Fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat

Theodore J. Lowi dan Benjamin Ginsberg (1990) membagi beberapa fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat sebagai:

a. Representatives as agents (Perwakilan Politik)
Hal ini dimaksudkan bahwa gagasan wakil sebagai agen yang ditunjukkan melalui peranan anggota legislative dalam hal memperhatikan konstituennya berdasarkan karakteristik sosiologis. Dalam hal ini anggota dewan senantisa siap melayani dan membantu konstituennya dalam berbagai permasalahan yg dihadapi. Oleh karenanya ia harus siap emndengar dan menampung keluh kesah konstituennya.

b. Direct patronage (Pelindungan langsung)
Dalam hal ini anggota dewan dapat memberikan perlindungan yang dirasakan langsung oleh konstituennya. Artinya anggota dewan dapat bertindak mengintervensi pemerintah atas nama konstituennya apabila dihadapkan pada kepentingan masyarakat, atau adanya kebijakan pemerintah yang dirasakan merugikan masyarakat konstituennya.

c. Statutes (the making of laws) (Pembuatan UU)
Lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi merumuskan dan membuat UU, baik atas usul pemerintah maupun atas inisiatif dari lembaga perwakilan sendiri.

d. Oversight (Pengawasan)

Menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dijalankan agar tidak bertentangan dengan garis-garis poltik yang telah ditetapkan oleh DPR. Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, anggota dean diberikan hak untuk bertanya, melakukan penyeleidikan atau investigasi atas kebiajakan pemerintah yg dianggap terjadi penyimpangan. Fungsi pengawasan ini dilakuan dengan cara kuestioner atau melalui bertanya langsung kepada konstituennya atas kebijakan pemerintah tersebut.

0 komentar: