Makalah APBN & APBD


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

         Makalah ini di buat sebagai salah satu tugas EKONOMI.Tema APBN & APBD di pilih karena menurut penulis APBN & APBD berperan penting dalam masalah perekonomian di Indonesia karena di gunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan Negara, serta di gunakan untuk pembangunan di Indonesia, dan juga merupakan salah satu instrument bagi pengendali stabilitas perekonomian Negara di bidang fiscal. selain itu mekalah ini di buat sebagai pembelajaran bagi para pembaca terutama bagi penulis. Maka dengan alasan-alasan tersebutlah makalah ini di buat.

1.2  RUMUSAN MASALAH

Makalah ini akan membahas tentang masalah-masalah :
1. jelaskan Pengertian dari  APBD  dan APBN?
2. apa saja Fungsi dari APBD dan APBN ?
Masalah-masalah ini diangkat karna untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, suatu Negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja maka perlu adanya APBD  dan APBN di Indonesia.

C. LANDASAN TEORI

           Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Penganggaran disektor pemerintahan merupakan suatu proses yang
kompleks dan panjang serta tidak dapat dilepaskan dari sektor politis.
Kompleksitas disebabkan karena belum adanya kesempatan yang dapat diterima semua pihak tentang bagaimana pengalokasian sumber dana pemerintah secara tertib.
Ketidak kesepakatan tersebut antara lain disebabkan masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu sistem penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan kepada target kinerja.
Perubahan pendekatan ini tentunya menuntut adanya perubahan paradigma dari aparat pemerintah baik yang pusat maupun daerah, karena 9 setiap dana yang dialokasikan dalam APBN maupun APBD harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata lain tidak ada alokasi anggaran apabila tidak jelas kinerjanya.






BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dari APBD & APBN
         APBD adalah (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun. Secara umum APBD disusun untuk memperoleh gambaran lebih dalam tentang kondisi keuangan pusat/daerah serta menilai kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan da memperkirakan kondisi keuangan di masa depan . APBD disususn dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan  yang direncanakan supaya mendapat sasaran yang ditetapkan, antara lain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
APBN adalah ( Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

2.2 Dasar hukum
-     Pra Kemerdekaan
•   Sejak 1903, dalam sistem keuangan public yang ada, selai keuangan Negara mulai dikenal pila sistem keuangan Negara mulai dikenal pula sisitem keuangan daerah, yang menentukan pembentukan daerah otonom, namun system keuangan  yang digunakan masih belum jelas.
-     Pasca Kemerdekaan
-     Sejak Indonesia merdeka, mulai diberlakukan UUD 1945. Hal keuangan mulai diatur dalam Pasal 23 Bab VIII UUD 1945. System keuangan daerah juga mulai dinyatakan dalam UU No 1. Tahun 1945 tentang peraturan mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Dari berbagai literature yang ada, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya sebelum tahun 2001 bentuk anggaran yang dikenal di Indonesia adalah T-Account.
-     Reformasi
-     Pada masa reformasi bentuk T-Account dalam anggaran diubah menjadi I-Account  untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem dan standar klasifikasi anggaran internasional. Bentuk anggaran berdampak pada perubahan prinsip anggaran yang dianut. Negara smakin memantapkan sistem keuangan republik Indonesia. Yang diamanatkan dalam UU tersebut seperti berikut:
a.     Belanja Negara dirinci menurut organisasi, fungus, dan jenis belanja (dari masing-masing program dan kegiatan).
b.     Penerapan anggaran berbasiskan kinerja (performance budgeting).
c.     Klasifikasi anggaran berstandar internasional (I-ccount).
d.     Anggaran belanja terpadu (unified budget.)
e.     Penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework).

2.3 Fungsi dari APBD
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

     Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

     Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.

     Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

     Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.

     Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

     Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :

a.     Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.

b.     Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

c.     Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

d.     Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
e.     Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
f.     Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
g.     Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

2.4 Penyusunan APBD .
  
Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :
1.     Proses yang terjadi di Eksekutif
a.     penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).

2.    Proses di legislative
a.     penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.


2.5 Komposisi APBD
    
 A.Pendapatan Daerah
    Pendapatan daerah didefinisikan sebagai semua penerimaan  uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak  daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak  perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan  daerah dikelompokkan atas:
•   pendapatan asli daerah
•   dana perimbangan
•   lain-lain pendapatan daerah yang sah

 Pembiayaan
     Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupu tahun anggarn berikutnya. Pembiayaan terdiri atas :
1. Sisa lebih perhitungan anggaran daerah
2. Penerimaan pinjaman daerah
3. Dana cadangan daerah
4. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan kewenangan tugas dan tanggung jawab yang jelas .

2.6 Prinsip APBD & APBN
Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :

1.    Kesatuan : Azas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2.    Universalitas : Azas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3.    Tahunan : Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu
4.    Spesialitas : Azas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
5.    Akrual : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas
6.    Kas : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke Kas Daerah
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15 dan 16 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, dilaksanakan selambat-¬lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran.
Prinsip Anggaran Negara.
1.      Prinsip Anggaran APBN
2.      Prinsip Anggaran dinamis
3.      Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.
a.      Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan :
•   Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
•   Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
       Anggaran Defisit                 
PNH – BN = DA                 
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN     
PbLN  = PPLN – PC PULN
Keterangan :                  
PNH      = pendapatan negara dan  hibah
BN    = belanja negara
DA      = defisit Anggaran
PbDN= pembiayaan DN
PkDN= Perbankan DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN= pembiayaan LN
PPLN= penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN  = bantuan luar negeri

 Anggaran Berimbang
PDN – PR    = TP
DAP = AP – TP
 Keterangan :
PDN = Pendapatan DN
PR    = Pengeluaran Rutin
TP    = Tabungan Pemerintah
DAP = Defisit Anggaran Pembangunan
AP    = Anggaran Pembangunan
b.      Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.
•   Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP)  dari tahun ke tahun terus meningkat.
•   Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (TP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
c.       Prinsip Anggaran Fungsional
•   Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
•   Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran

2.6 Hubungan Antara Keuangn Pusat dan Daerah
       Hubugan antara pusat dan daerah sejak UU No 5. Tahun 1947 sebenarnya sudah berpijak pada tiga asas desentralisai, antara lain dekonsentrasi desentralisasi, dan tugas pebantuan. Hubungan antar pusat dan daerah pada akhirnya tercermin pada pembagian.

2.7 Kebijakan Fiskal  Nasional
       Kebijakan fiskal nasional adalah merupakan langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak dengan maksud untuk mengatasi maslah-maslah ekonomi y`ngn dihadapi berdasarkan jenisnya. Kebijakan fiscal dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu  penstabil otomatik dan kebijakan fiscal diskresioner.
  
 Penstabil Otomatik
    Penstabil otomatik itu antara lain pajak proposional dan pajak progresif, asuransi pengangguran, dan kebijakan harga minimum.

Kebijakan fiskal Diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner adalah langkah-\langkah pemerintah untuk mengubah pengeluarannya atau pemungutan pajaknya dengan tujuan untuk mengurangi gerak naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu dan menciptakan suatu tingkat kegiatan ekonomi yang mencapai tingkat kegunaan btenaga kerja yang tinggi terdapat dua macam alat yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankannya yaitu:
Membuat perubahan-perubaan atas pengeluarannya dan membuat perubahan-perubahan atas pajak yang di pungutnya.
Tarif Pajak
      Tarif pajak yang berlaku dalam pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
1.      Tarif pajak proposional
2.       Tarif pajak progesif
3.       Tarif pajak regresif
4.       Tarif pajak tetap

Peranan kebijakan fikal
1. anggaran surplus
2. anggaran deficit
3.anggaran seimbang atau  berimbang

2.9 Tujuan dari APBN & APBD
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
APBN/ APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPR.
Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :
1. Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).
2. Proses di legislative
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.
2.10 Contoh Masalah APBN & APBD di Indonesia tahun 2011

Korupsi tidak akan pernah bisa kita pisahkan dari apa yang dinamakan kekuasaan. Di mana ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi. Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang, merupakan hakikat dari pernyataan yang disampaikan oleh Lord Acton, dari Universitas Cambridge, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely.
Sesuai dengan definisinya, korupsi sebagai prilaku yang menyimpang merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan etis formal yang dilakukan oleh seseorang dalam posisi otoritas publik (penguasa). Korupsi cenderung dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa atau wewenang terhadap sesuatu. Apabila seseorang tersebut tidak memiliki kuasa, kecil kemungkinan bagi dirinya untuk melakukan korupsi. Namun, merupakan suatu kemustahilan bagi manusia yang tidak memiliki sebuah ‘kekuasaan’. Selain itu, ciri paling utama dari korupsi adalah tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata dan merugikan pihak lain di luar dirinya. Contoh paling mudah adalah seorang mahasiswa yang bolos kuliah dan meminta temannya untuk mengisi buku hadir. Sejatinya, ia telah melakukan korupsi karena ia memiliki kuasa terhadap kehadiran dan ketidakhadiran dirinya di dalam kelas. Dia melakukan tindakan tersebut untuk kepentingannya sendiri.Melihat konteks kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, korupsi kelas kakap, merupakan korupsi serius yang merugikan negara dan masyarakat banyak. Korupsi yang dimaksud ini juga tidak lepas dari masalah kekuasaan. Para pejabat publik telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan melanggar hukum untuk kepentingan pribadi. Seorang pejabat publik yang memegang kekuasaan (memiliki wewenang) secara otomatis memiliki daya untuk mempengaruhi kebijakan yang akan dikeluarkan.
Sesuai dengan sifat dari kekuasan (kekuasaan politik) itu, yaitu mengendalikan tingkah laku manusia (masyarakat) secara koersif (memaksa) agar supaya masyarakat bersedia tunduk kepada negara (pemerintah). Dalam hal ini, setiap kebijaksanaan yang diberlakukan sejatinya merupakan sebuah ketentuan atau aturan yang sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. Dari sini lah peluang untuk terjadinya tindakan korupsi besar sekali.
Mengacu pada kasus korupsiAndi Achmad Bupati Lampung nonaktif, dapat dijelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh andi achmad itu dapat terlaksana karena dia memiliki suatu kekuasaan dan wewenang. Seperti yang kita ketahui bahwa andi sebagai Bupati, memegang jabatan sebagai posisi tertinggi tingkat kabupaten. Posisi yang demikian sangat memudahkannya untuk memanipulasi data, mempengaruhi suatu kebijakan sehingga ia dapat meraup keuntungan yang besar untuk dirinya sendiri. Menurut sumber Media Indonesia, modus Andi melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan wewenangnya bermacam-macam. Dari perkara-perkara seperti ini lah Andi Achmad berhasil mendapatkan keuntungan tersebut. Dia memiliki kepintaran dan kelihaian yang merupakan ‘senjata’ dari sebuah kekuasaan dan kewenangan.
Manusia memiliki sifat dasar untuk terus mengonsumsi, atau paling tidak memenuhi kebutuhan pokoknya. Oleh karena itu, besar kemungkinan tuntutan-tuntutan pribadi tetap membayangi manusia di dalam melaksanakan kewajibannya, yang seharusnya kewajiban itu menuntut seseorang untuk dapat berperilaku bersih dan mengutamakan kepentingan umum dan tanggung jawab. Hal ini pula yang menimpa Gayus Tambunan. Ada kecurigaan bahwa kasus korupsi, penggelapan dan pencucian uang disebabkan oleh suap yang dilakukan oleh para pengusaha agar mau memudahkan jalan bagi usaha mereka. Seperti misalnya ketika Gayus menerima aliran duit sebesar Rp 370 juta. Selain itu, ada keterlibatan pengusaha bernama Andi Kosasih dalam kasus korupsi Gayus Tambunan.
Korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak biasanya bermula dari penguasa
Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, antara lain adalah korporatisme. Korporatisme, dalam khasanah literature ekonomi-politik, sering disepadankan dengan praktek politik di mana pemerintah atau penguasa berinteraksi secara tertutup (idak diketahui oleh masyarakat) dengan sektor swasta besar (pengusaha kelas kakap). Dalam ketertutupan tersebut, transaksi ekonomi mapun politik terjadi hanya untuk kepentingan segelintir kelompok kepentingan (interest group) yang terlibat di dalamnya. Biasanya transaksi politik maupun eknomi yang seperti ini terjadi secara informal dalam tatanan hukum yang kabur atau tatanan hukum yang memihak kepentingan kelompok kecil tersebut. Adanya persengkongkolan seperti ini membuka peluang besar bagi hukum untuk dipermainkan (mafia hukum) sehingga hukum seorah-olah telah dipegang oleh tangan-tangan tertentu (Lihat Didik J. Rahbini, 1996: 92)
Sistem korporatisme akan menimbulkan ketidakstabilan dan rakyat menjadi pihak yang dirugikan. Dalam prakteknya, korporatisme biasanya berbarengan dengan praktek-praktek haram lainnya yang disebut dengan rent seeking (memburu rente) yang dilakukan oleh para elite penguasa atau pun keluarga di lingkup elite. Rent seeking dalam prakteknya adalah menjualbelikan jabatan publik yang dimiliki oleh pejabat publik guna memperoleh kekuntungan ekonomi, yang prakteknya berwatak “koruptif”. Praktek-praktek seperti ini dapat dilihat jelas pada masa Orde Baru, yang pada saat itu terjadi distribusi modal yang hanya dinikmati segelintir orang atau pengusaha (yang umumnya adalah keluarga Soeharto) dan terdapat praktek monopoli dalam produksi (Agus Suradika, op cit., h.7)
Seperti yang disampaikan oleh Amien Rais tentang empat tipe korupsi, secara jelas bahwa bagaimanapun tindakan korupsi itu, tidak akan lepas dari apa yang namanya persengkongkolan (korporasi) antara penguasa (penguasa merupakan pihak pertama yang pada awalnya membuka akses untuk terjadinya kecurangan) dengan para pengusaha (sektor swasta, yang berpotensi memberikan rangsangan kepada penguasa untuk membuka akses kemudahan bagi pelanggaran hukum). Korupsi atau kejahtan korporasi juga didorong oleh pengaruh hasrat dan ketamakan dari dalam diri seseorang (dalam hal ini adalah penguasa), serta tuntutan keluarga (korupsi nepotistik).
Prof. Muhammad Mustofa, dalam bukunya Kleptokrasi, menjelaskan keterkaitan konsep keluaga dalam tatanan sosial Indonesia dengan tindakan korupsi. Dalam masyarakat Indonesia, keluarga dimaknai sebagai kelompok yang tidak hanya terdiri dari ayah, ibum dan anak-anak (keluarga batih), tetapi juga berupa konsep keluarga besar yang meliputi seluruh kerabat dekat dan kerabat jauh, seperti nenek dan nenek, paman dan bibi beserta anak-anaknya, baik dari pihak ayah maupun ibu. Dalam tatanan sosial terdapat suatu tuntutan dan harapan peran agar setiap individu di dalam keluarga itu bertanggung jawab terhadap anggota-anggota keluaraga besa yang sedang tidak beruntung (Muhammad Mustofa, 2010: ix)
Pola seperti ini memang memiliki manfaat yang baik. Konsep keluarga besar ini tersebut dapat dianggap sebagai mekanisme yang memiliki potensi untuk mengatasi masalah sosial, seperti pengengguran dan kemiskinan. Namun begitu, konsep keluarga besar seperti ini juga memiiki potensi yang tak kalah kuatnya untuk mendorong ke situasi yang kondusif bagi dilakukannya tindakan penyimpangan. Ketika ada tuntutan dan tanggung jawab yang diemban untuk saling membantu anggota keluarga yang sedang susah, seseorang berada pada titik di mana dia harus memberikan bantuan materil (terkadang pemberian pekerjaan). Keadaan seperti ini sama saja dengan “lebih besar pasak dari pada tiangnya” sehingga individu tersebut harus mencari tambahan penghasilan untuk menutupi kekurangan tersebut. Hal ini lah yang kemudian menyebabkan individu sering melakukan suatu tindakan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan jalan yang tidak sah, misalnya korupsi (Ibid., h.x)
Korupsi merupakan white-collar crime
Merujuk kepada pengertian white-collar crime yang menunjukkan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat, sesungguhnya kasus korupsi Gayus Tambunan sangat dapat dilihat dari pisau bedah ini.
Yang pertama sekali harus diperhatikan adalah kata “orang terhormat” tersebut. Bisa jadi ini dapat menimbulkan pengertian yang bias tentang status Gayus Tambunan yang hanyalah seorang pegawai rendahan di kantor pusat pajak.
Oleh karena itu, penulis lebih menekankan pengertian white-collar ini sebagai istilah yang memiliki makna pada awal kemunculannya, yang digunakan oleh Sloan, yaitu white-collar yang menunjuk kaum penerima gaji yang mengenakan pakaian yang bagus-bagus dalam pekerjaanya, seperti karyawan administrsi kantor, para manajer dan para asistennya. Dari sini, Gayus termasuk dalam kategori yang dimaksudkan.
Tipologi dari white-collar crime yang dibuat oleh Clinard dan Quinney (1973) adalah occupational criminal behavior dan corporate criminal behavior. Dua tipologi ini kemudian dibagi menjadi lima tipe cirri pelaku dan tujuan, yaitu;
1.     pelanggaran individu sebgai individu,
2.    pelanggaran pegawai terhadap majikan,
3.   pelanggaran pejabat pembuat keibjakan untuk kepentingan umum,
4.   pelanggaran agen korporasi terhadap kepentingan umum, dan
5.   pelanggaran oleh pedagan terhadap konsumen (Lihat Muhammad Mustofa, 2010: 26)
Kejahatan korupsi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang terhormat tadi. Kejahatan ini dapat dilakukan oleh individu sebagai individu, atau pegawai terhadap majikannya (kasus penggelapan). Melihat secara sepintas kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus, tindakannya temasuk dalam kategori ini, yaitu dilakukan oleh individu sebagai individu demi keuntungan yang dinikmati oleh individu. Namun demikian, adanya dugaan keterlibatan para pengusaha lain, seperti Andi Kosasih, dan para petinggi dari Kepolisian, menjadikan kasus korupsi Gayus (makelar kasus) sebagai bentuk dari kejaharan korporasi (dilakukan oleh organisasi, dalam bentuk struktur organisasi yang saling menguntungkan dan melindungi, serta melempar tanggung jawab).
Aksi seperti ini termasuk dalam tipe 3 dan tipe 4 yang disampaikan oleh Clinard dan Quinney, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat kebijakan untuk kepentingan majikan atau pihak tertentu; pelanggaran yang dilakukan oleh agen korporasi terhadap kepentingan umum. Berkaitan dengan hal ini, pengusaha memanfaatkan posisi Gayus untuk mempermudah prosedural pengurusan pajak, dan bahkan melibatkan pihak kepolisian untuk menutupi kecurangan yang telah dilakukan.
Prof. Muhammad Mustofa, memberikan penjelasan tentang teori yang digagas oleh Sutherland, berkaitan dengan kasus korupsi ini. Sutherland menganalisa dan menjelaskan gejala white-collar crime dengan menggunakan teori different association. Sutherland menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan pelanggaran hukum, tetapi bukan merupakan kelanjutan dari kenakalan yang pernah dilakukan pada masa anak atau remaja. Konsep ini menunjukkan bahwa mereka berasal dari kalangan atas yang       
berpendidikan. Ketika para pelaku ini belajar masalah bisnis, pada saat itu pula lah mereka belajar tentang bagaimana cara melakukan pelanggaran hukum (dalam  different association dikatakan bahwa kejahatan didapat dari proses belajar). Konsep bisnis dihayati sebagai sikap untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan segala cara. Dalam melakukan bisnis ini, sering terjadi penyelewengan hukum demi kelancaran jalannya bisnis. Penyimpangan sengaja dilakukan untuk meningkatkan keuntungan. Misalnya pelaku usaha yang sengaja membuat iklan terlalu berlebihan dan menyesatkan (terdapat unsur kebohongan) agar konsumen mau membeli produk mereka. Hal ini merupakan sebagian kecil dari banyak contoh yang memperlihatkan bentuk kecurangan dalam perilaku bisnis. Biasanya dalam melakukan kecurangan, pelaku bisnis jarang sekali mendapatkan kritik dari media massa, karena sejatinya media massa juga merupakan palaku bisnis. Para pelaku bisnis terbebas dari kritik dan terbebas dari kemungkinan diajukan ke pengadilan karena mereka mempuyai hubungan yang erat dengan birokrasi (Muhammad Mustofa, 2010: 43)



Bab 3
PENUTUP

Kesimpulan
                        
             APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah/negara selama satu tahun . APBD&APBN disusun untuk memperoleh gambaran lebih dalam tentang kondisi keuangan pusat atau daerah serta menilai kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan dan memperkirakan kondisi keuangan dimasa depan.
APBD&APBN disususn dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan  yang direncanakan supaya mendapat sasaran yang ditetapkan, antara lain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
            APBD&APBN mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.     Fungsi Otorisasi
2.    Fungsi perencanaan
3.   Fungsi pengawasan
4.   Fungsi Alokasi
5.   Fungsi Distribusi
6.   Fungsi stabilisasi
7.   Fungsi Alokasi
8.   Fungsi Distribusi
9.   Fungsi Stabilisasi






Saran

Makalah ini kami buat, agar pembaca khususnya agar kalian  mengetahui pembelanjaan negaranya dan mengerti tentang hal-hal tersebut atau yang bersangkutan dengan pembelanjaan negara.Makalah ini dibuat untuk pembaca bisa memahami dan tidak malas untuk membaca.

Daftar Pustaka


 http://id.wikipedia.org/

http://hadi-detected.blogspot.com/2012/04/makalah-apbn-apbd.html

http://ardiyansarutobi.blogspot.com/2010/09/pengertian-fungsi-tujuan-apbn-apbd.html

Buku DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" . Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI.

Buku DPR RI. "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" . Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan.

Marpaung, Leden. 1992. Tindak Pidana Korupsi, masalah dan pemecahannya.  Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanti, evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Mustofa, Muhammad. kleptokrasi: Persengkongkolan Birokrat-Korporat sebagai Pola White-Collar Crime di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, cetakan ke duapuluh tujuh. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005

Nasution, S. A. Korupsi dan kekuasaan, kolom Opini. Waspada Online.

7 komentar:

Unknown mengatakan...

gan copy dikit ya......
untuk bahan makalah gua
trima kasih

didisuryadi94 mengatakan...

iya silahkan gan

Unknown mengatakan...

izin copy dikit ya bang ,,buat tugas sebelumnya makasih

didisuryadi94 mengatakan...

iya mangga neng, sama-sama :)

Unknown mengatakan...

Kang, Mohon izin copy. trima kasih

Unknown mengatakan...

BANG IZIN COPY BUAT TUGAS OK MAKSIH YA BANG

Akhbar Sanusi mengatakan...

Walaupun APBN terus meningkat tiap tahun, PDB juga naik pesat, perekonomian tumbuh tiap tahun, pendapatan per kapita juga naik tiap tahun, tapi tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat yang signifikan. Jumlah rakyat miskin juga nyaris tidak berkurang. Ini mengindikasikan ada kesalahan besar dalam APBN sehingga APBN yang sebagian besar penerimaannya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat tapi tidak memberikan kontribusi nyata meningkatkan kesejahteraan rakyat Jasa Penulis Artikel