BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Makalah ini di buat sebagai salah satu
tugas EKONOMI.Tema APBN & APBD di pilih karena menurut penulis APBN &
APBD berperan penting dalam masalah perekonomian di Indonesia karena di gunakan
untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan Negara, serta di gunakan
untuk pembangunan di Indonesia, dan juga merupakan salah satu instrument bagi
pengendali stabilitas perekonomian Negara di bidang fiscal. selain itu mekalah
ini di buat sebagai pembelajaran bagi para pembaca terutama bagi penulis. Maka
dengan alasan-alasan tersebutlah makalah ini di buat.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Makalah
ini akan membahas tentang masalah-masalah :
1.
jelaskan Pengertian dari APBD dan APBN?
2. apa
saja Fungsi dari APBD dan APBN ?
Masalah-masalah
ini diangkat karna untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, suatu Negara
harus membuat anggaran pendapatan dan belanja maka perlu adanya APBD dan APBN di Indonesia.
C.
LANDASAN TEORI
Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Penganggaran
disektor pemerintahan merupakan suatu proses yang
kompleks
dan panjang serta tidak dapat dilepaskan dari sektor politis.
Kompleksitas
disebabkan karena belum adanya kesempatan yang dapat diterima semua pihak
tentang bagaimana pengalokasian sumber dana pemerintah secara tertib.
Ketidak
kesepakatan tersebut antara lain disebabkan masalah politis, adanya nilai-nilai
kepemimpinan yang berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan
tentang bangaimana suatu sistem penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang
terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan kepada target kinerja.
Perubahan
pendekatan ini tentunya menuntut adanya perubahan paradigma dari aparat
pemerintah baik yang pusat maupun daerah, karena 9 setiap dana yang
dialokasikan dalam APBN maupun APBD harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata
lain tidak ada alokasi anggaran apabila tidak jelas kinerjanya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dari APBD & APBN
APBD adalah (Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun. Secara umum APBD
disusun untuk memperoleh gambaran lebih dalam tentang kondisi keuangan
pusat/daerah serta menilai kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan da
memperkirakan kondisi keuangan di masa depan . APBD disususn dengan tujuan
untuk mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya mendapat sasaran
yang ditetapkan, antara lain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan
kemakmuran masyarakat.
APBN
adalah ( Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ) merupakan rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi
masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
2.2
Dasar hukum
- Pra Kemerdekaan
• Sejak 1903, dalam sistem keuangan public yang
ada, selai keuangan Negara mulai dikenal pila sistem keuangan Negara mulai
dikenal pula sisitem keuangan daerah, yang menentukan pembentukan daerah
otonom, namun system keuangan yang
digunakan masih belum jelas.
- Pasca Kemerdekaan
- Sejak Indonesia merdeka, mulai diberlakukan
UUD 1945. Hal keuangan mulai diatur dalam Pasal 23 Bab VIII UUD 1945. System
keuangan daerah juga mulai dinyatakan dalam UU No 1. Tahun 1945 tentang
peraturan mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Dari berbagai literature
yang ada, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya sebelum tahun 2001 bentuk
anggaran yang dikenal di Indonesia adalah T-Account.
- Reformasi
- Pada masa reformasi bentuk T-Account dalam
anggaran diubah menjadi I-Account untuk
menyesuaikan dengan perkembangan sistem dan standar klasifikasi anggaran
internasional. Bentuk anggaran berdampak pada perubahan prinsip anggaran yang
dianut. Negara smakin memantapkan sistem keuangan republik Indonesia. Yang
diamanatkan dalam UU tersebut seperti berikut:
a. Belanja Negara dirinci menurut organisasi,
fungus, dan jenis belanja (dari masing-masing program dan kegiatan).
b. Penerapan anggaran berbasiskan kinerja
(performance budgeting).
c. Klasifikasi anggaran berstandar
internasional (I-ccount).
d. Anggaran belanja terpadu (unified budget.)
e. Penggunaan kerangka pengeluaran jangka
menengah (medium term expenditure framework).
2.3
Fungsi dari APBD
Fungsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa
anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan
pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya,
maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan
jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan
untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara
harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang
negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran
negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya
serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa
anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Fungsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
a. Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran
daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun
bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki
kekuatan untuk dilaksanakan.
b. Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan.
c. Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan.
d. Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
e. Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran
daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi
pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektifitas perekonomian daerah.
f. Fungsi distribusi memiliki makna bahwa
kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
g. Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa
anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian daerah.
2.4
Penyusunan APBD .
Proses
penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :
1. Proses yang terjadi di Eksekutif
a. penyusunan APBD secara keseluruhan berada
di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh
kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun
oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas
Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh
Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).
2. Proses di legislative
a. penyusunan APBD di tingkat legislatif
dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.
2.5
Komposisi APBD
A.Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah didefinisikan sebagai
semua penerimaan uang melalui rekening
kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan
tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Pendapatan daerah dikelompokkan atas:
• pendapatan asli daerah
• dana perimbangan
• lain-lain pendapatan daerah yang sah
Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupu tahun anggarn berikutnya.
Pembiayaan terdiri atas :
1. Sisa
lebih perhitungan anggaran daerah
2.
Penerimaan pinjaman daerah
3. Dana
cadangan daerah
4.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan kewenangan tugas dan tanggung
jawab yang jelas .
2.6
Prinsip APBD & APBN
Prinsip-prinsip
dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku
juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan
dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
1. Kesatuan : Azas ini menghendaki agar semua
Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2. Universalitas : Azas ini mengharuskan agar
setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3. Tahunan : Azas ini membatasi masa
berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu
4. Spesialitas : Azas ini mewajibkan agar
kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
5. Akrual : Azas ini menghendaki anggaran
suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau
menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun
sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas
6. Kas : Azas ini menghendaki anggaran suatu
tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke
Kas Daerah
Ketentuan
mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15 dan 16 dalam UU Nomor 17
Tahun 2003, dilaksanakan selambat-¬lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama
pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum
dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran.
Prinsip
Anggaran Negara.
1. Prinsip Anggaran APBN
2. Prinsip Anggaran dinamis
3. Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak
tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN.
APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.
a. Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya
dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan
:
• Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber
penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
• Defisit anggaran ditutup dengan sumber
pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
Anggaran Defisit
PNH –
BN = DA
DAP =
AP – TP
PbDN =
PkDN + Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan
:
PNH = pendapatan negara dan hibah
BN = belanja negara
DA = defisit Anggaran
PbDN=
pembiayaan DN
PkDN=
Perbankan DN
Non-PkDN
= Non-Perbankan DN
PbLN=
pembiayaan LN
PPLN=
penerimaan pinjaman LN
PCPULN
= pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN = bantuan luar negeri
Anggaran Berimbang
PDN –
PR = TP
DAP =
AP – TP
Keterangan :
PDN =
Pendapatan DN
PR = Pengeluaran Rutin
TP = Tabungan Pemerintah
DAP =
Defisit Anggaran Pembangunan
AP = Anggaran Pembangunan
b. Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran
dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.
• Anggaran bersifat dinamis absolut apabila
Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke
tahun terus meningkat.
• Anggaran bersifat dinamis relatif apabila
prosentase kenaikan TP (TP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan
pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
c. Prinsip Anggaran Fungsional
• Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/
pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan
(pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
• Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar
negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin
kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran
pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran
2.6
Hubungan Antara Keuangn Pusat dan Daerah
Hubugan antara pusat dan daerah sejak UU
No 5. Tahun 1947 sebenarnya sudah berpijak pada tiga asas desentralisai, antara
lain dekonsentrasi desentralisasi, dan tugas pebantuan. Hubungan antar pusat
dan daerah pada akhirnya tercermin pada pembagian.
2.7
Kebijakan Fiskal Nasional
Kebijakan fiskal nasional adalah
merupakan langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam
system pajak dengan maksud untuk mengatasi maslah-maslah ekonomi y`ngn dihadapi
berdasarkan jenisnya. Kebijakan fiscal dapat dibedakan menjadi 2 jenis
yaitu penstabil otomatik dan kebijakan
fiscal diskresioner.
Penstabil Otomatik
Penstabil otomatik itu antara lain pajak
proposional dan pajak progresif, asuransi pengangguran, dan kebijakan harga
minimum.
Kebijakan
fiskal Diskresioner
Kebijakan
fiskal diskresioner adalah langkah-\langkah pemerintah untuk mengubah
pengeluarannya atau pemungutan pajaknya dengan tujuan untuk mengurangi gerak
naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu dan menciptakan suatu
tingkat kegiatan ekonomi yang mencapai tingkat kegunaan btenaga kerja yang
tinggi terdapat dua macam alat yang digunakan oleh pemerintah untuk
menjalankannya yaitu:
Membuat
perubahan-perubaan atas pengeluarannya dan membuat perubahan-perubahan atas
pajak yang di pungutnya.
Tarif
Pajak
Tarif pajak yang berlaku dalam pemungutan
pajak adalah sebagai berikut:
1. Tarif pajak proposional
2. Tarif pajak progesif
3. Tarif pajak regresif
4. Tarif pajak tetap
Peranan
kebijakan fikal
1.
anggaran surplus
2.
anggaran deficit
3.anggaran
seimbang atau berimbang
2.9
Tujuan dari APBN & APBD
sebagai
pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan
untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan
perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
APBN/
APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPR.
Proses
penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :
1.
Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses
penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang
bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan
proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses
penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses
penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program
dan bagian keuangan).
2.
Proses di legislative
Proses
penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang
bersangkutan.
2.10
Contoh Masalah APBN & APBD di Indonesia tahun 2011
Korupsi
tidak akan pernah bisa kita pisahkan dari apa yang dinamakan kekuasaan. Di mana
ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan
itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi.
Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang,
merupakan hakikat dari pernyataan yang disampaikan oleh Lord Acton, dari
Universitas Cambridge, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupt
absolutely.
Sesuai
dengan definisinya, korupsi sebagai prilaku yang menyimpang merupakan suatu
tindakan yang melanggar aturan etis formal yang dilakukan oleh seseorang dalam
posisi otoritas publik (penguasa). Korupsi cenderung dilakukan oleh orang yang
memiliki kuasa atau wewenang terhadap sesuatu. Apabila seseorang tersebut tidak
memiliki kuasa, kecil kemungkinan bagi dirinya untuk melakukan korupsi. Namun,
merupakan suatu kemustahilan bagi manusia yang tidak memiliki sebuah
‘kekuasaan’. Selain itu, ciri paling utama dari korupsi adalah tindakan
tersebut dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata dan
merugikan pihak lain di luar dirinya. Contoh paling mudah adalah seorang
mahasiswa yang bolos kuliah dan meminta temannya untuk mengisi buku hadir.
Sejatinya, ia telah melakukan korupsi karena ia memiliki kuasa terhadap
kehadiran dan ketidakhadiran dirinya di dalam kelas. Dia melakukan tindakan
tersebut untuk kepentingannya sendiri.Melihat konteks kasus-kasus korupsi yang
terjadi di Indonesia, korupsi kelas kakap, merupakan korupsi serius yang
merugikan negara dan masyarakat banyak. Korupsi yang dimaksud ini juga tidak
lepas dari masalah kekuasaan. Para pejabat publik telah dengan sengaja
menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan melanggar hukum untuk
kepentingan pribadi. Seorang pejabat publik yang memegang kekuasaan (memiliki
wewenang) secara otomatis memiliki daya untuk mempengaruhi kebijakan yang akan
dikeluarkan.
Sesuai
dengan sifat dari kekuasan (kekuasaan politik) itu, yaitu mengendalikan tingkah
laku manusia (masyarakat) secara koersif (memaksa) agar supaya masyarakat
bersedia tunduk kepada negara (pemerintah). Dalam hal ini, setiap kebijaksanaan
yang diberlakukan sejatinya merupakan sebuah ketentuan atau aturan yang sesuai
dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. Dari sini lah peluang untuk
terjadinya tindakan korupsi besar sekali.
Mengacu
pada kasus korupsiAndi Achmad Bupati Lampung nonaktif, dapat dijelaskan bahwa
tindakan korupsi yang dilakukan oleh andi achmad itu dapat terlaksana karena
dia memiliki suatu kekuasaan dan wewenang. Seperti yang kita ketahui bahwa andi
sebagai Bupati, memegang jabatan sebagai posisi tertinggi tingkat kabupaten.
Posisi yang demikian sangat memudahkannya untuk memanipulasi data, mempengaruhi
suatu kebijakan sehingga ia dapat meraup keuntungan yang besar untuk dirinya
sendiri. Menurut sumber Media Indonesia, modus Andi melakukan pelanggaran
dengan memanfaatkan wewenangnya bermacam-macam. Dari perkara-perkara seperti
ini lah Andi Achmad berhasil mendapatkan keuntungan tersebut. Dia memiliki
kepintaran dan kelihaian yang merupakan ‘senjata’ dari sebuah kekuasaan dan
kewenangan.
Manusia
memiliki sifat dasar untuk terus mengonsumsi, atau paling tidak memenuhi
kebutuhan pokoknya. Oleh karena itu, besar kemungkinan tuntutan-tuntutan
pribadi tetap membayangi manusia di dalam melaksanakan kewajibannya, yang
seharusnya kewajiban itu menuntut seseorang untuk dapat berperilaku bersih dan
mengutamakan kepentingan umum dan tanggung jawab. Hal ini pula yang menimpa
Gayus Tambunan. Ada kecurigaan bahwa kasus korupsi, penggelapan dan pencucian
uang disebabkan oleh suap yang dilakukan oleh para pengusaha agar mau
memudahkan jalan bagi usaha mereka. Seperti misalnya ketika Gayus menerima
aliran duit sebesar Rp 370 juta. Selain itu, ada keterlibatan pengusaha bernama
Andi Kosasih dalam kasus korupsi Gayus Tambunan.
Korupsi
yang merugikan negara dan masyarakat banyak biasanya bermula dari penguasa
Ada
banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, antara lain adalah
korporatisme. Korporatisme, dalam khasanah literature ekonomi-politik, sering
disepadankan dengan praktek politik di mana pemerintah atau penguasa
berinteraksi secara tertutup (idak diketahui oleh masyarakat) dengan sektor
swasta besar (pengusaha kelas kakap). Dalam ketertutupan tersebut, transaksi
ekonomi mapun politik terjadi hanya untuk kepentingan segelintir kelompok
kepentingan (interest group) yang terlibat di dalamnya. Biasanya transaksi
politik maupun eknomi yang seperti ini terjadi secara informal dalam tatanan
hukum yang kabur atau tatanan hukum yang memihak kepentingan kelompok kecil
tersebut. Adanya persengkongkolan seperti ini membuka peluang besar bagi hukum
untuk dipermainkan (mafia hukum) sehingga hukum seorah-olah telah dipegang oleh
tangan-tangan tertentu (Lihat Didik J. Rahbini, 1996: 92)
Sistem
korporatisme akan menimbulkan ketidakstabilan dan rakyat menjadi pihak yang
dirugikan. Dalam prakteknya, korporatisme biasanya berbarengan dengan
praktek-praktek haram lainnya yang disebut dengan rent seeking (memburu rente)
yang dilakukan oleh para elite penguasa atau pun keluarga di lingkup elite. Rent
seeking dalam prakteknya adalah menjualbelikan jabatan publik yang dimiliki
oleh pejabat publik guna memperoleh kekuntungan ekonomi, yang prakteknya
berwatak “koruptif”. Praktek-praktek seperti ini dapat dilihat jelas pada masa
Orde Baru, yang pada saat itu terjadi distribusi modal yang hanya dinikmati
segelintir orang atau pengusaha (yang umumnya adalah keluarga Soeharto) dan
terdapat praktek monopoli dalam produksi (Agus Suradika, op cit., h.7)
Seperti
yang disampaikan oleh Amien Rais tentang empat tipe korupsi, secara jelas bahwa
bagaimanapun tindakan korupsi itu, tidak akan lepas dari apa yang namanya
persengkongkolan (korporasi) antara penguasa (penguasa merupakan pihak pertama
yang pada awalnya membuka akses untuk terjadinya kecurangan) dengan para
pengusaha (sektor swasta, yang berpotensi memberikan rangsangan kepada penguasa
untuk membuka akses kemudahan bagi pelanggaran hukum). Korupsi atau kejahtan
korporasi juga didorong oleh pengaruh hasrat dan ketamakan dari dalam diri
seseorang (dalam hal ini adalah penguasa), serta tuntutan keluarga (korupsi
nepotistik).
Prof.
Muhammad Mustofa, dalam bukunya Kleptokrasi, menjelaskan keterkaitan konsep
keluaga dalam tatanan sosial Indonesia dengan tindakan korupsi. Dalam
masyarakat Indonesia, keluarga dimaknai sebagai kelompok yang tidak hanya
terdiri dari ayah, ibum dan anak-anak (keluarga batih), tetapi juga berupa
konsep keluarga besar yang meliputi seluruh kerabat dekat dan kerabat jauh,
seperti nenek dan nenek, paman dan bibi beserta anak-anaknya, baik dari pihak
ayah maupun ibu. Dalam tatanan sosial terdapat suatu tuntutan dan harapan peran
agar setiap individu di dalam keluarga itu bertanggung jawab terhadap
anggota-anggota keluaraga besa yang sedang tidak beruntung (Muhammad Mustofa,
2010: ix)
Pola
seperti ini memang memiliki manfaat yang baik. Konsep keluarga besar ini
tersebut dapat dianggap sebagai mekanisme yang memiliki potensi untuk mengatasi
masalah sosial, seperti pengengguran dan kemiskinan. Namun begitu, konsep
keluarga besar seperti ini juga memiiki potensi yang tak kalah kuatnya untuk
mendorong ke situasi yang kondusif bagi dilakukannya tindakan penyimpangan.
Ketika ada tuntutan dan tanggung jawab yang diemban untuk saling membantu
anggota keluarga yang sedang susah, seseorang berada pada titik di mana dia
harus memberikan bantuan materil (terkadang pemberian pekerjaan). Keadaan
seperti ini sama saja dengan “lebih besar pasak dari pada tiangnya” sehingga
individu tersebut harus mencari tambahan penghasilan untuk menutupi kekurangan
tersebut. Hal ini lah yang kemudian menyebabkan individu sering melakukan suatu
tindakan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan jalan yang tidak sah,
misalnya korupsi (Ibid., h.x)
Korupsi
merupakan white-collar crime
Merujuk
kepada pengertian white-collar crime yang menunjukkan suatu tindakan kejahatan
yang dilakukan oleh orang-orang terhormat, sesungguhnya kasus korupsi Gayus
Tambunan sangat dapat dilihat dari pisau bedah ini.
Yang
pertama sekali harus diperhatikan adalah kata “orang terhormat” tersebut. Bisa jadi
ini dapat menimbulkan pengertian yang bias tentang status Gayus Tambunan yang
hanyalah seorang pegawai rendahan di kantor pusat pajak.
Oleh
karena itu, penulis lebih menekankan pengertian white-collar ini sebagai
istilah yang memiliki makna pada awal kemunculannya, yang digunakan oleh Sloan,
yaitu white-collar yang menunjuk kaum penerima gaji yang mengenakan pakaian
yang bagus-bagus dalam pekerjaanya, seperti karyawan administrsi kantor, para
manajer dan para asistennya. Dari sini, Gayus termasuk dalam kategori yang
dimaksudkan.
Tipologi
dari white-collar crime yang dibuat oleh Clinard dan Quinney (1973) adalah
occupational criminal behavior dan corporate criminal behavior. Dua tipologi
ini kemudian dibagi menjadi lima tipe cirri pelaku dan tujuan, yaitu;
1. pelanggaran individu sebgai individu,
2. pelanggaran pegawai terhadap majikan,
3. pelanggaran pejabat pembuat keibjakan untuk
kepentingan umum,
4. pelanggaran agen korporasi terhadap
kepentingan umum, dan
5. pelanggaran oleh pedagan terhadap konsumen
(Lihat Muhammad Mustofa, 2010: 26)
Kejahatan
korupsi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang terhormat tadi.
Kejahatan ini dapat dilakukan oleh individu sebagai individu, atau pegawai
terhadap majikannya (kasus penggelapan). Melihat secara sepintas kasus korupsi
yang dilakukan oleh Gayus, tindakannya temasuk dalam kategori ini, yaitu
dilakukan oleh individu sebagai individu demi keuntungan yang dinikmati oleh
individu. Namun demikian, adanya dugaan keterlibatan para pengusaha lain,
seperti Andi Kosasih, dan para petinggi dari Kepolisian, menjadikan kasus
korupsi Gayus (makelar kasus) sebagai bentuk dari kejaharan korporasi
(dilakukan oleh organisasi, dalam bentuk struktur organisasi yang saling
menguntungkan dan melindungi, serta melempar tanggung jawab).
Aksi
seperti ini termasuk dalam tipe 3 dan tipe 4 yang disampaikan oleh Clinard dan
Quinney, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat kebijakan untuk
kepentingan majikan atau pihak tertentu; pelanggaran yang dilakukan oleh agen korporasi
terhadap kepentingan umum. Berkaitan dengan hal ini, pengusaha memanfaatkan
posisi Gayus untuk mempermudah prosedural pengurusan pajak, dan bahkan
melibatkan pihak kepolisian untuk menutupi kecurangan yang telah dilakukan.
Prof.
Muhammad Mustofa, memberikan penjelasan tentang teori yang digagas oleh
Sutherland, berkaitan dengan kasus korupsi ini. Sutherland menganalisa dan
menjelaskan gejala white-collar crime dengan menggunakan teori different
association. Sutherland menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan tersebut dalam
melaksanakan pekerjaannya melakukan pelanggaran hukum, tetapi bukan merupakan
kelanjutan dari kenakalan yang pernah dilakukan pada masa anak atau remaja.
Konsep ini menunjukkan bahwa mereka berasal dari kalangan atas yang
berpendidikan.
Ketika para pelaku ini belajar masalah bisnis, pada saat itu pula lah mereka
belajar tentang bagaimana cara melakukan pelanggaran hukum (dalam different association dikatakan bahwa
kejahatan didapat dari proses belajar). Konsep bisnis dihayati sebagai sikap
untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan segala cara. Dalam melakukan
bisnis ini, sering terjadi penyelewengan hukum demi kelancaran jalannya bisnis.
Penyimpangan sengaja dilakukan untuk meningkatkan keuntungan. Misalnya pelaku usaha
yang sengaja membuat iklan terlalu berlebihan dan menyesatkan (terdapat unsur
kebohongan) agar konsumen mau membeli produk mereka. Hal ini merupakan sebagian
kecil dari banyak contoh yang memperlihatkan bentuk kecurangan dalam perilaku
bisnis. Biasanya dalam melakukan kecurangan, pelaku bisnis jarang sekali
mendapatkan kritik dari media massa, karena sejatinya media massa juga
merupakan palaku bisnis. Para pelaku bisnis terbebas dari kritik dan terbebas
dari kemungkinan diajukan ke pengadilan karena mereka mempuyai hubungan yang
erat dengan birokrasi (Muhammad Mustofa, 2010: 43)
Bab 3
PENUTUP
Kesimpulan
APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara) adalah sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran daerah/negara selama satu tahun .
APBD&APBN disusun untuk memperoleh gambaran lebih dalam tentang kondisi
keuangan pusat atau daerah serta menilai kinerja pemerintah dalam mengelola
keuangan dan memperkirakan kondisi keuangan dimasa depan.
APBD&APBN
disususn dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya mendapat sasaran
yang ditetapkan, antara lain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan
kemakmuran masyarakat.
APBD&APBN mempunyai fungsi
sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi
2. Fungsi perencanaan
3. Fungsi pengawasan
4. Fungsi Alokasi
5. Fungsi Distribusi
6. Fungsi stabilisasi
7. Fungsi Alokasi
8. Fungsi Distribusi
9. Fungsi Stabilisasi
Saran
Makalah
ini kami buat, agar pembaca khususnya agar kalian mengetahui pembelanjaan negaranya dan
mengerti tentang hal-hal tersebut atau yang bersangkutan dengan pembelanjaan
negara.Makalah ini dibuat untuk pembaca bisa memahami dan tidak malas untuk
membaca.
Daftar
Pustaka
http://id.wikipedia.org/
http://hadi-detected.blogspot.com/2012/04/makalah-apbn-apbd.html
http://ardiyansarutobi.blogspot.com/2010/09/pengertian-fungsi-tujuan-apbn-apbd.html
Buku DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009
tentang APBN 2010" . Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI.
Buku DPR RI. "UU Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara" . Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan.
Marpaung,
Leden. 1992. Tindak Pidana Korupsi, masalah dan pemecahannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanti,
evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Mustofa,
Muhammad. kleptokrasi: Persengkongkolan Birokrat-Korporat sebagai Pola
White-Collar Crime di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
Budiarjo,
Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, cetakan ke duapuluh tujuh. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2005
Nasution,
S. A. Korupsi dan kekuasaan, kolom Opini. Waspada Online.
7 komentar:
gan copy dikit ya......
untuk bahan makalah gua
trima kasih
iya silahkan gan
izin copy dikit ya bang ,,buat tugas sebelumnya makasih
iya mangga neng, sama-sama :)
Kang, Mohon izin copy. trima kasih
BANG IZIN COPY BUAT TUGAS OK MAKSIH YA BANG
Walaupun APBN terus meningkat tiap tahun, PDB juga naik pesat, perekonomian tumbuh tiap tahun, pendapatan per kapita juga naik tiap tahun, tapi tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat yang signifikan. Jumlah rakyat miskin juga nyaris tidak berkurang. Ini mengindikasikan ada kesalahan besar dalam APBN sehingga APBN yang sebagian besar penerimaannya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat tapi tidak memberikan kontribusi nyata meningkatkan kesejahteraan rakyat Jasa Penulis Artikel
Posting Komentar