BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Pembangunan
ekonomi dibanyak negara umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik
secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam
perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure) seperti
kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contohnya
pencemaran lingkungan.
Mekanisme
pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah.
Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian
sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya. Peranan pemerintah menjadi lebih
penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi.
Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi
pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme
pasar.
Kegagalan
pasar (market failure) adalah suatu istilah untuk menyebut kegagalan pasar dalam
mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya
dapat terjadi jika pasar didominasi oleh para pemasok monopoli produksi atau
konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas),
seperti rusaknya ekosistem lingkungan.
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki fungsi yang
penting dalam kehidupan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan
barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan disebut
sebagai kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu
barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat. Adapun penjelasannya sebagai
berikut :
Barang
dan jasa publik adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama.
Contoh barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan,
pendidikan, transportasi, air minum, dan penerangan. Dengan pertimbangan skala
usaha dan efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga
masyarakat dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa
tersebut.
Barang
dan jasa privat adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat
dipisahkan dari penggunaan oleh orang lain. Contoh : pembelian pakaian akan
menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang berpindah kepada orang yang
membelinya. Barang ini umumnya diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain
itu, peran penting pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung didalam
di dalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya eksternalitas,
khususnya dampak sampingan bagi lingkungan alam dan sosial. Pada umumnya sektor
pasar (sektor swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan
seperti pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga
ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang berada dalam pasar persaingan
sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya
membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnya
kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik
tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak
penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya
kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi peringatan kepada tersebut,
pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk mendanai kerugian-kerugian yang
lain.
Pada
intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangi
kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak
pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi
baik secara langsung maupun tidak langsung.
1.2. Rumusan Masalah
Bagaimana
pengaruh permasalahan Ekonomi makro pada perekonomian nasional indonesia saat
ini.
1.3. Tujuan Penulisan
Mengetahui
indikator ekonomi makro pada perkonomian nasional dan penerapan kebijakan
pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengenalan Fungsi Pemerintah
Dalam
upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak
hanya tergantung pada peranan pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan
mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang
bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
Pemerintah
sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi
penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan
distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
·
Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi
pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum,
pertahanan, dan keamanan.
·
Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah
sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung
sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
·
Fungsi Distribusi, yakni fungsi
pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Kebijakan ekonomi adalah beberapa peraturan atau
batasan-batasan di bidang ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tujuan
dibuatnya kebijakan ekonomi adalah untuk meningkatkan taraf hidup atau tingkat
kesejahteraan masyarakat. Selain kebijakan ekonomi diperlukan juga kebijakan
nonekonmi, seperti kebijakan sosial yang menyangkut masalah pendidikan dan
kesehatan. Kebijakan ekonomi dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
Ø Kebijakan ekonomi mikro, adalah kebijakan pemerintah
yang ditujukan pada semua perusahaan tanpa melihat jenis kegiatan yang
dilakukan perusahaan tersebut.
Ø Kebijakan ekonomi meso, adalah kebijakan ekonomi
yang khusus ditujukan pada wilayah tertentu atau pada sektor-sektor tertentu.
Ø Kebijakan ekonomi makro, ialah kebijakan ekonomi
yang mencakup semua aspek ekonomi pada tingkat nasional (agregat). Oleh sebab
itu, kebijakan ini bisa mempengaruhi atau bahkan membuat kebijakan meso dan
kebijakan mikro menjadi lebih atau kurang efektif. Maka dari itu saya akan
membahas lebih dalam mengenai kebijakan ekonomi makro.
2.2. Intervensi Pemerintah dalam
Perekonomian
Untuk
mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli,
dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam
perekonomian suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi
secara laungsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah
secara langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk melindungi
konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price)
dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
a.
Intervensi Pemerintah secara Langsung
1.
Penetapan Harga Minimum (floor price)
Penetapan
harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk
melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga
gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya
tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual
kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang
telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli,
pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian
didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering
mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya
di luar harga minimum. Untuk mengetahui proses terbentuknya harga minimum,
dapat dilihat pada Kurva 5.1 sebagai berikut :
2.
Penetapan Harga Maksimum (ceiling price)
Penetapan
harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi
(HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen.
Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu
tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak
diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan
harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM,
dan tariff angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api
dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum,
penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.
Adapun
proses Penetapan Harga Maksimum (ceiling price) dapat di lihat dalam kurva 5.2
sebagai berikut :
b.
Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
1.
Penetapan Pajak
Kebijakan
penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang
berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam
negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang
impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang
harganya relatif lebih murah.
2.3. Pemberian Subsidi
Pemerintah
dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar
yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada
perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan
kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya
mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah
dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen
sekaligus untuk menekan laju inflasi.
2.4. Masalah-Masalah yang Dihadapi
Pemerintah di Bidang Ekonomi
Permasalahan
ekonomi tidak hanya meliputi masalah-masalah mikro seperti kekakuan harga,
monopoli, dan eksternalitas yang memerlukan intervensi pemerintah. Permasalahan
ekonomi juga terjadi dalam lingkup ekonomi makro yang memerlukan kebijakan
pemerintah. Dinegara-negara sedang berkembang, pada umumnya terdapat tiga
masalah besar pembangunan ekonomi. Ketiga masalah tersebut berkaitan dengan kemiskinan,
kesenjangan ekonomi, dan pengangguran yang terus meningkat. Permasalahan
ekonomi makro Indonesia dalam membangun negara sebenarnya tidak hanya sebatas
itu. Inflasi yang tidak terkendali, ketergantungan terhadap impor dan utang
luar negeri merupakan masalah pemerintah dalam bidang ekonomi makro.
Adapun
penjelasannya yaitu sebagai berikut :
1.
Masalah Kemiskinan
Kemiskinan
merupakan suatu keadaan ketidakmampuan yang bersifat ekonomi (ekonomi lemah)
jadi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (kebutuhan primer)
karena pendapatannya rendah. Kemiskinan terjadi karena beberapa faktor. Karena
rendahnya pendapatan yang menyebabkan rendahnya daya beli. Selain itu karena
rendahnya pendidikan masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan hidup
yang layak.
Untuk
mengatasi kemiskinan yaitu dengan cara membatu masayarakat pemerintah melakukan
program ‘Program Inpres Desa Tertinggal’ atau IDT, pemberian kredit untuk para
petani dan pengasuh kecil berupa ‘Kredit Usaha Kecil’ atau KUK, Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP), Program Kawasan Terpadu (PKT), Program Gerakan Orang Tua Asuh
(GN-OTA), Raskin, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta program-program lainnya.
Kemiskinan
merupakan masalah utama yang dihadapi pemerintah. Memang sudah menjadi tanggung
jawab pemerintah untuk mengatasinya. Namun kita semua juga haruslah ikut serta
dalam upaya pengentasan kemiskinan karena kita merupakan mahluk sosial yang
beragama. Dimulai dari upaya kecil dan nantinya akan melakukan perubahan besar.
Solusi
atas masalah kemiskinan yang dapat kita upayakan yaitu dengan dimulai dari diri
sendiri, mulai detik ini, dan hingga akhir nanti. Maksudnya kalian sebagai
pelajar, belajarlah dengan tekun untuk masa depan diri kalian sendiri serta
nantinya akan berkembang potensi positif kalian untuk berguna bagi masyarakat.
Contohnya, jika kalian belajar dengan tekun maka kalian membentuk diri sebagai
pribadi yang intelektual serta berakhlak mulia. Potensi positif tersebut dapat
digunakan untuk memperoleh pekerjaan yang layak sehingga pendapatan yang kalian
dapatkan akan membuat kalian jauh dari kemiskinan dan pendapatan tersebut dapat
kalian sisihkan untuk membantu sesama seperti membagikan sembako atau
kebutuhan-kebutuhan lainnya, berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial, dan
lain-lain.
2.
Masalah Keterbelakangan
Keterbelakangan
merupakan suatu keadaan yang kurang baik jika dibandingkan dengan keadaan
lingkungan lainnya. Keterbelakangan dalam hal ini maksudnya adalah
ketertinggalan dengan negara lain di lihat dari berbagai aspek serta berbagai
bidang.
Dilihat
dari penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Indonesia masih
dikategorikan sebagai negara sedang berkembang. Ciri lain dari negara sedang
berkembang adalah rendahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya
tingkat kemajuan dan pelayanan fasilitas umum/publik, rendahnya tingkat
disiplin masyarakat, rendahnya tingkat keterampilan penduduk, rendahnya tingkat
pendidikan formal, kurangnya modal, dan rendahnya produktivitas tenaga kerja,
serta lemahnya tingkat manajemen usaha.
Untuk
mengatasi masalah keterbelakangan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan
kualitas SDM dengan melakukan program pendidikan seperti wajib belajar 9 tahun
dan mengadakan pelatihan-pelatihan
seperti Balai Latihan Kerja (BLK). Selain itu, melakukan pertukaran tenaga
ahli, melakukan transfer teknologi dari negara-negara maju.
Masalah
keterbelakangan merupakan masalah yang harus kita atasi bersama. Karena kita
merupakan subjek atau obejek dari permasalahan ini. Upaya yang dapat kita
lakukan adalah dengan memiliki semangat ingin maju sehingga kita memiliki
hasrat untuk belajar dan belajar terus. Negara kita belum dikategorikan sebagai
negara maju. Kita sebagai masyarakatnya haruslah membantu pemerintah untuk
mengejar ketertinggalan dari segala bidang dengan negara lain. Upaya yang dapat
dilakukan adalah dengan meningkatkan IPTEK karena merupakan kunci untuk
mengatasi masalah keterbelakangan. Apa yang dapat kalian lakukan untuk
mengatasi keterbelakangan ? Kalian harus belajar dengan tekun. Jika kalian
pintar maka kalian dapat melakukan sesuatu yang berguna seperti mengikuti
olympiade mata pelajaran atau kegiatan-kegiatan lainnya yang akan mengangkat
nama negara dimata dunia. Selain itu, kalian semestinya menjaga pembangunan
seperti fasilitas publik yang telah dilakukan pemerintah. Jangan sampai
merusaknya karena jika rusak maka akan membutuhkan biaya untuk memperbaikinya.
Selain itu, pembangunan yang dilakukan pemerintah semestinya dipergunakan
dengan baik jangan sampai diabaikan karena pembangunan tersebut dibangun dengan
menggunakan biaya yang tidak sedikit. Contohnya seperti kebiasaan membuang
sampah sembarangan, tindakan anarki seperti kerusuhan, korupsi, mutu pendidikan
rendah karena banyak peserta didik yang kurang memenuhi standar nilai, pelanggaran
lalu lintas, dan lain-lain sehingga akan banyak hal yang dirugikan dan
membutuhkan biaya untuk mengatasinya. Jadi kita sebagai warga negara yang baik
semestinya membantu pemerintah supaya menjadi negara maju dengan menjadi warga
negara yang tidak menjadi beban atau merugikan negara serta menjadi warga
negara yang produktik sehingga dapat berguna bagi bangsa.
3.
Masalah Pengangguran dan Keterbatasan Kesempatan Kerja.
Pengangguran
merupakan suatu kondisi kurang produktif atau pasif sehingga kurang mampu menghasilkan
sesuatu. Sedangkan keterbatasan kesempatan kerja merupakan suatu keadaan
kekurangan peluang untuk mendapatkan pekerjaan karena tidak dapat masuk dalam
kuota atau pekerjaan yang tersedia.
Masalah
pengangguran dan keterbatasan kesempatan Kerja saling berhubungan satu sama
lainnya. Masalah pengangguran timbul karena adanya ketimpangan antara jumlah
kesempatan kerja yang tersedia. Hal ini terjadi karena Indonesia sedang
mengalami masa transisi perubahan stuktur ekonomi dari negara agraris menjadi negara
industri.
Untuk
mengatasi masalah tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program
pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai
dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan.
Supaya
kita tidak menjadi pengangguran karena kurangnya kesempatan kerja maka kita
dapat berupaya secara aktif sehingga menjadi produktif yang pada akhirnya kita
tidak ketergantungan pada pekerjaan yang telah tersedia. Lebih baik kita
menciptakan pekerjaan yakni berwirausaha dari pada kita ketergantungan pada
pekerjaan yang belum pasti kita akan dapatkan. Kalaupun kita tidak dapat
menciptakan pekerjaan maka kita harus bersiap untuk bersaing dengan para
pencari pekerja baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, kalian
semestinya memanfaatkan kegiatan belajar dengan baik untuk memupuk ilmu
pengetahuan serta kepribadian yang baik supya kita memiliki kompetensi atau
kemampuan untuk bersaing dalam mendapatkan pekerjaan. Dalam mendapatkan
pekerjaan, yang perlu diperhatikan bukan nilai dari pendidikan formal
(sekolah,kuliah) dan non-formal (kursus ketrampilan,kepribadian, serta
pengalaman) saja yang dijadikan bahan pertimbangan utama namun penerapan atau
aplikasi dari ilmu pengetahuan yang dimiliki. Artinya percuma jika nilai tinggi
di ijazah tetapi setelah diuji kembali tidak dapat membuktikannya. Maka kalian
disaat ujian janganlah membiasakan mencontek atau bekerja sama supaya
mendapatkan nilai yang tinggi.
4.
Masalah Kekurangan Modal
Masalah
kekurangan modal adalah salah satu ciri penting bagi setiap negara yang memulai
proses pembangunan. Kekurangan modal tidak hanya mengahambat kecepatan
pembangunan ekonomi yang dapat dilaksanakan tetapi dapat menyebabkan kesulitan
negara tersebut untuk lepas dari kemiskinan.
Pemerintah
banyak melakukan program-program bantuan modal salah satunya yakni PNPM
MANDIRI. Selain pemerintah, badan usaha juga membantu dalam masalah kekurangan
modal seperti bank, koperasi, BUMN seperti PLN dan lain-lain.
Untuk
mengatasi masalah tersebut yaitu dengan melakukan program-program yang meningkatan kualitas SDM atau peningkatan
investasi menjadi lebih produktif. Kekurangan modal dapat diatasi secara bijak
dengan tidak meminjam kepada retenir. Lebih baik meminjam kepada koperasi
karena koperasi jasa yang dikenakan bersifat menurun dan kita akan mendapatkan
Sisa Hasil Usaha (SHU). Kalaupun dirasa tidak akan mampu mengembalikan pinjaman
maka semestinya kita berfikir kreatif dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
5.
Masalah Pemerataan Pendapatan
Pemerataan
pendapatan bukan berarti pendapatan masyarakat harus sama. Pemerataan pendapat
supaya keadaan masyarakat semakin membaik bukan semakinrendah. Pemerataan
Pendapatan merupkan upaya untuk membantu masyarakat yang ekonominya rendah
supaya tidak jauh terpojok. Artinya untuk menghindari dari adanya gap atau
batas antara yang kaya dan yang miskin. Jadi supaya yang kaya semakin kaya yang
miskin semakin miskin.
Ketidakmerataan
pendapatan terjadi karena sebagian besar pembangunan Indonesia terkonsentrasi
hanya dikota-kota besar saja. Oleh sebabitulah supaya pendapatan masyarakat
merata, perlu perhatian pemerintah yang didukung oleh masyarakat untuk bersama
meningkatkan pelayanan kualitas publik, meningkatkan kualitas SDM dan SDA
supaya dapat mengatasi ketidakmerataan pendapatan. Penerapan pajak bagi
masyarakat yang berpenghasilan tinggi lebih dicermati lagi untuk subsidi silang
bagi masyarakat yang ekonominya masih rendah.
2.5. Inflasi
Inflasi
atau kenaikan harga umum secara terus-menerus dianggap berbahaya karena dapat
menyebabkan dampak negatif seperti menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat,
memburuknya distribusi pendapatan, dan mengganggu stabilitas ekonomi.
2.6.
Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya inflasi adalah sebagai berikut :
a.
Tingkat pengeluaran agregat yang melebihi kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan barang dan jasa.
b. Tuntutan kenaikan upah dari pekerja.
c. Kenaikan
harga barang impor.
d. Penambahan
penawaran uang dengan cara mencetak uang baru.
e. Kekacauan politik dan ekonomi seperti yang
pernah terjadi di Indonesia tahun 1998. Akibatnya angka inflasi mencapai 58,5%.
Untuk
mengatasi masalah inflasi salah satu caranya yakni dengan operasi pasar untuk
meninjau harga supaya harga tidak terlalu tinggi dipasaran, memberikan subsidi
untuk membantu masyarakat yang ekonominya masih rendah, dan menurunkan pajak
untuk meringankan beban produsen dan konsumen.
Ketergantungan
terhadap Impor dan Utang Luar Negeri
Tingkat
ketergantungan yang tinggi dari pemerintah dan sektor swasta terhadap impor dan
utang luar negeri merupakan masalah pembangunan. Impor yang tinggi jelas akan
mengurangi cadangan devisa negara. Jika cadangan devisa berkurang, stabilitas
ekonomi nasional akan lemah. Utang luar negeri merupakan suatu masalah serius
pemerintah. Jika suatu negara memiliki utang luar negeri masalah yang muncul
adalah menyangkut beban utang. Semestinya
pemerintah berupaya meningkatkan pertumbuhan ekspor supaya cadangan devisa
(pendapatan negara) menjadi bertambah serta mengurangi kebiasaan utang. Lebih
baik memanfaatkan sumber daya yang ada secara kreatif tidak tergantung pada
bantuan dari pihak luar.
Untuk
mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi, pemerintah menggunakan
kebijakan-kebijakan tertentu. Secara garis besar, terdapat tiga kebijakan
pemerintah dalam bidang ekonomi makro. Kebijakan tersebut adalah sebagai
berikut :
2.7. Kebijakan kebijakan Dalam
Bidang Ekonomi Makro
a.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal berhubungan erat dengan kegiatan pemerintah sebagai pelaku sektor
publik. Kebijakan fiskal dalam penerimaan pemerintah dianggap sebagai suatu
cara untuk mengatur mobilisasi dana domestik, dengan instrumen utamanya
perpajakan. Dinegara sedang berkembang seperti Indonesia, kebijakan moneter dan
kebijakan luar negeri belum berjalan seperti yang diharapkan. Dengan demikian,
peranan kebijakan fiskal dalam bidang perekonomian menjadi semakin penting.
Kebijakan
Fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan
atau mengarahkan perekonomian pada saat kondisi yang lebih baik. Caranya yaitu
mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Instrumen
utama kebijakan fiskal adalah pajak (T) dan pengeluaran pemerintah (G).
Kebijakan fiskal pemerintah dapat bersifat ekspansif maupun kontraktif.
Kebijakan yang bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian sedang
menghadapi masalah pengangguran yang tinggi. Tindakan yang dilakukan pemerintah
adalah dengan memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah subsidi
kepada rakyat kecil) atau mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan fiskal
kontraktif adalah bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat perekonomian
mencapai kesempatan kerja penuh atau menghadapi inflasi. Tindakan yang
dilakukan adalah mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar tingkat
pajak.
b.
Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter adalah kebijakan ekonomi yang digunakan Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter, untuk mengendalikan atau mengarahkan perekonomian pada kondisi yang
lebih baik atau diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar (JUB) dan
tingkat suku bunga. Kebijakan moneter tujuan utamanya adalah mengendalikan
jumlah uang yang beredar (JUB).
Kebijakan
moneter mempunyai tujuan yang sama dengan kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
Perbedaannya terletak pada instrumen kebijakannya. Jika dalam kebijakan fiskal
pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluaran pemerintah maka dalam
kebijakan moneter Bank Sentral (Bank Indonesia) mengendalikan jumlah uang yang
bersedar (JUB).
Melalui
kebijakan moneter, Bank Sentarl dapat mempertahankan, menambah, atau mengurangi
JUB untuk memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertahankan kestabilan
harga-harga. Berbeda dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter memiliki
selisih waktu (time lag) yang relatif lebih singkat dalam hal pelaksanaannya.
Hal ini terjadi karena Bank Sentral tidak memerlukan izin dari DPR dan kabinet
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi masalah yang sedang
dihadapi dalam perekonomian.
Kebijakan
moneter memiliki tiga instrumen, yaitu operasi pasar terbuka (open market
operation), kebijakan tingkat suku bunga (discount rate policy) dan rasio
cadangan wajib (reserve requirement ratio). Adapun penjelasannya sebagai
berikut :
1.
Operasi pasar terbuka ( open market operation )
Yaitu
kebijakan pemerintah mengendalikan jumlah uang yang bredar dengan cara menjual
atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah. Di Indonesia operasi pasar
terbuka dilakukan dengan menjual atau membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
Fasilitas
Diskonto ( Discount Rate )
Salah
satu fasilitasnya yaitu adanya tingkat bunga diskonto yang maksudnya adalah
tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umun yang meminjam ke
bank sentral.
Jika
pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah melakukan
suatu cara yaitu menurunkan tingkat bunga penjaman (tingkat diskonto). Dengan
tingkat bunga pinjaman yang lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk
meminjam uang dari bank sentral menjadi lebih besar, sehingga jumlah uang yang
beredar bertambah dan sebaliknya.
3.
Rasio Cadangan Wajib ( Reserve Requirement Ratio )
Penetapan
ratio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang yang beredar. Jka rasio
cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih
kecil dibandingkan sebelumnya.
Selain
ketiga instrumen yang bersifat kuantitatif tersebut, pemerintah dapat melakukan
himbauan moral (moral suasion). Misalnya untuk mengendalikan jumlah uang
beredar (JUB) di masyarakat, Bank Indonesia melalui Gubernur Bank Indonesia
memberi saran supaya perbankan mengurangi pemberian kredit ke masyarakat atau
ke sektor-sektor tersebut.
Kebijakan
moneter dapat bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan moneter ekspansif
dilakukan pemerintah jika ingin menambah jumlah uang beredar di masyarakat atau
yang lebih dikenal kebijakan uang longgar (easy money policy). Sebaliknya, jika
pemerintah ingin mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat, kebijakan
moneter yang ditempuh adalah kebijakan moneter kontraktif atau yang lebih
dikenal kebijakan uang ketat (tight money policy). Selain itu dalam
melaksanakan kebijakan moneter, Bank Sentral dapat menggunakan tiga instrumen,
yaitu operasi pasar terbuka (open market operation), kebijakan tingkat suku
bunga (discount rate policy) dan rasio cadangan wajib (reserve requirement
ratio).
c.
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
Kebijakan
Perdagangan Luar Negeri merupakan salah satu bagian kebijakan ekonomi makro.
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah
yang mempengaruhi struktur atau komposisi dan arah transaksi perdagangan serta
pembayaran internasional. Karena merupakan salah satu bagian dari kebijakan
ekonomi makro maka kebijakan perdagangan internasional bekerja sama dengan baik
dengan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.
Tujuan
dari kebijakan perdagangan luar negeri yaitu sebagai berikut :
- Melindungi kepentingan nasional dari
pengaruh negatif yang berasal dari luar negeri seperti dampak inflasi di luar
negeri terhadap inflasi di dalam negeri melalui impor atau efek resesi ekonomi
dunia (krisis global) pertumbuhan ekspor Indonesia.
- Melindungi industri nasional dari
persaingan barang-barang impor.
- Menjaga keseimbangan neraca pembayaran
sekaligus menjamin persediaan valuta asing (valas) yang cukup, terutama untuk
kebutuhan impor dan pembayaran cicilan serta bunga utang luar negeri.
- Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang
tinggi dan stabil.
- Meningkatkan kesempatan kerja.
Kebijakan
perdagangan luar negeri terbagi menjadi dua macam, yaitu :
- Kebijakan Pengembangan atau Promosi
Ekspor
Tujuan
Kebijakan Pengembangan atau Promosi Ekspor adalah untuk mendukung dan meningkatkan pertumbuhan ekspor. Tujuan
kebijakan ini dapat dicapai dengan berbagai kebijakan, antara lain kebijakan
perpajakan dalam berbagai bentuk, misalnya pembebasan atau keringanan pajak
ekspor dan penyediaan fasilitas khusus kredit perbankan bagi eksportir.
- Kebijakan Proteksi atau Kebijakan
Impor
Kebijakan
Proteksi atau Kebijakan Impor bertujuan untuk melindungi industry di dalam
negeri dari persaingan barang-barang impor. Kebijakan proteksi dapat diterapkan
dengan berbagai instrumen, baik yang berbentuk tarif maupun non tarif.
Proteksi-proteksi yang dilakukan dengan tidak menggunakan tarif disebut
non-tariff barriers. Hambatan yang termasuk ke dalam hambatan non-tarif, antara
lain kuota, subsidi, diskriminasi harga, larangan impor, premi, dan dumping.
Pada
intinya, masalah-masalah dalam bidang ekonomi yang dihadapi pemerintah bukan
hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita sebagai warga negara yang
baik semestinya ikut membantu dalam mengatasinya. Banyak cara yang dapat
diupayakan dimulai dengan melakukan program-program serta kebijakan-kebijakan.
Hal tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa kerja sama masyarakatnya.
Untuk itu, masyarakat semsetinya sudah dapat memposisikan dirinya untuk
membantu supaya pembangunan yang dilakukan pemerintah tersebut berjalan dengan
baik dengan cara tidak menjadi beban atau kendala bagi pemerintah.
2.8. Tujuan Ekonomi
Dalam Islam
Dalam pandangan Islam, manusia bukanlah
makhluk yang dikutuk karena membawa dosa turunan (original sin), tetapi
merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan
bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada
manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih
baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola
sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka
(muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh
yang menyatakan bahwa “Hukum ashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh
(mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan
dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah). Dengan kata lain, kegiatan
ekonomi yang dilakukan untuk tujuan tertentu yang sejalan dengan ajaran Islam.
Menurut Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom
Muslim, tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4
macam.
1.
kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan
ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami. Agama Islam membolehkan
manusia untuk menikmati rezeki dari Allah namun tidak boleh berlebihan dalam
pola konsumsi (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51;
34:15; 67:15).
Di samping itu Allah SWT mendorong umat-Nya untuk
bekerja keras mencari rezeki setelah setelah melakukan shalat Jum’at (QS.
62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang,
dan usaha-usaha halal lainnya dianggap sebagai ibadah. Hal ini menujukkan bahwa
usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi salah
tujuan masyarakat Muslim.
2.
tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan
menegakkan keadilan universal. Islam menginginkan terbinanya tatanan sosial di
mana semua individu mempunyai rasa persaudaraan dan keterikatan layaknya suatu
keluarga yang berasal dari orangtua yang sama (QS. 49:13).
Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan, dan
ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini.
Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia, tidak akan timbul perebutan
sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah bertolong-tolongan untuk
kesejahteraan bersama (QS. 5:2).
3.
distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang
tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan
ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya
akan meruntuhkan rasa persaudaraan antar sesama manusia yang ingin dibina oleh
Islam. Menurut ajaran Islam, semua sumber daya yang tersedia merupakan ‘karunia
Allah SWT yang diberikan kepada semua manusia’ (QS. 2:29), sehingga tidak ada
alasan kalau sumberdaya ekonomi itu hanya terkonsentrasi pada beberapa kelompok
manusia (QS. 59:7).
Pemerataan tersebut dapat dilakukan melalui zakat,
infak, shadaqah, wakaf, dan transaksi-transaksi halal lainnya yang dikelola
dengan baik sesuai dengan spirit yang dikandungnya.
4.
tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia
dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Muhammad
saw adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada
mereka (QS. 7:157). Khalifah Umar bin Khatab mengatakan, “Sejak kapan kamu
memperbudak manusia padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan
merdeka?” Imam Syafii juga mengatakan, “Allah menciptakan kamu dalam keadaan
merdeka, oleh karena itu jadilah manusia yang merdeka.” meskipun demikian,
kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial haruslah dalam
batas-batas yang ditentukan oleh Islam. Artinya kebebasan itu jangan sampai
berkonflik dengan kepentingan sosial yang lebih besar dan hak-hak orang lain.
2.9. Tujuan Kebijakan
Ekonomi
1. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Tujuan ini dapat dicapai dengan
bertambahnya kuantitas dan kualitas factor-faktor produksi dalam jangka panjang
seperti tenaga kerja, modal dan teknologi, sehingga kapasitas produksi nasional
terus dapat ditingkatkan.
2. Mewujudkan keadaan ekonomi yang stabil.
Keadaan ekonomi yang stabil dapat
dicapai dengan kestabilan tingkat pendapatan dan penggunaan tenaga kerja yang
penuh. Kekurangan pengeluaran agregat merupakan faktor yang terpenting yang
menimbulkan keadaan tersebut. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang berusaha
menambah pengeluaran agregat biasanya hanya mampu mengurangi pengangguran tetapi
tidak selalu dapat mencapai kegiatan perekonomian pada penggunaan tenaga kerja.
3. Menghindari inflasi.
Tingkat inflasi dapat dikendalikan
dengan menjaga kestabilan dalam tingkat harga, kestabilan ekspor dan impor yang
menjamin keamanan neraca pembayaran.
4. Penggunaan tenaga kerja penuh tanpa inflasi.
Dua tujuan ini sulit diciptakan
sekaligus karena bagaikan dua sisi mata uang, apabila kebijakan pemerintah
meningkatkan pengeluaran mungkin dapat meningkatkan kesempatan kerja tetapi
tidak dapat menjamin stabilnya harga-harga. Sebaliknya, jika kebijakan
pemerintah mengurangi pengeluaran memang dapat menekan inflasi tetapi tidak
dapat mengatasi masalah pengangguran.
5. Neraca pembayaran yang tidak defisit.
Sumber defisit neraca pembayaran Indonesia adalah pada
neraca transaksi berjalan dari jasa dan lalu lintas modalnya minus. Oleh karena
itu, diperlukan kebijakan pemerintah di sektor keuangan dan perdagangan yang
dapat menggairahkan ekspor dan investasi luar negeri.
6. Mewujudkan pemerataan dan keadilan pembangunan.
Jika pembangunan ekonomi dan hasil-hasilnya
terdistribusi secara adil ke semua golongan masyarakat maka kemakmuran dapat
dicapai. Namun jika tidak tercapai keadilan, maka akan muncul berbagai gejolak
seperti tuntutan pelaksanaan otonomi khusus dan keinginan sebagian daerah untuk
merdeka.
Kebijaksanaan Pemerintah
Tujuan utama
atau akhir kebijakan ekonomi adalah untuk meningkatkan taraf hidup atau tingkat
kesejahteraan masyarakat. Diukur secara ekonomi, kesejahteraan masyarakat
tercapai bila tingkat pendapatan riil rata-rata per kapita tinggi dengan
distribusi pendapatan yang retif merata. Tujuan ini tidak bisa tercapai hanya
dengan kebijakan ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non kebijakan ekonomi
saja. Diperlukan juga kebijakan non ekonomi, seperti kebijakan sosial yang
menyangkut masalah pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ekonomi dan kebijakan
non ekonom harus saling mendukung.
2.10. Hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian
di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang
disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang
diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah
salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara
menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk
dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah
satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka
Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya
dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia
perlu diwaspadai agar jangan sampai
cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia
menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan
jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri
sendiri. Peranan hukum disini adalah
untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa
yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang
amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga
perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin
dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Sementara yang
memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan
sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah
mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep
perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global
sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang
menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun
demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi
kesejahteraan Negara kita, karena tidak
semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus
ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia
sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang
sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang
dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia.
Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di
pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk
buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi
Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum
Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat penyusun simpulkan
bahwa :
Bagi negara sedang berkembang sebenarnya sulit untuk menyesuaikan antara
pendapatan negara yang sedang berkembang rendah sedangkan kebutuhan untuk
menyediakan barang dan jasa serta membelanjai pengeluaran yang lainya lebih
besar. Sedangkan kebijakan campuran adalah merupakan campuran daari dua
kebijakan bdiatas yang di lakukan dengan cara mengubah pengeluaran, pengenaan
pajak ataupun jumlah uang yang beredar secara bersama-sama.
3.2. Saran
Sebagai warga negara Indonesia, kita
harus turut serta mendukung pelaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat
oleh pemerintah.
Ø Kita juga
bisa menyampaikan saran atau kritikan kepada pemerintah melalui kotak suara
yang telah disediakan atau melalui media lain.
Ø Dalam
membuat suatu kebijakan, pemerintah juga harus memikirkan dampak dari kebijakan
tersebut untuk kesejaheraan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar