ETIKA DAN MORAL PEMERINTAHAN DIINDONESIA


BAB I

 PENDAHULUAN


1.1  Latar belakang


Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya

1.2  Rumusan masalah


Ø  Bagaimana perkembangan etika dan noma bagi para pejabat pada saat ini ?
Ø  Bagaimana sikap pemerintahan menyikapi permasalahan etika dan norma dikalangan para pejabat ?

1.3  Tujuan makalah

Adapun tujuan makalah ini untuk mempublikasikan penyimpangan yang sering dilakukan oleh para birokrat diindonesia.


1.      Memberikan infomasi bahwa ada seorang pejabat yang sudah memimpin dalam kurun waktu dua priode dan ingin menjabat kembali.
2.      Penolakan pejabat daerah terhadap pemerintah pusat terhadap kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak)





BAB II

PEMBAHASAN


2.1 DEFINISI ETIKA,MORAL,ETIKET


Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa
Ø  PENGERTIAN ETIKA
Indonesia yang  lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
Ø  PENGERTIAN MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.

2.2 Perbedaan Etiket dengan Etika


K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
Pengertian Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
     Arti Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.

2.3 Pengertian Etika Organisasi Pemerintah


Dalam pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan. Sementara itu dalam konteks organisasi, pengertian etika organisasi yaitu pola sikap dan perilaku yang diharapkan dari setiap individu dan kelompok anggota organisasi, yang secara keseluruhan akan membentuk budaya organisasi (organizational culture) yang sejalan dengan tujuan maupun filosofi organisasi yang bersangkutan.

2.4 UU Etika Pemerintahan


Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. Pemerintah sedang berancang-ancang untuk membuat Undang-Undang (UU) Etika Pemerintahan. Dengan merancang UU ini, pemerintah berharap masalah-masalah etika di pemerintahan selama ini dapat diatur dan diperjelas (Koran Jakarta, 24/4/2012).
Masalah yang dimaksud mungkin banyak. Namun, yang paling menyita perhatian adalah kasus para kepala daerah yang turut berdemonstrasi menentang pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Turut disorot pula sikap kepala daerah yang sudah menjabat selama dua periode berniat mencalonkan kembali sebagai wakil kepala daerah.
\Pemerintah pusat menganggap telah terjadi situasi yang rumit. Di satusisi, pemerintah pusat menganggap bahwa kerap terjadi pelanggaran etika yang dilakukan kepala daerah. Namun, di sisi lain, banyak kepala daerah menganggap mereka melakukan tindakan yang benar karena tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini.
Sekalipun niat awal pembentukan UU Etika baik, secara normatif, patut dipertanyakan urgensinya karena sistem hukum sesungguhnya telah mengantisipasi permasalahan tersebut. Sekiranya terjadi sesuatu yang debatable mengenai boleh tidaknya suatu tindakan yang tidak diatur dalam peraturan tertulis, solusinya mencari hukum.
Misalnya, menggunakan logika hukum serta menggali nilai-nilai hukum yang terdapat pada norma hukum dan asas hukum, perasaan hukum dan keadilan masyarakat, atau mencari nilai filosofis yang terkandung dalam suatu peraturan hukum.Satjipto Rahardjo menjelaskan konsep ini dengan contoh sederhana. Sekiranya ada orang waras yang buang air kecil di kelas, tindakan orang tersebut salah. Kesimpulan tersebut tidak harus berpatokan pada ada tidaknya aturan tertulis yang menyatakan, "dilarang buang air kecil di kelas", namun dapat berpatokan pada asas kepantasan yang hidup dalam masyarakat, buang air kecil harus di toilet.
Mekanisme serupa sesungguhnya juga dapat menjadi solusi pada kasus-kasus etika dalam pemerintahan. Upaya untuk mencegah kepala daerah berdemonstrasi menentang kebijakan pemerintah pusat tidaklah harus diatur dengan peraturan tertulis, cukup merujuk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Salah satu poin dari AUPB tersebut menyatakan suatu wewenang yang sah tidak boleh untuk menarik wewenang yang sah dari penguasa lainnya (Laydersdoff dalam Erliyana, 2007). Kepala daerah memang berwenang menyerap aspirasi warganya, namun wewenang tersebut tidak boleh untuk "mengganggu" wewenang pemerintah pusat. Terkait unjuk rasa kepala daerah yang menentang kenaikan harga BBM, itu erat dengan wewenang pemerinta pusat sebab penentuan harga BBM merupakan masalah yang terkait dengan fiskal dan moneter. Dua hal tersebut, menurut Pasal 10 Ayat (3) UU 32/2004, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Lebih dari itu, semangat konsep pemerintahan didesain menuntut agar pemerintah daerah senantiasa segaris dengan pusat. Konsep ini terefleksikan dari Pasal 1 (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Dengan demikian, kasus demonstrasi kepala daerah dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak etis.
Pendekatan serupa juga dapat untuk membendung kasus kepala daerah yang sudah selesai menjabat selama dua periode namun masih ingin mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah dalam pilkada selanjutnya. Pemerintah tidak perlu repot-repot membuat aturan tertulis untuk melarang niat tersebut karena pemerintah dapat menolak berdasarkan doktrin hukum.  Hipotesis Lord Acton menyatakan kekuasaan cenderung korup telah diakui dan menjadi sebuah doktrin dalam ilmu hukum. Berdasarkan hipotesis tersebut, besaran serta durasi kekuasaan senantiasa harus dibatasi.
Khusus untuk pembatasan durasi kekuasaan, sistem pemerintahan telah menyepakati masa dua periode adalah masa yang maksimal dalam memangku jabatan (Pasal 7 UUD 1945, Pasal 110 Ayat 3 UU 32/2004). Oleh karena itu, upaya akal-akalan untuk menjabat ketiga kalinya patut dipandang sebagai tindakan yang tidak etis.
Maka dari itu, elaborasi tersebut memberi pesan bahwa etis atau tidak etisnya suatu tindakan sudah dapat terlihat jelas sekalipun tanpa mengatur etika dalam suatu peraturan tertulis. Untuk itu, wacana UU Etika Pemerintahan tidak perlu.Lebih dari itu, mengatur etika dalam bentuk peraturan tertulis dapat mengunci fleksibilitas penemuan hukum tadi. Apabila UU ini lahir, pemerintah dan masyarakat baik secara sadar maupun tidak akan terdorong untuk menggunakan UU ini sebagai kiblat. Akibatnya, penggalian nilai hukum dari asas, norma, atau sumber lainnya terpinggirkan.
Padahal, suatu peraturan tidak akan pernah sempurna mengatur secara lengkap seluruh hidup masyarakat sehingga selalu saja ditemukan kekurangan dalam aturan tersebut.
Perlu pula diwaspadai sifat dari peraturan tertulis yaitu cepat usang. Peraturan selalu berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan. Akibatnya, jika di masa depan terdapat kejadian yang dianggap tidak etis, namun tidak diatur dalam UU ini, pelanggar juga dapat menghindar karena tidak diatur dalam UU.  Dengan demikian, baik kiranya pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penyusunan UU Etika Pemerintahan. Selain karena dipandang tidak perlu, pengaturan etika dalam peraturan tertulis justru akan mengurangi fleksibilitas para pemangku kepentingan dalam menilai etis tidaknya suatu tindakan pemerintah.

2.5 Masalah Etika Organisasi Pemerintah


Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.

2.6 Pengertian etika


Istilah “etika” berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, skap, cara berfikir . dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah: adat kebiasaan. Dan arti terahir inilah yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filusuf yunani besar aristoteles (384-322 s.M.)
Dalam pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan.
Berikut beberapa pengertian yang berkaitan dengan etika:
a)      Etika: (etik) sistem dari prinsip-prinsip moral, dapat juga berupa rules of conduct, kode sosial (sicial  code), etika kehidupan. Dapat berartijuga ilmu pengetahuan tentang moral, atau cabang filsafat
b)      Ethos: (jiwa) karakteristik dari masyarakat tertentu atau kebudayaan tertentu (community,society).
c)      Esprit: (semangat) semangat d,crops, loyalitas, dan cinta pada kesatuan, kelompok, masyarakat, pemerintah dan lain-lain.
d)     Rule :(ketentuan dan peratuaran) ketentuan-ketentuan dalam setiap pergaulan masyarakat   yang memberi pedoman atau pengawasan tentang benar dan salah
e)      Norma : merupakan standar kriteria pola, patokan yang mantap dari masyarakat atau pemerintah.
f)        Moral   : pengerian tentang benar atau salah, prinsip-prinsip yang berhubungan benar dan salah.

2.7 Pengertian pemeritah


a.       Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenganya
b.      Pengertian Pemerintah  Secara etimologi, pemerintah bersala dari perkataan perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai berikut :
·         Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
·         Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
·         Pemerintah adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah
            Perbedaan pengertian “pemerintah“ dan “pemerintahan “ lazimnya disebut bahwa “ pemerintah “ adalah lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan negara sedangkan “ pemerintahan “ dari aspek dinamikanya.

2.8 Pengertian etika pemerintahan

Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai etika dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan itu sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia

2.9 Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara


1.      Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM )  bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2.      Filsafat  Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
a.       Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU.
b.      Filsuf  Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian  bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum  dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
c.       Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
d.      Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara  bagi kebahagiaan rakyat

2.10 Nilai_niali etika dalam pemerintahan


Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty). Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude). Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
    Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

2.11 Wujud etika dalam pemerintahan


Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya

2.11 Mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat (Good governance)


a.       Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
b.      Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate )
c.       Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
d.      Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
·         Prinsip Penegakkan Hukum,
·         Akuntabilitas,
·          Demokratis,
·          Responsif,
·          Efektif dan Efisensi,
·          Kepentingan Umum,
·           Keterbukaan,
·           Kepemimpinan Visoner dan
·           Rencana Strategis
e.       Pemerintahan yang menguatkan fungsi :  kebijakan publik  (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering )  dan  privatisasi ( Privatization ) .

2.12 Prinsip Negara hukum dalam system penyelenggaraan pemerintahan


a.       Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law  )
b.      Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
c.       Asas Legalitas ( Due Process of Law );
d.      Pembatasan Kekasaan ;
e.       Organ-organ pemerintahan yng independen;
f.       Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
g.      Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
h.      Peradilan Tata Negara;
i.        Perlindungan Hak asasi Manusia;
j.        Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
k.      Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
l.        Transparansi dan Kontrol Sosial

2.13 Landasan etika pemerintahan Indonesia


1)      Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
2)      TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
3)      UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4)      UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
5)      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
6)      PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .

2.14 Masalah Etika dalam pemerintah


Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.



 

BAB III

 PENUTUPAN

Kritik dan Saran


Mungkin kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya.
Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai ‘governance’ pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN saya menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak dari tiang pada tulisan lain.

Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan , antara lain:
1.      Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
2.      Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh





DAFTAR PUSTAKA


http://aiardian.wordpress.com/2009/07/22/contoh-makalah-etika-pemerintahan/
http://politikana.com/baca/2011/03/05/etika-pemerintahan.html
 Inu Kencana, Sistem Pemerintahan Indonesia,Gema Insane Press,Jakarta,19991.
Uni Sosial Demokrat, http://www.unisosdem.org
Fernanda, M.Soc.Sc, Drs.Desi. 2006.Etika Organisasi Pemerintah:Modul Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Golongan III.Jakarta.Lembaga Administrasi Negara
http://fisipfacebook.blogspot.com/2009/06/definisi-etikamoraletiket.html

0 komentar: