Makalah Kebijakan Pendidikan

KATA PENGANTAR


Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah ini dengan waktu yang telah ditentukan. Tulisan ini adalah hasil pencarian kelompok kami, makalah ini berisikan tentang kebijakan pendidikan di Indonesia dan Kabupaten Karawang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan tugas seperti ini, tugas yang kami laksanakan dapat tercatat dengan rapi dan dapat kita pelajari kembali pada kesempatan yang lain untuk kepentingan proses belajar kita terutama dalam mata kuliah Kebijakan Publik.
            Bersama ini kami juga menyampaikan terima kasih kepada bapak/ibu dosen mata kuliah ini, juga rekan-rekan mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik semua. Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan bimbingan lurus Yang Maha Kuasa. Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang.

                                                                                                Karawang, 24 April 2014

                                                                                                            Penyusun



DAFTAR ISI





BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Kebijakan pendidikan adalah konsep yang sering kita dengar, kita ucapkan, kita lakukan, tetapi seringkali tidak kita pahami sepenuhnya oleh karena itu, kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kebijakan pendidikan. Kedua kata itu mempunyai makna yang begitu luas dan bermacam- macam, sehingga perlu ada kesepakatan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut.
Landasan utama yang mendasari suatu kebijakan adalah pertimbangan akal. Tentunya suatu kebijakan bukan semata- mata merupakan hasil pertimbangan akal manusia. Namun demikian, akal manusia merupakan unsur yang dominan di dalam mengambil keputusan dari berbagai opsi dalam pengambilan keputusan kebijakan.
Suatu kebijaksanaan lebih menekankan kepada faktor- faktor emosional dan irasional. Bukan berarti bahwa suatu kebijaksanaan tidak mengandung unsur- unsur rasional. Barangkali faktor- faktor rasional tersebut belum tercapai pada saat itu atau merupakan intuisi.
Fungsi pendidikan nasional menurut Undang- Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
program pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Karawang sangat bervariatif. Secara teknis, kewenangan pengelolaan sekolah mulai dari tingkat PAUD,SD, SMP, SMA, SMK dan Layanana Pendidikan non formal dan informal termasuk PKBM ada di Kabupaten Karawang.
Dengan demikian maka langkah yang dianggap paling tepat yaitu dengan memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat melalui penyediaan Program BOPF (Biaya OperasioNal Perawatan dan Fasilitas) untuk tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan Layanan Pendidikan Non Formal dan Informal.

B.   Rumusan Masalah

Dari Latar Belakang diatas maka terdapat beberapa permasalahan yang timbul yaitu sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Pendidikan ?
2.      Apa saja Karakteristik Kebijakan Pendidikan ?
3.      Bagaimana Implementasi Kebijakan Pendidikan Di Indonesia ?
4.      Bagaimana Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Pendidikan ?
5.      Bagaimana Kebijakan pendidikan di kabupaten KARAWANG ?

C.   Tujuan Penulisan

Adapun tujuan Penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah Kebijakan Publik, selain itu juga memberikan suatu informasi sehubungan dengan Kebijakan Pendidikan, yaitu :
1.      Untuk mengetahui arti dari Kebijakan Pendidikan
2.      Untuk mengetahui  Karakteristik Kebijakan Pendidikan
3.      Untuk mengetahui  Implementasi Kebijakan Pendidikan Di Indonesia
4.      Untuk mengetahui  Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Pendidikan
5.      Untuk mengetahui  Kebijakan pendidikan di kabupaten KARAWANG













BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


Pendidikan merupakan modal utama yang harus dimiliki setiap manusia, hal ini menjadi penting karena pada dasarnya pendidikan adalah laksana eksperimen yang tidak akan pernah selesai sampai kapan pun, sepanjang ada kehidupan manusia di dunia ini. Dikatakan demikian, karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Hal ini sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif dalam segala bidang kehidupannya.
Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia saat ini telah banyak mengalami perubahan dan kemajuan, tentu saja proses perubahan dan kemajuan tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhi, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah landasan pendidikan yang digunakan. Tanpa adanya landasan maka pendidikan tidak akan mempunyai pijakan atau pondasi yang kuat untuk menopang pengembangan kegiatan pendidikan. Oleh karena itu banyak sekali landasan yang harus diperhatikan untuk pengembangan kegiatan pendidikan, salah satunya yaitu landasan kebijakan.
Landasan kebijakan dalam pendidikan merupakan pedoman dan petunjuk bagi pelaksana pendidikan di dalam menjalankan kegiatan pendidikan. Oleh sebab itu landasan tersebut biasanya mempunyai keterkaitan yang erat dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku pada suatu negara, kemudian ditetapkan dan dikeluarkan oleh orang yang mempunyai kekuasaan dalam bidang tersebut pada saat itu. Kebijakan yang dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan pasti mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan kebutuhan masyarakat yang diimbangi dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Oleh sebab itu sangat jelas bahwa landasan kebijakan pendidikan sangat penting perannya di dalam melindungi dan memberikan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan seperti yang diharapkan.


BAB III

PEMBAHASAN

v Pengertian Kebijakan Pendidikan

·         Pengertian Kebijakan Pendidikan ditinjau dari berbagai macam sudut pandang
1.      Kebijakan pendidikan dalam kebijakan publik
kebijakan pendidikan, yaitu kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik dan kebijakan pendidikan sebagai bagian dari kebijakan publik atau dalam kebijakan publik. Pada pembahasan disini, kebijakan pendidikan merupakan bagian dari kebijakan publik. Pemahaman ini dimulai dari ciri-ciri kebijakan publik secara umum.
a)      kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh Negara, yaitu berkenaan dengan lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif.
b)      kebijakan publik adalah kebijakan yang mengatur kehidupan bersama atau kehidupan publik, dan bukan mengatur orang seorang atau golongan.
Disini kebijakan publik dipahami sebagai keputusan-keputusan yang dibuat oleh intitusi Negara dalam rangka mencapai visi dan misi Negara.
Kebijakan pendidikan adalah kebijakan publik di bidang pendidikan. Sebagaimana dikemukakan oleh Mark Olsen, Jhon Codd, dan Anne-Mari O’Neil, kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi, bagi Negara-bangsa dalam persaingan global, sehingga kebijakan perlu mendapatkan prioritas utama dalam ere-globalisasi. Salah satu argument utamanya adalah bahwa globalisasi membawa nilai demokrasi. Dmokrasi yang memberikan hasil adalah demokrasi yang didukung oleh pendidikan.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, kebijakan pendidikan dipahami sebagai bagian dari kebijakan publik, yaitu kebijakan public dibidang pendidikan. Maka kebijakan pendidikan merupakan kebijakan pendidikan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pembangunan Negara-bangsa di bidang pendidikan, sebagai salah satu dari tujuan pembangunan Negara bangsa secara keseluruhan.

2.      Kebijakan Pendidikan dan Gender
Masyarakat manusia secara tradisional didominasi oleh kekuasaan maskulin. kekuasaan maskulin itu diperkuat oleh berbagai mitos, tradisi untuk membordinasikan perempuan dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Tidak mengherankan apabila terdapat banyak kebijakan termasuk kebijakan-kebijakan publik dan kebijakan pendidikan yang merugikan kaum perempuan. Bukankah manusia itu dilahirkan dari seorang perempuan, dan seorang ibu adalah seorang pendidik alamiah yang utama dan pertama oleh sebab itu, perempuan, ibu, secara genealogis merupakan salah satu dari stakeholder pendidikan alamiah disamping keluarga, masyarakat dan Negara.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional telah diberikan kesempatan yang sama kepada pria dan perempuan untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

3.      Kebijakan pendidikan menurut Carte V. Good (1959)
 menyatakan, Educational policy is judgment, derived from some system of values and some assessment of situational factors, operating within institutionalized education as a general plan for guiding decision regarding means of attaining desired educational objectives.
Pengertian pernyataan di atas adalah, bahwa kebijakan pendidikan adalah suatu penilaian terhadap sistem nilai dan faktor-faktor kebutuhan situasional, yang dioperasikan dalam sebuah lembaga sebagai perencanaan umum untuk panduan dalam mengambil keputusan, agar tujuan pendidikan yang diinginkan bisa dicapai.

4.      Hough (1984)
sebagaimana dikutip oleh Mudjia Rahardjo juga menegaskan sejumlah arti kebijakan. Kebijakan bias menunjuk pada seperangkat tujuan, rencana atau usulan, program-program, keputusan-keputusan, menghadirkan sejumlah pengaruh, serta undang-undang atau peraturan-peraturan.

5.      Kebijakan pendidikan berdasarkan hakikat pendidikan
Kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan, dalam rangka untuk mewujudkaan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.
Dapat disimpulakan bahwa kebijakan pendidikan adalah suatu produk yang dijadikan sebagai panduan pengambilan keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkugan hidup pendidikan secara moderat. 
Fungsi kebijakan pendidikan yaitu kebijakan pendidikan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam pendidikan atau organisasi atau sekolah dengan masyarakat dan pemerintah  untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kebijakan merupakan garis umum untuk bertindak bagi pengambilan keputusan pada semua jenjang pendidikan atau organisasi.

v Karakteristik Kebijakan Pendidikan

Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
1.      Memiliki tujuan pendidikan
Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk memberikan kontribusi pada pendidikan.
2.      Memenuhi aspek legal-formal
Kebijakan pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka perlu adanya pemenuhan atas pra-syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan pendidikan itu diakui dan secara sah berlaku untuk sebuah wilayah. Maka, kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hirarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat.
3.      Memiliki konsep operasional
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat operasional agar dapat diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan kebijakan pendidikan adalah fungsi pendukung pengambilan keputusan.
4.      Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan.  Para administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang berkaitan langsung dengan pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan.
5.      Dapat dievaluasi
Kebijakan pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk ditindaklanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi terhadapnya secara mudah dan efektif.
6.      Memiliki sistematika
Kebijakan pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem jua, oleh karenanya harus memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya. Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktof yang hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan dengan cermat agar pemberlakuannya kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum secara internal. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu dengan kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter; bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya.

v Implementasi Kebijakan Pendidikan di Indonesia

Salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender. Pendidikan untuk semua menjamin keberpihakan kepada peserta didik yang memiliki hambatan fisik ataupun mental, hambatan ekonomi dan sosial ataupun kendala geografis, dengan menyediakan layanan pendidikan untuk menjangkau mereka yang tidak terjangkau.
Pendidikan nasional bagi negara berkembang seperti Indonesia merupakan program besar, yang menyajikan tantangan tersendiri. Hal ini karena jumlah penduduk yang luar biasa dan posisinya tersebar ke berbagai pulau. Ditambah lagi Indonesia merupakan masyarakat multi-etnis dan sangat pluralistik, dengan tingkat sosial-ekonomi yang beragam. Hal ini menuntut adanya sistem pendidikan nasional yang kompleks, sehingga mampu memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.
Sistem pendidikan semacam itu tidak mungkin dipenuhi tanpa adanya suatu perencanaan pendidikan nasional yang handal. Perencanaan itu juga bukan perencanaan biasa, tetapi suatu bentuk perencanaan yang mampu mengatasi perubahan kebutuhan dan tuntutan, yang bisa terjadi karena perubahan lingkungan global. Globalisasi yang menjangkau seluruh bagian bumi membuat Inonesia tidak bisa terisolasi. Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi, membuat segala hal yang terjadi di dunia internasional berpengaruh juga berpengaruh ke Indonesia.
Dalam mengimplementasikan desentralisasi di bidang pendidikan, sebagai wujud dari implementasi kebijakan pemerintah maka diterapkanlah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dengan MBS, maka sekolah-sekolah yang selama ini dikontrol ketat oleh pusat menjadi lebih leluasa bergerak, sehingga mutu dapat ditingkatkan. Pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih besar tersebut merupakan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, sekaligus sebagai sarana peningkatan efisiensi pendidikan.
Tanggung jawab pengelolaan pendidikan bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh sekolah dan masyarakat dalam rangka mendekatkan pengambilan keputusan ke tingkat yang paling dekat dengan peserta didik. MBS ini sekaligus memperkuat kehidupan berdemokrasi melalui desentralisasi kewenangan, sumber daya dan dana ke tingkat sekolah sehingga sekolah dapat menjadi unit utama peningkatan mutu pembelajaran yang mandiri (kebijakan langsung, anggaran, kurikulum, bahan ajar, dan evaluasi). Program MBS sendiri merupakan program nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 51 (1): “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”
Dalam konteks, MBS memungkinkan organisasi sekolah lebih tanggap, adaptif, kreatif, dalam mengatasi tuntutan perubahan akibat dinamika eksternal, dan pada saat yang sama mampu menilai kelebihan dan kelemahan internalnya untuk terus meningkatkan diri.
Tujuan utama MBS adalah meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi.
Peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orangtua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru, serta hal lain yang dapat menumbuhkembangkan suasana yang kondusif. Pemerataan pendidikan tampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat (stake-holders), terutama yang mampu dan peduli terhadap masalah pendidikan. Implikasinya adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada kabupaten dan kota untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya. Juga, melakukan perubahan kelembagaan untuk memenuhi dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan, serta memberdayakan sumber daya manusia, yang menekankan pada profesionalisme.
v  Berikut TIGA PILAR MBS (Manajemen Berbasis Sekolah):
1.    Manajemen Sekolah
a.       Kepala sekolah dan masyarakat sekolah dituntut untuk menerapkan pengelolaan/manajemen sekolah yang transparan, akuntabel dan partisipatif
b.      Kepala sekolah dan stafnya didorong berinovasi dan berimprovisasi agar menjadi kreatif dan berprakarsa.
c.       Kepala sekolah dan masyarakat sekolah menjadikan sekolah sebagai tempat perubahan.
2.      Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan
a.       Kepala sekolah dan guru harus memahami konsep belajar dan cara belajar anak dan memandang anak sebagai individu yang unik yang mempunyai kemampuan yang berbeda.
b.      Proses pembelajaran didesain dengan memanfaatkan organisasi kelas agar guru dan siswa menjadi Aktif dan Kreatif yang mendukung terciptanya pembelajaran yang Efektif namun tetap Menyenangkan (PAKEM).
3. Peran Serta Masyarakat
a.       Menggali inisiatif, prakarsa, dukungan, dan kontribusi masyarakat untuk pendidikan sekolah.
b.      Masyarakat terlibat dan merasa memiliki sekolah.
c.       Sekolah yang paling berhasil & diminati masyarakat adalah sekolah yang kepala sekolah, guru, dan masyarakatnya bekerjasama secara aktif mengembangkan sekolah.

v  Bentuk-bentuk peran serta masyarakat termasuk:
a.       Menggunakan jasa sekolah;
b.      Memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga;
c.       Membantu anak belajar di rumah;
d.      Berkonsultasi masalah pendidikan anak;
e.       Terlibat dalam kegiatan ekstra kurikuler;
f.       Pembahasan kebijakan sekolah.
Pelaksanaan MBS memerlukan upaya penyelarasan, sehingga pelaksanaan berbagai komponen sekolah tidak tumpang tindih, saling lempar tugas dan tanggung jawab. Dengan begitu, tujuan yang telah ditetapkan sebagai konkretisasi visi dan misi organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien, dan relevan dengan keperluannya.

v Kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam Bidang Pendidikan

Landasan yuridis atau kebijakan pendidikan Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lainnya.
Berikut kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia:
1.    Dalam pembukaan (UUD 1945, antara lain : “ Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”

2.    Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

3.    UU No. 20 Tahun 2003 tentang: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

4.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Nasional pendidikan menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional. Pendidikan Pasal 1 yang berisi bahwa Standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

v Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Karawang

Pada kenyataannya, program pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Karawang sangat bervariatif. Secara teknis, kewenangan pengelolaan sekolah mulai dari tingkat PAUD,SD, SMP, SMA, SMK dan Layanana Pendidikan non formal dan informal termasuk PKBM ada di Kabupaten Karawang. Sedangkan pemerintah Kabupaten Karawang berperan melakukan Pembinaan dan Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan pendidikan. Oleh karena itu, agar efektivitas pembangunan pendidikan dapat berjalan secara optimal maka dituntut sinergitas program antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan demikian maka langkah yang dianggap paling tepat untuk meningkatkan angka partisipasi murni dan angka partisipasi kasar, yang dapat memberikan kontribusi terhadap kenaikan Indeks Pendidikan yaitu dengan memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat yang selama ini belum menikmati akses layanan pendidikan disemua  jenjang pendidikan termasuk layanan pendidikan luar sekolah dengan menerapkan program sekolah gratis dan meringankan siswa yang tidak mampu melalui penyediaan Program BOPF (Biaya OperasioNal Perawatan dan Fasilitas) untuk tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan Layanan Pendidikan Non Formal dan Informal.
A.  Pengertian BOPF
BOPF Adalah program Pemerintah Kabupaten Karawang yang pada dasarnya untuk penyediaan dana biaya operasional perawatan dan fasilitas bagi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah serta layanan pendidikan non formal dan informal. Mengingat program BOPF Kabupaten Karawang adalah program pertama yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2013 dan bertujuan sebagai penguat BOS Pusat. Bantuan Operasional Sekolah (BOS Pusat) mencakup komponen untuk biaya operasional Non Personalia. Namun karena biaya satuan digunakan adalah rata-rata nasional, maka  penggunaan BOPF Kabupaten Karawang dimungkinkan untuk membiayai bebarapa kegiatan lain yang termasuk biaya investasi.
B.   Tujuan
Program BOPF (Biaya Operasioal Perawatan dan Fasilitas) bertujuan untuk penguatan BOS Pusat pada jenjang pendidikan dasar, menengah serta layanan pendidikan non formal dan informal yaitu untuk meringankan biaya operasional pada jenjang pendidikan baik dasar dan menengah , yang mencakup biaya operasional agar memperoleh layanan pendidikan dasar sampai tamat dalam rangka  penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun sekaligus sebagai program pendidikan menengah universal, menuju Karawang Bebas Putus Sekolah, sehingga dapat berimplikasi terhadap peningkatan angka partisipasi, rata-rata lama sekolah serta indeks Pendidikan sebagai Indikator komposit pendukung Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Karawang.
C.  Dasar Hukum
a)      Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
b)      Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah ;
c)      Undang-undang Nomor : 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah ;
d)     Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah ;
e)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan ;
f)       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan ;
g)      Permendiknas Nomor : 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu membiayai pendkidikan ;
h)      Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang ;
i)        Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 1 Nopember 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2012 ;
j)        Peraturan Bupati Karawag Nomor 109 Tahun 2012, tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2012 ;
k)      Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2012, tanggal 6 Nopember 2012.
D.   Sekolah/PAUD/PKBM Penerima BOPF
Sasaran program BOPF adalah PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan Layanan Pendidikan Non Formal dan Informal yang diselenggarakan oleh masyarakat yang di seluruh Kabupaten Karawang.
Semua sekolah Negeri dan swasta PAUD/SD/SMP/SMA/SMA, PKBM dan layanan pendidikan non formal dan informal berhak memperoleh BOPF Kabupaten, dan khusus Sekolah Swasta/PKBM/KURSUS/PAUD  sudah mempunyai Ijin Operasional. Sekolah yang bersedia menerima BOPF Kabupaten harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan bersedia mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
E.   Program BOPF Kabupaten Karawang
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun dan program pendidikan menebgah universal (12 Tahun), banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut diantaranya, yaitu pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevan, daya saing serta tata kelola, akuntabilitas. Meskipun tujuan utama program BOPF adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOPF juga merupakan program untuk peningkatan mutu.
Pada Tahun Anggaran 2013, Dana Biaya Operasional Perawatan dan Fasilitas akan diberikan selama 12 bulan untuk   Januari s.d. Desember 2013.
F.    Organisasi Pelaksanaan
Organisasi pelaksanaan BOFP meliputi pengarah, Tim Pengelola Kabupaten dalam hal ini Kepala Bidang, Tim Pengelola Tingkat Kecamatan/UPTD PAUD dan SD Kecamatan dan Tim Pengelola BOFP Sekolah.
a)      Tim Pengarah terdiri dari :
                          i.      Bupati Karawang
                        ii.      Ketua Bapeda Kab. Karawang
                      iii.      DPPKAD
                      iv.      Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Karawang
b)      Tim Pengelola Kabupaten/Kepala Bidang, mempunyai tugas dan tanggungjawab :
                          i.      Menyusun rancangan program ;
                        ii.      Mengumpulkan dan meng-update data jumlah siswa tiap sekolah /lembaga pendidikan non formal ;
                      iii.      Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOPF;
                      iv.      Menetapkan alokasi dana BOPF tiap sekolah dan lembaga pendidikan non formal;
                        v.      Menyalurkan dana BOPF ;
                      vi.      Merencanakan dan melakukan sosialisasi program ;
                    vii.      Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi ;
                  viii.      Menyusun laporan pelaksanaan BOPF, termasuk laporan keuangan hasil penyaluran dana BOPF ke sekolah dan lembaga pendidikan non formal.
c)      Tata Tertib yang harus diikuti oleh Tim Pengelola Tingkat Kabupaten :
                          i.      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah/lembaga pendidikan non formal ;
                        ii.      Dilarang bertindak menjadi distributor / pengecer buku atau apapun ;
                      iii.      Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOPF dan tidak mendorong sekolah/lembaga pendidikan non formal untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOPF ;
d)     Tim pengelola tingkat kecamatan / UPTD PAUD dan SD Kecamatan :
                          i.      Penanggungjawab
1.    Kepala UPTD PAUD dan SD
                        ii.      Tim Pelaksana BOPF dari UPTD terdiri dari :
1.      Unit pendataan SD/SDLB/
2.      Unit monitoring dan Evaluasi
                      iii.      Tugas dan Tanggungjawab
1.      Mengkompilasi nomor rekening seluruh Sekolah Dasar/SDLB  ;
2.      Melakukan pendataan sekolah dan siswa serta lembaga pendidikan non formal;
3.      Melakukan pembinaan terhadap sekolah;
4.      Merencanakan dan melaksanakan Monev ;
5.      Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOPF dari sekolah, selanjutnya melaporkan kepada Kepala Bidang.
                      iv.      Tata tertib yang harus diikuti oleh Tim Pengelola BOPF Tingkat Kecamatan :
1.      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah ;
2.      Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOPF dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOPF ;
3.      Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
e)      Tim Pengelola BOPF Sekolah :
                          i.      Penanggungjawab
1.    Kepala Sekolah
                        ii.      Anggota
1.      Bendahara BOPF Sekolah ;
2.      Satu orang dari unsur Orang tua siswa di luar komite sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite sekolah dengan mempertimbangan krebilitasnya, serta menghindari terjadinya komplik kepentingan.
                      iii.      Tugas dan tanggungjawab Tim Pengelola BOPF Sekolah : 
1.      Mengisi dan menyerahkan data sekolah secara lengkap ke Tim Pengelola BOPF Kabupaten ;
2.      Membuat RAKS yang mencangkup seluruh sumber penerima sekolah ;
3.      Melaporkan perubahan data siswa setiap semester kepada Tim BOPF Kabupaten ;
4.      Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada ;
5.      Mengelola dana BOPF secara bertanggungjawab dan transfaran ;
6.      Membuat laporan semesteran dan diserahkan ke Tim Pengelola BOPF Kabupaten (Kabid) ;
7.      Melakukan pembukuan secara tertib ;
8.      Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investari dari dana BOPF ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang;
9.      Menandatangani surat  pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa dana BOPF yang diterima telah digunakan sesuai dengan ketentuan.
                      iv.      Tata Tertib yang harus diikuti oleh Tim Pengelola BOPF Sekolah :
    1. Memastikan kekuatan data yang diisikan dan dilaporkan ;
    2. Bersedia diaudit oleh Lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah ;
    3. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa ;
    4. Tim Pengelola BOPF Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.

I.         MEKANISME PELAKSANAAN

A.   Mekanisme Alokasi
Pengalokasian Dana BOPF dilaksanakan sebagai berikut :
1.    Sekolah/PAUD/PKBM mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim Pengelola BOPF Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang dan kemudian menetapkan alokasi tersebut ;
2.    Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah pengelola BOPF membuat alokasi dana ;
3.    Tim pengelola melakukan Verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi disetiap sekolah ;
4.    Alokasi dana BOPF tiap sekolah dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
B.   Mekanisme Pengambilann Dana BOPF
Syarat-syarat penyaluran dana Pengambilan Dana BOPF adalah :
1.      Bagi sekolah/PAUD/PKBM/Lembgaga kurusus lainnya  yang belum memliki rekening, harus membuka nomor rekening atas nama sekolah (Tidak boleh atas nama pribadi)
2.      Sekolah/PAUD/PKBM/Lembaga kursus lainnya  memberikan nomor rekening tersebut ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang cq. Tim Pengelola BOPF ;
3.      Tim pengelola melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening sekolah/PAUD/PKBM/Lembaga kurusus lainnya ,  selanjutnya diajukan ke Bupati melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga untuk proses penyaluran dana.
4.      Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dalam hal ini Tim Pengelola membuat Perjanjian dengan Kepala Sekolah/lembaga lainnya.
5.      Pengambilan dana BOPF dilakukan oleh Kepala Sekolah atau (atau Bendahara BOPF) dengan dan dapat dilakukan  sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari manapun ;
6.      Dana BOPF diterima secara utuh oleh sekolah/PAUD/PKBM/Lembaga kursus  tidak ada pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan  apapun dan oleh pihak manapun ;
7.      Besar penggunaan dana tiap \bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah/PAUD/PKBM.

II.      PENGGUNAAN DANA BOPF

A.    Komponen Pembiayaan
Dana Biaya Operasional Perawatan Fasilitas ( BOPF ) yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut :
a.      SMA / SMK
NO.
KOMPONEN PEMBIAYAAN
ITEM PEMBIAYAAN
PENJELASAN

1.
Kegiatan pembelajaran






-        Pengembangan pendidikan karakter.
-        Remedial / pengayaan
-        Pemantapan persiapan ujian / try out
-        Pembuatan media / alat pembelajaran
-        Penyusunan Bahan Ajar / Modul.
Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran. Biaya transport dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

2.
Kegiatan Ekstra kurikuler siswa
-        Olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, Pramuka, Palang Merah Remaja dan sejenisnya.
-        Pengembangan keterampilan /  life skill
-        OSN, O2SN, FLS2N, Galaksi, Lomba Kompetensi Siswa.
-        Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa         ( LDKS )

Untuk membiayai dari mulai persiapan, pembinaan dan pelaksanaan lomba.
3.
Kegiatan Evaluasi
-        Ulangan Harian
-        Ulangan Tengah Semester
-        Ulangan Akhir Semester
-        Ulangan Kenaikan Kelas
-        Ujian Sekolah ( Teori / Praktek )
-        Uji Kompetensi
-        Ujian Nasional

Ulangan Harian hanya sebatas penggandaan.
Sedangkan yang lainnya termasuk untuk photo copy, penggandaan soal, honor koreksi ujian.

4.
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.







-        MGMP
-        MKKS
-        Diklat
-        Seminar
-        Lokakarya
-        Workshop / IHT
-        Pembinaan dan Monitoring Evaluasi
-        On The Job Training / Magang Guru di Perusahaan
-         
Hanya untuk pembiayaan transport.



5.
Pembiayaan pengelolaan BOPF
-        ATK termasuk tinta printer, CD dan flasdisk.
-        Penggandaan, surat menyurat, insentif pengelola  dalam rangka menyusun laporan.


6.
Pembayaran honorarium bulanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
-        Pendidik
a.       Kepala Sekolah
b.      Wakil Kepala Sekolah
c.       Jam mengajar
d.      Asisten Wakil Kepala Sekolah
e.       Kaprog / Kepala Perpustakaan / Kepala Bengkel / Kepala Laboratorium
f.       Sekprog
g.      Tim Pengembang Sekolah dan Tim Pengembang Kurikulum
h.      Wali Kelas
i.        Piket
j.        Pembina / Pelatih  Ekstra Kurikuler
k.      Kepala Instalasi

-        Tenaga Kependidikan
a.       Staf Administrasi
b.      Satpam
c.       Pegawai kebersihan
d.      Laboran
e.       Pustakawan
f.       Toolmen / Maintenance and Repair ( MR ), yaitu pengelola dan pemelihara peralatan praktek siswa.
Hal ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
7.
Pembayaran honorarium bagi PNS Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
-        Pendidik
a. Kepala Sekolah
b. Wakil Kepala Sekolah
c. Jam mengajar
d. Asisten Wakil Kepala Sekolah
e. Kaprog / Kepala Perpustakaan / Kepala Bengkel / Kepala Laboratorium
f. Sekprog
g.Tim Pengembang Sekolah dan Tim Pengembang Kurikulum
h.Wali Kelas
i. Piket
j.Pembina / Pelatih  Ekstra Kurikuler
k.Kepala Instalasi

-        Tenaga Kependidikan
a.       Staf Administrasi
b.      Satpam
c.       Pegawai kebersihan
d.      Laboran
e.       Pustakawan
f.       Toolmen / Maintenance and Repair ( MR ), yaitu pengelola dan pemelihara peralatan praktek siswa.
g.      Operator
h.      Caraka

Hal ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
8.
Pembangunan / pengadaan / perawatan fasilitas sekolah

-        Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
-        Pengadaan dan perbaikan meubelair
-        Perbaikan / membangun sanitasi sekolah ( kamar mandi dan WC ), lantai.
-        Pemeliharaan taman / halaman.
-        Pemeliharaan komputer / mesin tik / AC.
-        Pemeliharaan gedung tempat ibadah.
-        Pemeliharaan gedung kantor.
-        Pembangunan RKB.
-        Rehabilitasi kelas.
-        Pembelian alat praktek siswa. 
-        Pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana olah raga / kesenian / keterampilan siswa.

Kamar mandi dan WC harus dijamin berfungsi dengan baik, jika mendesak atau tidak ada dana lain dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika sudah rusak berat.
9.
Lembar Kerja Siswa

-        Pembuatan naskah
-        Penggandaan




10.
Pembelian / perawatan perangkat multimedia / elektronik.
-        Desktop / Workstation / Laptop
-        Kamera / Handycam
-        Printer atau printer plus scanner
-        Proyektor
-        AC
-        Kipas Angin
-        Dispenser
-        Sound System
-        Screen
-        Mesin Penggandaan
-        Mesin Jahit
-        Mesin Rumput




11.
Pembelian Bahan-bahan Habis Pakai
-        ATK
-        Bahan Laboratorium / Praktikum
-        Keagamaan
-        Instalasi dan Peralatan Listrik
-        Alat perlengkapan olah raga.
-        Alat, bahan praktik dan bahan uji kompetensi.
-        Langganan Koran, Majalah Pendidikan, Majalah Ilmiah, Majalah Sastra.
-        Makanan dan Minuman.
-        Pengadaan suku cadang alat kantor.
-        Penggandaan hasil evaluasi belajar siswa / raport / sampul raport / sampul ijazah.
Pembiayaan penggandaan hasil belajar siswa / raport untuk kelas X.
12.
Langganan Daya dan Jasa
-        Listrik, PAM, Telepon, Internet ( fixed ) / mobile modem.





13.
Pakaian
-        Pakaian Dinas
-        Pakaian Batik
-        Pakaian Olah Raga
-        Pakaian khas sekolah
-        Pakaian Ekskul Siswa

14.
Perjalanan Dinas
-        Perjalanan Dinas Dalam Daerah
-        Perjalanan Dinas Luar Daerah
-        Transport
Harus mengikuti Peraturan Bupati.
15.
Praktek Siswa




-        Praktek normatif dan adaptif (Kelompok A dan B)
-        Praktek Kerja Industri
-        Praktek Produktif

16.
Penilaian Kelembagaan
-        ISO
-        Akreditasi



b.      SMP
NO.
KOMPONEN PEMBIAYAAN
ITEM PEMBIAYAAN
PENJELASAN

1.
Pembayaran honorarium bagi PNS termasuk Tenaga Kependidikan.
-        Kepala Sekolah
-        Wakil Kepala Sekolah
-        Pembantu Wakil Kepala Sekolah
-        Pengelola perpustakaan
-        Pengelola laboratorium
-        Wali Kelas
-        Guru Piket

Hal ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2.
Pembayaran honorarium bulanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
-        Pendidik
a.       Jam mengajar
b.      Wali Kelas
c.       Guru Piket
d.      Tambahan Penghasilan untuk Guru Tidak Tetap.
-        Tenaga Kependidikan
a.       Staf Administrasi
b.      Satpam
c.       Pegawai kebersihan
d.      Laboran
e.       Pengelola Perpustakaan

Hal ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3.
Penggandaan / bahan cetakan
-        Laporan hasil belajar siswa / raport.

Pembiayaan penggandaan hasil belajar siswa / raport untuk kelas VII.
4.
Lembar Kerja Siswa
-        Pembuatan naskah
-        Penggandaan


c.       Sekolah Dasar ( SD )
NO.
KOMPONEN PEMBIAYAAN
ITEM PEMBIAYAAN
PENJELASAN

1
2
3
4
1.
Pembayaran honorarium bulanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS.
-        Pendidik
a.       Jam mengajar
b.      Guru Kelas
c.       Guru Pendidikan Agama
d.      Guru Olah Raga

-        Tenaga Kependidikan
a.       Penjaga Sekolah
b.      Pengelola Perpustakaan

Hal ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2.
Pembayaran honorarium bulanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
-        Pendidik
a.       Jam mengajar
b.      Tambahan Penghasilan untuk Guru Tidak Tetap.

-        Tenaga Kependidikan
a.       Penjaga Sekolah
Hal ini harus mengikuti batas kewajaran atau apabila ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3.
Penggandaan / bahan cetakan
-        Laporan hasil belajar siswa / raport.

Pembiayaan penggandaan hasil belajar siswa / raport untuk kelas I.
4.
Lembar Kerja Siswa
-        Pembuatan naskah
-        Penggandaan


B.   Penggunaan Dana Bopf Di Sekolah Harus Memperhatikan Hal-Hal Sebagai Berikut
1.      Prioritas utama penggunaan dana BOPF adalah untuk kegiatan operasional sekolah.
2.      Biaya honorarium, transportasi guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar harus      mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3.      Bunga Bank / Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah.

C.   Larangan Penggunaan Dana BOPF
1.      Disimpan dengan maksud dibungakan.
2.      Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.      Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour ( karya wisata ) dan sejenisnya.
4.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
5.      Menanamkan saham.
6.      Membeli bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
7.      Membangun ruang kelas baru / gedung. (SD/SMP)
8.      Digunakan untuk rehab berat (SD/SMP)
9.      Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau Propinsi.

III.        MONITORING DAN SUPERVISI

Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan Program BOPF. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan dana BOPF diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat.
A.  Komponen utama yang dimonitoring antara lain :
1.      Alokasi dana sekolah penerima bantuan.
2.      Penyaluran dan penggunaan dana.
3.      Administrasi keuangan.
4.      Pelaporan, rencana penggunaan dana dan pemakaian dana BOPF.
5.      Pelayanan dan penanganan pengaduan.
B.  Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang, yaitu :
1.       Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan dana dan penggunaan dana di tingkat sekolah.
2.       Responden terdiri dari sekolah dan murid dan atau orang tua murid.
3.       Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
4.       Bila terjadi permasalahan biaya monitoring agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain program BOPF.
5.       Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah.
C.  Pengawasan dan Pemeriksaan
Pengawasan program BOPF meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
1.      Pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang kepada bidang-bidang terkait. Prioitas utama dalam program BOPF adalah pengawasan Kepala Sekolah.
2.      Pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang dengan melakukan audit.
3.      Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan kewenangan.
4.      Pengawasan masyarakat dalam rangka transpormasi pelaksanaan program BOPF oleh unsur masyarakat.

D.  Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan Negara dan atau sekolah dan atau siswa akan dijatuhkan sanksi oleh aparat / pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya :
1.      Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku  ( penurunan pangkat dan mutasi ).
2.      Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOPF yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke Kas Daerah.
3.      Penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan melakukan penyimpangan dana BOPF.

E.     IMPLEMENTASI BOPF
A. Pengertian BOS Kabupaten
Mengingat Program BOS Kabupaten Tingkat SD dan SMP adalah program pertama yang dilaksanakan mulai tahun 2007 yang tujuannya sebagai penguat BOS Kabupaten, dan agar pelaksanaan program BOS Kabupaten dapat dipahami oleh para pengelola dan pelaksanaan BOS Kabupaten serta masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan dengan benar.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personalia hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS Kabupaten dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia, biaya investasi sehingga masih membutuhkan peran pemerintah daerah seperti BOS Kabupaten.
Sehubungan dengan dana BOS Pusat yang digulirkan oleh pemerintah Pusat , maka dana BOS Kabupaten sebagai dana penguat kegiatan yang terakomodir oleh dana BOS Pusat
B.  Program BOS Kabupaten
Program BOS Kabupaten dilaksanakan pada tahun 2007 yang diperuntukan membiayai Biaya Satuan Pendidikan sebagai penguat pada BOS Pusat atau pembiayaan sumber daya yang tidak ada dalam BOS Pusat dalam waktu 1 tahun.
C.  Sekolah Penerima BOS Kabupaten
1.      Semua sekolah Negeri dan swasta SD/SMP berhak memperoleh BOS Kabupaten. Sekolah yang bersedia menerima BOS Kabupaten harus menandatangan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan bersedia tidak memungut apapun ke siswa atau menggratiskan seluruh biaya perndidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar.
2.      Sekolah yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan lebih besar dari dana BOS Pusat dan Kabupaten mempunyai hak untuk menolak BOS tersebut, sehingga tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan seperti sekolah  penerima BOS, keputusan atas penolakan BOS Kabupaten harus dengan persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah/sekolah, Bila di sekolah yang mampu tersebut terdapat siswa miskin, maka sekolah harus menggratiskan biaya pendidikan dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa tersebut misalnya dengan melakukan subsidi silang dari dana siswa yang mampu.
D.  Program BOS Kabupaten dalam Program Wajar Dikdas 9 Tahun menuju Kabupaten Karawang Bebas Putus Jenjang Sekolah melalui sekolah gratis Tingkat SMP.
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevan, daya saing serta tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Salah satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan Wajar 9 Tahun yang bermutu adalah program BOS. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui program BOS Pusat ditambah dengan BOS Provinsi dan BOS Kabupaten yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka target Kabupaten Karawang bebas putus sekolah melalui sekolah gratis harus memperhatikan hal-hal berikut :
1.      BOS Pusat, BOS Provinsi dan BOS Kabupaten harus menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun  sehingga Kabupaten Karawang bebas putus jenjang pendidikan.
2.      Melalui BOS Pusat, BOS Provinsi dan BOS Kabupaten bagi siswa tidak mampu harus dibebaskan dari segala pengutuan/gratis. Namun demikian masyarakat dan orangtua siswa yang mampu diharapkan tetap berpartisipasi dalam pengembangan sekolah.
3.      Melalui BOS Pusat, BOS Provinsi dan BOS Kabupaten, tidak boleh ada siswa miskin putus sekolahhf jenjang karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
4.      Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP/SMPLB/SMPT/MTs, tidak boleh ada tamatan SMP/SMPLB/SMPT/MTs setara tidak dapat melanjutkan ke SMA/SMALB/SMK/MA dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
5.      Kepala Sekolah mencari dan mengajak siswa SD yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/SMPLB/MPT/MTs. Demikian juga siswa SMP yang akan melanjutkan ke SMA/SMALB/SMK/MA, bila terindetifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
E.  Penggunaan Dana BOS Kabupaten
Dana BOS Kabupaten Tingkat SD/SMP dipergunakan untuk :
1.     Dana Pendamping BOS untuk SD :
a.       biaya kegiatan tambahan ekstra kurikuler ;
b.      biaya kenaikan kelas ;
c.       pembayaran uang tambahan penghasilan untuk tenaga sukarelawan ;
d.      tambahan penghasilan untuk kepala sekolah, guru kelas dan/atau guru mata pelajaran (olahraga dan pendidikan agama) serta penjaga sekolah ;
e.       kegiatan penunjang sarana pendidikan seperti meja dan atau kursi siswa, alat kesenian, alat olahraga dan komputer ;
f.       penggandaan bahan cetakan laporan hasil belajar siswa ;
g.      pembiayaan lain yang belum dibiayai oleh BOS.
2.      Dana Pendamping BOS untuk SMP :
a.       Kelebihan jam mengajar ;
b.      Biaya kegiatan tambahan ekstrakurikuler dan pengembangan diri ;
c.       Tarsportasi Kepala Sekolah, Wali Kelas, Pembantu Kepala Sekolah, Pengelola  Laboratorium, Pengelola  Perpustakaan dan Piket Sekolah ;
d.      Transportasi  Home Visit untuk guru bimbingan konseling dan transportasi tata usaha tetap ;
e.       Tambahan penghasilan untuk guru tidak tetap ;
f.       Penggandaan bahan cetakan laporan hasil belajar siswa ;
g.      Pembiayaan lain yang tidak dapat dibiayai oleh BOS.



















BAB IV

PENUTUP

v Kesimpulan

kebijakan pendidikan adalah suatu produk yang dijadikan sebagai panduan pengambilan keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkugan hidup pendidikan secara moderat. Fungsi kebijakan pendidikan yaitu kebijakan pendidikan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam pendidikan atau organisasi atau sekolah dengan masyarakat dan pemerintah  untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Dalam pembukaan UUD 1945
2.    Pasal 31 UUD 1945 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5
3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan ;
6.    Permendiknas Nomor : 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu membiayai pendkidikan.

v  Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Karawang

Pada kenyataannya, program pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Karawang sangat bervariatif. pemerintah Kabupaten Karawang berperan melakukan Pembinaan dan Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan pendidikan.
Dengan demikian maka langkah yang dianggap paling tepat adalah melalui penyediaan Program BOPF (Biaya Operasioal Perawatan dan Fasilitas) untuk tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan Layanan Pendidikan Non Formal dan Informal. Yang bertujuan untuk penguatan BOS Pusat pada jenjang pendidikan dasar, menengah serta layanan pendidikan non formal dan informal. Yang mencakup biaya operasional agar memperoleh layanan pendidikan dasar sampai tamat dalam rangka  penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun sekaligus sebagai program pendidikan menengah universal, menuju Karawang Bebas Putus Sekolah, sehingga dapat berimplikasi terhadap peningkatan angka partisipasi, rata-rata lama sekolah serta indeks Pendidikan sebagai Indikator komposit pendukung Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Karawang.

v  Dasar Hukum

Ø  Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang ;
Ø  Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 1 Nopember 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2012 ;
Ø  Peraturan Bupati Karawag Nomor 109 Tahun 2012, tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2012 ;
Ø  Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2012, tanggal 6 Nopember 2012.

















DAFTAR PUSTAKA




0 komentar: