Puji
dan Syukur Kami Panjatkan ke Hadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Kami dapat
menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang “Hukum Agraria Nasional”.
Dalam
penyusunan makalah ini, Kami banyak mendapat tantangan dan
hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa
teratasi. Olehnya itu, Kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang
Maha Esa.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat Kami harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Karawang, 18 april 2014
Usaha untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur memang memerlukan ikut sertanya semua manusia dalam semua bidang
kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya. Salah satu cara
agar bisa terwujud kesejahtraan bagi seluruh rakyat ialah dengan cara
mempergunakan sebagai alatnya. Dengan kata lain hukum dipakai sebagai sarana
untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran khusunya dibidang agaria.
Pada jaman kolonial tujuan politik
hukum pemerintah penjajajah jelas berorientitas pada kepentingan penguasaan
sendiri. Sedang poltik hukum indonesia, dalam hal ini politik hukum agraria
nasional merupakan alat bagi pembangunan masyarakat yang sejahtra, bahagia,
adil dan makmur.
Di dalam usaha untuk mewujudkan tujuan
tersebut, poltik hukum agraria nasional memberikan tfuaukan yang penting pada
hukum adat . hukum adat dijadikan dasar dan seumber dari pembentuk hukum
agraria nasional. Pengambilan hukum adat sebagai dasar merupakan pilihan yang
tepat karena hukum adat merupakan hukum yang sudah dilaksanakan dan dihayati
oleh sebagian besar masyarakat indonesia pengambilan hukum adat sebagai sumber
memang mengandung kelemahan-kelemahan tertentu. Hal ini berkaitan dengan sifat
pluralistis hukum adat itu sendiri. Untuk menghilangan kelemahan-kelamahan itu
harus dicari dan dirumuskan asas-asas, konsepsi-konsepsi, lembaga-lembaga dan
sistem hukumnya. Hal-hal ini lah yang dijadikan sebagai dasar dan sumber bagi
pembentukan hukum agraria nasional.
Ketentuan hukum agraria nasional
sebagimana tertuang dalam UUPA (UU no. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok-pokok Agraria)
merupakan dasar bagi hukum agraria nasional. Oleh karena itu ketentuan dan
pokok-pokok atau asas-asasnya saja, sedangkan kelengkapannya diserahkan kepada
perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam bidang keagrariaan.
a. Apa Tujuan hukum agraria nasional?
b. Apa saja Dasar-Dasar Kenasionalan Hukum Agraria (UUPA)?
c. Apa saja Undang-undang Pokok Agraria Hukum Agraria
Nasional?
Untuk menjelaskan hukum agraria nasional dalam diskusi
kelompok.
Upaya untuk meletakan dasar pendayagunaan obyek hukum
agraria yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya, pada tahun 1960 telah diundangkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang
peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan induk dan dasar politik dan
hukum agraria nasional.
UUPA dikatakan sebagai hukum agraria nasional karena UUPA
memenuhuni 2 kriteria, yaitu:
1. secara nasional formal dibuat oleh lembaga legislatif
yaitu DPR bersama presiden sebagai pembentuk UU. Hal ini terdapat dalam
konsideran UUPA di mana : “Hukum agraria kolonial harus diganti dengan hukum
agraria nasional yang disusun dalam bahasa indonesia, dibuat oleh pembentuk UU
nasional indonesia dan berlaku dalam wilayah republik indonesia.
2. secara nasional material:
Memiliki arti bahwa tujuan, asas, dan isi harus sesuai
dengan kepentingan nasional, berdasarkan konsideran (Berpendapat huruf a s/d )
bahwa hukum agraria yang baru harus :
a. harus didasarkan atas Hukum Adat tentang tanah-tanah,
harus sederhana, harus menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat indonesia,
harus tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama, harus memenuhuni pula keperluan rakyat
indonesia menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria.
b. Isi UUPA merupakan
penjelmaan dari sila sila pancasila, pancasila merupakan sumber hukum
bagi pembentukkan hukum positif di indonesia . pengertian sumber hukum ternyata
berbeda-beda di berbagai karya ilmiah para pakar terdapat pandangan –pandangan
yang bervareasi dalam memberikan pengertian terhadap perkataan sumber itu
dengan segala dampak yang ditimbulkan oleh pandangan-pandangan itu.
Apabila diperhatikan dengan seksama mengenai peran hukum
nasional kita, ternyarta menunjukan terdapatnya multi dimensional peran hukum
nasional. Yaitu memenuhi peran bahwa Law as a tool of social engineering
(pound) yaitu sebagai sarana untuk mengadakan rekayasa sosial. Kemudian hukum
juga berperan sebagai sarana melindungi kepentingan atau Law as a protection of
human interest. Disamping itu hukum juga harus berperan sebagai sebagai sarana
pengawasan masyarakat atau Law as a tool of social control.
Secara terperinci pengejawantahan sila-sila pancasila dalam
UUPA dijelaskan sebagai berikut :
1. sila pertama dalam pasal1 ayat 2 UUPA BARAKA sebagai
karunia tuhan yang maha esa.
2. sila kedua pasal 2 tentang hak menguasai negara atas
BARAKA pasal 4 kemungkina bagi
perseorangan untuk mempunyai hak atas tanah, pasal 6 tentang keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat.
3. sila ketiga pasal 9 ayat 1. Hanya waraga negara indonesia
yang mempunyai hak milik atas tanah.
4. sila keempat dan kelima pasal 9 ayat 2 bahwa semua orang
secara demokratis mempunyai kesempatan yang sama untuk mempunyai hak atas
tanah.
c. harus merupakan
pelaksanaan dari Dekrit presiden dan manifesto politik Ri, harus
merupakan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk negara
untuk pemilikan tanah dan memimpin
penggunaannya sehingga berguna untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan lahirnya UUPA maka hukum agraria lama yang bersifat dualistik dan
pluralistik tidak berlaku lagi.
1. peraturan yang dicabut secara tegas:
a. seluruh pasal 15 IS termasuk juga ayat-ayat yang
merupakan agrarische wet.
b. semua peraturan yang memuat pernyataan domein dari
pemerintah hindia belanda.
c. peraturan tentang hak Agrarische Eigendom beserta
peraturan pelaksanaanya.
d. buku II KUHP (Hukum Benda) sepanjang mengatur mengenai
BARAKA. Tidak dicabut pasal – pasal yang berkenaan dengan Hypotheek.
2. disamping peraturan yang dicabut secara tegas ada
beberapa peraturan–peraturan lain yang isinya bertentangan dengan prinsip/asas
UUPA atau materinya sudah diatur dalam UUPA .
Penegasan
dasar-dasar Kenasionalan ini dipandang cukup penting untuk menegaskan sudah
lahirnya baru dalam pengaturan masalah keagrariaan. Hal ini sekaligus untuk
menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Bumi, Air, Ruang Angkasa dan
Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya menjadi hak negara, bangsa dan
manusia Indonesia. Dasar dasar kenasionalan Hukum Agraria UUPA antara lain :
1. Penegasan bahwa wilayah Indonesia terdiri dari bumi, Air,
Ruang angkasa, dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan kesatuan
tanah air dari rakyat Indonesia yang Bersatu sebagai Bangsa Indonesia.
(Ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPA yang menegaskan bahwa seluruh wilayah
Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu
sebagai bangsa Indonesia).
2. Pengakuan bahwa Seluruh bumi, air dan Ruang Angkasa,
termasuk kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dalam wilayah Republik
Indonesia sebagai karunia Tuhan, adalah bumi, air dan Ruang angkasa Bangsa
Indonesia dan Kekayaan nasional, (Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPA ).
3. Hubungan bangsa Indonesia dengan Bumi, Air, Ruang angkasa
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bersifaat abadi. (Ketentuan Pasal
1 ayat (3) UUPA).
Dalam
penjelasan umum di tegaskan bahwa Bumi, Air, Ruang Angkasa dalam dalam wilayah
Republik Indonesia yang Kemerdekaanya di perjuangkan, menjadi hak pula dari
bangsa Indonesia. Jadi tidak semata- mata menjadi hak dari pemiliknya saja.
Pernyataan
tersebut berarti bahwa dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional, hak bangsa
merupakan hak pengusa Tanah paling tinggi.
Hak
bangsa merupakan sebutan pada lembaga hukum dan hubunga hukum konkret, air dan
Ruang angkasa Indonesia, termasuk Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya.
Hubunga antara bangsa Indonesia dengan bumi, air serta ruang angkasa adalah
hubungan yang bersifat abadi.
4. Negara
merupakan badan penguasa dari Bumi, Air, Ruang Angkasa, dan Kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya. (Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUPA).
Tugas pengelolaan Sumber Daya Alam
merupakan bidang Hukum publik yang tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh
seluruh Bangsa Indonesia. Sehingga penyelenggaraanya oleh bangsa Indonesia
sebagai pemegang hak dan pengembang amanat tersebut, pada tingkat tertinggi di
kuasakan kepada Negara Republik Indonesia, sebagai organisasi kekuasaan seluruh
rakyat.
Atas dasar hak meguasai, negara di
berikan wewenang sebagai berikut :
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
b. Menentukan dan mengatur hubungan- hubungan hukum anatara
orang-orang dengan bumio, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang
angkasa.
5. Hak ulayat diakui eksistensinya.
Hak ulayat
merupakan hak dari masyarakat Hukum Adat yang berisi wewenang dan kewajiban
untuk memanfaatkan sumber alam yang ada dalam wilayah kekuasaanya. Dalam Pasal
3 UUPA ditentukan bahwa pelaksanaan hak ulayat akan di akui dengan syarat : Hak
ulayat tersebut menurut kenyataanya masih ada. Apabila pada saat tersebut hak
ulayat masih ada artinya warga masyarakat diwlayah tersebut masih mengakui
kekuaswaan hak ulayat.
Berkenaan denga
eksistensi dan pengaturan hak ulayat diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Agraria / kepada BPN No. 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian
Masalah Hak Ulayat dianggap masih ada jika :
a. Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh
tatanan Hukum adat yang mengakui dan menerapkan ketentuan dalam kehidupan
sehari-hari.
b. Terdapat tanah ulayat terentu yang yang menjadi lingkungan
hidup para warga persekutuan hukum ( Masyarakat Hukum Adat ).
c. Terdapat tatanan hukum adat mengenaui pengurusan, penguasaan
dan penguasaan tanah ulayat yang bersangkutan.
Pelaksanaan hak ulayat masyarakat Hukum
adat tidak lagi dilakukan terhadap bidang-bidang Tanah yang sudah dipunyai oleh
perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut UUPA dan
merupakan bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh Instansi
Pemerintah, badan hukum atau perseorangan.
6. hanya warga negara indonesia mempunyai hubungan
sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa yang terkdung didalamnya ( Lihat ketentuan pasal 9 ayat 1).
7. laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama ( Lihat
ketentuan pasal 9 ayat 2 UUPA)
UUPA merupakan pelaksanaan pasal 33
ayat (3) UU 1945 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu
atas dasar ketentuan dalam pasal 33 pasal ayat (3) undang-undang dasar dan
hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi
dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 merupakan landsan konstitusional bagi pembentukan politik dan
hukum agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air, dan
kekayaan alamyang terkandung didalamnya yang diletakan dalam penguasaan negara
itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat
indonesia.
UUPA mempunyai dua subtansi dari segi
berlakunya, yaitu pertama,tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria
kolonoial, dan kedua membangun hukum agraria nasional. Menurut boedi harsono,
dengan berlakunya UUPA, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada hukum
agraria diindonesia, terutama hukum dibidang pertanahan. Perubahan yang
fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari
maupun isinya.
UUPA merupakan undang-undang yang
melakukan pembaruan agraria karena didalamnya memuat program yang dikenal
dengan panca program agraria reform indonesia, yang meliputi :
1. Pembaruan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang
berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial
ats tanah.
3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4. Perombakan pemilikkan dan penguasaan ats tanah serta
hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan pengusahaan tanah mewujudkan
pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenal sebagai program
landreform.
5. Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi,air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaanya secara terncana,
sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi
penyusunan hukum agraria nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan
kemakmuran, kebahagian, dan keadialn bagi negara dan rakyat, terutama rakyat
tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam
penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan yang tidak saya
ketahui jadi saya saran kan kepada sipembaca untuk mengkeritik dan menyarankan
tentang makalah saya ini.
Hj.yeyet solihat, SH, MKN, Hukum Agraria, Karawang, 2013.
http://hendzol.blogspot.com/2011/12/hukum-agraria-nasional.html
1 komentar:
makasih postingannya membantuku..
klik juga Mencari Solusi Atas Krisis Penegakan Hukum Indonesia dg Penyehatan Penegakan Hukum Berkeadilan
Posting Komentar