Theodore J. Lowi dan Benjamin Ginsberg (1990) membagi beberapa
fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat sebagai:
a. Representatives as agents
(Perwakilan Politik)
Hal
ini dimaksudkan bahwa gagasan wakil sebagai agen yang ditunjukkan melalui
peranan anggota legislative dalam hal memperhatikan konstituennya berdasarkan
karakteristik sosiologis. Dalam hal ini anggota dewan senantisa siap melayani
dan membantu konstituennya dalam berbagai permasalahan yg dihadapi. Oleh
karenanya ia harus siap emndengar dan menampung keluh kesah konstituennya.
b. Direct patronage (Pelindungan
langsung)
Dalam
hal ini anggota dewan dapat memberikan perlindungan yang dirasakan langsung
oleh konstituennya. Artinya anggota dewan dapat bertindak mengintervensi
pemerintah atas nama konstituennya apabila dihadapkan pada kepentingan
masyarakat, atau adanya kebijakan pemerintah yang dirasakan merugikan
masyarakat konstituennya.
c. Statutes (the making of laws)
(Pembuatan UU)
Lembaga
perwakilan rakyat memiliki fungsi merumuskan dan membuat UU, baik atas usul
pemerintah maupun atas inisiatif dari lembaga perwakilan sendiri.
d. Oversight (Pengawasan)
Menjalankan
fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dijalankan agar
tidak bertentangan dengan garis-garis poltik yang telah ditetapkan oleh DPR.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, anggota dean diberikan hak untuk
bertanya, melakukan penyeleidikan atau investigasi atas kebiajakan pemerintah
yg dianggap terjadi penyimpangan. Fungsi pengawasan ini dilakuan dengan cara kuestioner
atau melalui bertanya langsung kepada konstituennya atas kebijakan pemerintah
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar