Sistem pemerintahan Presidensil di Negara Brazil

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
            Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu ”demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter, diktator, dan lain-lain).
            Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu Negara yang sudah mapan, dapat menjadi model bagi pemerintahan di Negara lain. Model tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat, bangsa dan Negara tersebut baik melalui kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan. Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu Negara, tidaklah sempurna seperti yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem parlementer.
            Mengenai sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama seperti Sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan.
            Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden anya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar. Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar. Selain memegang kekuasaan pemerintahan, Presiden Brazil juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahanny
1.2. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana bentuk-bentuk sistem pemerintahan presidensial. Pokok pembahasan tersebut bisa dirinci dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut :
1.      Bagaimana Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
2.      Bagaimana Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
3.      Bagaimana Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

1.3. Tujuan Penulisan
1.   Untuk Mengetahui Sistem Pemerintahan di Brazil
2.   Untuk Mengetahui Fungsi sebuah Parlemen yang Benar dalam Sistem Pemerintahan Presidensil
3.   Untuk Menganilisa suatu Teori dengan dikaitkan kepada Sistem Pemerintahan di Brazil











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1. Teori Sistem Pemerintahan
Ø  Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Alan R. Ball mengungkapkan bahwa ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial ialah sebagai berikut:
1. The president is both nominal and political head of state;
2. The president elected not by the legislature, but directly by the total electorate (the Electoral College ini United State is a formality, and is likely disappear in the near future). The president is not part of the legislature, and he can not be removed from office by the legislature except through rare legal impeachments.
3. The president cannot dissolve the legislature and call a general election. Usually the president and the legislature are elected for fixed terms.
            Pendapat di atas menyebutkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Selanjutnya diketahui bahwa presiden tidak dipilih oleh legislatif, seperti dalam pemerintahan parlementer, tetapi dipilih oleh para pemilih secara langsung atau oleh electoral college (badan pemilih) seperti di Amerika Serikat. Sehingga dapat dikatakan bahwa presiden bukan bagian dari legislatif. Kedudukan presiden seperti dikemukakan di atas, menyebabkan presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan dari jabatannya oleh legislatif. Begitu pula sebaliknya, presiden pun tidak dapat membubarkan legislatif. Biasanya presiden dan legislatif dipilih untuk jangka waktu yang tetap. Sehubungan dengan masa jabatan presiden yang tetap, C.F. Strong menyebutnya fixed executive. Menurut Strong, “…eksekutif dalam pengertian ini tidak dapat dipengaruhi oleh tindakan lembaga legislatif
Ø  Usep Ranawijaya menyebutkan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial (beliau menyebutnya dengan istilah sistem kepresidenan) dengan mengambil ciri-ciri dari sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai prototipe, sebagai berikut:
1. Kepala negara adalah kepala pemerintahan. Ia dipilih langsung oleh rakyat untuk jangka 4 tahun.
2. Para menteri mempunyai kedudukan sebagai pembantu presiden, diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab semata-mata kepada presiden.
3. Kongres dan presiden mempunyai wewenang masing-masing yang dijalankan secara sendiri-sendiri sebagai kekuasaan perundang-undangan dan kekuasaan eksekutif menurut pola Montesquieu.
4. Antara badan eksekutif dan badan perwakilan, tidak ada garis pertanggungjawaban politik. Badan perwakilan tidak dapat mengajukan mosi tidak percaya untuk menjatuhkan presiden atau menteri.
5. Sebagai penegak hukum, pelindung kemerdekaan rakyat dan pencegah kesewenang-wenangan penguasa terdapat Mahkamah Agung yang terdiri atas sembilan hakim dan diangkat untuk seumur hidup.
Sebenarnya pendapat di atas hampir sama dengan pendapat Alan R. Ball mengenai ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial. Perbedaannya yaitu, pendapat kedua dari Usep Ranawijayayang menambahkan bahwa pertanggungjawaban menteri-menteri hanya kepada presiden saja karena diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menurut penulis, pemikiran Usep Ranawijaya merupakan salah satu ciri utama yang membedakan sistem pemerintahan presidensial dengan parlementer. Karena dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutifnya bersifat tunggal (single executive) bukan bersifat collegial (kolektif). Seperti diungkapkan oleh Bagir Manan, bahwa:
“Lembaga Kepresidenan sebagai penyelenggara sistem pemerintahan kepresidenan bersifat tunggal (single executive). Wakil Presiden dan Menteri adalah pembantu Presiden. Dengan perkataan lain, hubungan antara Presiden dengan Wakil Presiden dan Menteri tidak bersifat collegial.
Ø  Sementara dalam sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri dengan kabinetnya memiliki hubungan yang bersifat collegial di mana menteri-menteri kabinet (termasuk perdana menteri) bertanggung jawab kepada parlemen. Walaupun telah ditegaskan sebelumnya bahwa menteri-menteri berada di bawah subordinasi perdana menteri, hal itu hanya karena beban perdana menteri lebih besar daripada menteri-menteri. Hal ini terlihat misalnya di Inggris yang menganut sistem dua partai di mana perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Seperti yang diungkapkan oleh Sri Soemantri mengenai hal di atas di Inggris bahwa “Sebagai ketua partai politik yang juga menduduki kursi perdana menteri tanggung jawabnya adalah lebih besar, malah lebih besar dari pada anggota kabinetnya”.
Mengenai pendapat ketiga dari Usep Ranawijaya, menurut penulis pendapat tersebut tidak menjadi ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial. Karena ciri tersebut merupakan implikasi dari kedudukan presiden yang bukan merupakan bagian dari legislatif. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kedua lembaga tersebut melakukannya secara terpisah. Ciri keempat yang diungkapkan Usep Ranawijaya sama dengan ciri kedua dan ketiga dari pendapat Alan R. Ball. Sedangkan ciri kelima, mengenai kekuasaan kehakiman yang independen, tidak hanya menjadi ciri bagi sistem pemerintahan presidensial tetapi juga sistem pemerintahan parlementer.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, ciri-ciri utama sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1. Presiden adalah kepala pemerintahan dan sekaligus memiliki kewenangan yang biasanya melekat pada kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer. Karena menurut Bagir Manan, “ Dua pengertian terakhir ini (Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan), sebetulnya adalah pengertian yang bersifat analisis keilmuan dan hanya tampak pada sistem parlementer.
2. Presiden tidak dipilih oleh legislatif, seperti dalam pemerintahan parlementer, tetapi dipilih oleh para pemilih secara langsung atau oleh electoral college (badan pemilih) seperti di Amerika Serikat.
3. Presiden bukan bagian dari legislatif sehingga presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan dari jabatannya oleh legislatif. Begitu pula sebaliknya, presiden pun tidak dapat membubarkan legislatif.
4. Presiden dan legislatif dipilih untuk jangka waktu yang tetap. Sehingga Strong menyebutnya fixed executive.
5. Para menteri mempunyai kedudukan sebagai pembantu presiden, diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab semata-mata kepada presiden. Model eksekutif seperti ini disebut single executive (eksekutif tunggal).
2.2. Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
            Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
            Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
            Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan.
            Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan. Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.

2.3. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
            Berikut ini merupakan ciri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial, antara lain :
-    Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
-     Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
-    Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
-    Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
-     Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
-     Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
-     Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop, sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :
Ø  popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it.
Ø  fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be
brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
Ø  no overlaping in membership between the executive and the legislature.
Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).

2.4. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Ø  Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
        Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
        Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
        Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisioleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 

Ø  Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
        Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
        Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
        Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem
pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas.
        Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif. 

Contoh Negara Yang Menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial
            Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina.
            Brazil yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Negara lain. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
           
Contoh lain Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.








BAB III
PEMBAHASAN


3.1. Negara Brazil dan Sejarah Pemerintahanya  

Ø  Keterangan Dasar         
            Brasil dibatasi oleh laut di sebelah timur yaitu Samudra Atlantik. Negara-negara yang berbatasan darat dengan Brasil adalah Uruguay, Argentina, Paraguay, Bolivia, Peru, Kolombia, Venezuela, Guyana, Suriname dan département Guyana Perancis; seluruh negara di Amerika Selatan kecuali Ekuador dan Chili.
            Di bagian utara Brasil terdapat Hutan Amazon dan semakin terbuka ke arah selatan dengan bukit-bukit dan gunung kecil.Daerah selatan merupakan pusat populasi dan agrikultur Brasil. Beberapa pegunungan terletak di pesisir Samudra Atlantik yang mencapai 2.900 meter dengan puncak tertinggi Pico da Neblina setinggi 2.994 m. Sungai-sungai yang terdapat di Brasil antara lain Sungai Amazon, Paraná, dan Iguaçu di mana terdapat Air Terjun Iguaçu.

Nama resmi : Republik Federasi Brasil (Republica Federativa do Brasil)
Bentuk Pemerintahan : Presidensil
Ibukota : Brasilia
presiden/ wakil presiden : Dilma Roussef / Michel Temer
Bentuk Negara : Republik Federasi
Hari Nasional : 7 September (Hari Kemerdekaan)
Luas Wilayah : 8.511.965 km(luas daratan : 8.456.510 km dan lautan : 55.455 km)
Jumlah Penduduk : 188.700.000 (2006)
 Agama : 73,6% (Katolik), 15,4% (Protestan), 11%(lainnya)
 Bahasa Resmi : Portugis
Mata uang : Real (US$ 1 = BRL 2,08)/ Semester I 2007
Produk Domestik Bruto/GDP : US$ 1,066 triliun (April 2007)Cadangan Devisa : US$ 185 milyar (Januari 2008)
Mitra Dagang Utama (2007) : Amerika Serikat, Argentina, China, Uni Eropa

Ø  Sejarah Pemerintahan Brazil
            Brasil merupakan sebuah negara di Amerika Selatan dengan sumber daya alam yang berlimpah, sehingga dijuluki sebagai sleeping giant of Latin America.Tanahnya yang subur membuatnya tak pelak memanfaatkannya dengan mengembangkan bidang agrikultural sebagai sumber pengembangan perekonomian negara.Sebelum meraih kemerdekaannya, Brasil merupakan jajahan bangsa Portugal sejak tahun 1500.Pada awalnya, kedudukan Brasil hanyalah sebatas koloni dari kerajaan Portugal.Pada tahun 1808, raja Dom João VI beserta keluarganya melarikan diri dari Perancis, dan bersembunyi di Brasil selama 13 tahun.Pada tahun 1815, kerajaan Portugal mengangkat kedudukan dari Brasil sebagai kerajaan yang berada di bawah kekuasaan emperium Portugal.Tahun 1821, raja Dom João VI kembali ke Portugal, dan menunjuk anaknya, Pedro Alcantara, sebagai pemimpin Brasil.Namun, pada saat kerajaan Portugal ingin mengembalikan status Brasil sebagai koloni, rakyat Brasil memberontak. Hal tersebut kemudian didukung oleh sang putra raja, dengan mendeklarasikan kemerdekaan Brasil dari Portugal pada tanggal 7 September 1822. Sejak saat itu, Brasil menjadi sebuah negara merdeka dengan bentuk kerajaan, yang dipimpin oleh Pedro Alcantara, dengan gelar Dom Pedro I
            Sejak memerdekakan diri hingga saat ini, Brasil telah mengalami berbagai dinamika terutama dalam bidang perpolitikannya.Dinamika perpolitikan tersebut terbagi ke dalam beberapa tahap.Pertama adalah tahap kerajaan.Dalam tahap ini, Brasil menerapkan bentuk negara sebagai sebuah kerajaan.1822-1831 Brasil dipimpin oleh pangeran Portugal, Dom Pedro I. Selama pemerintahannya isu politik di Brasil didominasi oleh adanya kompetisi terhadap kekuasaan.Usaha atas pembuatan konstitusi diperebutkan oleh para elite politik masyarakat lokal dan kaum kerajaan, yang pada umumnya keturunan bangsa Portugis yang masih ingin kembali ke kerajaan Portugal.Keduanya lalu terpisah dalam dua partai besar, yaitu Partai Brasil dan Partai Portugal.Partai Brasil dipimpin oleh Jose Boni Facio, seorang elit politik lokal yang menginginkan adanya absolutism pemerintahan.Sementara Partai Portugal, berkebalikan dengan Partai Brasil, dipimpin oleh seorang keturunan Portugis yang menginginkan Brasil agar kembali bergabung dengan kekaisaran Portugal.Pembuatan konstitusi akhirnya dimenangkan oleh Partai Brasil, yang kemudian menggambarkan adanya absolutisme dan bersifat ambigu.The struggle over the new country’s political structure had ended ambiguously: a liberal charter imposed by an emperor who was thereby establishing limits on all future governments.
            Era Dom Pedro I berakhir pada tahun 1831, dimana ia harus pulang kembali ke Portugal. Tahta kerajaan Brasil kemudian diserahkan kepada anaknya, Dom Pedro II, yang kemudian memerintah Brasil dari tahun tersebut hingga 1889 (Skidmore & Smith, 1997).Dalam era pemerintahan Dom Pedro II, terdapat beberapa perubahan struktural dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Brasil.Pertama adalah penghapusan perbudakan, dan kedua adalah mulai muncul partai-partai politik yang membawa ideologi-ideologi baru, seperti partai Republikan, Konservatif dan Liberal.Selama masa pemerintahan Dom Pedro II, situasi politik cenderung stabil. Ancaman justru muncul dari luar, ketika terjadi perebutan wilayah Colorado dan Rio de la Plata bersama dengan Argentina, Uruguay, dan Paraguay, yang kemudian menimbulkan apa yang disebut dengan Paraguayan War. Perang Paraguay ini menghasilkan empat konsekuensi penting, yaitu: (1) jaminan atas akses ke jaringan sungai Rio de la Plata, (2) hubungan dua kekuatan besar Argentina dan Brasil yang kian dekat, (3) konsolidasi posisi Brasil secara finansial dan politik di Uruguay, dan (4) Paraguay tersisa dengan kematian setengah dari populasinya beserta dengan efek destruktif perang.
            Tahun 1889 merupakan akhir dari pemerintahan Dom Pedro II, sekaligus merupakan akhir dari rezim kerajaan, dan Brasil memasuki era perkembangan politik tahap kedua, yaitu tahap pembentukan Republik pertama. Berakhirnya kekuasaan Dom Pedro II diawali dari adanya ketimpangan dalam perbandingan jumlah antara militer dan pegawai kerajaan.Sebagai akibat dari Paraguayan War, jumlah militer membeludak, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan politikus.  Situasi tersebut membuat Dom Pedro II membuat kebijakan untuk “menelantarkan” militer, dan memfokuskan pada masalah-masalah sipil serta berusaha menanamkan nilai-nilai Republikanisme (Skidmore & Smith, 1997:155).Akibatnya adalah militer melakukan kudeta, dan memaksa Dom Pedro II beserta keluarga untuk kembali ke Portugal.Sejak saat itu, Brasil berubah secara struktur politiknya, dari kerajaan menjadi suatu negara berbentuk republik.Republik pertama ini mengadopsi bentuk pemerintahan dari Amerika Serikat (AS), yaitu sebuah negara republik yang bersifat federal, dengan memiliki beberapa negara bagian (State). Presiden pertama dari era ini adalah Deodoro da Fonseca, dengan Floriano Peixoto sebagai wakil presidennya, serta menghasilkan konstitusi baru, di mana desentralisasi dijalankan dalam berbagai bidang, termasuk kerjasama ekonomi dari State dengan negara lain.
            Pada era perkembangan kedua dalam perpolitikan Brasil tersebut, terdapat kecenderungan dari masing-masing negara bagian untuk membentuk suatu fokus kekuatan di tingkat state, di mana kekuasaan di dalam setiap negara bagian dimonopoli oleh partai politik yang dominan di wilayah tersebut. Hal ini kemudian dikenal dengan sebutan “politics of the governor. Konstelasi tersebut kemudian menimbulkan permasalahan dalam internal politik Brasil, di mana hampir setiap negara bagian menghadapi masalah yang hampir sama, yang dihadapi Brasil ketika masih berbentuk kerajaan, yaitu feodalisme. Keturunan ataupun kerabat dari para elit politik selalu menjadi aktor-aktor dominan dalam perpolitikan di Brasil.Hal ini kemudian mengakibatkan munculnya kritikan dari para cendekiawan, di mana mereka menganggap bahwa penerapan republik sebagai bentuk negara, yang diadopsi dari AS, adalah sebuah kesalahan. Seharusnya, masalah yang dihadapi Brasil harus diselesaikan sendiri oleh kejeniusan lokal, bukan melalui gagasan dari asing .
            Konstelasi politik internal yang cenderung bersifat feodal tersebut membuat banyak kalangan merasa tidak puas terhadap pemerintah.Akhirnya, pada tahun 1930, terjadi kudeta yang dilakukan oleh militer.Hasil dari kudeta ini adalah tampilnya Getúlio Vargas sebagai presiden Brasil.Hal ini merupakan era ketiga dari perkembangan perpolitikan Brasil, yaitu era kediktatoran.Di era ini, ideologi-ideologi baru berkembang di Brasil, mulai dari ekstrim kanan (fasisme) sampai ke kiri (komunisme).Kelompok ekstrim kanan dikenal dengan Integralis, dan kelompok kiri tergabung dalam Aliança Libertadora Nacional (ALN) (Skidmore & Smith, 1997:169).Kedua kelompok tersebut saling bermusuhan, sehingga presiden Vargas harus menerapkan rezim otoriter demi menjaga kestabilan Brasil.Rezim tersebut dikenal dengan Estado Nôvo (Skidmore & Smith, 1997:170).Dalam era ini, muncul konstitusi baru di Brasil, yang intinya mendukung kekuasaan Vargas di pemerintahan Brasil.Dalam hal ini, jelas terlihat bahwa Vargas sangat berambisi untuk menjadi pemimpin di Brasil.
            Tahun 1945, muncul beberapa partai politik baru yang berbeda dari sebelumnya.Partai-partai politik baru ini tidak lagi mengedepankan ideologi, melainkan kepentingan yang dibawanya.Partai-partai tersebut adalah partai UDN (Uniāo Democrática Nacional), yang berisi kelompok-kelompok anti Vargas; partai PSD (Partido Social Democrático), yang berisikan masyarakat Brasil yang heterogen; dan PTB (Partido Trabalhista Brasiliero), yang merupakan bentukan Vargas untuk persiapan pemilu. Hasil dari pemilu tahun 1945 adalah kekalahan di kubu Vargas, yang kemudian memunculkan jenderal Euricion Dutra sebagai presiden baru di Brasil .
Dutra, sebagai presiden baru, kemudian melahirkan konstitusi baru di Brasil pada tahun 1946, yang lebih menekankan pada penjaminan kebebasan individu oleh pihak negara.Hal ini merupakan awal dari era baru perpolitikan Brasil, yaitu era Republik ke dua.Salah satu kebijakan yang signifikan, yang dibuat oleh presiden Dutra adalah adanya industrialisasi, terutama dalam komoditi kopi.Selain industrialisasi, presiden Dutra juga mulai melakukan tindakan-tindakan represif terhadap kelompok-kelompok kiri.
Era Republik ke dua ini berakhir pada masa presiden João Goulart, di mana pada waktu itu terjadi stagnasi di perekonomian Brasil.Kondisi tersebut membuat ketidakpuasan di kalangan rakyat, yang kemudian menimbulkan kudeta militer yang dipimpin oleh Humberto Castello Branco.Tidak seperti sebelumnya, kudeta militer yang terjadi di tahun 1964 ini membuat Brasil memasuki era baru dalam perpolitikannya, yaitu era Militer.Presiden pertama di era ini adalah pemimpin dari kudeta tersebut, yaitu Humberto Castello Branco.Rezim militer ini kemudian berakhir pada tahun 1982, tepatnya ketika Jenderal João Baptista de Oliveira Figueiredo menjabat sebagai presiden Brasil, dan menghapuskan larangan rakyat sipil untuk berkecimpung di dunia politik.
Peristiwa tersebut menandakan berakhirnya rezim militer, dan Brasil memasuki era terakhir dari dinamika perpolitikan internalnya, yaitu era demokratisasi. Dalam era ini, setiap pemerintah, baik di tingkat nasional, negara bagian, maupun di tingkat kota dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden pertama di era ini adalah Trancedo Neves.Dua tokoh signifikan yang muncul di era ini adalah Fernando Henrique Cardoso dan Luiz Inacio Lula da Silva, yang membawa perubahan besar dari perekonomian, serta membawa nuansa ideologi kiri pada politik internal Brasil.
3.2. Sistem Pemerintahan Brazil
Mengenai sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama seperti Sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan.
Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden anya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
Ø  Sistem Parlemen Brazil
            Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari 81 anggota Senat (Senator), tiga orang dari setiap negara bagian dan distrik federal serta 513 anggota DPR. Masa jabatan anggota Senat selama 8 tahun dengan sistem pemilihan bertahap sehingga 2/3 dari anggota Majelis Tinggidipilih berdasarkan pemilihan umum pada suatau waktu dan 1/3 anggotalain dipilih empat tahun kemudian. Masa jabatan DPR adalah 4 tahun dengan pemilu yangdidasarkan pada sistem yang rumit yaitu perwakilan proporsional olehmasing-masing negara bagian. Setiap negara bagian berhakmendapatkan minimum 8 kursi, dan negara bagian yang terbesar/terluasyaitu Sao Paulo mendapatkan 70 kursi. Sistem ini menitik beratkan pada pertimbangan luas geografis meskipun penduduknya jarang. Konstitusitahun1988 menjamin kekuasaan yang luas kepada pemerintah federalyang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Ø  Sistem Kepartaian Brazil
          Sistem kepartaian di Brazil menganut sistem multi partai.Sistem partai menentukan pendukung dan oposisi di tipe legsilatif.Ada dua tipe sistem mayoritas legislatif yang lazim diterapkan.Pertama, partai yang solid atau koalisi yang mengontrol 50% dari bangku legislatif. Kedua, penyatuan dari jumlah yang sedikit baik di partai atau koalisi.
            Kasus lainnya di Brazil, menerapkan sistem multipartai ekstrem, tapi pemerintahannya stabil, presidennya berani (tegas).Yang penting adalah mecocokan antara sistem pemerintahan dan sistem pemilu.Pemilu legislatif dan pemilu presiden bila dilakukan bersamaan waktunya ada kecenderungan keterpilihan anggota legislatif juga mempengaruhi keterpilihan calon presiden.

Ø  Sistem Pemilu
            Legislatif adalah pusat dari politik demokratis dan memiliki peran yang reaktif dimana legislatif menegaskan dan di ikutsertakan dalam proses pembuatan kebijakan. Di negara-negara seperti Chili, Uruguay, Costa Rica, posisi legislatif sangat kuat dalam pembuatan kebijakan.Sementara pada negara Amerika Latin lainnya, posisi mereka lemah atau berperan sangat kecil dalam pembatan kebijakan. Dalam pembuatan kebijakan ada tiga peran dasar legislatif, yaitu:
1.      Yang Menciptakan, mengangkat dan menurunkan eksekutif,
2.      Secara proaktif membuat dan meloloskan usulan legislatif mereka,
3.      Reaktif dalam mengubah dan memveto usulan eksekutif.
Lain halnya di Brazil, dimana legislatif dinegara ini sulit untuk dikategorikan tipenya akibat heteregonitas dari anggota-anggotanya.
            Pemilu legislatif dan pemilu presiden bila dilakukan bersamaan waktunya ada kecenderungan keterpilihan anggota legislatif juga mempengaruhi keterpilihan calon presiden.
            Sistem pemilu memberi efek pada beberapa aspek sistem partai dan dinamika internal dalam partai. Aspek-aspek ini memberi pengaruh di tipe legislatif, bahwa sistem pemilu dapat mempengaruhi persatuan partai (koalisi atau fraksi) dengan cara mengatur dorongan untuk kandidat legislatif dari berbagai partai untuk berkompetisi dengan sesamanya atau bekerja sebagai tim. Kontrol dari pemimpin partai untuk membuat nominasi kandidat membuat tidak adanya kompetisi didalam partai tersebut.Surat suara yang memiliki daftar tertutup (closed-list ballot) memberi kecenderungan untuk penyatuan seperti di Argentina. Sementara surat suara yang memiliki daftar terbuka (opened-list ballot) membuat kompetisi dan konflik semakin terasa seperti yang diterapkan di Brazil. Di Brazil, pemerintahnya tidak memiliki pendukung ataupun oposisi yang solid. Lain halnya di Meksiko dimana presidennya memiliki pendukung yang paling solid.
            Ketiga negara ini mempunyai sistem multi partai.
Pertama, reputasi partai itu sendiri, yang mana didalamnya memiliki pemimpin partai dengan power kuat untuk mengontrol anggota partainya.
            Kedua, stabilitas dari pendukung partai atau gejolak dari pemilu.Pemimipin partai di Brazil kurang dapat mengontrol partainya sehingga gejolak yang terjadi cukup tinggi.Di Brazil dan Argentina, legislatif tidak memiliki power dalam merespon dekrit presiden.
Ketiga, adalah kontrol yang tersentralisasikan terhadap nominasi kandidat dapat memperkuat persatuan ideology antar anggota partai koalisi.
            Keempat adalah sistem federal. Ketika seorang legislatif terikat erat dengan daerah asalnya, maka ia berpotensi sebagai pemecah partai ketika muncul masalah yang berkaitan dengan masalah antara pedesaan dan perkotaan. Sistem federal atau desentralisasi sangat memungkinkan terjadinya perpecahan karena kurangnya pengawasan pusat terhadap daerah dalam pemilihan.Argentina dan Meksiko adalah dua negara dengan tingkat penyatuan partai yang paling baik di Amerika Latin, sementara Brazil adalah yang paling tidak berhasil.
            Dorongan Memberi suara dalam pemilu adalah satu kewajiban di Brasil.Brasil adalah salah satu negara demokrasi dengan penduduk terbesar di dunia.Memberi suara merupakan satu kewajiban di Brasil dan hasilnya bisa cepat diketahui karena sistem pemilihan elektronik yang diterapkan.

Ø  Partai Politik di Brazil
Berdasarkan data representasi kongres Brazil 2011-2014 terdapat 7 partai yang berada di spektrum kiri. Ketujuh partai itu antara lain: PT (partai Pekerja), yang kedua adalah PSB (Partai sosialis Brazil), ketiga adalah PDT (Partai Buruh Demokratik), keempat adalah PCdoB (Partai komunis Brazil), Kelima adalah PV (Green Party), keenam adalah PPS (Partai Sosialis POpuler) dan yang terakhir adalah PSOL (Partai sosialis dan liberty). Spektrum kiri sebagian besar delegasi kongresnya adalah para intelektual dan juga pekerja. Spektrum Tengah diisi oleh dua partai yaitu. PMDB (Partai pergerakan demokrasi Brazil) dan PSDB (partai sosialis demokratis Brazil). Kedua partai ini tidak memiliki basis ideologi yang jelas.
            Sementara itu spektrum kanan diisi oleh lima partai besar dan sekitar delapan partai kecil. Kelima partai besar itu adalah PSC (partai Sosialis Kristen), PTB (Partai buruh Brazil), PR (Partai Republik), DEM (Demokrat) dan PP (Partai Progresif). Sementara itu delapan partai kecil lainnya adalah PTC (Partai buruh Kristen), PRB (parai republican Brazil), PRTB (Partai buruh Brazil baru), PMN (Partai Municipalist Nasional), PTdoB (Partai buruh Brazil), PRP (Partai republic Progresif), PHS (Partai solidaritas Humanistik), dan PSL (Partai Sosial liberal). Partai spektrum kanan menentang reformasi agraria dan liberalisasi hukum aborsi, serta lebih memilih untuk mengadopsi hukum dan ketertiban yang kuat.

Ø  Pengadilan Tinggi Kehakiman Brazil .
            Ada dua pengadilan unggul nasional yang membentuk Mahkamah Agung, yang memberikan surat perintah dari certiorari dalam kasus perdata dan pidana: pada Pengadilan Tinggi Kehakiman ("Tribunal Superior de Justiça" dalam bahasa Portugis, steno STJ) dan Mahkamah Agung Federal ("Tribunal Supremo federal "dalam bahasa Portugis, singkat STF), pengadilan Brasil tertinggi (memutuskan isu-isu tentang pelanggaran terhadap Konstitusi Brasil ).
            The "Superior Tribunal de Justiça (STJ)" adalah pengadilan tertinggi Brasil di non-konstitusional isu dan hibah Banding Khusus (Recurso Especial dalam bahasa Portugis) ketika putusan dari pengadilan tingkat kedua menyinggung federal undang-undang disposisi atau ketika dua atau lebih pengadilan contoh kedua membuat keputusan yang berbeda pada undang-undang federal yang sama. Ada pengadilan paralel untuk hukum perburuhan, undang-undang pemilu dan hukum militer.

3.3. Perbandingan Sistem Pemerintahan Brazil dengan Indonesia
Ø  Brazil
·         Bentuk negara Federal dengan 26 negara bagian dan 1 distrik federal.
·         Bentuk Pemerintahan Republik dan Sistem Pemerintahan Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun.
·         Eksekutif Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
·         Legislatif atau Parlemen Bikameral yaitu Kongres Nasional terdiri atas federal Senat dan The Chamber of Deputies.
·         Yudikatif Supreme Federal Tribunal Higher Tribunal or Justice. Reginal Federal Tribunal.
Ø  Indonesia
·         Bentuk negara Kesatuan dengan otonomi luas.
·         Bentuk Pemerintahan Republik dan Sistem Pemerintahan Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
·         EksekutifPresiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
·         Legislatif Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
·         Yudikatif Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.

3.4. Analisa
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Analisa :
            Menurut analisa kami dimana teori yang dijelaskan oleh Rod Hague, dimana apabila kita mengaikatnya dengan sistem pemerintahan yang ada di brazil maka teori tersebut sangat berhubungan dimanalegislatif dinegara Brazil sulit untuk dikategorikan tipenya akibat heteregonitas dari anggota-anggotanya.Pemilu legislatif dan pemilu presiden bila dilakukan bersamaan waktunya ada kecenderungan keterpilihan anggota legislatif juga mempengaruhi keterpilihan calon presiden.
Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi. Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
          Alan R. Ball mengungkapkan bahwa ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial ialah sebagai berikut:
1. The president is both nominal and political head of state;
2.The president elected not by the legislature, but directly by the total electorate (the Electoral College ini United State is a formality, and is likely disappear in the near future). The president is not part of the legislature, and he can not be removed from office by the legislature except through rare legal impeachments.
3. The president cannot dissolve the legislature and call a general election. Usually the president and the legislature are elected for fixed terms.
          Pendapat di atas menyebutkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Selanjutnya diketahui bahwa presiden tidak dipilih oleh legislatif, seperti dalam pemerintahan parlementer, tetapi dipilih oleh para pemilih secara langsung atau oleh electoral college (badan pemilih) seperti di Amerika Serikat. Sehingga dapat dikatakan bahwa presiden bukan bagian dari legislatif.Kedudukan presiden seperti dikemukakan di atas, menyebabkan presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan dari jabatannya oleh legislatif.Begitu pula sebaliknya, presiden pun tidak dapat membubarkan legislatif.Biasanya presiden dan legislatif dipilih untuk jangka waktu yang tetap. Sehubungan dengan masa jabatan presiden yang tetap, C.F. Strong menyebutnya fixed executive. Menurut Strong, eksekutif dalam pengertian ini tidak dapat dipengaruhi oleh tindakan lembaga legislative
Analisa :
          Menurut analisis kami teori dari Alan R Ball sesuai dengan keadaan pemerintahan yang ada di Brazil dimana presiden dan legislatif dipilih untuk jangka waktu yang telah ditentukan dalam sebuah negara Brazil yaitu 4 tahun.Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden.Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
       Usep Ranawijaya menyebutkan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial (beliau menyebutnya dengan istilah sistem kepresidenan) dengan mengambil ciri-ciri dari sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai prototipe, sebagai berikut:
1. Kepala negara adalah kepala pemerintahan. Ia dipilih langsung oleh rakyat untuk jangka 4 tahun.
2. Para menteri mempunyai kedudukan sebagai pembantu presiden, diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab semata-mata kepada presiden.
3. Kongres dan presiden mempunyai wewenang masing-masing yang dijalankan secara sendiri-sendiri sebagai kekuasaan perundang-undangan dan kekuasaan eksekutif menurut pola Montesquieu.
4. Antara badan eksekutif dan badan perwakilan, tidak ada garis pertanggungjawaban politik. Badan perwakilan tidak dapat mengajukan mosi tidak percaya untuk menjatuhkan presiden atau menteri.
5. Sebagai penegak hukum, pelindung kemerdekaan rakyat dan pencegah kesewenang-wenangan penguasa terdapat Mahkamah Agung yang terdiri atas sembilan hakim dan diangkat untuk seumur hidup.
            Sebenarnya pendapat di atas hampir sama dengan pendapat Alan R. Ball mengenai ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial. Perbedaannya yaitu, pendapat kedua dari Usep Ranawijaya yang menambahkan bahwa pertanggungjawaban menteri-menteri hanya kepada presiden saja karena diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Menurut penulis, pemikiran Usep Ranawijaya merupakan salah satu ciri utama yang membedakan sistem pemerintahan presidensial dengan parlementer.Karena dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutifnya bersifat tunggal (single executive) bukan bersifat collegial (kolektif). Seperti diungkapkan oleh Bagir Manan, bahwa:
“Lembaga Kepresidenan sebagai penyelenggara sistem pemerintahan kepresidenan bersifat tunggal (single executive).Wakil Presiden dan Menteri adalah pembantu Presiden. Dengan perkataan lain, hubungan antara Presiden dengan Wakil Presiden dan Menteri tidak bersifat collegial”.
            Sementara dalam sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri dengan kabinetnya memiliki hubungan yang bersifat collegial di mana menteri-menteri kabinet (termasuk perdana menteri) bertanggung jawab kepada parlemen.Walaupun telah ditegaskan sebelumnya bahwa menteri-menteri berada di bawah subordinasi perdana menteri, hal itu hanya karena beban perdana menteri lebih besar daripada menteri-menteri.Hal ini terlihat misalnya di Inggris yang menganut sistem dua partai di mana perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.Seperti yang diungkapkan oleh Sri Soemantri mengenai hal di atas di Inggris bahwa “Sebagai ketua partai politik yang juga menduduki kursi perdana menteri tanggung jawabnya adalah lebih besar, malah lebih besar dari pada anggota kabinetnya”.
            Mengenai pendapat ketiga dari Usep Ranawijaya, menurut penulis pendapat tersebut tidak menjadi ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial.Karena ciri tersebut merupakan implikasi dari kedudukan presiden yang bukan merupakan bagian dari legislatif.Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kedua lembaga tersebut melakukannya secara terpisah. Ciri keempat yang diungkapkan Usep Ranawijaya sama dengan ciri kedua dan ketiga dari pendapat Alan R. Ball. Sedangkan ciri kelima, mengenai kekuasaan kehakiman yang independen, tidak hanya menjadi ciri bagi sistem pemerintahan presidensial tetapi juga sistem pemerintahan parlementer.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, ciri-ciri utama sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1. Presiden adalah kepala pemerintahan dan sekaligus memiliki kewenangan yang biasanya melekat pada kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer. Karena menurut Bagir Manan, “ Dua pengertian terakhir ini (Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan), sebetulnya adalah pengertian yang bersifat analisis keilmuan dan hanya tampak pada sistem parlementer.
2. Presiden tidak dipilih oleh legislatif, seperti dalam pemerintahan parlementer, tetapi dipilih oleh para pemilih secara langsung atau oleh electoral college (badan pemilih) seperti di Amerika Serikat.
3. Presiden bukan bagian dari legislatif sehingga presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan dari jabatannya oleh legislatif. Begitu pula sebaliknya, presiden pun tidak dapat membubarkan legislatif.
4. Presiden dan legislatif dipilih untuk jangka waktu yang tetap. Sehingga Strong menyebutnya fixed executive.
5. Para menteri mempunyai kedudukan sebagai pembantu presiden, diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab semata-mata kepada presiden. Model eksekutif seperti ini disebut single executive (eksekutif tunggal).
Analisa :
            Menurut analisi kami dari mengaitkannya dengan teori Usep Ranawijaya sesuai dengan pemerintahan Brazil yang dimana dari parlemen membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan di Brazil tersebut. Kekeuasaan yang tertinggi juga dipegang oleh presiden dan presiden pun bisa mengangkat kabinetnya dalam memebantu presiden untuk menjalankan sistem pemerintahan presidensil.



BAB IV
PENUTUP


4.1. Simpulan
Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.  Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden.
Di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan. Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari 81 anggota Senat (Senator), tiga orang dari setiap negara bagian dan distrik federal serta 513 anggota DPR. Masa jabatan.

4.2. Saran
            Makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan serta menambah ilmu, sehingga alangkah baiknya ketika kita dapat memetik manfaat dari makalah ini, dan hal baik tersebut secara nyata dapat di implementasikan dalam suatu sistem pemerintahan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA


Sumber:http://id.shvoong.com/law-and-politics/international-relations/2296699-legislative-politics-latin-america/#ixzz2AjusvmOP
Sumber:http://id.shvoong.com/law-and-politics/international-relations/2296699-legislative-politics-latin-america/#ixzz2AjusvmOP


0 komentar: