NEGARA SEBAGAI LEVIATHAN
a. Hobbes
dan zamannya
Thomas
Hobbes merupakan salah satu pemikir politik yang ternama. Namanya pun masih
populer dalam ilmu politik hingga saat ini. Semua pemikirannya tentang dunia
politik, terutama tentang teori kontrak sosial sebagai asal usul terbentuknya
negara tidak terlepas dari pengaruh keadaan kehidupannya saat itu. Hobbes
mengatakan manusia pada dasarnya hanya memikirkan kepentingan diri sendiri,
segala tindakan manusia mengarah pada pemupukan kekuasaan dan hak milik sehingga
akan menjurus pada perang antara semua lawan semua (Bahasa Latinnya homo homini
lupus = manusia adalah serigala bagi sesamanya). Untuk mencegah terjadinya homo
homini lupus maka manusia saling mengikat perjanjian, di mana masing-masing
individu melepaskan sebagian dari kebebasannya yang tak terbatas. Secara
singkat dapat dikatakan Hobbes mengidentifikasikan sumber kekuasaan politik
berada pada persetujuan rakyat atau individu. Negara itu benar-benar sang
Leviathan, binatang purba itu yang mengarungi samodra raya dengan perkasa,
tanpa menghiraukan siapapun. Kekuasaannya mutlak. “Siapa yang diserahi kekuasaan
tertinggi, tidak terikat pada hukum negara (karena itu akan berarti bahwa ia
berkewajiban terhadap dirinya sendiri) dan tidak memiliki kewajiban terhadap
seorang warga negara. Masyarakat hanya tinggal menerima, atas dasar norma-norma
moral dan keadilan pun negara tidak dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Karena apa yang harus dianggap adil ditentukan oleh negara
sendiri. Maka menurut Hobbes negara tidak dapat bertindak dengan tidak adil.
Thomas Hobbes di inggris pada tahun 1588, tahun serangan armada sepanyol ke
inggris dan meningal dunia dalam tahun 1679. 91 tahun kehidupanya yaitu
mencangkup jaman yang paling ganas, paling kejam, dan paling berdarah dalam
sejarah inggris.
Semula
kehidupan hobbes tidak banyak tersentuh oleh pergolakan-pergolakan yang
mengelilinginya. Sebagai sekertaris seorang bangsawan ia mempunyai banyak waktu
untuk belajar. Selama tiga tahun ia sempat mengelilingi benua eropa dan
berkenalan dengan banyak tokoh filsafat dan ilmuan sezaman. 1651 Hobbes menerbitkan leviathan. Terutama
karena didalamnya gereja anglikan yang menimbulkan kemarahan juga di kalangan
para pengungsi inggris di perancis. Berdamai dengan pemerintah Cromwell.
Sesudah cromwell meninggal 1658, parlemen inggris memanggil anak Charles 1
kembali untuk menduduki tahta ayahnya sebagai carles II. Kenyataan yang di amati Hobbes nampaknya
kontradiktoris. Dari satu segi, semua pihak, aparaja atau parlemen, begitupula
semua kelompok agama, mendasarkan perjuangan mereka pada prinsip-prinsip
religius dan moral yang paling luhur dari pengamatan itu hobbes menarik 2
kesimpulan. Pertama, menata masyarakat bedasarkan prinsip-prinsip normatif,
seperti misalnya tuntunan agama dan moral, adalah mustahil.
Jawaban
di temukan hobbes dalam filsat dan ilmu pengetahuan baru sejaman.yang baru
dalam pendekatan mereka ialah bahwa mereka membebaskan diri dari tradisi
metafisik dan mendasarkan diri pada metode-metode ilmu pasti, pengukuran, dan
pembuktian empiris melalui experimen.
b. Pengandaian-pengandaian
antropologis
Menurut
Hobbes, jika kita merencanakan bagaimana masyarakat harus di atur, kita harus
bertolak dari faktor-faktor yang dalam kenyataan menentukan kelakuan manusia.
Dengan menolak angapan manusia bebas
untuk menentukan apa yang di lakukanya, Hobbes sekaligus menyangkal, bahwa
kelakuan manusia di tentukan oleh cita-cita dan penilaian-penilaiannya.
Pandangan Hobbes ini mempunyai 2 akar
yang pertama bersifat teologis, yang satunya berlatar belakang ilmu alam. Sudah
di abad pertengahan aliran nominalisme begitu melebih-lebihkan kemahakuasaan
Allah , sehingga manusia tidak memikliki kemampuan untuk menentukan sendiri
sikapnya.
Sedangkan dalam ilmu-ilmu alam Hobbes
mengambil determinisme. Determinisme mengatakan bahwa dalam alam tidak ada
sesuatu yang terjadi tanpa sebab. Anggapan Hobbes ini mempunyai
implikasi-implikasi yang jauh. Ia merasa telah menemukan motifasi-motifasi yang
besandarkan akal budi, seperti cita-cita religius rohani dan esetis. Jadi
menurut Hobbes pengaruh emosi dan nafsu atas tatanan masyarakat dapat di
netralisasakan.
c. Teori
Perjanjian Negara
Hobbes
merekayasakan negaranya dari permulaan. Untuk itu ia mempergunakan paham
perjanjian Negara. Menurut paham ini yang cukup populer di antara para pemikir
abad 17 dan 18 Negara berasal dari perjanjian bebas antara individu-individu
yang sebelum perjanjian itu belum bermasyarakat.Paham perjanjian negara
bedasarkan suatu pengandaian penting : Manusia tidak sejak semula berhakikat
sosial. Sebelum negara di dirikan, manusia hidup dalam keadaan pra masyarakat.
Pengambaran hobbes ternyata sangat dramatis keadaan alamiah sebagai titik tolak
karna belum ada lembaga-lembaga atau orang yang memiliki wewenang untuk
mengatur orang lain.
Dengan
sangat meyakinkan Hobbes memperlihatkan keadaan yang niscahya berkembang
antara-antara individu yang tidak sosial, tidak sedikitpun tidak saling
meminati, dan tidak saling percaya. Apakah ancaman dari individu lain nyata
atau tidak, tidak membuat perbedaan.
Keadaan
itulah yang ahirnya memaksa individu indu itu untuk mengambil tindakan bersama
mereka menyerahkan semua hak alamiah pada lembaga, kecuali tentu hak untuk
melindungi diri dari perjanjian bersama lahirnya negara.
Bagi
konsepsi negara Hobbes penting diperhatikan bahwa perjanjian itu tiak di adakan
antara individu individu masing masing dengan negara, melainkan antara individu
itu saja. Begitu mereka menciptakan negara, dan negara berdiri tegak.
d. Negara,
leviethan, deus mortalis, manusia buatan
Negara
dalam menentukan dalam menentukan kebijaksanaanya sama sekali berdaulat. Atas
dasar norma norma moral dan kaidah pun negara tidak dapat dituntut untuk
memepertanggung jawabkan perbuatannya.
Negara, sang leviethan, oleh Hobbes
juga dijuluki : Manusia bauatan: dan deus mortalis. Gambar negara mutlak dan
menakutkan itu bukan sekedar hasil imajinasi seorang filsuf yang sudah lepas
landas, melainkan konsekuensi logis dari pengandaian pengandaian Hobbes.
Sebagaimana ditegaskan Hobbes, kemutlakan negara tidak berarti bahwa negara
tidak berkepentingan untuk membuat UUD yang baik.
Akan tetapi yang terjadi masalah ialah
bahwa UUD yang baik dapat saja diharapkan tapi tidak dapat di tuntut oleh
rakyat. Dengan demikian timbul pertanyaan, bagaimana Hobbes mau mencegah
kemungkinan, bahwa penguasa menyeleweng menyelewengkan kekuasaannya yang tidak
terbatas itu dalam kepentingan sendiri. Jadi bahwa negara bertindak dengan
sewenang wenang.
Jadi negara Hobbes hanya dapat bertahan
sebagai negara hukum. Negara hobbes memang mutlak oranganya, tetapi
kekuasaannya tidak dapat dijadikan dengan sewenang- wenag negara itu keras dan tanpa tanding, tetapi tidak
bebas untuk bertindak dengan jahat.
3. Sang Leviathan: Meyakinkan Dia?
a. Daya pengancam sebagai dasar
kekuasaan
kontruksi
negara Thomas Hobbes sungguh-sungguh mengesankan tanpa lari ketuntuntan-tuntuan
normatik, dengan segala kekuasaan dan kedaulatan yang menabjukan, negara itu,
dalam pandangan hobbes, tidak tergolong “machtsstaat” melainkan “Rechtsstaat” negara itu tidak menjalankan
pemerintahannya secara sewenag-wenang, berdasarkan kekuatannya melainkan dengan
tegas dalam batas-batas hukum. Hukum memiliki kepastian, negara hobbes adalah
negara absoult tetapi hobbes disalah pahami kalau pilsapatnya dianggap sekedar
sebagai legitimasi bagi para raja abad ke 17 yang ingin berkuasa dengan mutlak
dalam pandangan hobbes negara setabil apabila undanng-undangnya baik, dan
kekuasaa dijalankan dengan tidak sewenang-wenang, hal itu bahkan berlaku bagi
penguasa yang sebebenarnya bermaksud baik tak ada lembaga kontrol sama sekali
terhadap kesewenangansemua pintu terbuka lebar jadi yang menetukan adalah
kekuasaan dan bukan hukum. Hukum hanyalah sebagai saranan formal terhadap
penyalahgunaan kekuasaan itu hobbes memang memasang suatu batas. Batas itu juga
meyakinkan. Kelemahan itu membuka mata kita terhadap kelemahan patal lain
negara hobbes. Hanya tergantung dalam dari daya pengancam, secara struktural
rapuh sikapnya. Ada baiknya kita sekali lagi melihat menggapa demikian halnya
ada 3 alasan utama dapat dibandingkan dengan unjuk perasaan duduk didepan
sebuah gedung pemerintah. Dari tiga pembandingan itu dapat ditarik kesimpulan
bahwa negara mustahil dapat bertahan hanya berdasarkan kemampuannya untuk mengancam.
Kekuatan kekerasan, akhirnya hampa belaka.
b. Tentang Gmbaran Manusia
hobess
mereka yasa sebagai Leviethan karena ia memahami manusia sebagi mekanisme yang
hanya mengikuti dorngan-dorongan irasionalnya saja dalam paham hobbes tentang
manusia terdapat dua kelemahan patal, masalah utama bukan bagaimana dorongan
irasioanal terkuat (perasaan takut mati) dapat didukung melawan emosi-emosi
lain, melainkan bagaimana manfaat dua kekurangan fatal ini tentu juga mesti
menggagalkan salah satu kontruksi kunci hobbes : perjanjian negara. Mereka akan
bersedia untuk menyerahkan senjata mereka, satu-satunya sarana yang sedikit
memberi perasaan aman, kepada orang yang dipilih untuk meminping negara itu
karena masing-masing individu mesti takut , bahwa hanya ialah yang melepaskan
senjatanya, sedangkan yang lain-lain tetap mempetahankannya, dan ia dapat
dihabiskan.a
JOHN LOCKE ATAU LAHIRNYA PAHAM LIBERAL
NEGARA
1. Pengantar
Walaupun
pembelaan absolutisme negara yan paling dahsyat diberikan oleh Thomas Habbes,
namun yang menjadi “filosof istana” di inggris bukanlah Hobbes, melainkan
Robert Filmer (1588-1653) yang sekarang hampir-hampir terlupa sama sekali.
Filmer mengambilkan wewenang politis raja pada auctoritas paterna (“ wewenang selaku ayah”) dari Nabi Adam yang diterimanya dari
Allah dan oleh karena itu tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat atau
parlemen. Filsafat filmer berpuncak dalam dua tesis, yaitu bahwa (1) setiap
kekuasaan bersifat monarki mutlak, dan (2) bahwa tidak ada orang yang lahir bebas.
2. Perjanjian
Negara
Seperti
hobbes, begitu pula locke bertolak dari fiksi suatu keadaan alamiah manusia
(state of nature) yang mendahului eksistensi negara. Bahkan locke berpendapat
bahwa keadaan alamiah itu penah betul-betul ada. Tetappi karena paham manusia
locke berbeda dengan paham hobbes , keadaan alamiah itu berkembang secara berbeda , dan negara pun yang akan
didirikan akan sangat berbeda dari leviathan.
Manusia secara alamiah sebenarnya baik,
maka keadaan alamiah nampak sebagai “a state of peace, good will, mutual
assistence, and preservation“ hak dasar terpenting adalah hak atas hidup, hak untuk
mempertahankan diri . dari hak itu locke langsung mengembangkan hak atas yang
dikembalikannya pada pekerjaan.
3. Negara
Konstitusional
Keterbatasan
prinsipiil kekuasaan negara menurut locke nampak dari adanya undang-undang
dasar atau konstitusi. sebenarnya adanya konstitusi sudah bisa dalam paham
kenegaraan inggris. Tetapi sejak locke adanya konstitusi yang merupakan kerangka dan batas pemakaian
negara menjadi prasyarat keabsahan negara moderen.
Salah satu prinsip utama dalam
konstitusi locke adalah prinsif
mayoritas. Locke menjelaskannya begini: “ mengingat bahwa badan itu bergerak ke
salah satu arah, maka perlu bahwa badan itu bergerak ke arah yang didukung oleh
kekuatan yang lebih besar, dan itulah kesepakatan oleh mayoritas.
a. Pembagian
kekuasaan menurut locke
Locke
membagi kekuasaan negara dalam tiga bagian. Kekuasaan politik tertinggi dan
satu-satunya yang berdaulat adalah kekuasaan
legislatif, kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan itu
dijalankan oleh parlemen di mana golongan yang kaya dan kaum bangsawan di
wakili. Jadi locke belum mempunyai paham tentang “hak” atau “kedaulatan rakyat”. Negara diurus oleh mereka yang
melalui kekayaannya dianggap menyumbang sesuatu padanya. Undang-undang yang
dibuat oleh kekuasaan legislatif mengikat kekuasaan eksekutif.
b. Trias
politik menurut montesqiue
Charles-louis
de secondant atau montesqiue (1689-1755) adalah seorang ahli hukum yang selama
beberapa tahun bekerja sebagai hakim,Pilosof, pengarang umum dan penulis
politik. Teorinya tentang konstitusi ideal termuat dalam buku XI dari karyanya
Esprit des lois. Konstitusi idealitu dapat dianggap sebagai jalan tengah antara
pemerian keadaan inggris dan sebuah utopia. Montesquie, sudah barang tentu
montesquie membedakan tiga fungsi negara: fungsi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
c. Hak
perlawanan rakyat dan ajaran tolerensi
Locke
secara eksplisit mengakui hak perlawanan rakyat misalnya kalau pemerintah
mencampuri kehidupan dan milik individu, apabila pemerintah berusaha menjadikan
kehendaknya menjadi UU tanpa melalui legislatif atau mencoba mengubah UU
pemilih. Usaha semacam itu oleh locke dinilai sebagai pemberontakan, akibat
pemberontakan itu antara pemerintah dan rakyat terjadi perang. Ajaran toleransi
locke yang ter mansyur itu merupakan kesimpulan logis dari teorinya tentang
perjanjian masyarakat.
4. Warisan
John Locke
a. Prinsip
Pembatasan Kekuasaan Negara
Pengaruh
ajaran locke tentang negara pada umumnya sangat besar, terutama di inggris,
francis, dan amerika. kiranya tidak berlebihan bahwa konstitusi amerika serikat
disusun dengan berguru padanya istilah seperti government by consent of the
people (pemerintah berdasarkan persetujuan rakyat) dan paham kepercayaan
(trust) rakyak kepada pemerintah sebagai dasar legitismasinya termasuk pada
paham-paham ilmu politik modern.
b. Tentang
Konstitusi
Barang
kali sumbangan terbesar john locke terhadap kesadaran kenegaraan modern adalah
bahwa pembatasan wewenang negara itu dituangkan dalam tuntutan bahwa pemerintah
harus bertindak atas dasar suatu konstitusi sejak locke tuntutan bahwa
pemerintahan negara harus di jalankan
berdasarkan suatu UUD menjadi milik kesadaran kenegaraan modern.
Unsur terpenting dalam paham pembagian
kekuasaan negara sudah tentu adalah tuntutan agar yudikatif berdiri bebas dari
campur tangan eksekutif. Independensi peradilam merupakan salah satu tolak ukur
terpenting bagi tingkat keberadaban suatu negara.
5. Kepincangan
Paham Negara Liberal
Akan
tetapi walau pun menyumbangkan beberapa pahan kunci bagi etika negara modern
yang beradab, namun dalam beseluruhan pahamnya tentang negara, yang dapat kita
sebut sebagai paham kelasik liberalisme, tidak memuaskan hal itu misalnya
nampak dimana locke bicara tentang hubungan antara negara dan agama. Locke
mengira bahwa masalah hubungan itu dapat dipecahkan dengan memasukan agama
kedalam bidang urusan pribadi. Ternyata pemecahan masalah hubungan antar agama
dan negara oleh liberalisme itu adalah dangkal, tidak realistik dan ideologis.
Lalu pandangan locke tentang hak-hak asasi dan pembatasan kekuasaan negara
berdasarkan apa ? Jawabannya terletak pada kepentingan dan hak asasi dasar yang
menurut locke harus dilindungi negara. Itulah properti, hak milik, penggadaian
seluruh filsafat negara locke adalah “kesucian “ hak milik pribadi. Akibat sosial
perlindungan mutlak terhadap hak milik pribadi sudah sering dijelaskan dan
tidak termasuk permasalahan tulisan ini. Apabila semua individu dalam
masyarakat diberi kebebasan penuh untuk berusaha menurut kemampuan dan kemauan
mereka, maka ketidaksamaan alamiah antara mereka ada yang lebih terampil,
pandai dan rajin dan ada yang kurang begitu pula perbedaan modal semula dengan
sendirinya menguntungkan mereka yang lebih kuat , yang debngan demikain akan
menjadi lebih kuat. Negara liberal mendapatkan negara ejekan “negara jaga malam” karena seperti seorang penjaga malam
hanya menjaga keamanan didaerah pabrik, tetapi tidak campur tangan dalam
pekerjaannya, begitu pula negara liberal dibatasi pada perlindungan kehidupan,
hak milik, dan kebebasan berusaha para wargannya.
0 komentar:
Posting Komentar