KATA PENGANTAR
Segala puji kita
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah ini dengan
waktu yang telah ditentukan. Tulisan ini adalah hasil pencarian kelompok kami, makalah
ini berisikan tentang kebijakan pendidikan di Indonesia dan Kabupaten Karawang.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan tugas seperti
ini, tugas yang kami laksanakan dapat tercatat dengan rapi dan dapat kita
pelajari kembali pada kesempatan yang lain untuk kepentingan proses belajar
kita terutama dalam mata kuliah Kebijakan
Publik.
Bersama ini kami juga menyampaikan
terima kasih kepada bapak/ibu dosen mata kuliah ini, juga rekan-rekan mahasiswa
fakultas ilmu sosial dan ilmu politik semua. Semoga segala yang telah kita
kerjakan merupakan bimbingan lurus Yang
Maha
Kuasa.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala
kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas
ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain
di masa mendatang.
Karawang,
24 April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kebijakan pendidikan adalah konsep
yang sering kita dengar, kita ucapkan, kita lakukan, tetapi seringkali tidak
kita pahami sepenuhnya oleh karena itu, kita lihat terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan kebijakan pendidikan. Kedua kata itu mempunyai makna yang
begitu luas dan bermacam- macam, sehingga perlu ada kesepakatan terlebih dahulu
apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut.
Landasan utama yang mendasari suatu
kebijakan adalah pertimbangan akal. Tentunya suatu kebijakan bukan semata- mata
merupakan hasil pertimbangan akal manusia. Namun demikian, akal manusia
merupakan unsur yang dominan di dalam mengambil keputusan dari berbagai opsi
dalam pengambilan keputusan kebijakan.
Suatu kebijaksanaan lebih menekankan
kepada faktor- faktor emosional dan irasional. Bukan berarti bahwa suatu
kebijaksanaan tidak mengandung unsur- unsur rasional. Barangkali faktor- faktor
rasional tersebut belum tercapai pada saat itu atau merupakan intuisi.
Fungsi pendidikan nasional menurut
Undang- Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal adalah
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
program pembangunan
sektor pendidikan di Kabupaten Karawang sangat bervariatif. Secara teknis,
kewenangan pengelolaan sekolah mulai dari tingkat PAUD,SD, SMP, SMA, SMK dan
Layanana Pendidikan non formal dan informal termasuk PKBM ada di Kabupaten
Karawang.
Dengan
demikian maka langkah yang dianggap paling tepat yaitu dengan memberikan akses
seluas luasnya kepada masyarakat melalui penyediaan Program BOPF (Biaya
OperasioNal Perawatan dan Fasilitas) untuk tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK,
PKBM dan Layanan Pendidikan Non Formal dan Informal.
B.
Rumusan Masalah
Dari Latar Belakang
diatas maka terdapat beberapa permasalahan yang timbul yaitu sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Pendidikan ?
2.
Apa saja Karakteristik Kebijakan Pendidikan ?
3.
Bagaimana Implementasi
Kebijakan Pendidikan Di Indonesia ?
4.
Bagaimana
Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Pendidikan ?
5.
Bagaimana Kebijakan
pendidikan di kabupaten KARAWANG ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan Penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata
kuliah Kebijakan Publik, selain itu juga memberikan suatu informasi sehubungan
dengan Kebijakan Pendidikan, yaitu :
1.
Untuk mengetahui arti
dari Kebijakan Pendidikan
2.
Untuk mengetahui Karakteristik Kebijakan Pendidikan
3.
Untuk mengetahui Implementasi
Kebijakan Pendidikan Di Indonesia
4.
Untuk mengetahui Kebijakan-Kebijakan
Pemerintah Dalam Bidang Pendidikan
5.
Untuk mengetahui Kebijakan pendidikan di
kabupaten KARAWANG
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pendidikan merupakan modal utama
yang harus dimiliki setiap manusia, hal ini menjadi penting karena pada
dasarnya pendidikan adalah laksana eksperimen yang tidak akan pernah selesai sampai
kapan pun, sepanjang ada kehidupan manusia di dunia ini. Dikatakan demikian,
karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang
terus berkembang. Hal ini sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki
potensi kreatif dan inovatif dalam segala bidang kehidupannya.
Perkembangan
dunia pendidikan di Indonesia saat ini telah banyak mengalami perubahan dan
kemajuan, tentu saja proses perubahan dan kemajuan tersebut banyak sekali
faktor yang mempengaruhi, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah landasan
pendidikan yang digunakan. Tanpa adanya landasan maka pendidikan tidak akan
mempunyai pijakan atau pondasi yang kuat untuk menopang pengembangan kegiatan
pendidikan. Oleh karena itu banyak sekali landasan yang harus diperhatikan untuk
pengembangan kegiatan pendidikan, salah satunya yaitu landasan kebijakan.
Landasan kebijakan dalam pendidikan
merupakan pedoman dan petunjuk bagi pelaksana pendidikan di dalam menjalankan
kegiatan pendidikan. Oleh sebab itu landasan tersebut biasanya mempunyai
keterkaitan yang erat dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang
berlaku pada suatu negara, kemudian ditetapkan dan dikeluarkan oleh orang yang
mempunyai kekuasaan dalam bidang tersebut pada saat itu. Kebijakan yang dibuat
dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan pasti
mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,
dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan kebutuhan masyarakat yang
diimbangi dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh sebab itu sangat jelas
bahwa landasan kebijakan pendidikan sangat penting perannya di dalam melindungi
dan memberikan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan agar dapat berjalan
sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan seperti yang diharapkan.
BAB III
PEMBAHASAN
v Pengertian Kebijakan Pendidikan
·
Pengertian Kebijakan Pendidikan ditinjau dari berbagai
macam sudut pandang
1. Kebijakan pendidikan dalam kebijakan publik
kebijakan
pendidikan, yaitu kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik dan kebijakan
pendidikan sebagai bagian dari kebijakan publik atau dalam kebijakan publik.
Pada pembahasan disini, kebijakan pendidikan merupakan bagian dari kebijakan
publik. Pemahaman ini dimulai dari ciri-ciri kebijakan publik secara umum.
a) kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh Negara, yaitu
berkenaan dengan lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif.
b) kebijakan publik adalah kebijakan yang mengatur kehidupan bersama atau
kehidupan publik, dan bukan mengatur orang seorang atau golongan.
Disini
kebijakan publik dipahami sebagai keputusan-keputusan yang dibuat oleh intitusi
Negara dalam rangka mencapai visi dan misi Negara.
Kebijakan
pendidikan adalah kebijakan publik di bidang pendidikan. Sebagaimana
dikemukakan oleh Mark Olsen, Jhon Codd, dan Anne-Mari O’Neil, kebijakan
pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi, bagi
Negara-bangsa dalam persaingan global, sehingga kebijakan perlu mendapatkan
prioritas utama dalam ere-globalisasi. Salah satu argument utamanya adalah
bahwa globalisasi membawa nilai demokrasi. Dmokrasi yang memberikan hasil
adalah demokrasi yang didukung oleh pendidikan.
Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya, kebijakan pendidikan dipahami sebagai bagian dari
kebijakan publik, yaitu kebijakan public dibidang pendidikan. Maka kebijakan
pendidikan merupakan kebijakan pendidikan yang ditujukan untuk mencapai tujuan
pembangunan Negara-bangsa di bidang pendidikan, sebagai salah satu dari tujuan
pembangunan Negara bangsa secara keseluruhan.
2. Kebijakan Pendidikan dan Gender
Masyarakat
manusia secara tradisional didominasi oleh kekuasaan maskulin. kekuasaan
maskulin itu diperkuat oleh berbagai mitos, tradisi untuk membordinasikan
perempuan dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Tidak mengherankan apabila
terdapat banyak kebijakan termasuk kebijakan-kebijakan publik dan kebijakan
pendidikan yang merugikan kaum perempuan. Bukankah manusia itu dilahirkan dari
seorang perempuan, dan seorang ibu adalah seorang pendidik alamiah yang utama
dan pertama oleh sebab itu, perempuan, ibu, secara genealogis merupakan salah
satu dari stakeholder pendidikan alamiah disamping keluarga, masyarakat
dan Negara.
Dalam UU
Sistem Pendidikan Nasional telah diberikan kesempatan yang sama kepada pria dan
perempuan untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
3. Kebijakan pendidikan menurut Carte V. Good (1959)
menyatakan,
Educational policy is judgment, derived from some system of values and some
assessment of situational factors, operating within institutionalized education
as a general plan for guiding decision regarding means of attaining desired
educational objectives.
Pengertian
pernyataan di atas adalah, bahwa kebijakan pendidikan adalah suatu penilaian
terhadap sistem nilai dan faktor-faktor kebutuhan situasional, yang
dioperasikan dalam sebuah lembaga sebagai perencanaan umum untuk panduan dalam
mengambil keputusan, agar tujuan pendidikan yang diinginkan bisa dicapai.
4.
Hough (1984)
sebagaimana
dikutip oleh Mudjia Rahardjo juga menegaskan sejumlah arti kebijakan. Kebijakan
bias menunjuk pada seperangkat tujuan, rencana atau usulan, program-program,
keputusan-keputusan, menghadirkan sejumlah pengaruh, serta undang-undang atau
peraturan-peraturan.
5. Kebijakan pendidikan berdasarkan hakikat pendidikan
Kebijakan
pendidikan merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah
strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan, dalam rangka
untuk mewujudkaan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk
suatu kurun waktu tertentu.
Dapat disimpulakan bahwa kebijakan
pendidikan adalah suatu produk yang dijadikan sebagai panduan pengambilan
keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkugan hidup
pendidikan secara moderat.
Fungsi kebijakan pendidikan yaitu
kebijakan pendidikan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan
kegiatan dalam pendidikan atau organisasi atau sekolah dengan masyarakat dan
pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain,
kebijakan merupakan garis umum untuk bertindak bagi pengambilan keputusan pada
semua jenjang pendidikan atau organisasi.
v Karakteristik Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang
khusus, yakni:
1. Memiliki tujuan pendidikan
Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun
lebih khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah
untuk memberikan kontribusi pada pendidikan.
2. Memenuhi aspek legal-formal
Kebijakan pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka
perlu adanya pemenuhan atas pra-syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan
pendidikan itu diakui dan secara sah berlaku untuk sebuah wilayah. Maka,
kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hirarki
konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan
resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat dimunculkan suatu kebijakan
pendidikan yang legitimat.
3. Memiliki konsep operasional
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang
bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat operasional agar dapat
diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk memperjelas pencapaian
tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan kebijakan
pendidikan adalah fungsi pendukung pengambilan keputusan.
4. Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan
pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di bidangnya yang memiliki
kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan kerusakan pada pendidikan
dan lingkungan di luar pendidikan. Para administrator pendidikan,
pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang berkaitan langsung dengan
pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan.
5. Dapat dievaluasi
Kebijakan
pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk
ditindaklanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan
jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan
pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi terhadapnya
secara mudah dan efektif.
6. Memiliki sistematika
Kebijakan
pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem jua, oleh karenanya harus memiliki
sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya.
Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan
sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat
pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktof yang
hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan
dengan cermat agar pemberlakuannya kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum
secara internal. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus
bersepadu dengan kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter;
bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya.
v Implementasi Kebijakan Pendidikan di
Indonesia
Salah satu
tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak
asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang
dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama,
dan gender. Pendidikan untuk semua menjamin keberpihakan kepada peserta didik
yang memiliki hambatan fisik ataupun mental, hambatan ekonomi dan sosial
ataupun kendala geografis, dengan menyediakan layanan pendidikan untuk menjangkau
mereka yang tidak terjangkau.
Pendidikan nasional bagi negara
berkembang seperti Indonesia merupakan program besar, yang menyajikan tantangan
tersendiri. Hal ini karena jumlah penduduk yang luar biasa dan posisinya
tersebar ke berbagai pulau. Ditambah lagi Indonesia merupakan masyarakat
multi-etnis dan sangat pluralistik, dengan tingkat sosial-ekonomi yang beragam.
Hal ini menuntut adanya sistem pendidikan nasional yang kompleks, sehingga
mampu memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.
Sistem pendidikan semacam itu tidak
mungkin dipenuhi tanpa adanya suatu perencanaan pendidikan nasional yang
handal. Perencanaan itu juga bukan perencanaan biasa, tetapi suatu bentuk
perencanaan yang mampu mengatasi perubahan kebutuhan dan tuntutan, yang bisa
terjadi karena perubahan lingkungan global. Globalisasi yang menjangkau seluruh
bagian bumi membuat Inonesia tidak bisa terisolasi. Perkembangan teknologi
telekomunikasi dan informasi, membuat segala hal yang terjadi di dunia
internasional berpengaruh juga berpengaruh ke Indonesia.
Dalam mengimplementasikan
desentralisasi di bidang pendidikan, sebagai wujud dari implementasi kebijakan
pemerintah maka diterapkanlah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dengan MBS,
maka sekolah-sekolah yang selama ini dikontrol ketat oleh pusat menjadi lebih
leluasa bergerak, sehingga mutu dapat ditingkatkan. Pemberdayaan sekolah dengan
memberikan otonomi yang lebih besar tersebut merupakan sikap tanggap pemerintah
terhadap tuntutan masyarakat, sekaligus sebagai sarana peningkatan efisiensi
pendidikan.
Tanggung jawab pengelolaan
pendidikan bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh sekolah dan masyarakat
dalam rangka mendekatkan pengambilan keputusan ke tingkat yang paling dekat
dengan peserta didik. MBS ini sekaligus memperkuat kehidupan berdemokrasi
melalui desentralisasi kewenangan, sumber daya dan dana ke tingkat sekolah
sehingga sekolah dapat menjadi unit utama peningkatan mutu pembelajaran yang
mandiri (kebijakan langsung, anggaran, kurikulum, bahan ajar, dan evaluasi).
Program MBS sendiri merupakan program nasional sebagaimana yang tercantum dalam
Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 51 (1):
“Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah/madrasah”
Dalam konteks, MBS memungkinkan
organisasi sekolah lebih tanggap, adaptif, kreatif, dalam mengatasi tuntutan
perubahan akibat dinamika eksternal, dan pada saat yang sama mampu menilai
kelebihan dan kelemahan internalnya untuk terus meningkatkan diri.
Tujuan utama MBS adalah meningkatkan
efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh
melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat dan
penyederhanaan birokrasi.
Peningkatan mutu diperoleh melalui
partisipasi orangtua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan
profesionalisme guru, serta hal lain yang dapat menumbuhkembangkan suasana yang
kondusif. Pemerataan pendidikan tampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat
(stake-holders), terutama yang mampu dan peduli terhadap masalah pendidikan.
Implikasinya adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada kabupaten dan
kota untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan potensi dan kebutuhan
daerahnya. Juga, melakukan perubahan kelembagaan untuk memenuhi dan
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan, serta
memberdayakan sumber daya manusia, yang menekankan pada profesionalisme.
v Berikut TIGA PILAR MBS (Manajemen
Berbasis Sekolah):
1.
Manajemen Sekolah
a. Kepala
sekolah dan masyarakat sekolah dituntut untuk menerapkan pengelolaan/manajemen
sekolah yang transparan, akuntabel dan partisipatif
b. Kepala
sekolah dan stafnya didorong berinovasi dan berimprovisasi agar menjadi kreatif
dan berprakarsa.
c. Kepala
sekolah dan masyarakat sekolah menjadikan sekolah sebagai tempat perubahan.
2.
Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif dan
Menyenangkan
a. Kepala
sekolah dan guru harus memahami konsep belajar dan cara belajar anak dan memandang
anak sebagai individu yang unik yang mempunyai kemampuan yang berbeda.
b. Proses
pembelajaran didesain dengan memanfaatkan organisasi kelas agar guru dan siswa
menjadi Aktif dan Kreatif yang mendukung terciptanya pembelajaran yang Efektif
namun tetap Menyenangkan (PAKEM).
3. Peran Serta Masyarakat
a. Menggali
inisiatif, prakarsa, dukungan, dan kontribusi masyarakat untuk pendidikan
sekolah.
b. Masyarakat
terlibat dan merasa memiliki sekolah.
c. Sekolah yang
paling berhasil & diminati masyarakat adalah sekolah yang kepala sekolah,
guru, dan masyarakatnya bekerjasama secara aktif mengembangkan sekolah.
v Bentuk-bentuk
peran serta masyarakat termasuk:
a. Menggunakan
jasa sekolah;
b. Memberikan
kontribusi dana, bahan, dan tenaga;
c. Membantu
anak belajar di rumah;
d. Berkonsultasi
masalah pendidikan anak;
e. Terlibat
dalam kegiatan ekstra kurikuler;
f. Pembahasan
kebijakan sekolah.
Pelaksanaan MBS memerlukan upaya
penyelarasan, sehingga pelaksanaan berbagai komponen sekolah tidak tumpang
tindih, saling lempar tugas dan tanggung jawab. Dengan begitu, tujuan yang
telah ditetapkan sebagai konkretisasi visi dan misi organisasi dapat dicapai
secara efektif, efisien, dan relevan dengan keperluannya.
v Kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam
Bidang Pendidikan
Landasan yuridis atau kebijakan pendidikan
Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi
titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945
meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan
Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lainnya.
Berikut
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan di
Indonesia:
1.
Dalam pembukaan
(UUD 1945, antara lain : “ Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara republik Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2.
Pasal 31 UUD
1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan;
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5) Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
3.
UU No. 20 Tahun
2003 tentang: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
4.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Nasional pendidikan menyatakan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional. Pendidikan Pasal 1 yang berisi bahwa Standar
nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
v Kebijakan
Pendidikan di Kabupaten Karawang
Pada
kenyataannya, program pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Karawang
sangat bervariatif. Secara teknis, kewenangan pengelolaan sekolah mulai dari
tingkat PAUD,SD, SMP, SMA, SMK dan Layanana Pendidikan non formal dan informal
termasuk PKBM ada di Kabupaten Karawang. Sedangkan pemerintah Kabupaten Karawang
berperan melakukan Pembinaan dan Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan
pendidikan. Oleh karena itu, agar efektivitas pembangunan pendidikan dapat
berjalan secara optimal maka dituntut sinergitas program antara pemerintah
pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan
demikian maka langkah yang dianggap paling tepat untuk meningkatkan angka
partisipasi murni dan angka partisipasi kasar, yang dapat memberikan kontribusi
terhadap kenaikan Indeks Pendidikan yaitu dengan memberikan akses seluas
luasnya kepada masyarakat yang selama ini belum menikmati akses layanan
pendidikan disemua jenjang pendidikan
termasuk layanan pendidikan luar sekolah dengan menerapkan program sekolah
gratis dan meringankan siswa yang tidak mampu melalui penyediaan Program BOPF
(Biaya OperasioNal Perawatan dan Fasilitas) untuk tingkat PAUD, SD, SMP, SMA,
SMK, PKBM dan Layanan Pendidikan Non Formal dan Informal.
A. Pengertian
BOPF
BOPF
Adalah program Pemerintah Kabupaten Karawang yang pada dasarnya untuk
penyediaan dana biaya operasional perawatan dan fasilitas bagi satuan
pendidikan dasar, pendidikan menengah serta layanan pendidikan non formal dan
informal. Mengingat program BOPF Kabupaten Karawang adalah program pertama yang
dilaksanakan pada tahun anggaran 2013 dan bertujuan sebagai penguat BOS Pusat.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS Pusat) mencakup komponen untuk biaya
operasional Non Personalia. Namun karena biaya satuan digunakan adalah
rata-rata nasional, maka penggunaan BOPF
Kabupaten Karawang dimungkinkan untuk membiayai bebarapa kegiatan lain yang
termasuk biaya investasi.
B. Tujuan
Program
BOPF (Biaya Operasioal Perawatan dan Fasilitas) bertujuan untuk penguatan BOS
Pusat pada jenjang pendidikan dasar, menengah serta layanan pendidikan non
formal dan informal yaitu untuk meringankan biaya operasional pada jenjang
pendidikan baik dasar dan menengah , yang mencakup biaya operasional agar
memperoleh layanan pendidikan dasar sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun sekaligus
sebagai program pendidikan menengah universal, menuju Karawang Bebas Putus
Sekolah, sehingga dapat berimplikasi terhadap peningkatan angka partisipasi,
rata-rata lama sekolah serta indeks Pendidikan sebagai Indikator komposit
pendukung Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Karawang.
C. Dasar
Hukum
a) Undang-undang
Nomor : 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
b) Undang-undang
Nomor : 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah ;
c) Undang-undang
Nomor : 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah ;
d) Peraturan
Pemerintah Nomor : 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah ;
e) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional
Pendidikan ;
f) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2008, tentang Pendanaan
Pendidikan ;
g) Permendiknas
Nomor : 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta
Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu membiayai pendkidikan ;
h) Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Karawang ;
i)
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang
Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 1 Nopember 2012 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2012 ;
j)
Peraturan Bupati Karawag Nomor 109 Tahun
2012, tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Penjabaran dan Belanja Daerah
Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2012 ;
k) Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2012, tanggal 6 Nopember 2012.
D. Sekolah/PAUD/PKBM Penerima BOPF
Sasaran program BOPF
adalah PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan Layanan Pendidikan Non Formal dan
Informal yang diselenggarakan oleh masyarakat yang di seluruh Kabupaten
Karawang.
Semua
sekolah Negeri dan swasta PAUD/SD/SMP/SMA/SMA, PKBM dan layanan pendidikan non
formal dan informal berhak memperoleh BOPF Kabupaten, dan khusus Sekolah
Swasta/PKBM/KURSUS/PAUD sudah mempunyai
Ijin Operasional. Sekolah yang bersedia menerima BOPF Kabupaten harus menandatangani
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan bersedia mentaati peraturan yang sudah
ditetapkan.
E. Program
BOPF Kabupaten Karawang
Dalam rangka penuntasan
Wajar Dikdas 9 Tahun dan program pendidikan menebgah universal (12 Tahun),
banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut
diantaranya, yaitu pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevan,
daya saing serta tata kelola, akuntabilitas. Meskipun tujuan utama program BOPF
adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOPF juga merupakan program
untuk peningkatan mutu.
Pada
Tahun Anggaran 2013, Dana Biaya Operasional Perawatan dan Fasilitas akan
diberikan selama 12 bulan untuk Januari
s.d. Desember 2013.
F. Organisasi
Pelaksanaan
Organisasi pelaksanaan
BOFP meliputi pengarah, Tim Pengelola Kabupaten dalam hal ini Kepala Bidang,
Tim Pengelola Tingkat Kecamatan/UPTD PAUD dan SD Kecamatan dan Tim Pengelola
BOFP Sekolah.
a) Tim
Pengarah terdiri dari :
i.
Bupati Karawang
ii.
Ketua Bapeda Kab. Karawang
iii.
DPPKAD
iv.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kab. Karawang
b) Tim
Pengelola Kabupaten/Kepala Bidang, mempunyai tugas dan tanggungjawab :
i.
Menyusun rancangan program ;
ii.
Mengumpulkan dan meng-update data jumlah
siswa tiap sekolah /lembaga pendidikan non formal ;
iii.
Menyusun dan menyiapkan peraturan yang
terkait dengan pelaksanaan program BOPF;
iv.
Menetapkan alokasi dana BOPF tiap
sekolah dan lembaga pendidikan non formal;
v.
Menyalurkan dana BOPF ;
vi.
Merencanakan dan melakukan sosialisasi
program ;
vii.
Merencanakan dan melaksanakan monitoring
dan evaluasi ;
viii.
Menyusun laporan pelaksanaan BOPF,
termasuk laporan keuangan hasil penyaluran dana BOPF ke sekolah dan lembaga
pendidikan non formal.
c) Tata
Tertib yang harus diikuti oleh Tim Pengelola Tingkat Kabupaten :
i.
Tidak diperkenankan melakukan pungutan
dalam bentuk apapun terhadap sekolah/lembaga pendidikan non formal ;
ii.
Dilarang bertindak menjadi distributor /
pengecer buku atau apapun ;
iii.
Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan
dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOPF dan tidak mendorong
sekolah/lembaga pendidikan non formal untuk melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penggunaan dana BOPF ;
d) Tim
pengelola tingkat kecamatan / UPTD PAUD dan SD Kecamatan :
i.
Penanggungjawab
1. Kepala
UPTD PAUD dan SD
ii.
Tim Pelaksana BOPF dari UPTD terdiri
dari :
1. Unit
pendataan SD/SDLB/
2. Unit
monitoring dan Evaluasi
iii.
Tugas dan Tanggungjawab
1. Mengkompilasi
nomor rekening seluruh Sekolah Dasar/SDLB
;
2. Melakukan
pendataan sekolah dan siswa serta lembaga pendidikan non formal;
3. Melakukan
pembinaan terhadap sekolah;
4. Merencanakan
dan melaksanakan Monev ;
5. Mengumpulkan
dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOPF dari sekolah,
selanjutnya melaporkan kepada Kepala Bidang.
iv.
Tata tertib yang harus diikuti oleh Tim
Pengelola BOPF Tingkat Kecamatan :
1. Tidak
diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah ;
2. Tidak
diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam
pemanfaatan dana BOPF dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan penggunaan dana BOPF ;
3. Dilarang
bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
e) Tim
Pengelola BOPF Sekolah :
i.
Penanggungjawab
1. Kepala
Sekolah
ii.
Anggota
1. Bendahara
BOPF Sekolah ;
2. Satu
orang dari unsur Orang tua siswa di luar komite sekolah yang dipilih oleh
Kepala Sekolah dan Komite sekolah dengan mempertimbangan krebilitasnya, serta
menghindari terjadinya komplik kepentingan.
iii.
Tugas dan tanggungjawab Tim Pengelola
BOPF Sekolah :
1. Mengisi
dan menyerahkan data sekolah secara lengkap ke Tim Pengelola BOPF Kabupaten ;
2. Membuat
RAKS yang mencangkup seluruh sumber penerima sekolah ;
3. Melaporkan
perubahan data siswa setiap semester kepada Tim BOPF Kabupaten ;
4. Memverifikasi
jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada ;
5. Mengelola
dana BOPF secara bertanggungjawab dan transfaran ;
6. Membuat
laporan semesteran dan diserahkan ke Tim Pengelola BOPF Kabupaten (Kabid) ;
7. Melakukan
pembukuan secara tertib ;
8. Bagi
sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investari dari dana
BOPF ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang;
9. Menandatangani
surat pernyataan tanggungjawab yang
menyatakan bahwa dana BOPF yang diterima telah digunakan sesuai dengan
ketentuan.
iv.
Tata Tertib yang harus diikuti oleh Tim
Pengelola BOPF Sekolah :
- Memastikan kekuatan data yang diisikan dan
dilaporkan ;
- Bersedia diaudit oleh Lembaga yang berwenang
terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah ;
- Dilarang bertindak menjadi distributor atau
pengecer buku kepada siswa ;
- Tim Pengelola BOPF Sekolah ditetapkan dengan
SK dari Kepala Sekolah.
I.
MEKANISME PELAKSANAAN
A. Mekanisme Alokasi
Pengalokasian Dana BOPF
dilaksanakan sebagai berikut :
1. Sekolah/PAUD/PKBM
mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim Pengelola BOPF Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang dan kemudian menetapkan
alokasi tersebut ;
2. Atas
dasar data jumlah siswa tiap sekolah pengelola BOPF membuat alokasi dana ;
3. Tim
pengelola melakukan Verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah sebagai
dasar dalam menetapkan alokasi disetiap sekolah ;
4. Alokasi
dana BOPF tiap sekolah dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Bupati.
B. Mekanisme Pengambilann Dana
BOPF
Syarat-syarat penyaluran dana
Pengambilan Dana BOPF adalah :
1. Bagi
sekolah/PAUD/PKBM/Lembgaga kurusus lainnya
yang belum memliki rekening, harus membuka nomor rekening atas nama
sekolah (Tidak boleh atas nama pribadi)
2. Sekolah/PAUD/PKBM/Lembaga
kursus lainnya memberikan nomor rekening
tersebut ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang cq. Tim
Pengelola BOPF ;
3. Tim
pengelola melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening
sekolah/PAUD/PKBM/Lembaga kurusus lainnya ,
selanjutnya diajukan ke Bupati melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan
olahraga untuk proses penyaluran dana.
4. Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga dalam hal ini Tim Pengelola membuat Perjanjian
dengan Kepala Sekolah/lembaga lainnya.
5. Pengambilan
dana BOPF dilakukan oleh Kepala Sekolah atau (atau Bendahara BOPF) dengan dan
dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan, pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis
rekomendasi/persetujuan dari manapun ;
6. Dana
BOPF diterima secara utuh oleh sekolah/PAUD/PKBM/Lembaga kursus tidak ada pemotongan atau pungutan biaya
apapun dengan alasan apapun dan oleh
pihak manapun ;
7. Besar
penggunaan dana tiap \bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah/PAUD/PKBM.
II. PENGGUNAAN DANA BOPF
A.
Komponen
Pembiayaan
Dana Biaya Operasional Perawatan
Fasilitas ( BOPF ) yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai
komponen kegiatan-kegiatan berikut :
a.
SMA
/ SMK
NO.
|
KOMPONEN PEMBIAYAAN
|
ITEM PEMBIAYAAN
|
PENJELASAN
|
1.
|
Kegiatan
pembelajaran
|
-
Pengembangan pendidikan karakter.
-
Remedial / pengayaan
-
Pemantapan persiapan ujian / try
out
-
Pembuatan media / alat
pembelajaran
-
Penyusunan Bahan Ajar / Modul.
|
Termasuk
untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran. Biaya transport
dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
|
2.
|
Kegiatan
Ekstra kurikuler siswa
|
-
Olah raga, kesenian, karya ilmiah
remaja, Pramuka, Palang Merah Remaja dan sejenisnya.
-
Pengembangan keterampilan / life skill
-
OSN, O2SN, FLS2N, Galaksi, Lomba
Kompetensi Siswa.
-
Latihan Dasar Kepemimpinan
Siswa ( LDKS )
|
Untuk
membiayai dari mulai persiapan, pembinaan dan pelaksanaan lomba.
|
3.
|
Kegiatan
Evaluasi
|
-
Ulangan Harian
-
Ulangan Tengah Semester
-
Ulangan Akhir Semester
-
Ulangan Kenaikan Kelas
-
Ujian Sekolah ( Teori / Praktek )
-
Uji Kompetensi
-
Ujian Nasional
|
Ulangan
Harian hanya sebatas penggandaan.
Sedangkan
yang lainnya termasuk untuk photo copy, penggandaan soal, honor koreksi
ujian.
|
4.
|
Pengembangan
Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
|
-
MGMP
-
MKKS
-
Diklat
-
Seminar
-
Lokakarya
-
Workshop / IHT
-
Pembinaan dan Monitoring Evaluasi
-
On The Job Training / Magang Guru
di Perusahaan
-
|
Hanya
untuk pembiayaan transport.
|
5.
|
Pembiayaan
pengelolaan BOPF
|
-
ATK termasuk tinta printer, CD
dan flasdisk.
-
Penggandaan, surat menyurat,
insentif pengelola dalam rangka
menyusun laporan.
|
|
6.
|
Pembayaran
honorarium bulanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
|
-
Pendidik
a. Kepala
Sekolah
b. Wakil
Kepala Sekolah
c. Jam
mengajar
d. Asisten
Wakil Kepala Sekolah
e. Kaprog
/ Kepala Perpustakaan / Kepala Bengkel / Kepala Laboratorium
f. Sekprog
g. Tim
Pengembang Sekolah dan Tim Pengembang Kurikulum
h. Wali
Kelas
i.
Piket
j.
Pembina / Pelatih Ekstra Kurikuler
k. Kepala
Instalasi
-
Tenaga Kependidikan
a. Staf
Administrasi
b. Satpam
c. Pegawai
kebersihan
d. Laboran
e. Pustakawan
f. Toolmen
/ Maintenance and Repair ( MR ), yaitu pengelola dan pemelihara peralatan
praktek siswa.
|
Hal
ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
|
7.
|
Pembayaran
honorarium bagi PNS Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
|
-
Pendidik
a.
Kepala Sekolah
b.
Wakil Kepala Sekolah
c.
Jam mengajar
d.
Asisten Wakil Kepala Sekolah
e.
Kaprog / Kepala Perpustakaan / Kepala Bengkel / Kepala Laboratorium
f.
Sekprog
g.Tim
Pengembang Sekolah dan Tim Pengembang Kurikulum
h.Wali
Kelas
i.
Piket
j.Pembina
/ Pelatih Ekstra Kurikuler
k.Kepala
Instalasi
-
Tenaga Kependidikan
a.
Staf Administrasi
b.
Satpam
c.
Pegawai kebersihan
d.
Laboran
e.
Pustakawan
f.
Toolmen / Maintenance and Repair
( MR ), yaitu pengelola dan pemelihara peralatan praktek siswa.
g.
Operator
h.
Caraka
|
Hal
ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
|
8.
|
Pembangunan
/ pengadaan / perawatan fasilitas sekolah
|
-
Pengecatan, perbaikan atap bocor,
perbaikan pintu dan jendela.
-
Pengadaan dan perbaikan meubelair
-
Perbaikan / membangun sanitasi
sekolah ( kamar mandi dan WC ), lantai.
-
Pemeliharaan taman / halaman.
-
Pemeliharaan komputer / mesin tik
/ AC.
-
Pemeliharaan gedung tempat
ibadah.
-
Pemeliharaan gedung kantor.
-
Pembangunan RKB.
-
Rehabilitasi kelas.
-
Pembelian alat praktek
siswa.
-
Pengadaan dan pemeliharaan sarana
prasarana olah raga / kesenian / keterampilan siswa.
|
Kamar
mandi dan WC harus dijamin berfungsi dengan baik, jika mendesak atau tidak
ada dana lain dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika sudah
rusak berat.
|
9.
|
Lembar
Kerja Siswa
|
-
Pembuatan naskah
-
Penggandaan
|
|
10.
|
Pembelian
/ perawatan perangkat multimedia / elektronik.
|
-
Desktop / Workstation / Laptop
-
Kamera / Handycam
-
Printer atau printer plus scanner
-
Proyektor
-
AC
-
Kipas Angin
-
Dispenser
-
Sound System
-
Screen
-
Mesin Penggandaan
-
Mesin Jahit
-
Mesin Rumput
|
|
11.
|
Pembelian
Bahan-bahan Habis Pakai
|
-
ATK
-
Bahan Laboratorium / Praktikum
-
Keagamaan
-
Instalasi dan Peralatan Listrik
-
Alat perlengkapan olah raga.
-
Alat, bahan praktik dan bahan uji
kompetensi.
-
Langganan Koran, Majalah
Pendidikan, Majalah Ilmiah, Majalah Sastra.
-
Makanan dan Minuman.
-
Pengadaan suku cadang alat
kantor.
-
Penggandaan hasil evaluasi
belajar siswa / raport / sampul raport / sampul ijazah.
|
Pembiayaan
penggandaan hasil belajar siswa / raport untuk kelas X.
|
12.
|
Langganan
Daya dan Jasa
|
-
Listrik, PAM, Telepon, Internet (
fixed ) / mobile modem.
|
|
13.
|
Pakaian
|
-
Pakaian Dinas
-
Pakaian Batik
-
Pakaian Olah Raga
-
Pakaian khas sekolah
-
Pakaian Ekskul Siswa
|
|
14.
|
Perjalanan
Dinas
|
-
Perjalanan Dinas Dalam Daerah
-
Perjalanan Dinas Luar Daerah
-
Transport
|
Harus
mengikuti Peraturan Bupati.
|
15.
|
Praktek
Siswa
|
-
Praktek normatif dan adaptif
(Kelompok A dan B)
-
Praktek Kerja Industri
-
Praktek Produktif
|
|
16.
|
Penilaian
Kelembagaan
|
-
ISO
-
Akreditasi
|
|
b.
SMP
NO.
|
KOMPONEN
PEMBIAYAAN
|
ITEM
PEMBIAYAAN
|
PENJELASAN
|
1.
|
Pembayaran honorarium
bagi PNS termasuk Tenaga Kependidikan.
|
-
Kepala Sekolah
-
Wakil Kepala Sekolah
-
Pembantu Wakil Kepala Sekolah
-
Pengelola perpustakaan
-
Pengelola laboratorium
-
Wali Kelas
-
Guru Piket
|
Hal
ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
|
2.
|
Pembayaran honorarium
bulanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
|
-
Pendidik
a.
Jam mengajar
b.
Wali Kelas
c.
Guru Piket
d.
Tambahan Penghasilan untuk Guru
Tidak Tetap.
-
Tenaga Kependidikan
a.
Staf Administrasi
b.
Satpam
c.
Pegawai kebersihan
d.
Laboran
e.
Pengelola Perpustakaan
|
Hal
ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
|
3.
|
Penggandaan / bahan
cetakan
|
-
Laporan hasil belajar siswa /
raport.
|
Pembiayaan
penggandaan hasil belajar siswa / raport untuk kelas VII.
|
4.
|
Lembar Kerja Siswa
|
-
Pembuatan naskah
-
Penggandaan
|
|
c.
Sekolah
Dasar ( SD )
NO.
|
KOMPONEN
PEMBIAYAAN
|
ITEM
PEMBIAYAAN
|
PENJELASAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Pembayaran honorarium
bulanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS.
|
-
Pendidik
a.
Jam mengajar
b.
Guru Kelas
c.
Guru Pendidikan Agama
d.
Guru Olah Raga
-
Tenaga Kependidikan
a.
Penjaga Sekolah
b.
Pengelola Perpustakaan
|
Hal
ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
|
2.
|
Pembayaran honorarium
bulanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
|
-
Pendidik
a.
Jam mengajar
b.
Tambahan Penghasilan untuk Guru
Tidak Tetap.
-
Tenaga Kependidikan
a.
Penjaga Sekolah
|
Hal
ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
|
3.
|
Penggandaan / bahan
cetakan
|
-
Laporan hasil belajar siswa /
raport.
|
Pembiayaan
penggandaan hasil belajar siswa / raport untuk kelas I.
|
4.
|
Lembar Kerja Siswa
|
-
Pembuatan naskah
-
Penggandaan
|
|
B. Penggunaan Dana Bopf Di Sekolah Harus
Memperhatikan Hal-Hal Sebagai Berikut
1. Prioritas
utama penggunaan dana BOPF adalah untuk kegiatan operasional sekolah.
2. Biaya
honorarium, transportasi guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
3. Bunga
Bank / Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah
dan digunakan untuk keperluan sekolah.
C. Larangan Penggunaan Dana BOPF
1. Disimpan
dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan
kepada pihak lain.
3. Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar,
misalnya studi banding, studi tour ( karya wisata ) dan sejenisnya.
4. Membayar
bonus dan transportasi rutin untuk guru.
5. Menanamkan
saham.
6. Membeli
bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
7. Membangun
ruang kelas baru / gedung. (SD/SMP)
8. Digunakan
untuk rehab berat (SD/SMP)
9. Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau Propinsi.
III.
MONITORING DAN
SUPERVISI
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi
adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap
pelaksanaan Program BOPF. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk
meyakinkan dana BOPF diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan
yang tepat.
A. Komponen utama yang dimonitoring
antara lain :
1. Alokasi
dana sekolah penerima bantuan.
2. Penyaluran
dan penggunaan dana.
3. Administrasi
keuangan.
4. Pelaporan,
rencana penggunaan dana dan pemakaian dana BOPF.
5. Pelayanan
dan penanganan pengaduan.
B. Pelaksanaan kegiatan monitoring
dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang, yaitu
:
1.
Monitoring ditujukan untuk memantau
penyaluran dana, penyerapan dana dan penggunaan dana di tingkat sekolah.
2.
Responden terdiri dari sekolah dan murid
dan atau orang tua murid.
3.
Monitoring dilaksanakan pada saat
penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
4.
Bila terjadi permasalahan biaya
monitoring agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain
program BOPF.
5.
Monitoring dapat melibatkan Pengawas
Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas
Sekolah.
C. Pengawasan dan Pemeriksaan
Pengawasan program BOPF
meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
1. Pengawasan
melekat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Karawang kepada bidang-bidang terkait. Prioitas utama dalam program BOPF adalah
pengawasan Kepala Sekolah.
2. Pengawasan
fungsional internal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang dengan melakukan
audit.
3. Pemeriksaan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan kewenangan.
4. Pengawasan
masyarakat dalam rangka transpormasi pelaksanaan program BOPF oleh unsur
masyarakat.
D. Sanksi
Sanksi terhadap
penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan Negara dan atau sekolah dan atau
siswa akan dijatuhkan sanksi oleh aparat / pejabat yang berwenang. Sanksi
kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk,
misalnya :
1. Penerapan
sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku ( penurunan pangkat dan mutasi ).
2. Penerapan
tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOPF yang
terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke Kas Daerah.
3. Penerapan
proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi
pihak yang diduga atau terbukti secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh
keuntungan pribadi, kelompok atau golongan melakukan penyimpangan dana BOPF.
E.
IMPLEMENTASI
BOPF
A. Pengertian BOS Kabupaten
Mengingat Program BOS Kabupaten Tingkat SD dan SMP
adalah program pertama yang dilaksanakan mulai tahun 2007 yang tujuannya
sebagai penguat BOS Kabupaten, dan agar pelaksanaan program BOS Kabupaten dapat
dipahami oleh para pengelola dan pelaksanaan BOS Kabupaten serta masyarakat
yang membutuhkan layanan pendidikan dengan benar.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat secara
konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personalia hasil studi
Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang
Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional,
maka penggunaan BOS Kabupaten dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan
lain yang tergolong dalam biaya personalia, biaya investasi sehingga masih
membutuhkan peran pemerintah daerah seperti BOS Kabupaten.
Sehubungan dengan dana BOS Pusat yang digulirkan
oleh pemerintah Pusat , maka dana BOS Kabupaten sebagai dana penguat kegiatan
yang terakomodir oleh dana BOS Pusat
B. Program BOS Kabupaten
Program BOS Kabupaten dilaksanakan pada
tahun 2007 yang diperuntukan membiayai Biaya Satuan Pendidikan sebagai penguat
pada BOS Pusat atau pembiayaan sumber daya yang tidak ada dalam BOS Pusat dalam
waktu 1 tahun.
C. Sekolah Penerima BOS Kabupaten
1.
Semua sekolah Negeri dan swasta SD/SMP
berhak memperoleh BOS Kabupaten. Sekolah yang bersedia menerima BOS Kabupaten
harus menandatangan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan bersedia tidak
memungut apapun ke siswa atau menggratiskan seluruh biaya perndidikan pada
Jenjang Pendidikan Dasar.
2. Sekolah
yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan lebih besar dari
dana BOS Pusat dan Kabupaten mempunyai hak untuk menolak BOS tersebut, sehingga
tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan seperti sekolah penerima BOS, keputusan atas penolakan BOS
Kabupaten harus dengan persetujuan dengan orang tua siswa dan komite
sekolah/sekolah, Bila di sekolah yang mampu tersebut terdapat siswa miskin,
maka sekolah harus menggratiskan biaya pendidikan dan tetap menjamin
kelangsungan pendidikan siswa tersebut misalnya dengan melakukan subsidi silang
dari dana siswa yang mampu.
D. Program BOS Kabupaten dalam Program
Wajar Dikdas 9 Tahun menuju Kabupaten Karawang Bebas Putus Jenjang Sekolah
melalui sekolah gratis Tingkat SMP.
Dalam
rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, banyak program yang telah, sedang dan
akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu
pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevan, daya saing serta
tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Salah satu program yang
diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan Wajar 9 Tahun yang
bermutu adalah program BOS. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk
pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk
peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui
program BOS Pusat ditambah dengan BOS Provinsi dan BOS Kabupaten yang terkait
dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka target
Kabupaten Karawang bebas putus sekolah melalui sekolah gratis harus
memperhatikan hal-hal berikut :
1. BOS
Pusat, BOS Provinsi dan BOS Kabupaten harus menjadi sarana penting untuk
mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun sehingga Kabupaten Karawang bebas putus
jenjang pendidikan.
2. Melalui
BOS Pusat, BOS Provinsi dan BOS Kabupaten bagi siswa tidak mampu harus
dibebaskan dari segala pengutuan/gratis. Namun demikian masyarakat dan orangtua
siswa yang mampu diharapkan tetap berpartisipasi dalam pengembangan sekolah.
3. Melalui
BOS Pusat, BOS Provinsi dan BOS Kabupaten, tidak boleh ada siswa miskin putus
sekolahhf jenjang karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan
oleh sekolah.
4. Anak
lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke
sekolah setingkat SMP/SMPLB/SMPT/MTs, tidak boleh ada tamatan
SMP/SMPLB/SMPT/MTs setara tidak dapat melanjutkan ke SMA/SMALB/SMK/MA dengan
alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
5. Kepala
Sekolah mencari dan mengajak siswa SD yang akan lulus dan berpotensi tidak
melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/SMPLB/MPT/MTs. Demikian juga siswa
SMP yang akan melanjutkan ke SMA/SMALB/SMK/MA, bila terindetifikasi anak putus
sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
E. Penggunaan Dana BOS Kabupaten
Dana
BOS Kabupaten Tingkat SD/SMP dipergunakan untuk :
1. Dana
Pendamping BOS untuk SD :
a. biaya
kegiatan tambahan ekstra kurikuler ;
b. biaya
kenaikan kelas ;
c. pembayaran
uang tambahan penghasilan untuk tenaga sukarelawan ;
d. tambahan
penghasilan untuk kepala sekolah, guru kelas dan/atau guru mata pelajaran
(olahraga dan pendidikan agama) serta penjaga sekolah ;
e. kegiatan
penunjang sarana pendidikan seperti meja dan atau kursi siswa, alat kesenian,
alat olahraga dan komputer ;
f. penggandaan
bahan cetakan laporan hasil belajar siswa ;
g. pembiayaan
lain yang belum dibiayai oleh BOS.
2. Dana
Pendamping BOS untuk SMP :
a. Kelebihan
jam mengajar ;
b. Biaya
kegiatan tambahan ekstrakurikuler dan pengembangan diri ;
c. Tarsportasi
Kepala Sekolah, Wali Kelas, Pembantu Kepala Sekolah, Pengelola Laboratorium, Pengelola Perpustakaan dan Piket Sekolah ;
d. Transportasi Home Visit untuk guru bimbingan konseling dan
transportasi tata usaha tetap ;
e. Tambahan
penghasilan untuk guru tidak tetap ;
f. Penggandaan
bahan cetakan laporan hasil belajar siswa ;
g. Pembiayaan
lain yang tidak dapat dibiayai oleh BOS.
BAB IV
PENUTUP
v Kesimpulan
kebijakan pendidikan adalah suatu
produk yang dijadikan sebagai panduan pengambilan keputusan pendidikan yang
legal-netral dan disesuaikan dengan lingkugan hidup pendidikan secara moderat. Fungsi
kebijakan pendidikan yaitu kebijakan pendidikan dibuat untuk menjadi pedoman
dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam pendidikan atau organisasi atau sekolah
dengan masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Dalam pembukaan
UUD 1945
2.
Pasal 31 UUD
1945 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5
3.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional.
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor : 48 Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan ;
6.
Permendiknas Nomor : 30 Tahun 2010
tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua
atau Walinya Tidak Mampu membiayai pendkidikan.
v
Kebijakan Pendidikan di
Kabupaten Karawang
Pada kenyataannya, program pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten
Karawang sangat bervariatif. pemerintah Kabupaten Karawang berperan melakukan Pembinaan dan
Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan pendidikan.
Dengan demikian maka langkah yang
dianggap paling tepat adalah melalui
penyediaan Program BOPF (Biaya Operasioal Perawatan dan Fasilitas) untuk
tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan Layanan Pendidikan Non Formal dan
Informal.
Yang bertujuan untuk penguatan BOS Pusat pada
jenjang pendidikan dasar, menengah serta layanan pendidikan non formal dan
informal.
Yang mencakup biaya operasional agar memperoleh
layanan pendidikan dasar sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun sekaligus
sebagai program pendidikan menengah universal, menuju Karawang Bebas Putus Sekolah,
sehingga dapat berimplikasi terhadap peningkatan angka partisipasi, rata-rata
lama sekolah serta indeks Pendidikan sebagai Indikator komposit pendukung
Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Karawang.
v
Dasar Hukum
Ø Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8
Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang ;
Ø Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11
Tahun 2012 tanggal 1 Nopember 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2012 ;
Ø Peraturan Bupati Karawag Nomor 109 Tahun 2012,
tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Penjabaran dan Belanja Daerah
Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2012 ;
Ø Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2012,
tanggal 6 Nopember 2012.
0 komentar:
Posting Komentar