2.1 Teori pelayanan Publik
Jasa sering
dipandang sebagai suatu fenomena yang rumit. Kata jasa itu sendiri mempunyai
banyak arti, dari mulai pelayanan personal (personal service) sampai
jasa sebagai produk. Berbagai konsep mengenai pelayanan banyak dikemukakan oleh
para ahli seperti Haksever et al (2000) menyatakan bahwa jasa atau
pelayanan (services) didefinisikansebagai kegiatan ekonomi yang
menghasilkan waktu, tempat, bentuk dan kegunaan psikologis. Menurut Edvardsson et
al (2005) jasa atau pelayanan juga merupakan kegiatan, proses dan interaksi
serta merupakan perubahan dalam kondisi orang atau sesuatu dalam kepemilikan
pelanggan.
Sinambela (2010, hal : 3), pada
dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat
dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia.
Menurut Kotlern dalam Sampara Lukman, pelayanan adalah setiap kegiatan yang
menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan
meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Selanjutnya
Sampara berpendapat, pelayanan adalah sutu kegiatan yang terjadi dalam
interaksi langsung antarseseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik,
dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Sementara itu, istilah publik berasal dari Bahasa
Inggris public yang berarti umum, masyarakat, negara. Kata publik
sebenarnya sudah diterima menjadi Bahasa Indonesia Baku menjadi Publik yang
berarti umum, orang banyak, ramai. Inu dan kawan-kawan mendefinisikan publik
adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan,
sikap atau tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang
merasa memiliki. Oleh karena itu pelayanan publik diartikan sebagai setiap
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki
setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan
kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
- Kualitas
pelayanan publik
Dalam Sinambela (2010, hal : 6), secara teoritis
tujuan pelayanan publik pada dasarny adalah memuaskan masyarakat. Untuk
mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
2. Transparan
Pelayanan yang bersifat terbuka,
mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara
memadai serta mudah dimengerti.
3. Akuntabilitas
Pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kondisional
Pelayanan yang sesuai dengan kondisi
dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada
prinsip efisiensi dan efektivitas.
5. Partisipatif
Pelayanan yang dapat mendorong peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
6. Kesamaan Hak
Pelayanan yang tidak melakukan
diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan,
status sosial dan lain-lain.
7. Keseimbangan
Hak Dan Kewajiban
Pelayanan yang mempertimbangkan
aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
Selanjutnya, jika dihubungkan dengan administrasi
publik, pelayanan adalah kualitas pelayanan birokrat terhadap masyarakat. Kata
kualitas memiliki banyak definisi yang berbeda dan bervariasi mulai dari yang
konvensional hingga yang lebih strategis. Definisi konvesional dari kualitas
biasanya menggambarkan karakteristik langsung dari suatu produk, seperti :
1. Kinerja (performance)
2. Kehandalan (reliability)
3. Mudah dalam
penggunaan (easy of use)
4. Estetika (esthetics),
dan sebagainya
Adapun dalam definisi strategis dinyatakan bahwa
kualitas adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan
pelanggan (meeting the needs of customers).
22.
Konsep
Anak Jalanan
·
Pengertian
dan karakteristik anak jalanan
Sebenarnya
istilah anak jalanan pertama kali diperkenalkan di Amerika selatan, tepatnya di
Brazilia, dengan nama Meninos de Ruas untuk menyebut kelompok anak-anak yang
hidup di jalan dan tidak memiliki tali ikatan dengan keluarga (B.S. Bambang,
1993: 9). Namun, di beberapa tempat
lainnya istilah anak jalanan berbeda-beda. Di Colombia mereka disebut
“gamin” (urchin atau melarat) dan “chinches” (kutu kasur), “marginais”(kriminal
atau marginal) di Rio, “pa’jaros frutero” (burung pemakan buah) di Peru,
“polillas” (ngrengat) diBolivia, “resistoleros”(perampok kecil) di Honduras,
“Bui Doi”(anak dekil) diVetnam, “saligoman”(anak menjijikkan) di Rwanda, atau “poussing”(anak
ayam) “moustique” (nyamuk) di Camerron and “balados” (pengembara) di Zaire dan
Congo. Istilah-istilah tersebut sebenarnya menggambarkan bagaimana posisi anak-anak jalanan ini dalam masyarakat.
Semua anak
sebenarnya memiliki hak penghidupan yang layak tidak terkecuali anak jalanan.
Namun ternyata realita berbicara lain, mayoritas dan bisa dikatakan semua anak
jalanan terpinggirkan dalam segala aspek kehidupan. Pengertian anak
jalanan telah banyak dikemukakan oleh banyak ahli. Secara khusus, anak jalanan
menurut PBB adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan
untuk bekerja, bermain atau beraktifitas lain.
Anak jalanan tinggal di jalan karena dicampakkan atau
tercampakan dari keluarga yang tidak mampu menanggung beban karena kemiskinan
dan kehancuran keluarganya. Umumnya anak jalanan bekerja sebagai pengasong,
pemulung, tukang semir, pelacur anak dan pengais sampah. Tidak jarang anak jalanan menghadapi resiko
kecelakaan lalu lintas, pemerasan, perkelahian, dan kekerasan lain. Anak
jalanan lebih mudah tertular kebiasaan tidak sehat dari kultur jalanan,
khususnya seks bebas dan penyalagunaan obat. Lebih memprihatinkan lagi,
lingkungan akan mendorong anak jalanan menjadi obyek seksual seperti sodomi
atau pelacuran anak. Putranto dalam Agustin (2002) dalam studi kualitatifnya
mendefinisikan anak sebagai anak berusia 6 sampai 15 tahun yang tidak
bersekolah lagi dan tidak tinggal bersama orang tua mereka, dan bekerja
seharian untuk memperoleh penghasilan di jalanan, persimpangan dan
tempat-tempat umum. Selain itu Sugeng Rahayu mendefinisikan anak jalanan adalah
anak-anak yang berusia di bawah 21 tahun yang berada di jalanan untuk mencari
nafkah yang dengan berbagai cara (tidak termasuk pengemis, gelandangan, bekerja
di toko/kios). Dalam buku “Intervensi Psikososial” (Depsos, 2001:20), anak
jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari
nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya. Definisi
tersebut memberikan empat faktor penting yang saling terkait yaitu :
1. Anak-anak
2. Menghabiskan
sebagian waktunya
3. Mencari
nafkah atau berkeliaran
4.
Jalanan dan
tempat-tempat umum lainnya.
Berdasarkan hasil
kajian di lapangan, secara garis besar anak jalanan dibedakan dalam tiga
kelompok (Surbakti dkk. eds : 1997) :
Pertama, children
on the street, yakni anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi sebagai
pekerja anak di jalan, tetapi masih mempunyai hubungan yang kuat dengan orang
tua mereka. Sebagian penghasilan mereka dijalanan pada kategori ini adalah
untuk membantu memperkuat penyangga ekonomi keluarganya karena beban atau
tekanan kemiskinan yang mesti di tanggung tidak dapat diselesaikan sendiri oleh
kedua orang tuanya.
Kedua, children
of the street, yakni anak-anak yang berpartisipasi penuh dijalanan,
baik secara sosial maupun ekonomi. Beberapa diantara mereka masih mempunyai
hubungan dengan orang tuanya, tetapi frekwensi pertemuan mereka tidak menentu.
Banyak diantara mereka adalah anak-anak yang karena suatu sebab biasanya
kekerasan lari atau pergi dari rumah. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa
anak-anak pada kategori ini sangat rawan terhadap perlakuan salah, baik secara
sosial, emosional, fisik maupun seksual (Irwanto, 1995).
Ketiga, children from families of the street, yakni
anak-anak yang berasal dari keluarga yang hidup di jalanan. Meskipun anak-anak
ini mempunyai hubungan kekeluargaan yang cukup kuat, tetapi hidup mereka
terombang-ambing dari satu tempat ke tempat yang lain dengan segala resikonya
(Blanc & Associates, 1990; Irwanto dkk,1995; Taylor & Veale, 1996).
Salah satu ciri penting dari kategori ini adalah pemampangan kehidupan jalanan
sejak anak masih bayi bahkan sejak masih dalam kandungan. Di Indonesia kategori
ini dengan mudah ditemui diberbagai kolong jembatan, rumah-rumah liar sepanjang
rel kereta api dan pinggiran sungai – walau secara kwantitatif jumlahnya belum
diketahui secara pasti. Menurut penelitian Departemen Sosial dan UNDP di
Jakarta dan Surabaya (BKSN, 2000:2-4), anak jalanan dikelompokkan dalam empat
kategori :
1.
Anak
jalanan yang hidup dijalanan, dengan kriteria :
·
Putus hubungan atau lama tidak ketemu dengan
orang tuanya.
·
8-10 jam berada di jalanan untuk “bekerja”
(mengamen, mengemis, memulung) dan sisanya menggelandang atau tidur.
·
Tidak lagi sekolah.
·
Rata-rata berusia di bawah 14 tahun.
2.
Anak
jalanan yang bekerja di jalanan, dengan kriteria :
·
Berhubungan tidak teratur dengan orang tuanya.
·
8-16 jam berada di jalanan.
·
Mengontrak kamar sendiri, bersama teman, ikut orang
tua atau saudara,umumnya didaerah kumuh.
·
Tidak lagi sekolah.
·
Pekerjaan : penjual koran, pengasong, pencuci
bus, pemulung, penyemir sepatu, dll.
·
Rata-rata berusia dibawah 16 tahun.
3.
Anak
yang rentan menjadi anak jalanan dengan kriteria :
·
Bertemu taratur setiap hari / tinggal dan tidur
dengan keluarganya.
·
4-5 jam kerja dijalanan.
·
Masih bersekolah.
·
Pekerjaan : Penjual koran, penyemir, pengamen,
dll;
·
Usia
rata-rata di bawah 14 tahun.
4.
Anak Jalanan berusia diatas 16 tahun, dengan
kriteria :
·
Tidak lagi berhubungan/ berhubungan tidak
teratur dengan orang tuanya.
·
8-24 jam berada dijalanan.Tidur
dijalan atau rumah orang tua.
·
Sudah tamat SD atau SLTP, namun tidak bersekolah
lagi.
·
Pekerjaan
: calo, mencuci bis, menyemir, dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
1.1 Deskripsi Objek Penelitian
1.1.1
Identitas
Dinas
Sebagai upaya mengatasi dan memberikan
pelayanan terhadap pembangunan bidang pembangunan kesejahteraan sosial
pemerintah Kab. Karawang Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 113 Tahun
2008 Pasal 3, disebutkan bahwa Dinas Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian kewenangan daerah di bidang sosial dan tugas pembantuan yang
ditugaskan dari Pemerintah kepada daerah.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Dinas Sosial mempunyai
fungsi :
1.
Pengaturan dan pengurusan kegiatan teknis
operasional dibidang sosial meliputi : Partisipasi dan pengembangan sosial, pemulihan
sosial, bantuan dan
perlindungan sosial berdasarkan kebijakan bupati
2.
Pelaksanaan pengembangan program
pemerintah daerah dibidang sosial-,
3.
Pelaksanaan pelayanan dibidang sosial.
Visi
dan Misi
Perencanaan
Dinas Sosial merupakan langkah awal serangkaian rencana tindakan dan kegiatan
mendasar yang dibuat bersama–sama antara pimpinan dan seluruh pegawai beserta
pihak terkait untuk diimplementasikan dalarn rangka menyelaraskan visi dan
misinya dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi dalam upaya
peningkatan akuntabilitas kinerja Dinas Sosial.
Visi Dinas Sosial
"Terwujudnya
kesejahteraan imasyarakat Karawang yang baik dan berkesinambungan dengan
pembangunan pertanian dan industri".
Misi
Dinas Sosial :
1.
Mengembangkan sistem bantuan,
perlindungan dan jaminan sosial.
2.
Memperluas jangkauan dan meningkatkan
kualitas pelayanan sosial.
3.
Meningkatkan profesionalisme sumber daya
manusia.
4.
Meningktakan partisipasi dan
kesetiakawanan sosial masyarakat.
5.
Meningkatkan kesetaraan gender.
6.
Meningkatkan nilai-nilai keperintisan,
kepahlawanan dan kejuangan.
TUPOKSI DAN
SOTK
Dinas
Sosial dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibantu oleh :
1)
Sekretariat yang dipimpin
oleh seorang sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Dinas dalam melaksanakan pengelolaan urusan program dan pelaporan, umum dan
kepegawaian serta keuangan.
2)
Bidang Partisipasi dan
Pengembangan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan
petunjuk teknis pengelolaan kegiatan partisipasi dan pengembangan sosial
meliputi : pengembangan anak, remaja dan keluarga, penyuluhan bimbingan dan
kelembagaan sosial serta pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kejuangan.
Adapun fungsi dari Bidang Partisipasi dan Pengembangan Sosial adalah :
a.
Penyiapan,
bahan dan penyusunan petunjuk teknis pemulihan sosial meliputi : pengembangan
anak, remaja dan keluarga, penyuluhan bimbingan dan kelernbagaan sosial serta
pelestarian nilai — nilai kepahlawanan, dan kejuangan.
b.
Pelaksanaan
kegiatan pemulihan sosial meliputi pengembangan anak, remaja dan keluarga,
penyu!uhan bimbingan dan kelembagaan sosial serta pelestariar. nilai-nilai
kepahlawanan dan kejuangan.
c.
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang partisipasi dan
pengembangan sosial.
3) Bidang Pemulihan Sosial dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Dinas melalui Sekretaris, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas
dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan, pemulihan
sosial meliputi : pemulihan penyandang cacat, pemulihan tuna sosial, serta
pemulihan anak nakal dan korban, narkotika. Adapun fungsi dari bidang pemulihan
sosial adalah :
a)
Penyiapan
bahan dan penyusunan petunjuk teknis pemulihan sosial meliputi : pemulihan
penyandang cacat, pemulihan tuna sosial, pemulihan anak nakai dan korban
narkotika-,
b)
Pelaksanaan
kegiatan pemulihan sosial meliputi : pemulihan penyandang cacat, pemulihan tuna
sosial, pemulihan anak nakal dan korban narkotika;
c)
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang pemulihan tuna sosial.
4.
Bidang Bantuan
dan Perlindungan Sosial di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, yang
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris, dalam
pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan bidang bantuan dan
perlindungan sosial meliputi : bantuan korban bencana, kesejahteraan sosial
fakir miskin dan lanjut usia serta bantuan perlindungan korban tindak,
kekerasan dan orang terlantar. Adapun fungsi dari Bidang Pemulihan Sosial
adalah
a)
Penyiapan
bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan dan perlindungan sosial meliputi
bantuan korban bencana, kesejahteraan sosial fakir miskin, dan lanjut usia
serta bantuan perlindungan korban tindak kekerasan dan orang terlantar;
b)
Pelaksanaan
kegiatan bantuar, dan perlindungan sosiai meliputi bantuan korban bencana,
kesejahteraan, sosiai fakir miskin dan lanjutusia serta bantuan perlindungan
korban, tindak kekerasan dan orang terlantar.
c)
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang bantuan dan perlindungan
sosial.
5.
Unit Pelaksana
Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Peiaksana Teknis Dinas serta pengaturan lebih lanjut ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tersendiri. UPTD Loka Bina Karya dibentuk dengan tujuan untuk
menyediakan fasilitas peiayanan dan rehabilitasi sosial yang mudah dijangkau
bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Untukmembuat tercapainya tujuan
tersebut, UPTD Loka Bina Karya mempunyai tugas pokok sebagai fungsi Dinas Sosial
dibidang masalah kesejahteraan sosial serta memfasilitasi kegiatan usaha
kesejahteraan sosial. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, UPTD Loka Bina
Karya mempunyai fungsi sebagai berikut :
a)
Pelaksanaan
program kerja UPTD dibidang pelayanan rehabilitasi sosial berdasarkan
peraturan, perundang - undangan yang berlaku.
b)
Memberikan
bimbingan di bidang pelayanan rehabilitasi sosial yang beradasarkan peraturan
perundang - undangan yang berlaku
c)
Fasilitas
Usaha Kesejahteraan Sosliai.
d)
Peiaksanaan
tugas dibidang ketatausahaan.
6.
Kelompok
jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakansebagian kegiatan dinas
secara profesional sesuai dengan kebutuhan.Kelompok jabatan fungsional, dalam
melaksanakan tugas pokoknyabertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Kelompok
jabatan fungsionalsebagaimana yang dimaksud, terdiri atas sejumlah tenaga,
dalamjenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompoksesuai
dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh
seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantaratenaga fungsional yang
ada di lingkungan dinas. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dapat diketahui struktur
organisasi Dinas Sosial Kabupaten Karawang yaitu :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
3. Bidang Partisipasi dar.
Pengembangan Sosial
4. Bidang Pemulihan Sosial
5. Bidang Bantuan dan
Perlindungan Sosial
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD)
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Rencana Strategis
Rencana strategik Dinas Sosial Kabupaten Karawang
mengadopsi kepada Renstra BPMS (Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Sosial )
tahun 2006 – 2010, sejak bulan Januan 2009 BPMS terbentuk menjadi 2 (dua)
instansi yaitu BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat danPemerintahan Desa) dan
Dinas Sosial. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No.
10 tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagai tindak lanjut dari PP
Nomor 38 dan 41 tahun 2007 tentang perubahan SOTK.
Sasaran Strategis :
A. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
yang terdiri dari
1. Anak terlantar;
2. Anak Nakal;
3. Tuna Susila;
4. Pengernis;
5. Gelandangan;
6. Korban Penyalahgunaan Narkotika;
7. Anak, wanita dan lanjut usia yang menjadi korban
tindak kekerasan atau perlakuan salah:
8. Penyandang cacat;
9. Penyandang cacat eks penderita penyakit kronis;
10. Eks Narapidana;
11. Lanjut Usia Terlantar;
12. Wanita Rawan Sosial Ekonomi;
13. Keluarga Fakir Miskin;
14. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni;
15. Perintis Kemerdekaan;
16. Keluarga Pahlawan Nasional;
17. Keluarga yang bermasalah sosial psikologis;
18. Korban bencana dan musibah lainnya;
19. Masyarakat yang tinggal di Daerah Rawan Bencana.
B. Potensi dan Sumber Daya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial, (dalam konteks pemberdayaan sosial) antara lain :
1.
Nilai
kepahlawanan, Kejuangan, dan keperintisan,
2.
Kesetiakawanan
sosial dan kearifan lokal;
3.
Peran serta
organisasi sosiai/lembaga sosial swadaya masyarakat-,
4.
Kerelawanan
sosial:
5.
Tenaga kesejahteraan
sosial masyarakat-,
6.
Karang Taruna;
C.
Pekerja Sosial
Masyarakat.
7.
Tanggungjawab
sosial dunia usaha;
8.
Penggalangan
dana sosial;
9.
Ketersediaan
sarana clan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial.
D.
Penyelenggaraan
kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang
tidak layak secara kemanusiaan danmemiliki kriteria masalah sosial :
1.
Kemiskinan;
2.
Keterlantaran;
3.
Kecacatan;
4.
Keterpencilan:
5.
Ketunaan
sosial dan penyimpangan perilaku;
6.
Korban
bencana;
7.
Korban tindak
kekerasan, ekploitasi clan diskriminasi.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi :
1.
Rehabilitasi
Sosial
Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan
dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar
dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
2.
Jaminan Sosial
Jaminan sosial dimaksudkan untuk :
a. Menjamin fakir miskin, anak yatim piatu
terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat
fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah keticlakmampuan
sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b. Menghargai pejuang, perinfis kernerdekaan, dan
keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
3.
Pemberdayaan
Sosial
Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk :
a. Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok clan
masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampumemenuhi
kebutuhannya secara mandiri.
b.
Meningkatkan
peran serta lembaga clan atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4.
Perlindungan
Sosial
Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah clan menangani risiko dari
guncangan dan kerentaan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan atau
masyarakat agar kelangsungan hidupnya clapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan
dasar minimal.
Program Strategis
Program strategis Dinas Sosial Kabupaten Karawang sebagai berikut
1.
Tahun 2009 :
a.
Program
Pemberdayaan Fakir Miskin Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya;
b.
Program
Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
c.
Program
Peningkatan Pelayanan Sosial.
2.
Tahun 2010 :
a.
Program
peningkatan pelayanan dan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS);
b.
Program
pengembangan dan pendayagunaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)-,
c.
Program bantuan
sosial kepada korban bencana.
Kegiatan Strategis
·
Program
Pemberdayaan Fakir Miskin.
Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial, (PMKS) lainnya :
1.
Bimbingan
sosial dan keterampilan bagi fakir miskin melalul UEP;
2.
Rehabilitasi
sosial bagi penyandang cacat diluar panti;
3.
Bimbingan
rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi wanita rawan sosial
ekonomi;
4.
Bimbingan
sosial dan keterampilan bagi gelandangan dan pengemis
5.
Bimbingan
rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi penyandang cacat melalui
UPTD LBK;
6.
Bimbingan
pengembangan kewirausahaan bagi penyandang cacat melalui UPTD LBK;
7.
Bimbingan
rehabilitasi sosial dan keterampilan bagi eks anak nakal melalui UPTD LBK;
8.
Bimbingan
rehabilitasi sosial dan keterampilan bagi korban narkoba;
9.
Bimbingan
rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi eks narapidana;
10.
Bimbingan
sosial dan pelatihan keterampilan bagi lanjut usia;
11.
Bimbingan
sosial dan keterampilan bagi anak nakal.
Program Pemberdayaan Kelembagaan
Kesejahteraan Sosial : Pengembangan Usaha Sosial Ekonomi (USEP) bantuan
kesospermanen. Program Peningkatan Pelayanan Sosial :
1.
Pemeliharaan
taman makam pahlawan dan monumen sejarah lainnya;
2.
Penanganan
orang terlantar dalam perjalanan;
3.
Penanganan
korban bencana;,
4.
Pelayanan
peningkatan kesejahteraan sosial bagi janda PKRI;
5.
Penunjang
operasional program keluarga harapan (PKH);
6.
Peningkatan
pelayanan sosial bagi keluarga berumah tidak layak huni;
7.
Pemutakhiran
data PMKS dan PSKS.
1.1.2
Kegiatan
Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) Khusus Anak Jalanan Pada Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana
Kabupaten Karawang
·
Kebijakan penanganan anak jalanan dari
Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Karawang :
1. Penanganan
anak jalan menjadi tanggungjawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat,
2. Program
pemerintah pelayanan sosial bagi anak jalanan memlalui bimbingan rehabilitasi
sosial dan keterampilan,
3. Pelayanan
anak jalan menekankan pada operasi simpati, home shcool visit, sertarujukan.
4. Menjalin
kerjasama lintas sektoral dan antar daerah.
·
Data anak jalanan
Ø Jumlah
anak jalan
a.
Tahun 2009 : 257 orang
b.
Tahun 2010 : 243 orang
c.
Tahun 2011 : 236 orang
d.
Tahun 2012 : 236 orang
Ø Mengikuti
bimbingan
a.
Tahun 2010 : 100 orang (anjal dan
ortu)
b.
Tahun 2011 : 50 orang
c.
Tahun 2012 : 50 orang
·
Daerah operasi anak jalanan di Kabupaten
Karawang.
Ø Kecamatan
Karawang Barat
a. Tanjung
Pura
b. Lampu
merah Karang Indah
c. Lampu
merah DPRD
d. Lintasan
kereta api/Mega Mall
e. Perempatan
Johar
Ø Kecamatan
Cikampek
a. Lampu
merah Kopo
b. Pasar
Cikampek
c. Lampu
merah masuk pintu tol Dawuan
d. Flyover
Ø Kecamatan
Klari
a. Perempatan
ke Walahar
b. Pasar
Kosambi
c. Stasiun
Kosambi
d. Lampu
merah pintu tol Karawang Timur
Ø Kecamatan
Rengasdengklok
a. Pasar
Rengasdengklok
·
Permasalahan/hambatan dalam penangan
anak jalan
Ø Tingkat
kesadaran orang tua anak jalanan tentang peranan dan tanggungjawabnya terhadap
anak sangat kurang,
Ø Pola
pikir orang tua yang menginginkan penghasilan secara instan sehingga
mengeksploitas anak,
Ø Sulitnya
proses perubahan perilaku anak jalanan akibat lama hidup bebas di jalanan,
Ø Terorganisirnya
anak jalanan oleh kelompok orang dewasa yang tidak bertanggungjawab demi
mengambil keuntungan,
Ø Kurangnya
tenaga profesional, tenaga pendamping dalam upaya penanganan anak jalanan,
Ø Tidak
adanya rumah singgah,
Ø Tidak
adanya pantsi sosial anaka jalan yang berfungsi sebagai lemabga sosial anak
jalanan/pengganti orang tua (sosialisasi, pesantren, pengusaha), lembaga
pendidikan dan pelatihan sebagai pusat informasi,
Ø Kebijakan
program PemProv DKI Jakarta “DKI Jakarta Bebas Anak Jalanan tahun 2011”
berdampak hijrahnya anak jalanan ke Kabupaten Karawang.
·
Mitra Dinas Sosial dan Penanggulangan
Bencana dalam menangani masalah anak jalanan.
a. Lembaga
Pemerintah
Ø Dinas
Kesehatan
Ø Dinas
Pendidikan dan Pemuda Olahraga
Ø Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Ø BKBPP
Ø Satpol
PP
Ø Kepolisian
Ø Kementrian
Agama
Ø BNKK
b. Lembaga
Pendidikan/Swadaya Mayarakat/Yayasan Individu
Ø UNSIKA
Ø BAZDA
Ø KPA
Ø Hj.
Iis
Ø Bpk.
Momon
Keputusan Menpan Nomor
63 Tahun 2003 (Menpan, 2003:3) menjelaskan prinsip-prinsip pelayanan prima
sebagai berikut:
1. Kesederhanaan
Dari
apa yang kami rasakan dan kami alami, Proses pelayanan yang diberikan oleh
Dinsos kami rasa terlalu berbelit-belit walaupun itu adalah sebuah prosedur
akan tetapi menurut kami itu malah mempersulit seperti contoh ketika kami
menyerahkan surat perizinan dari KESBANGPOL dan menyerahkan surat perizinan itu
ke TU (Tata Usaha) di Dinsos akan tetapi karena pada saat itu ada pegawai TU
yang baru sehingga ada kesalahan karena kami juga tidak tau prosedurnya maka
terjadilah diskomunikasi antara atasan dan bawahan (TU) sehingga ke efektipan
dalam penelitian kami terhambat.
2.
Kejelasan
Menurut
kami dalam proses pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana
Alam kabupaten Karawang, mengenai keterbukaan kami rasa cukup, akan tetapi ada
beberapa data yang kami sulit peroleh yaitu keterbukaan data Dinsos khususnya
yang kami observasi mengenai anak jalanan, ditambah tidak adanya transparasi
pengeluaran dana yang dikeluarkan oleh Dinsos untuk penanggulangan anak
jalanan.
Mengenai
transparasi Dinsos untuk anak jalanan sudah berjalan menurut program kerja
mengacu pada program kerja yang ada di Dinsos.
3.
Kepastian Waktu
Dalam
hal kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Dinsos, Kami rasa sudah
lumayan baik, akan tetapi dilapangan ada saja kendala yang terkadang mengganggu
proses pelayanan publik seperti terkadang aparatur Dinsos ada yang sedang kerja
dilapangan sehingga tidak hadir dikantor dan menghambat proses pelayanan publik
yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana.
4.
Akurasi
Kebijakan
yang diberikan oleh dinsos dalam penanganan anak jalan di kab. karawang dalam
hal ketepatan atau orientasi kebijakan dinsos tidak memuasakan karena disini
proses pelayanan yang diberikan untuk anak jalanan hampir sudah tepat, karena
sebagian kebijakan ditujukan untuk ANJAL, akan tetapi kendalanya ada di anak
jalanannya itu, ketika pihak Dinsos sudah merehabilitasi anak jalanan,
kebanyakan anak jalanan itu malah kabur, karena mereka mengira lebih enak hidup
dijalanan dari pada di panti dan mengikuti pelatihan yang dilakuakn oleh Dinas
sosial dan Penanggulangan Bencana.
5.
Keamanan
Mengenai
keamanan perlindungan data ANJAL sudah baik, karena data-data dan program kerja
yang sudah dilaksanakan masih tersimpan dan menjadi dokumen penting sebagai
acuan program kerja selanjutnya.
6.
Tanggung jawab
Menurut
penilaian kami selama penelitian bahwa tangguang jawab Dinsos terhadap
kebijakannya sangat tanggung jawab dan terlaksana sesuai dengan program kerja
dan kevalidasian data Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana.
7.
Kelengkapan sarana dan prasarana
Sejauh
yang kami ketahui dari informasi yang diberikan kepala bidang penanganan ANJAL
(Anak Jalanan) bahwa saran dan prasarana yang diberikan oleh Dinsos untuk
penanganan anak jalanan belum memadai karena keterbatasan anggaran APBD Kab.
Karawang dirasa belum sejalan dengan anggaran yang dibutuhkan oleh Dinsos
seperti contoh bahwa Dinsos memiliki kekurangan dalam pengadaan sarana dan
prasanan antara lain; Bangunan Rehabilitasi khusus ANJAL, Rumah singgah, Panti
Asuhan, dan pekerja yang handal.
Sehingga
itu Menjadi PR bagi Dinsos dalam meningkatkan pelayanan bagi anak jalanan di
Karawa ng.
8.
Kemudahan Akses
Kemudahan
Akses menuju Dinsos dan PB sangat mudah karena terletak dilingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.
9.
Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
Dalam
pengamatan kami, kedisiplinan yang ditunjukan oleh aparatur Dinsos tidak
memuaskan seperti contoh bahwa diruangan kerja terpampang larangan dilarang
merokok akan tetapi ada saja aparatur dinsos yang melanggarnya, kemudian
Kesopanan aparatur Dinsos merasa ada jarak antara aparaturnya dengan
masyarakat, seperti contoh ada pengamen yang masuk kedalam kantor dinsos akan
tetapi malah diacukan.
10.
Kenyamanan
Kenyamanan
yang diberikan oleh Dinsos sudah cukup nyaman karena ruangannya ber-AC akan
tetapi ruang tunggu tidak ada sehingga kami hanya bisa berdiri ketika menunggu
proses pelayanan yang diberikan Dinsos, kemudian dilihat dari kebersihan
dilingkungan Dinsos kurang terjaga karena masih banyak sampah rokok yang
berserakan.
1 komentar:
Borgata Hotel Casino & Spa - MapyRO
The Borgata Hotel Casino 포천 출장안마 & Spa 논산 출장샵 is located in the heart of Atlantic City in Atlantic City, New Jersey and is 인천광역 출장안마 within a 용인 출장마사지 10-minute 남원 출장샵 drive of Atlantic
Posting Komentar