupaten Garut yang secara geografis berdekatan dengan Kota Bandung sebagai ibukota provinsi Jawa Barat, merupakan daerah penyangga dan hinterland bagi pengembangan wilayah Bandung Raya. Oleh karena itu, Kabupaten Garut mempunyai kedudukan strategis dalam memasok kebutuhan warga Kota dan Kabupaten Bandung, sekaligus berperan di dalam pengendalian keseimbangan lingkungan
Secara umum iklim di wilayah Kabupaten Garut dapat dikatagorikan sebagai daerah beriklim tropis basah (humid tropical climate) karena termasuk tipe Af sampai Am dari klasifikasi iklim Koppen. Berdasarkan studi data sekunder, iklim dan cuaca di daerah Kabupaten Garut dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu pola sirkulasi angin musiman (monsoonal circulation pattern), topografi regional yang bergunung-gunung di bagian tengah Jawa Barat; dan elevasi topografi di Bandung. Curah hujan rata-rata tahunan di sekitar Garut berkisar antara 2.589 mm dengan bulan basah 9 bulan dan bulan kering 3 bulan, sedangkan di sekeliling daerah pegunungan mencapai 3500-4000 mm. Variasi temperatur bulanan berkisar antara 24 °C - 27 °C. Besaran angka penguap keringatan (evapotranspirasi) menurut Iwaco-Waseco (1991) adalah 1572 mm/tahun.
Selama musim hujan, secara tetap bertiup angin dari Barat Laut yang membawa udara basah dari Laut Cina Selatan dan bagian barat Laut Jawa. Pada musim kemarau, bertiup angin kering bertemperatur relatif tinggi dari arah Australia yang terletak di tenggara.
Bentang alam Kabupaten Garut Bagian Utara terdiri dari atas dua aransemen bentang alam, yaitu: (1) dataran dan cekungan antar gunung berbentuk tapal kuda membuka ke arah utara, (2) rangkaian-rangkaian gunung api aktif yang mengelilingi dataran dan cekungan antar gunung, seperti komplek G. Guntur - G. Haruman - G. Kamojang di sebelah barat, G. Papandayan - G. Cikuray di sebelah selatan tenggara, dan G. Cikuray - G. Talagabodas - G. Galunggung di sebelah timur. Bentang alam di sebelah Selatan terdiri dari dataran dan hamparan pesisir pantai dengan garis pantai sepanjang 80 Km.
Evolusi bentang alam Kabupaten Garut khususnya Garut Utara dapat dijelaskan melalui 2 (dua) pendekatan hipotesis, yaitu:
Bemmelen (1949) berpendapat bahwa terbentuknya tataan bentang alam, khususnya di sekitar Garut, dikontrol oleh aktivitas volkanik yang berlangsung pada periode Kuarter (sekitar 2 juta tahun lalu sampai sekarang). Setelah terjadi pergerakan tektonik yang memicu pembentukan pegunungan di akhir Pleistosen, terjadilah deformasi regional yang digerakan oleh beberapa patahan, seperti patahan Lembang, patahan Kancana, dan patahan Malabar-Tilu. Khusus di sekitar dataran antar gunung Garut diperkirakan telah terjadi suatu penurunan (depresi) akibat isostasi (proses menuju keseimbangan) dari batuan dasar dan pembebanan batuan sedimen volkaniklasik diatasnya.
Menurut konsep Tektonik Lempeng (Hamilton, 1979), proses pembentukan gunung api di Zona Bandung tidak terlepas dari proses pembentukan busur magmatis Sunda yang dikontrol oleh aktivitas penunjaman (subduksi) Lempeng Samudera Indonesia yang menyusup sekitar 6-10 cm/tahun di bawah Lempeng Kontinen Asia. Bongkahan (slab) lempeng samudera setebal lebih dari 12 km tersebut akan tenggelam ke mantel bagian luar yang bersuhu lebih dari 3000°, sehingga mengalami pencairan kembali. Akibat komposisi lempeng kerak samudera bersifat basa, sedangkan mantel bagian luar bersifat asam, maka pada saat pencairan akan terjadi asimilasi magma yang memicu bergeraknya magma ke permukaan membentuk busur magmatis berkomposisi andesitis-basaltis. Setelah terbentuk busur magmatis, pergerakan tektonik internal (intra-arctectonics) selanjutnya bertindak sebagai penyebab utama terjadinya proses perlipatan, patahan, dan pembentukan cekungan antar gunung.
Ibukota Kabupaten Garut berada pada ketinggian 717 m dpl dikelilingi oleh Gunung Karacak (1.838 m), Gunung Cikuray (2.821 m), Gunung Papandayan (2.622 m), dan Gunung Guntur (2.249 m). Karakteristik topografi Kabupaten Garut: sebelah Utara terdiri dari dataran tinggi dan pegunungan, sedangkan bagian Selatan (Garut Selatan) sebagian besar permukaannya memiliki tingkat kecuraman yang terjal dan di beberapa tempat labil. Kabupaten Garut mempunyai ketinggian tempat yang bervariasi antara wilayah yang paling rendah yang sejajar dengan permukaan laut hingga wilayah tertinggi d ipuncak gunung. Wilayah yang berada pada ketinggian 500-100 m dpl terdapat di kecamatan Pakenjeng dan Pamulihan dan wilayah yang berada pada ketinggian 100-1500 m dpl terdapat di kecamatan Cikajang, Pakenjeng, Pamulihan, Cisurupan dan Cisewu. Wilayah yang terletak pada ketinggian 100-500 m dpl terdapat di kecamatan Cibalong, Cisompet, Cisewu, Cikelet dan Bungbulang serta wilayah yang terletak di daratan rendah pada ketinggian kurang dari 100 m dpl terdapat di kecamatan Cibalong dan Pameungpeuk.
Rangkaian pegunungan vulkanik yang mengelilingi dataran antar gunung Garut Utara umurnya memiliki lereng dengan kemiringin 30-45% disekitar puncak, 15-30% di bagian tengah, dan 10-15% di bagian kaki lereng pegunungan. Lereng gunung tersebut umumnya ditutupi vegetasi cukup lebat karena sebagian diantaranya merupakan kawasan konservasi alam. Wilayah Kabupaten Garut mempunyai kemiringan lereng yang bervariasi antara 0-40%, diantaranya sebesar 71,42% atau 218.924 Ha berada pada tingkat kemiringan antara 8-25%. Luas daerah landai dengan tingkat kemiringan dibawah 3% mencapai 29.033 Ha atau 9,47%; wilayah dengan tingkat kemiringan sampai dengan 8% mencakup areal seluas 79.214 Ha atau 25,84%; luas areal dengan tingkat kemiringan sampai 15% mencapai 62.975 Ha atau 20,55% wilayah dengan tingkat kemiringan sampai dengan 40% mencapai luas areal 7.550 Ha atau sekitar 2.46%.
Berdasarkan arah alirannya, sungai-sungai di wilayah Kabupaten Garut dibagi menjadi dua daerah aliran sungai (DAS) yaitu Daerah Aliran Utara yang bermuara di Laut Jawa dan Daerah Aliran Selatan yang bermuara di Samudera Indonesia. Daerah aliran selatan pada umumnya relatif pendek, sempit dan berlembah-lembah dibandingkan dengan daerah aliran utara. Daerah aliran utara merupakan DAS sungai Cimanuk Bagian Utara, sedangkan daerah aliran selatan merupakan DAS Cikaengan dan Sungai Cilaki. Wilayah Kabupaten Garut terdapat 33 buah sungai dan 101 anak sungai dengan panjang sungai seluruhnya 1.397,34 Km; dimana sepanjang 92 Km diantaranya merupakan panjang aliran sungai Cimanuk dengan 58 buah anak sungai.
Berdasarkan interpretasi citra landsat Zona Bandung, nampak bahwa pola aliran sungai yang berkembang di wilayah dataran antar gunung Garut Utara menunjukan karakter mendaun, dengan arah aliran utama berupa sungai Cimanuk menuju ke utara. Aliran Sungai Cimanuk dipasok oleh cabang-cabang anak sungai yang berasal dari lereng pegunungan yang mengelilinginya. Secara individual, cabang-cabang anak sungai tersebut merupakan sungai-sungai muda yang membentuk pola penyaliran sub-paralel, yang bertindak sebagai subsistem dari DAS Cimanuk.
Berdasarkan peta geologi skala 1:100.000 lembar Arjawinangun, Bandung dan Garut yang dikompilasi oleh Ratman & Gafor (1998) menjadi peta geologi skala 1:500.000, tataan dan urutan batuan penyusun di wilayah Kabupaten Garut bagian utara didominasi oleh material vulkanik yang berasosiasi dengan letusan (erupsi) gunungapi, diantaranya erupsi G. Cikuray, G. Papandayan dan G. Guntur. Erupsi tersebut berlangsung beberapa kali secara sporadik selama periode Kuarter (2 juta tahun) lalu, sehingga menghasilkan material volkanis berupa breksi, lava, lahar dan tufa yang mengandung kwarsa dan tumpuk menumpuk pada dataran antar gunung di Garut.
Batuan tertua yang tersingkap di lembah Sungai Cimanuk diantaranya adalah breksi volkanik bersifat basaltic yang kompak, menunjukan kemas terbuka dengan komponen berukuran kerakal sampai bongkah. Secara umum, batuan penyusun dataran antar gunung Garut didominasi oleh material volkaniklasik berupa alluvium berupa pasir, kerakal, kerikil, dan Lumpur.
Jenis tanah komplek podsolik merah kekuning-kuningan, podsolik kuning dan regosol merupakan bagian yang paling luas terutama di bagian Selatan, sedangkan di bagian Utara didominasi tanah andosol yang memberikan peluang terhadap potensi usaha sayur-mayur.
Bedasarkan jenis tanah dan medan topografi di Kabupaten Garut, penggunaan lahan secara umum di Garut Utara digunakan untuk persawahan dan Garut Selatan didominasi oleh perkebunan dan hutan.
Ibukota kabupaten Garut berada di jalur Jakarta-Garut-Tasikmalaya, biasanya sekedar transit di Terminal Guntur Garut, bila mau langsung ke Tasikmalaya, orang lebih memilih jalur Malangbong untuk dilewati. Garut memiliki sarana Transportasi seperti Delman Kuda, Ojek Sepeda Motor, Angkutan Pedesaan (Angdes) dari berbagai desa menuju Kota Kecamatan, Angkutan Kota (Angkot), Minibus dari berbagai kecamatan menuju Kota Garut dan Bus besar dengan jurusan Garut - Jakarta, Rental Mobil dari berbagai jenis dan Taksi. Terminal Guntur adalah nama terminal terbesar di Kota Garut. Ada juga Kereta Api yang menuju Jakarta kadang berhenti di beberapa Stasiun Kereta Api di Garut seperti Stasiun Malangbong, Stasiun Cibatu, dan Stasiun Leles.
Kabupaten Garut memiliki makanan, minuman, dan buah-buahan Khas. Berikut daftar makanan, minuman, dan buah-buahan khas Garut:
1.             Dodol Garut
2.             Ladu Malangbong
3.             Kerupuk Kulit (Dorokdok Garut)
4.             Pindang Ikan
5.             Sambal Cibiuk
6.             Es Goyobod
7.             Jeruk Garut
8.             Wajit
9.             Burayot
10.         Getrek
11.         Emplod
12.         Chocodot
13.         Burayot
14.         Kerupuk RO
15.         Rangginang
16.         Bugis
17.         Lagenar
Dengan tangan ulet masyarakat Garut, Garut memiliki Produk yang Khas. Berikut daftar Produk Khas Garut:
1.             Jaket Kulit
2.             Batik Tulis Garutan
3.             Kulit Tersamak
4.             Minyak Akar Wangi
5.             Boboko Samarang
6.             Batu Hias Bungbulang
7.             Tahu Kandang
8.             Domba Garut
Kabupaten Garut merupakan wilayah yang sangat kaya sumberdaya alam. Wilayah seluas 3.065 km2 tersebut dihuni oleh 2.737.526 jiwa penduduk (Sensus Penduduk 2010), atau dengan kepadatan penduduk 893 jiwa per km2. Secara administrasi saat ini Kabupaten Garut terbagi menjadi 42 kecamatan, 21 kelurahan dan 403 desa. Seperti yang terjadi di daerah lain, isu pemekaran wilayah di Kabupaten Garut pun makin marak. Tuntutan pembentukan Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Garut Utara kini mewarnai pemberitaan media lokal dan media nasional. Sebenarnya kalau memperhatikan aspek luas wilayah, sumberdaya alam dan kependudukan, Kabupaten Garut layak dimekarkan menjadi tiga daerah otonomi.
Kabupaten Garut Selatan
Kabupaten Garut Selatan meliputi bagian selatan wilayah Garut, sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur, sebelah timur dengan Kabupaten Tasikmalaya dan sebelah utara dengan Kabupaten Bandung dan Kota Garut. Nama lain untuk Kabupaten Garut Selatan bisa saja Kabupaten Pameungpeuk.
Terdapat tujuh kecamatan yang memiliki kawasan pantai memanjang dari barat ke timur berturut-turut Caringin, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Cikelet, Pameungpeuk dan Cibalong. Dilengkapi dengan 15 kecamatan lain yaitu Cikajang, Banjarwangi, Cisewu, Talegong, Pamulihan, Cisompet, Peundeuy, Singajaya, Cihurip, Cisurupan, Cigedug, Cilawu, Bayongbong, Sukaresmi dan Pasirwangi akan membentuk daerah otonomi seluas 2.248,83 km2 atau sekitar 73,37 persen dari luas Kabupaten Garut saat ini. Kabupaten Garut Selatan yang meliputi 22 kecamatan dihuni penduduk sebanyak 1.171.846 jiwa (Sensus Penduduk 2010) atau sekitar 43 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Garut saat ini. Tingkat kepadatan penduduk daerah ini 521 jiwa per km2.
Pada tanggal 27 Desember 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan amanat pembentukan Kabupaten Garut Selatan dengan amanat presiden (ampres) nomor R-66/Pres/12/2013. Ibukota Kabupaten rencananya akan bertempat di Kecamatan Mekarmukti, kecamatan yang masuk ke dalam Garut Selatan ada 16 kecamatan yaitu Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy Singajaya, dan Talegong.
Kabupaten Garut Utara
Kabupaten Garut Utara merupakan meliputi bagian utara Kabupaten Garut. Di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang, sebelah barat Kabupaten Bandung, sebelah timur Kabupaten Tasikmalaya dan sebelah selatan dengan Kota Garut. Nama lain untuk Kabupaten Garut Utara bisa saja Kabupaten Balubur Limbangan.
Kabupaten Garut Utara akan meliputi 15 kecamatan, terdiri dari Balubur Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Cibatu, Sukawening, Karangtengah, Cibiuk, Leuwigoong, Leles, Kadungora, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan dan Banyuresmi. Luas wilayah Kabupaten Garut Utara 592,51 km2 atau sekitar 19,33 persen dari Kabupaten Garut saat ini. Jumlah penduduk mencapai 962.865 jiwa (Sensus Penduduk 2010), atau sekitar 35 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Garut. Angka kepadatan penduduk Garut Utara 1.625 jiwa per km2.
Kota Garut
Berdasarkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Garut, sebenarnya Kabupaten Garut Utara hanya meliputi 11 kecamatan dan Garut Selatan 16 kecamatan, sehingga tersisa wilayah kabupaten induk sebanyak 15 kecamatan. Namun hal yang patut dipertimbangkan ialah perubahan kondisi Kecamatan Garut Kota dan sekitarnya yang berangsur-angsur menjadi kawasan perkotaan. Tak heran di kawasan ini sudah terbentuk 21 kelurahan dan akan terus bertambah lagi.
Beberapa kecamatan seperti Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul dan Samarang layak diintegrasikan menjadi sebuah kota mandiri yang memiliki otonomi, yaitu Kota Garut. Kawasan ini sudah memiliki ciri-ciri sebuah kota seperti kepadatan penduduk yang tinggi, yaitu 3.072 jiwa per km2 ; Dominasi sector industri, perdagangan dan jasa; Ketersediaan infrastruktur yang lebih baik dan lengkap; Fasilitas pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi.
Jumlah penduduk keseluruhan lima kecamatan yang akan tergabung ke dalam Kota Garut mencapai 598.815 jiwa, lebih banyak dari penduduk Kota Banjar (175.165 jiwa) dan Kota Cimahi (541.139 jiwa). Luas wilayah Kota Garut 194,94 km2, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Garut Utara, sebelah selatan Kabupaten Garut Selatan, sebelah timur Kabupaten Tasikmalaya dan sebelah barat Kabupaten Bandung.
1.2.       Tujuan Penulisan Makalah
1.             Untuk mengetahui kearifan lokal masyarkat Garut
2.             Untuk mengetahui konsep kepemimpinan adat daerah Garut
3.             Untuk memenuhi tugas kelompok MK Kearifan Lokal Pemda





BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Rebo Nyunda Perbup Garut untuk melestarikan kearifan lokal
Rebo Nyunda atau Rabu Sunda adalah salah satu kegiatan mingguan di Ibukota jawa barat (Bandung) yang bertujuan melestarikan budaya Sunda sebagai salah satu budaya lokal yang berkembang di Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Rabu. Dalam kegiatan ini, seluruh warga Kota Bandung, secara khusus Pegawai Negeri Sipil, diwajibkan memakai pakaian daerah khas Sunda Selain menggunakan pakaian Sunda, setiap hari Rabu juga warga Kota Bandung dihimbau menggunakan Bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain. Program Rebo Nyunda ini mulai diberlakukan di Kota Bandung pada tanggal 6 November 2013.
Latar Belakang Kegiatan
Kegiatan Rebo Nyunda adalah sebuah program dari pemerintah Kota Bandung sebagai bagian dari hari-hari tematik yang berlaku di kota tersebut. Program ini digagas oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil. Program ini muncul karena adanya kekhawatiran dari segelintir masyarakat akan lunturnya kebudayaan Sunda di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung, padahal budaya Sunda adalah budaya lokal dari kota ini. Dengan demikian, program ini menjadi salah satu program untuk melestarikan budaya Sunda. Sebenarnya program ini merupakan salah satu usaha Pemerintah Kota Bandung untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 pasal 10 ayat 1b yang menyebutkan bahwa setiap hari Rabu ditetapkan sebagai hari  berbahasa Sunda dalam semua kegiatan Pendidikan, Pemerintahan dan kemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, masyarakat Kota Bandung dihimbau menggunakan pakaian Sunda yakni kebaya dan kain batik sebagai bawahan bagi perempuan serta iket kepala batik dan bila memungkinkan menggunakan pangsi bagi laki-laki. Selain iket kepala, para laki-laki juga bisa menambahkan hiasan kujang sebagai penghias iket tersebut. Bersamaan dengan menggunakan pakaian Sunda, setiap hari Rabu juga warga Bandung diharapkan menggunakan Bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain. Komunikasi dalam Bahasa Sunda ini digunakan baik di dalam instansi pemerintahan, sekolah-sekolah maupun dalam rapat-rapat resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung
Rebo Nyunda di Daerah Lain
Setelah Kota Bandung, beberapa kota atau kabupaten lain di Jawa Barat juga mulai melaksanakan program Rebo Nyunda salah satunya Kabupaten Garut. Bupati Garut Rudi Gunawan dan Wakil Bupati Garut Helmy Budiman menggulirkan program ini guna memelihara adat dan budaya Sunda di tengah-tengah masyarakat Garut.
Selain di Garut, daerah lain yang mengadakan program Rebo Nyunda adalah Kota Bogor atas usulan dari beberapa seniman dan budayawan di Kota Bogor Walikota Bogor Bima Arya dan Wakil Walikota Usmar Hariman menyetujui program ini agar masyarakat Kota Bogor bisa mengerti, memahami dan memelihara seni dan budaya Sunda.
Bupati Garut H Rudi Gunawan, mewajibkan semua Pegawai Negiri Sipil (PNS) menggunakan bahasa sunda, baik saat apel, rapat, obrolan di lingkungan kerja serta kegiatan lainnya.
Selain menggunakan bahasa sunda, diwajibkan juga memakai baju adat kesundaan. Untuk perempuan memakai kebaya adat sunda, sedangkan untuk laki-lakinya memakai setelan pangsi dan iket kepala.
Kebijakan Bupati Garut ini disambut baik oleh Rudi (43), seorang pengrajin iket kepala dan bendo khas Sunda asal Kampung Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
"Adanya penggunaan iket sunda di Kabupaten Garut  ini mudah-mudahan generasi muda peduli dengan adat budaya sunda dalam kehidupannya sehari-hari. Mengenakan iket sunda ini mencirikan bahwa kita sebagai orang yang peduli dalam melestarikan budaya sunda," ungkap Rudi.
Saat ditemui di rumahnya, Minggu 9 Maret 2014, Rudi mengatakan, dengan adanya kebijakan memakai pakaian kesundaan setiap Rabu, membuatnya kebanjiran pesanan. Seperti iket model  Barangbang Semplak, Julang Ngapak, Mahkota Wangsa, Candra Sumirat, Koncer, Kole Nyangsang, Parengkos Jengkol, Parengkos Gedang, Parengkos Nangka, Kebo Modol, dan Buaya Ngangsar dari bahan batik Garutan.
"Semua ikat kepala ini banyak dipesan oleh  PNS, karena masih banyak yang belum punya iket," tutur Rudi.
Karena banyaknya pesanan, termasuk dari Bupati Garut dan wakilnya, Rudi mengungkapkan ia masih memerlukan suntikan modal, pasalnya modal yang dimiliki tak seimbang dengan pesanan yang diterima karena keterbatasan dana.
Untuk itu, kepada Pemerintah Kabupaten Garut, Rudi mengharapkan diberikan bantuan modal untuk  mengembangkan produksi iket dan bendonya. Soalnya, kata Rudi, yang memesan iket tidak  mau memberikan uang di muka. Terpaksa uang untuk modal, ia harus pinjam ke tetangga atau saudaranya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman, sedikit kesulitan dalam memberikan pidato pada apel pagi di lapangan Kantor Bupati Garut, Rabu (19/2). Hal tersebut disebabkan pidatonya pada Rabu ini wajib menggunakan Bahasa Sunda.
Dalam pidatonya, Iman kesulitan mencari padanan sejumlah kata khusus dalam Bahasa Indonesia ke Bahasa Sunda. Contohnya, kata apel, arahan, berbahasa dan proses. Sering kali Iman berhenti sebentar saat berpidato sambil mencari padanan kata-kata tersebut.
"Dalam keseharian, kita sering menggunakan Bahasa Sunda. Tetapi, dalam kedinasan dan kegiatan formal, kita belum terbiasa. Ada beberapa kata yang susah dicari padanannya dalam Bahasa Sunda," kata Iman saat ditemui setelah memimpin apel.
Iman mengatakan sesuai imbauan Bupati Garut Rudy Gunawan, seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Garut, termasuk sekolah dan kantor pelayanan lainnya di daerah, ditekankan berbahasa dan berpakaian Sunda. Pihaknya tengah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Bupati.
"Kita pelan-pelan saja, seiring berjalannya waktu, akan terbiasa dengan Rebo Nyunda ini. Dalam kegiatan formal pun kita harus memakai Bahasa Sunda pada hari Rabu," katanya.
Salah satu program yang digulirkan kepemimpinan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakilnya Helmi Budiman untuk “ngamumule adat ka-Sunda-an” di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut masih terkendala. Selain kebiasaan pemakaian Bahasa Indonesia dalam kesehariaan sehingga menyulitkan ketika harus memakai Bahasa daerah “sunda”, juga keseragaman dalam hal pakaian. masih banyak para pegawai yang belum memakai pakaian adat Sunda yang dianjurkan.  di lingkungan Sekretariat Daerah misalnya, saat Bupati Garut memimpin apel dengan memakai pakaian sunda, sebagian para pegawai masih ada yang memakai pakaian kedinasan.
Agus Kusfi, salah seorang pegawai bagian Informatika menyebutkan, dirinya belum memakai pakain pangsi seperti yang dianjurkan karena masih belum membeli katanya, susah pula sekarang mencari pakain pangsi, banyak yang membeli belum lagi harganya yang mendadak melambung. Bupati berharap mulai hari rabu depan sudah tidak ada lagi pegawai yang tidak memakai pakaian adat sunda, kumaha we carana mah, saya serahkan kepada para kepala di tiap tiap SKPD untuk segera menyeragamkan program ini.

2.2.       Konsep Figur Pemimpin Dan Kepemimpinan Yang Terungkap Dalam Skriptorium Naskah Sunda Buhun Kabuyutan Ciburuy Garut
Andai kita simak dengan saksama, kearifan lokal yang terungkap dalam naskah-naskah Sunda buhun ‘kuno’ berbahan lontar, beraksara dan berbahasa Sunda buhun, yang terungkap dalam skriptorium naskah Sunda koleksi Kabuyutan Ciburuy Bayongbong Garut, sebenarnya sudah menyiratkan ‘konsep’ serta hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang pemimpin. Menurut teks naskah Sanghyang Siksakandang Karesian, seseorang digelari pemimpin, jika dalam pribadinya sudah melekat karakter kepemimpinan yang disebut pangimbuhning twah atau pelengkap untuk mempunyai kharisma/pamor, yakni Emét ‘tidak konsumtif’. Imeut ‘teliti, cermat’. Rajeun ‘rajin’. Leukeun ‘tekun’. Paka Pradana ‘beretika’. Morogol-rogol ‘beretos kerja tinggi’. Purusa ning Sa ‘berjiwa pahlawan, jujur, berani’. Widagda ‘bijaksana, rasional dan memiliki keseimbangan rasa’. Gapitan ‘berani berkorban’, Karawaléya ‘dermawan’, Cangcingan ‘terampil’, serta Langsitan ‘rapekan’/cekatan’. Selain pangimbuhning twah, seorang pemimpin dituntut memiliki sifat Dasa prasanta, yakni: Guna ‘ bijaksana’, Ramah ‘bijak, atau bestari’, Hook ‘kagum’, Pésok ‘memikat hati’, Asih ‘sayang, cinta kasih’, Karunya ‘iba/belas kasih’, Mupreruk ‘membujuk dan menentramkan hati’, Ngulas ‘memuji dan mengoreksi’, Nyecep ‘membesarkan hati dan memberikan kata-kata yang menyejukkan’, Ngala angen ‘mengambil hati’. Di samping itu, seorang pemimpin harus mampu menjauhi empat karakter yang negatif, yang dikenal dengan sebutan ‘opat paharaman’ atau empat hal yang diharamkan, yakni sifat babarian, pundungan, humandeuar, dan kukulutus serta menjauhi watak manusia yang membuat kerusakan di dunia, yang dikenal Catur Buta, yaitu Burangkak, Mariris, Maréndé, dan Wirang. Seorang pemimpin, menurut teks naskah Sanghyang Hayu, adalah pemimpin yang menjiwai konsep ‘tiga rahasia’, terdiri atas lima bagian, yakni lima belas karakter yang harus mendarah daging dalam diri seorang pemimpin, yaitu 2 Budi-Guna-Pradana (bijak-arif–saleh), Kaya-Wak-Cita (sehat/kuat-bersabda-hati), Pratiwi-Akasa-Antara (bumi–angkasa-antara), Mata-Tutuk-Talinga (penglihatanucapan-pendengaran), Bayu-Sabda-Hedap (energi–ucapan/sabda-itikad/kalbu dan pikiran). Tiga rahasia itu harus berpegang teguh kepada prinsip astaguna ‘delapan kearifan’, terdiri atas: Animan (lemah lembut), Ahiman (tegas/panceg hate), Mahiman (berwawasan luas), Lagiman (gesit/cekatan/trampil), Prapti (tepat sasaran), Prakamya (ulet/tekun), Isitwa (jujur), Wasitwa (terbuka untuk dikritik).
Konsep figur pemimpin dan kepemimpinan Sunda menurut Sanghyang Siksakandang Karesian, Fragmen Carita Parahiyangan, Carita Parahiyangan, juga Sanghyang Hayu, koleksi skriptorium Kabuyutan Ciburuy, setidaknya harus mampu berperan sebagai leader (adanya kesepahaman dalam satu pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan benar), manajer (kemampuan dalam hal manajerial), entertainer (kaitannya dengan human relations/bernegosiasi), entrepreneur (memiliki jiwa kewirausahaan), commander (menjadi pendorong atau motivator), designer (sebagai perancang ideal), father (bertindak kebapakan), servicer (pelayan yang baik & bertanggung jawab), dan teacher (guru, pendidik, dan pengajar serta menjadi ‘teladan’ bagi masyarakat/bawahannya). Kesembilan kriteria tersebut selayaknya harus mampu diejawantahkan dan dicerminkan dalam diri dan sikap seorang pemimpin dan kepemimpinannya, yang akhirnya menuju kepada pemimpin ideal yang mampu bertindak sebagai “master/tokoh” yang dicintai, dikagumi, dan disegani masyarakatnya, serta mampu memerdayakan dan menyejahterakan orang banyak.

2.3.       Naskah Sunda Kuno di Garut Terancam Musnah
Puluhan naskah kuno di situs Kabuyutan Ciburuy di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam musnah. Kondisi ini diakibatkan oleh tidak adanya biaya perawatan. “Kondisi naskah cukup mengkhawatirkan,” ujar Kepala Seksi Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata Kabupaten Garut, Warjita, di ruang kerjanya siang tadi.
Menurut Warjita, selama ini pemerintah daerah tidak pernah mengalokasikan biaya pemeliharaan naskah. Padahal pihaknya telah berulang kali mengajukan biaya perawatan naskah dalam setiap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahunnya.
Warjita menyatakan, dalam anggaran tahun 2011 telah mengajukan biaya pemeliharaan sebesar Rp150 juta, namun sampai saat ini belum ada kepastian apakah dana tersebut akan disetuji atau tidak. “Anggaran yang diajukan selalu dicoret, itu karena perhatian terhadap sejarah ini sangat kurang,” katanya.
Hingga kini pemeliharaan naskah masih dilakukan dengan cara tradisional. Naskah ini diperkirakan dibuat pada abad ke-16 periode Hindu atau masa Kerajaan Padjadjaran. Teks naskah kuno ditulis pada daun lontar dengan menggunakan bahasa Sunda dan Jawa Kuno dengan cara ditoreh.
Jumlah naskah yang tersimpan di Kabuyutan Ciburuy. Saat ini sebanyak 27 kropak yang tersimpan dalam tiga peti. Setiap kropak jumlahnya bervariasi, antara 15 sampai 30 lempir (lembar). Tiap lempir naskah berukuran 28,5 x 3 sentimeter dengan ukuran ruang tulisan 25,5 x 2,5 sentimeter. Tiap halaman memuat empat baris tulisan.
Dari jumlah tersebut, hanya tinggal 10 kropak yang masih dapat dikatakan utuh. Sedangkan sisanya, tidak lengkap karena sudah terlepas dari masing-masing ikatannya. Ditambah lagi banyak lempiran yang patah dan hancur.
Warjita menambahkan, naskah lontar yang berada di wilayahnya itu perlu dilakukan pengkajian ahli filolog. Soalnya hingga saat ini isi naskah lontar tersebut belum sepenuhnya terungkap. Padahal tidak menutup kemungkinan isi naskah tersebut mengandung unsur kearifan lokal.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Helmi Budiman, membantah bila pihaknya telah mencoret anggaran pemeliharaan naskah lontar. Menurutnya, pemeliharan terhadap benda sejarah dan budaya harus dilakukan dengan baik. “Kami tidak pernah mencoret anggaran tapi hanya menggembalikannya untuk mengefesiensikannya lagi,’ ujarnya.
Meski begitu, dia meminta pemerintah daerah untuk secepatnya membuat aturan tentang benda sejarah dan cagar budaya. Hal itu untuk melindungi keberadaan benda tersebut. “Kalau tidak ada aturan, tidak menutup kemungkinan benda sejarah dan budaya di kita ini bisa hilang,” ujarnya.


BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Garut adalah kabupaten yang memiliki kearifan lokal yang sangat unik, baik itu berupa ideologi, sosial, bahasa maupun pakaian adatnya. sebagai salah satu daerah yang termasuk kedalam daerah pasundan. Garut memiliki banyak potensi baik itu potensi alam dan potensi budaya. contoh potensi alam, karena garut ini kebanyakan adalah pegunungan maka masih banyak hutan yang masih hijau dan alami sedangkan potensi budaya yang ada di Garut salah satunya adalah ajang perlombaan domba garut, yang biasanya dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk ajang hiburan dan melestarikan kebiasaan leluhur mereka. masyarakat Garut juga memakai pandangan hidup nyunda, nyantri, nyakola yang berarti berbahasa sunda, menjadi orang yang mengerti agama, dan menjadi orang yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. kemudian Garut juga memiliki sebuah naskah sunda kuno yang di dalamnya memiliki makna apa saja yang harus dilakukan dan tidak dilakukan oleh seorang pemimpin.
Sedangkan upaya pemerintah garut untuk mempertahankan kearifan lokal di Garut salah satunya yaitu dengan membuat Pergub (Peraturan Gubernur) tentang Rebo Nyunda yang berobjek kepada Birokrasi disana (PNS, Staf-Staf, dll) dan juga untuk masyarakat Garut. akan tetapi kebijakan tersebut belum berjalan lancar karena banyak birokrat yang belum terbiasa dengan bahasa dan pakaian sunda. selain itu masalahnya bukan itu saja, konon katanya naskah sunda kuno sudah mulai rusak karena terabaikan perawatannya, sehingga pemerintah garut harus berupaya lebih keras untuk mempertahankan kearifan-kearifan daerahnya yang mulai rentan.
3.2.       Saran
Seperti yang telah kita ketahui pada jaman sekarang kearifan lokal mulai memudar karena pengaruh dari pergaulan internasional (globalisasi), teknologi dan modernisasi, maka dari pada itu kita selaku generasi muda harus mampu mempertahankan kearifan lokal yang mulai memudar tersebut agar kelak anak cucu kita merasakan apa yang kita rasakan sebelumnya.

DAFTAR PUSTAKA