PROPOSAL SKRIPSI KOORDINASI ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERWAKILAN DESA

BAB I
PENDAHULUAN




1.1 Latar Belakang Penelitian
Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang berada di daerah dataran/pesawahan dengan ketinggian 5 m di atas permukaan laut, memiliki luas wilayah seluas 469 Ha terdiri dari sawah 430 Ha dan darat 39 Ha. Berjarak 3 km dari kota Kecamatan, 10 km dari Kota Kabupaten, 80 km dari Ibu kota Jakarta. Desa Kalibuaya mempunyai suhu rata-rata 36 ºC pada siang hari dan 27 ºC pada malam hari. Sedangkan curah hujan rata-rata 2.800 mm/tahun dengan curah hujan terbanyak pada bulan Desember sampai dengan April (lima bulan) pada setiap tahunnya.
Secara administratif wilayah Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang berbatasan dengan :
Sebelah Utara      : Desa Pasirkamuning
Sebelah Timur      : Desa Cadaskertajaya
Sebelah Selatan   : Desa Talagasari
Sebelah Barat      : Desa Pasirmukti       
Wilayah Desa Kalibuaya terdiri dari 3 Dusun, 6 RW dan 16 RT, dengan jumlah penduduk 4614 orang yang terdiri dari laki-laki 2327 dan perempuan 2287 dengan jumlah Kepala Keluarga 1355 KK. Potensi ekonomi Desa Kalibuaya dengan potensi unggulan pertanian dan perkebunan palawija dengan luas areal pesawahan teknis seluas : 430 Ha.

PERIODE PEMERINTAHAN
NO
PERIODE
NAMA KEPALA DESA
KETERANGAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
1849-1869
1869-1889
1889-1909
1909-1929
1929-1949
1949-1968
1968-1976
1976-1978
1978-1980
1980-1983
1983-1993
1993-2001
2001
2001-2008
2008
2008- Sekarang
IBRAHIM
KERTA
WIRTA
DAYI
SURTIAH
SARMALIN
AHMAD SADELI BA.
MOCH. CARMA
SAHMAD
AWAT ADHARI
MOCH. ILYAS
KARDALI
WIHARYO
KARDALI
ENDANG MULIAWAN
NANA MULAYANA
Depnitip
Depinitip
Depinitip
Depinitip
Depinitip
Depinitip
Depinitip
PJS
Depinitp
PJS
Depinitip
Depinitip
PJS
Depinitip
PJS
Depinitip
           
Sumber : Profil Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang

Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, semakin menguatkan posisi daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan di segala bidang, karena semua yang menyangkut kemajuan daerah diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada daerah, terutama Kabupaten dan Kota sebagai titik berat otonomi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 200 ayat 1 maka dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa ada dua unsur pemerintahan penting yang berperan di dalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
    Pemerintah Desa merupakan lembaga eksekutif Desa dan BPD sebagai lembaga legeslatif Desa. Pemerintah Desa terdiri Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa bertugas membantu kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi Pemerintah Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Bersama Perangkat Desa, Kepala Desa sebagai . pimpinan struktur Pemerintah Desa memiliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial dalam masyarakat.
Tugas utama yang harus diemban Pemerintah Desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga membawa masyarakatnya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tentram, dan berkeadilan. Pemerintah Desa dituntut untuk lebih memahami apa yang menjadi kebutuhan dari warganya yang terdiri dari berbagai lapisan. Artinya, bahwa pemerintah dalam pemerintahannya dan dalam pembuatan kebijakan, dituntut untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk mengetahui secara langsung sejauh mana, seperti apa kondisi dan apa yang sesungguhnya menjadi kebutuhan masyarakatnya.
    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Koordinasi yang baik antar Aperatur Desa. Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat serta tombak strategis untuk keberhasilan semua program. Karena itu, upaya untuk memperkuat desa merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah. Sehingga penyelenggaraan     Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dari system penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
    Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang mempunyai tugas pokok satu sama lain. Sesaui PP. No. 72 Tahun 2005 Kepala Desa mempunyai Tugas Pokok menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan yang dimaksud Pemerintahan Desa adalah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa. Badan Perwakilan Desa adalah lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan keputusan Kepala peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan keputusan Kepala Desa. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa. Sementara kedudukan Sekretaris Desa menjadi sangat penting dalam membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Apa yang terjadi apabila Sekretaris Desa menjadi ganjalan kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan kepemerintahan.
    Koordinasi antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa. Pertama, hubungan dominasi artinya dalam melaksanakan hubungan tersebut pihak pertama menguasai pihak kedua. kedua, hubungan sub koordinasi artinya dalam melaksanakan hubungan tersebut pihak kedua menguasai pihak pertama, atau  pihak kedua dengan sengaja menempatkan diri tunduk pada kemauan pihak pertama. Ketiga, hubungan kemitraan artinya pihak pertama dan kedua setingkat dimana mereka bertumpu pada kepercayaan, kerjasama dan saling menghargai.
    Koordinasi antara BPD dan Kepala Desa di Desa Kalibuaya dalam proses-proses tersebut menunjukkan adanya ketergantungan yang begitu besar dari Kepala Desa atas persetujuan yang diberikan oleh BPD. Dimana BPD di Desa Kalibuaya hanya berupa lembaga yang menyetujui, kurang berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bahkan persetujuan itu tidak pemah dilakukan sehingga seringkali kondisi demikian menimbulkan ketidaksinkronan antara BPD dengan Kepala Desa.
    Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BPD dan Kepala Desa di Desa Kalibuaya sering terjebak dalam perbedaan dan pertentangan yang mengarah kepada terjadinya konflik, diantaranya adalah adanya sikap dan perilaku khususnya Kepala Desa yang masih ingin mempertahankan kekuasaan, terbatasnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya komunikasi dan koordinasi, keterbatasan anggaran operasional BPD, rendahnya partisipasi masyarakat, kendala yuridis serta kendala politis.
    Persoalan terkait dengan sistem kemitraan yang dibangun antara Kepala Desa dengan BPD dan sistem hubungan antara Kepala Desa dengan Sekretaris Desa akan membawa penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada persoalan pembangunan Desa jauh dari kesejahteraan. Agar beberapa persoalan mengenai hubungan antara Kades, Sekdes, dan juga BPD dalam penyelenggaraan            Pemerintahan Desa perlu dicarikan model kemitraan hubungan yang tepat. Untuk itu dalam kajian ini akan dilakukan penelitian mendalam Di Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Berdasarkan uraian-uraian diatas, saya sebagai penulis mengangkat permasalahan ini menjadi penelitian yang berjudul. "KOORDINASI ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERWAKILAN DESA (BPD) DALAM MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN DI DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG”.


1.2    Identifikasi Masalah
Dari pemaparan latar belakang diatas maka penulis dapat menyimpulkan identifikasi dalam penelitian ini sebagai berikut.
1.   Kepala Desa sebagai Pempimpin di Desa atau sebagai perencana pembangunan seharusnya mampu menjalin hubungan kerja atau nama lain mitra kerja yang efektif sehinga tujuan yang ingin di capai dapat terealisasi sesuai yang di harapkan, maka dari itu suatu system koordinasi dalam Pemerintahan Desa itu sangat dibutuhkan.
2.   Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Koordinasi yang baik antar aperatur desa. Pemerintahan desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat serta tombak strategis untuk keberhasilan semua program.
Atas dasar identifikasi masalah diatas maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Koordinasi antara Kepala Desa dengan Badan Perwakilan Desa pada desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang?
2.      Bagaimana hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pembangunan?


1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini  untuk mengetahui Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa Dalam Menyelenggarakan Pembangunan Desa, serta Hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya baik dari realisasi maupun kendala-kendala yang dilakukan dalam hubungan penyelenggaraan pembangunan dan pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut. Penulis melakukan penelitian di Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang. Hal ini dikarenakan isu-isu yang sering terjadi mengenai hubungan Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa kurang baik. Sehingga menarik untuk mengetahui bagaimana hubungan dan juga koordinasi yang terjadi antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa dalam Menyelenggarakan Pembangunan Desa serta Hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.


1.4 Kegunaan Penelitian
Teoritis dan Praktis
    Hasil penelitian ini  dapat berguna baik secara toeritis maupun secara praktis. Dengan kata lain kegunaan teoritis berarti hasil penelitian memberikan kontribusi secara teoritis bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan secara praktis berarti hasil penelitian memberikan kontribusi dalam pengambilan kebijakan guna membangun koordinasi antara kepala desa dengan BPD demi tercapainya hubungan yang harmonis dan tercapainya tujuan dari tugas dan fungsi Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Rakyat dalam konteks pembangunan.
1.      Bagi Akademik ( Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang)
Kegunaan penelitian bagi Akademik yaitu sebagai bahan referensi penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang yang ingin mengembangkan pokok kajian serupa dimasa mendatang.


2.      Bagi Teoritis ( Ilmu pengetahuan)
Kegunaan penelitian bagi teoritis sebagai referensi ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan unruk membangun koordinasi dan pembangunan 

3.      Bagi Pemerintahan Desa
Untuk pemerintahan desa Khususnya Kepala Desa, dalam penelitian ini diharapkan agar dapat menjalankan fungsi pemerintahannya dengan baik guna tercapainya tujuan pembangunan dalam Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.
4.      Bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Relasi diantara kedua lembaga harus dapat seimbang sebagai mitra kerja pemerintahan di desa, dan dapat menentukan arah pembangunan dengan pertimbangan yang sangat matang, dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan pembangunan sebagai bentuk perwujudan kesejahteraan masyarakat di Desa Kalibuaya.


1.5          Kerangka Berfikir
1.   Koordinasi
Handaningrat (1982) mengemukakan koordinasi berdasarkan hubungan antara pejabat yang mengkoordinasikan dan pejabat yang dikoordinasikan sebagai berikut:
1.      Koordinasi Intern, terbagi menjadi tiga berikut :
a.       Koordinasikan vertikal atau structural, yaitu antara yang mengkoordinasikandengan yang dikoordinasikan secara struktural terdapat hubungan hierarkisatau pengarahan yang dijalankan oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan kerja yang ada di bawah wewenang dan tanggung jawabnya. Hal ini dapat juga dikatakan koordinasi yang bersifat garis komando (line of command).

b.      Koordinasi horizontal, yaitu koordinasi fungsional, kedudukan antara yang mengkoordinasikan dan yang dikoordinasikan setingkat eselonnya. Menurut tugas dan fungsinya keduanya mempunyai kaitan satu sama lain sehingga perlu dilakukan koordinasi. Koordinasi horisontal terbagi :
Interdiciplinary, Koordinasi dalam rangka mengarahkan, menyatukan tindakan, mewujudkan, menciptakan disiplin antara unit yang satu dengan unit yang lain secara intern maupun ekstern pada unit-unit yang sama tugasnya.
Inter-Related, koordinasi antar badan (instansi). Unit-unit yang fungsinya berbeda, tetapi instansinya saling berkaitan secara intern-ekstern yang selevel.
c. Koordinasi diagonal, yaitu koordinasi fungsional, yang mengkoordinasikan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi eselonnya dibandingkan yang dikoordinasikan, tetapi satu dengan yang lainnya tidak berada pada satu garis komando (line of command)
2. Koordinasi ekstern, termasuk koordinasi fungsional. Dalam koordinasi ekstern yang bersifat fungsional, koordinasi itu hanya bersifat horizontal dan diagonal.

2. Pengertian Pembangunan Desa
Menurut R.Bintoro (2003) dalam  Bahtiar
“Pembangunan Desa adalah pembangunan yang dilaksanakan di Wilayah Pemerintahan yang terendah, yaitu Desa dan Kelurahan, ciri utama pembangunan Desa yang terpenting adalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan di Desa itu atau Kelurahan baik melaksanakan langsung dalam bentuk swadaya mandiri atau gotong royong. Sasaran utamanya adalah menjadikan Desa-desa diseluruh Indonesia memiliki tingkat perkembangan Desa dengan klasifikasi Desa swasembada yaitu Desa yang maju, dan berkembang dimana masyarakat memiliki taraf hidup dan kesejahteraan yang terus meningkat”.
Todaro (2000), menyatakan bahwa pembangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan manusia. Todaro (2000), mendefinisikan pemban¬gunan merupakan suatu proses multidimensial yang meliputi perubahan-perubahan struktur sosial, sikap masyarakat, lembaga-lembaga nasional, sekaligus peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan. Menurut Todaro (2000), definisi di atas memberikan beberapa implikasi bahwa:
2.      Pembangunan bukan hanya diarahkan untuk pen¬ingkatan income, tetapi juga pemerataan.
3.      Pembangunan juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan, seperti peningkatan:
a.       Life sustenance : Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
b.      Self-Esteem : Kemampuan untuk menjadi orang yang utuh yang memiliki harga diri, bernilai, dan tidak “diisap” orang lain.
c.       Freedom From Survitude : Kemampuan untuk melakukan berbagai pilihan dalam hidup, yang tentunya tidak merugikan orang lain.



Konsep dasar di atas telah melahirkan beberapa arti pembangunan yang sekarang ini menjadi popular (Todaro, 2000), yaitu:
1.      Capacity, hal ini menyangkut aspek kemampuan meningkatkan income atau produktifitas.
2.      Equity, hal ini menyangkut pengurangan kesenjangan antara berbagai lapisan masyarakat dan daerah.
3.      Empowerment, hal ini menyangkut pemberdayaan masyarakat agar dapat menjadi aktif dalam memperjuangkan nasibnya dan sesamanya.
4.      Suistanable, hal ini menyangkut usaha untuk menjaga kelestarian pembangunan.


1.6   Proposisi
Berdasarkan kerangka berfikir diatas, penulis menggunakan proposisi, pengertian proposisi itu sendiri “menurut Masri Singarimbun dalam Bahtiar, bahwa proposisi merupakan hubungan yang logis antara dua konsep (Singarimbun,1989)”.
Proposisi biasanya disajikan dalam bentuk suatu kalimat yang menunjukkan hubungan antara dua konsep, proposisi dalam penelitian ini yaitu koordinasi antara kepala desa dengan badan permusyawaratan desa dalam melaksanakan pembangunan di desa kalibuaya kecamatan telagasari kabupaten karawang, harus terjalin hubungan yang harmonis antara kepala desa dengan badan permusyawaratan desa  dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sehingga dapat terjalin roda pemerintahan yang baik dalam mencapai pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.


1.7 Metodologi Penelitian
1.7.1 Metode Peneleitian
Metode penelitian adalah suatu pengkajian dalam mempelajari peraturan-peraturan yang terdapat dalam penelitian. Singkatnya metode penelitian dapat diartikan sebagai cara bagaimana suatu penelitian dilaksanakan. Metode dan rancangan penelitian menentukan validnya penelitian. Dalam bab ini akan diuraikan metode penelitian yang digunakan oleh peneliti, meliputi sumber data, penentuan informan, teknik pengumpulan dan teknik analisis data.
Penelitian ini menggunakan metode deskriftif dengan pendekatan kualitatif, yaitu menggambarkan atau menceritakan hasil penelitian dengan kalimat-kalimat yang logis agar bisa dimengerti dan mudah untuk dipahami dan sesuai dengan kenyataan yang ditemui di lapangan.
Menurut Prof. Dr. Sugiyono (2005) “metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen). Dalam penelitian kualitatif, peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisi data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi”.

 1.7.2 Sumber data
1.Data Primer
Menurut Umar (2003) “data primer merupakan data yang diperoleh langsung di lapangan oleh peneliti sebagai obyek penulisan. Metode wawancara mendalam atau in-depth interview dipergunakan untuk memperoleh data dengan metode wawancara dengan narasumber yang akan diwawancarai”.
2.Data Sekunder
Menurut Sugiyono (2005) “data sekunder adalah data yang tidak langsung memberikan data kepada peneliti, misalnya penelitian harus melalui orang lain atau mencari melalui dokumen. Data ini diperoleh dengan menggunakan studi literatur yang dilakukan terhadap banyak buku dan data-data yang diperoleh dari tempat penelitian yang dilakukan".







   1.7.3 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data perlu dilakukan oleh peneliti bertujuan untuk mendapatkan data-data yang valid dalam penelitian. Peneliti menggunakan metode-metode sebagai berikut.
1.      Observasi
Peneliti mengumpulkan data melalui pengamatan langsung di tempat penelitian, Hasil dari pengamatan tersebut peneliti gunakan sebagai tambahan data informasi dalm penelitian.
2.      Wawancara
      Menurut Moleong dalam “Haris Herdiansyah yang berjudul Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial (2012), wawancara adalah percakapan yang dilakukan oleh dua pihak. Yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara yang memberikan jawaban atas pertanyaan”.
Peneliti mengajukan pertanyaan kepada informan tentang koordinasi dan tugas serta fungsi kepala desa dengan badan permusyawaratan desa, dari hasil wawancara tersebut peneliti gunakan sebagai sumber data utama dalam penelitian ini.


3.      Metode Dokumentasi
      Peneliti menggunakan metode dokumentasi yaitu pengumpulan data dengan cara mencari dokumen- dokumen yang terkait dengan penelitian. Dokumen dalam penelitian ini dapat berupa gambar, daftar anggota, daftar koleksi, dan dokumen lainnya yang dapat membantu mempercepat proses penelitian.


1.7.4 Penentuan Informan
“Menurut Moleong (2006) adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian. Jadi, dia harus mempunyai banyak pengalaman tentang latar penelitian”.
Bertolak dari latar belakang pengertian Informan menurut Moloeng maka dapat menentukan informan sebagai berikut.
1.      Kepala Desa
2.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3.      Sekertaris Desa (Sekdes)  



1.7.5 Teknik Analisis Data
Peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam menganalisis data. Data yang diperoleh melalui wawancara dalam penelitian ini di analisis dengan menggunakan analisis deskritif kualitatif yaitu dengan cara data yag diperoleh dari hasil wawancara dengan informan dideskritifkan secara menyeluruh. Data wawancara dalam penelitian adalah sumber data utama yang menjadi bahan analisis data untuk menjawab masalah penelitian.


1.8 Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, sedangkan waktu penelitian dilakukan sejak tanggal 30 oktober sampai tanggal 3 november, untuk melengkapi data juga, mengambil data-data sekunder dari sumber-sumber  yang berkaitan dengan penelitian ini.

                                                                     
Sumber : Ao Eun Phio

0 komentar: