Makalah Hukum Agraria Nasional

KATA PENGANTAR

 

Puji dan Syukur Kami Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Kami dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang “Hukum Agraria Nasional”.
Dalam penyusunan makalah ini, Kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat Kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.





Karawang, 18 april 2014















BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


Usaha untuk mencapai masyarakat adil dan makmur memang memerlukan ikut sertanya semua manusia dalam semua bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya. Salah satu cara agar bisa terwujud kesejahtraan bagi seluruh rakyat ialah dengan cara mempergunakan sebagai alatnya. Dengan kata lain hukum dipakai sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran khusunya dibidang agaria.
Pada jaman kolonial tujuan politik hukum pemerintah penjajajah jelas berorientitas pada kepentingan penguasaan sendiri. Sedang poltik hukum indonesia, dalam hal ini politik hukum agraria nasional merupakan alat bagi pembangunan masyarakat yang sejahtra, bahagia, adil dan makmur.
Di dalam usaha untuk mewujudkan tujuan tersebut, poltik hukum agraria nasional memberikan tfuaukan yang penting pada hukum adat . hukum adat dijadikan dasar dan seumber dari pembentuk hukum agraria nasional. Pengambilan hukum adat sebagai dasar merupakan pilihan yang tepat karena hukum adat merupakan hukum yang sudah dilaksanakan dan dihayati oleh sebagian besar masyarakat indonesia pengambilan hukum adat sebagai sumber memang mengandung kelemahan-kelemahan tertentu. Hal ini berkaitan dengan sifat pluralistis hukum adat itu sendiri. Untuk menghilangan kelemahan-kelamahan itu harus dicari dan dirumuskan asas-asas, konsepsi-konsepsi, lembaga-lembaga dan sistem hukumnya. Hal-hal ini lah yang dijadikan sebagai dasar dan sumber bagi pembentukan hukum agraria nasional.
Ketentuan hukum agraria nasional sebagimana tertuang dalam UUPA (UU no. 5 Tahun 1960  tentang peraturan Dasar pokok-pokok Agraria) merupakan dasar bagi hukum agraria nasional. Oleh karena itu ketentuan dan pokok-pokok atau asas-asasnya saja, sedangkan kelengkapannya diserahkan kepada perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam bidang keagrariaan.

1.2 Rumusan Masalah


a. Apa Tujuan hukum agraria nasional?
b. Apa saja Dasar-Dasar Kenasionalan Hukum Agraria (UUPA)?
c. Apa saja Undang-undang Pokok Agraria Hukum Agraria Nasional?

1.3 Tujuan penulisan


Untuk menjelaskan hukum agraria nasional dalam diskusi kelompok.















BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Tujuan hukum agraria nasional


Upaya untuk meletakan dasar pendayagunaan obyek hukum agraria yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tahun 1960 telah diundangkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan induk dan dasar politik dan hukum agraria nasional.
UUPA dikatakan sebagai hukum agraria nasional karena UUPA memenuhuni 2 kriteria, yaitu:
1. secara nasional formal dibuat oleh lembaga legislatif yaitu DPR bersama presiden sebagai pembentuk UU. Hal ini terdapat dalam konsideran UUPA di mana : “Hukum agraria kolonial harus diganti dengan hukum agraria nasional yang disusun dalam bahasa indonesia, dibuat oleh pembentuk UU nasional indonesia dan berlaku dalam wilayah republik indonesia.
2. secara nasional material: 
Memiliki arti bahwa tujuan, asas, dan isi harus sesuai dengan kepentingan nasional, berdasarkan konsideran (Berpendapat huruf a s/d ) bahwa hukum agraria yang baru harus :
a. harus didasarkan atas Hukum Adat tentang tanah-tanah, harus sederhana, harus menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat indonesia, harus tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum  agama, harus memenuhuni pula keperluan rakyat indonesia menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria.
b. Isi UUPA merupakan  penjelmaan dari sila sila pancasila, pancasila merupakan sumber hukum bagi pembentukkan hukum positif di indonesia . pengertian sumber hukum ternyata berbeda-beda di berbagai karya ilmiah para pakar terdapat pandangan –pandangan yang bervareasi dalam memberikan pengertian terhadap perkataan sumber itu dengan segala dampak yang ditimbulkan oleh pandangan-pandangan itu.
Apabila diperhatikan dengan seksama mengenai peran hukum nasional kita, ternyarta menunjukan terdapatnya multi dimensional peran hukum nasional. Yaitu memenuhi peran bahwa Law as a tool of social engineering (pound) yaitu sebagai sarana untuk mengadakan rekayasa sosial. Kemudian hukum juga berperan sebagai sarana melindungi kepentingan atau Law as a protection of human interest. Disamping itu hukum juga harus berperan sebagai sebagai sarana pengawasan masyarakat atau Law as a tool of social control.
Secara terperinci pengejawantahan sila-sila pancasila dalam UUPA dijelaskan sebagai berikut :
1. sila pertama dalam pasal1 ayat 2 UUPA BARAKA sebagai karunia tuhan yang maha esa.
2. sila kedua pasal 2 tentang hak menguasai negara atas BARAKA pasal 4 kemungkina  bagi perseorangan untuk mempunyai hak atas tanah, pasal 6 tentang keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
3. sila ketiga pasal 9 ayat 1. Hanya waraga negara indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah.
4. sila keempat dan kelima pasal 9 ayat 2 bahwa semua orang secara demokratis mempunyai kesempatan yang sama untuk mempunyai hak atas tanah.
c. harus merupakan  pelaksanaan dari Dekrit presiden dan manifesto politik Ri, harus merupakan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk negara untuk pemilikan tanah dan memimpin  penggunaannya sehingga berguna untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan lahirnya UUPA maka hukum agraria lama yang bersifat dualistik dan pluralistik tidak berlaku lagi.
1. peraturan yang dicabut secara tegas:
a. seluruh pasal 15 IS termasuk juga ayat-ayat yang merupakan agrarische wet.
b. semua peraturan yang memuat pernyataan domein dari pemerintah hindia belanda.
c. peraturan tentang hak Agrarische Eigendom beserta peraturan pelaksanaanya.
d. buku II KUHP (Hukum Benda) sepanjang mengatur mengenai BARAKA. Tidak dicabut pasal – pasal yang berkenaan dengan Hypotheek.
2. disamping peraturan yang dicabut secara tegas ada beberapa peraturan–peraturan lain yang isinya bertentangan dengan prinsip/asas UUPA atau materinya sudah diatur dalam UUPA .

2.2 Dasar-Dasar Kenasionalan Hukum Agraria (UUPA)


        Penegasan dasar-dasar Kenasionalan ini dipandang cukup penting untuk menegaskan sudah lahirnya baru dalam pengaturan masalah keagrariaan. Hal ini sekaligus untuk menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya menjadi hak negara, bangsa dan manusia Indonesia. Dasar dasar kenasionalan Hukum Agraria UUPA antara lain :
1.    Penegasan bahwa wilayah Indonesia terdiri dari bumi, Air, Ruang angkasa, dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan kesatuan tanah air dari rakyat Indonesia yang Bersatu sebagai Bangsa Indonesia. (Ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPA yang menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia).
2.   Pengakuan bahwa Seluruh bumi, air dan Ruang Angkasa, termasuk kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan, adalah bumi, air dan Ruang angkasa Bangsa Indonesia dan Kekayaan nasional, (Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPA ).
3.   Hubungan bangsa Indonesia dengan Bumi, Air, Ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bersifaat abadi. (Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUPA).
Dalam penjelasan umum di tegaskan bahwa Bumi, Air, Ruang Angkasa dalam dalam wilayah Republik Indonesia yang Kemerdekaanya di perjuangkan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia. Jadi tidak semata- mata menjadi hak dari pemiliknya saja.
Pernyataan tersebut berarti bahwa dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional, hak bangsa merupakan hak pengusa Tanah paling tinggi.
Hak bangsa merupakan sebutan pada lembaga hukum dan hubunga hukum konkret, air dan Ruang angkasa Indonesia, termasuk Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya. Hubunga antara bangsa Indonesia dengan bumi, air serta ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi.
4.         Negara merupakan badan penguasa dari Bumi, Air, Ruang Angkasa, dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. (Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUPA).
Tugas pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan bidang Hukum publik yang tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh seluruh Bangsa Indonesia. Sehingga penyelenggaraanya oleh bangsa Indonesia sebagai pemegang hak dan pengembang amanat tersebut, pada tingkat tertinggi di kuasakan kepada Negara Republik Indonesia, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Atas dasar hak meguasai, negara di berikan wewenang sebagai berikut :
a.   Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
b.    Menentukan dan mengatur hubungan- hubungan hukum anatara orang-orang dengan bumio, air dan ruang angkasa.
c.   Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
5. Hak ulayat diakui eksistensinya.
        Hak ulayat merupakan hak dari masyarakat Hukum Adat yang berisi wewenang dan kewajiban untuk memanfaatkan sumber alam yang ada dalam wilayah kekuasaanya. Dalam Pasal 3 UUPA ditentukan bahwa pelaksanaan hak ulayat akan di akui dengan syarat : Hak ulayat tersebut menurut kenyataanya masih ada. Apabila pada saat tersebut hak ulayat masih ada artinya warga masyarakat diwlayah tersebut masih mengakui kekuaswaan hak ulayat.
        Berkenaan denga eksistensi dan pengaturan hak ulayat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria / kepada BPN No. 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat dianggap masih ada jika :
a.   Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan Hukum adat yang mengakui dan menerapkan ketentuan dalam kehidupan sehari-hari.
b.    Terdapat tanah ulayat terentu yang yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum ( Masyarakat Hukum Adat ).
c.   Terdapat tatanan hukum adat mengenaui pengurusan, penguasaan dan penguasaan tanah ulayat yang bersangkutan.
Pelaksanaan hak ulayat masyarakat Hukum adat tidak lagi dilakukan terhadap bidang-bidang Tanah yang sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut UUPA dan merupakan bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh Instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan. 
6. hanya warga negara indonesia mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa yang terkdung didalamnya  ( Lihat ketentuan pasal 9 ayat 1).
7. laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama ( Lihat ketentuan pasal 9 ayat 2 UUPA)

2.3. Undang-undang Pokok Agraria Hukum Agraria Nasional.


UUPA merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat (3) UU 1945 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu atas dasar ketentuan dalam pasal 33 pasal ayat (3) undang-undang dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
          Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan landsan konstitusional bagi pembentukan politik dan hukum agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya yang diletakan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat indonesia.
UUPA mempunyai dua subtansi dari segi berlakunya, yaitu pertama,tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria kolonoial, dan kedua membangun hukum agraria nasional. Menurut boedi harsono, dengan berlakunya UUPA, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada hukum agraria diindonesia, terutama hukum dibidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.
UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena didalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program agraria reform indonesia, yang meliputi :
1. Pembaruan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial ats tanah.
3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4. Perombakan pemilikkan dan penguasaan ats tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan pengusahaan tanah mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenal sebagai program landreform.
5. Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaanya secara terncana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN


3.1     Kesimpulan


UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian, dan keadialn bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

3.2   Saran


            Dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan yang tidak saya ketahui jadi saya saran kan kepada sipembaca untuk mengkeritik dan menyarankan tentang makalah saya ini.











DAFTAR PUSTAKA


Hj.yeyet solihat, SH, MKN, Hukum Agraria, Karawang, 2013.
http://hendzol.blogspot.com/2011/12/hukum-agraria-nasional.html