Implementasi Pelayanan Publik berkaitan mengenai penanganan anak jalanan yang ada di kab karawang


2.1         Teori pelayanan Publik

Jasa sering dipandang sebagai suatu fenomena yang rumit. Kata jasa itu sendiri mempunyai banyak arti, dari mulai pelayanan personal (personal service) sampai jasa sebagai produk. Berbagai konsep mengenai pelayanan banyak dikemukakan oleh para  ahli seperti Haksever et al (2000) menyatakan bahwa jasa atau pelayanan (services) didefinisikansebagai kegiatan ekonomi yang menghasilkan waktu, tempat, bentuk dan kegunaan psikologis. Menurut Edvardsson et al (2005) jasa atau pelayanan juga merupakan kegiatan, proses dan interaksi serta merupakan perubahan dalam kondisi orang atau sesuatu dalam kepemilikan pelanggan.
Sinambela (2010, hal : 3), pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Menurut Kotlern dalam Sampara Lukman, pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Selanjutnya Sampara berpendapat, pelayanan adalah sutu kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antarseseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Sementara itu, istilah publik berasal dari Bahasa Inggris public yang berarti umum, masyarakat, negara. Kata publik sebenarnya sudah diterima menjadi Bahasa Indonesia Baku menjadi Publik yang berarti umum, orang banyak, ramai. Inu dan kawan-kawan mendefinisikan publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap atau tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang merasa memiliki. Oleh karena itu pelayanan publik diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.

  1. Kualitas pelayanan publik
Dalam Sinambela (2010, hal : 6), secara teoritis tujuan pelayanan publik pada dasarny adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
2.      Transparan
Pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
3.      Akuntabilitas
Pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Kondisional
Pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
5.      Partisipatif
Pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. 
6.      Kesamaan Hak
Pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial dan lain-lain.
7.      Keseimbangan Hak Dan Kewajiban
Pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
Selanjutnya, jika dihubungkan dengan administrasi publik, pelayanan adalah kualitas pelayanan birokrat terhadap masyarakat. Kata kualitas memiliki banyak definisi yang berbeda dan bervariasi mulai dari yang konvensional hingga yang lebih strategis. Definisi konvesional dari kualitas biasanya menggambarkan karakteristik langsung dari suatu produk, seperti :
1.      Kinerja (performance)
2.      Kehandalan (reliability)
3.      Mudah dalam penggunaan (easy of  use)
4.      Estetika (esthetics), dan sebagainya
Adapun dalam definisi strategis dinyatakan bahwa kualitas adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan (meeting the needs of customers).

22.         Konsep Anak Jalanan

·         Pengertian dan karakteristik anak jalanan
Sebenarnya istilah anak jalanan pertama kali diperkenalkan di Amerika selatan, tepatnya di Brazilia, dengan nama Meninos de Ruas untuk menyebut kelompok anak-anak yang hidup di jalan dan tidak memiliki tali ikatan dengan keluarga (B.S. Bambang, 1993: 9). Namun, di beberapa tempat lainnya istilah anak jalanan berbeda-beda. Di Colombia mereka disebut “gamin” (urchin atau melarat) dan “chinches” (kutu kasur), “marginais”(kriminal atau marginal) di Rio, “pa’jaros frutero” (burung pemakan buah) di Peru, “polillas” (ngrengat) diBolivia, “resistoleros”(perampok kecil) di Honduras, “Bui Doi”(anak dekil) diVetnam, “saligoman”(anak menjijikkan) di Rwanda, atau “poussing”(anak ayam) “moustique” (nyamuk) di Camerron and “balados” (pengembara) di Zaire dan Congo. Istilah-istilah tersebut sebenarnya menggambarkan bagaimana posisi anak-anak jalanan ini dalam masyarakat.
Semua anak sebenarnya memiliki hak penghidupan yang layak tidak terkecuali anak jalanan. Namun ternyata realita berbicara lain, mayoritas dan bisa dikatakan semua anak jalanan terpinggirkan dalam segala aspek kehidupan. Pengertian anak jalanan telah banyak dikemukakan oleh banyak ahli. Secara khusus, anak jalanan menurut PBB adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan untuk bekerja, bermain atau beraktifitas lain.
Anak jalanan tinggal di jalan karena dicampakkan atau tercampakan dari keluarga yang tidak mampu menanggung beban karena kemiskinan dan kehancuran keluarganya. Umumnya anak jalanan bekerja sebagai pengasong, pemulung, tukang semir, pelacur anak dan pengais sampah. Tidak jarang anak jalanan menghadapi resiko kecelakaan lalu lintas, pemerasan, perkelahian, dan kekerasan lain. Anak jalanan lebih mudah tertular kebiasaan tidak sehat dari kultur jalanan, khususnya seks bebas dan penyalagunaan obat. Lebih memprihatinkan lagi, lingkungan akan mendorong anak jalanan menjadi obyek seksual seperti sodomi atau pelacuran anak. Putranto dalam Agustin (2002) dalam studi kualitatifnya mendefinisikan anak sebagai anak berusia 6 sampai 15 tahun yang tidak bersekolah lagi dan tidak tinggal bersama orang tua mereka, dan bekerja seharian untuk memperoleh penghasilan di jalanan, persimpangan dan tempat-tempat umum. Selain itu Sugeng Rahayu mendefinisikan anak jalanan adalah anak-anak yang berusia di bawah 21 tahun yang berada di jalanan untuk mencari nafkah yang dengan berbagai cara (tidak termasuk pengemis, gelandangan, bekerja di toko/kios). Dalam buku “Intervensi Psikososial” (Depsos, 2001:20), anak jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya. Definisi tersebut memberikan empat faktor penting yang saling terkait yaitu :
1.      Anak-anak
2.      Menghabiskan sebagian waktunya
3.      Mencari nafkah atau berkeliaran
4.      Jalanan dan tempat-tempat umum lainnya.
Berdasarkan hasil kajian di lapangan, secara garis besar anak jalanan dibedakan dalam tiga kelompok (Surbakti dkk. eds : 1997) :
Pertama, children on the street, yakni anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi sebagai pekerja anak di jalan, tetapi masih mempunyai hubungan yang kuat dengan orang tua mereka. Sebagian penghasilan mereka dijalanan pada kategori ini adalah untuk membantu memperkuat penyangga ekonomi keluarganya karena beban atau tekanan kemiskinan yang mesti di tanggung tidak dapat diselesaikan sendiri oleh kedua orang tuanya.
Kedua, children of the street, yakni anak-anak yang berpartisipasi penuh dijalanan, baik secara sosial maupun ekonomi. Beberapa diantara mereka masih mempunyai hubungan dengan orang tuanya, tetapi frekwensi pertemuan mereka tidak menentu. Banyak diantara mereka adalah anak-anak yang karena suatu sebab biasanya kekerasan lari atau pergi dari rumah. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak-anak pada kategori ini sangat rawan terhadap perlakuan salah, baik secara sosial, emosional, fisik maupun seksual (Irwanto, 1995).
Ketiga, children from families of the street, yakni anak-anak yang berasal dari keluarga yang hidup di jalanan. Meskipun anak-anak ini mempunyai hubungan kekeluargaan yang cukup kuat, tetapi hidup mereka terombang-ambing dari satu tempat ke tempat yang lain dengan segala resikonya (Blanc & Associates, 1990; Irwanto dkk,1995; Taylor & Veale, 1996). Salah satu ciri penting dari kategori ini adalah pemampangan kehidupan jalanan sejak anak masih bayi bahkan sejak masih dalam kandungan. Di Indonesia kategori ini dengan mudah ditemui diberbagai kolong jembatan, rumah-rumah liar sepanjang rel kereta api dan pinggiran sungai – walau secara kwantitatif jumlahnya belum diketahui secara pasti. Menurut penelitian Departemen Sosial dan UNDP di Jakarta dan Surabaya (BKSN, 2000:2-4), anak jalanan dikelompokkan dalam empat kategori :
1.      Anak jalanan yang hidup dijalanan, dengan kriteria :
·         Putus hubungan atau lama tidak ketemu dengan orang tuanya.
·         8-10 jam berada di jalanan untuk “bekerja” (mengamen, mengemis, memulung) dan sisanya menggelandang atau tidur.
·         Tidak lagi sekolah.
·         Rata-rata berusia di bawah 14 tahun.
2.      Anak jalanan yang bekerja di jalanan, dengan kriteria :
·         Berhubungan tidak teratur dengan orang tuanya.
·         8-16 jam berada di jalanan.
·         Mengontrak kamar sendiri, bersama teman, ikut orang tua atau saudara,umumnya didaerah kumuh.
·         Tidak lagi sekolah.
·         Pekerjaan : penjual koran, pengasong, pencuci bus, pemulung, penyemir sepatu, dll.
·         Rata-rata berusia dibawah 16 tahun.
3.      Anak yang rentan menjadi anak jalanan dengan kriteria :
·         Bertemu taratur setiap hari / tinggal dan tidur dengan keluarganya.
·         4-5 jam kerja dijalanan.
·         Masih bersekolah.
·         Pekerjaan : Penjual koran, penyemir, pengamen, dll;
·         Usia rata-rata di bawah 14 tahun.
4.       Anak Jalanan berusia diatas 16 tahun, dengan kriteria :
·         Tidak lagi berhubungan/ berhubungan tidak teratur dengan orang tuanya.
·         8-24 jam berada dijalanan.Tidur dijalan atau rumah orang tua.
·         Sudah tamat SD atau SLTP, namun tidak bersekolah lagi.
·         Pekerjaan : calo, mencuci bis, menyemir, dan lain-lain.

BAB III

PEMBAHASAN


1.1      Deskripsi Objek Penelitian
1.1.1   Identitas Dinas
Sebagai upaya mengatasi dan memberikan pelayanan terhadap pembangunan bidang pembangunan kesejahteraan sosial pemerintah Kab. Karawang Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 113 Tahun 2008 Pasal 3, disebutkan bahwa Dinas Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang sosial dan tugas pembantuan yang ditugaskan dari Pemerintah kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Dinas Sosial mempunyai fungsi :
1.    Pengaturan  dan pengurusan kegiatan teknis operasional dibidang sosial meliputi : Partisipasi dan pengembangan sosial, pemulihan sosial, bantuan dan perlindungan sosial berdasarkan kebijakan bupati
2.      Pelaksanaan pengembangan program pemerintah daerah dibidang sosial-,
3.      Pelaksanaan pelayanan dibidang sosial.
Visi dan Misi
Perencanaan Dinas Sosial merupakan langkah awal serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat bersama–sama antara pimpinan dan seluruh pegawai beserta pihak terkait untuk diimplementasikan dalarn rangka menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja Dinas Sosial.
Visi Dinas Sosial
"Terwujudnya kesejahteraan imasyarakat Karawang yang baik dan berkesinambungan dengan pembangunan pertanian dan industri".
Misi Dinas Sosial :
1.        Mengembangkan sistem bantuan, perlindungan dan jaminan sosial.
2.        Memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan sosial.
3.        Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
4.        Meningktakan partisipasi dan kesetiakawanan sosial masyarakat.
5.        Meningkatkan kesetaraan gender.
6.        Meningkatkan nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan dan kejuangan.
TUPOKSI DAN SOTK
Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibantu oleh :
1)      Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan urusan program dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta keuangan.
2)      Bidang Partisipasi dan Pengembangan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan partisipasi dan pengembangan sosial meliputi : pengembangan anak, remaja dan keluarga, penyuluhan bimbingan dan kelembagaan sosial serta pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kejuangan. Adapun fungsi dari Bidang Partisipasi dan Pengembangan Sosial adalah :
a.     Penyiapan, bahan dan penyusunan petunjuk teknis pemulihan sosial meliputi : pengembangan anak, remaja dan keluarga, penyuluhan bimbingan dan kelernbagaan sosial serta pelestarian nilai — nilai kepahlawanan, dan kejuangan.
b.    Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial meliputi pengembangan anak, remaja dan keluarga, penyu!uhan bimbingan dan kelembagaan sosial serta pelestariar. nilai-nilai kepahlawanan dan kejuangan.
c.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang partisipasi dan pengembangan sosial.
3)      Bidang Pemulihan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan, pemulihan sosial meliputi : pemulihan penyandang cacat, pemulihan tuna sosial, serta pemulihan anak nakal dan korban, narkotika. Adapun fungsi dari bidang pemulihan sosial adalah :
a)        Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis pemulihan sosial meliputi : pemulihan penyandang cacat, pemulihan tuna sosial, pemulihan anak nakai dan korban narkotika-,
b)        Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial meliputi : pemulihan penyandang cacat, pemulihan tuna sosial, pemulihan anak nakal dan korban narkotika;
c)        Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang pemulihan tuna sosial.
4.        Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris, dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan bidang bantuan dan perlindungan sosial meliputi : bantuan korban bencana, kesejahteraan sosial fakir miskin dan lanjut usia serta bantuan perlindungan korban tindak, kekerasan dan orang terlantar. Adapun fungsi dari Bidang Pemulihan Sosial adalah
a)         Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan dan perlindungan sosial meliputi bantuan korban bencana, kesejahteraan sosial fakir miskin, dan lanjut usia serta bantuan perlindungan korban tindak kekerasan dan orang terlantar;
b)        Pelaksanaan kegiatan bantuar, dan perlindungan sosiai meliputi bantuan korban bencana, kesejahteraan, sosiai fakir miskin dan lanjutusia serta bantuan perlindungan korban, tindak kekerasan dan orang terlantar.
c)         Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang bantuan dan perlindungan sosial.
5.      Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Peiaksana Teknis Dinas serta pengaturan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri. UPTD Loka Bina Karya dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan fasilitas peiayanan dan rehabilitasi sosial yang mudah dijangkau bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Untukmembuat tercapainya tujuan tersebut, UPTD Loka Bina Karya mempunyai tugas pokok sebagai fungsi Dinas Sosial dibidang masalah kesejahteraan sosial serta memfasilitasi kegiatan usaha kesejahteraan sosial. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, UPTD Loka Bina Karya mempunyai fungsi sebagai  berikut :
a)         Pelaksanaan program kerja UPTD dibidang pelayanan rehabilitasi sosial berdasarkan peraturan, perundang - undangan yang berlaku.
b)        Memberikan bimbingan di bidang pelayanan rehabilitasi sosial yang beradasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku
c)         Fasilitas Usaha Kesejahteraan Sosliai.
d)        Peiaksanaan tugas dibidang ketatausahaan.
6.      Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakansebagian kegiatan dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.Kelompok jabatan fungsional, dalam melaksanakan tugas pokoknyabertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Kelompok jabatan fungsionalsebagaimana yang dimaksud, terdiri atas sejumlah tenaga, dalamjenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompoksesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantaratenaga fungsional yang ada di lingkungan dinas. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dapat diketahui struktur organisasi Dinas Sosial Kabupaten Karawang yaitu :
1.     Kepala Dinas
2.     Sekretariat
3.     Bidang Partisipasi dar. Pengembangan Sosial
4.     Bidang Pemulihan Sosial
5.     Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial
6.     Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
7.     Kelompok Jabatan Fungsional.

Rencana Strategis
Rencana strategik Dinas Sosial Kabupaten Karawang mengadopsi kepada Renstra BPMS (Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Sosial ) tahun 2006 – 2010, sejak bulan Januan 2009 BPMS terbentuk menjadi 2 (dua) instansi yaitu BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat danPemerintahan Desa) dan Dinas Sosial. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 10 tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 38 dan 41 tahun 2007 tentang perubahan SOTK.
Sasaran Strategis :
A.    Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terdiri dari
1.    Anak terlantar;
2.    Anak Nakal;
3.    Tuna Susila;
4.    Pengernis;
5.    Gelandangan;
6.    Korban Penyalahgunaan Narkotika;
7.    Anak, wanita dan lanjut usia yang menjadi korban tindak kekerasan atau perlakuan salah:
8.    Penyandang cacat;
9.    Penyandang cacat eks penderita penyakit kronis;
10.    Eks Narapidana;
11.    Lanjut Usia Terlantar;
12.    Wanita Rawan Sosial Ekonomi;
13.    Keluarga Fakir Miskin;
14.    Keluarga Berumah Tidak Layak Huni;
15.    Perintis Kemerdekaan;
16.    Keluarga Pahlawan Nasional;
17.    Keluarga yang bermasalah sosial psikologis;
18.    Korban bencana dan musibah lainnya;
19.    Masyarakat yang tinggal di Daerah Rawan Bencana.

B.     Potensi dan Sumber Daya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, (dalam konteks pemberdayaan sosial) antara lain :
1.          Nilai kepahlawanan, Kejuangan, dan keperintisan,
2.          Kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal;
3.          Peran serta organisasi sosiai/lembaga sosial swadaya masyarakat-,
4.          Kerelawanan sosial:
5.          Tenaga kesejahteraan sosial masyarakat-,
6.          Karang Taruna;

C.     Pekerja Sosial Masyarakat.
7.        Tanggungjawab sosial dunia usaha;
8.        Penggalangan dana sosial;
9.        Ketersediaan sarana clan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial.

D.    Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan danmemiliki kriteria masalah sosial :
1.          Kemiskinan;
2.          Keterlantaran;
3.          Kecacatan;
4.          Keterpencilan:
5.          Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
6.          Korban bencana;
7.          Korban tindak kekerasan, ekploitasi clan diskriminasi.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi :
1.      Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
2.      Jaminan Sosial
Jaminan sosial dimaksudkan untuk :
a.       Menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah keticlakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b.      Menghargai pejuang, perinfis kernerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
3.      Pemberdayaan Sosial
Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk :
a.     Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok clan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampumemenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b.     Meningkatkan peran serta lembaga clan atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4.      Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah clan menangani risiko dari guncangan dan kerentaan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya clapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Program Strategis
Program strategis Dinas Sosial Kabupaten Karawang sebagai berikut
1.          Tahun 2009 :
a.         Program Pemberdayaan Fakir Miskin Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya;
b.        Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
c.         Program Peningkatan Pelayanan Sosial.
2.          Tahun 2010 :
a.         Program peningkatan pelayanan dan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
b.        Program pengembangan dan pendayagunaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)-,
c.         Program bantuan sosial kepada korban bencana.
Kegiatan Strategis
·         Program Pemberdayaan Fakir Miskin.
Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, (PMKS) lainnya :
1.             Bimbingan sosial dan keterampilan bagi fakir miskin melalul UEP;
2.             Rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat diluar panti;
3.             Bimbingan rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi wanita rawan sosial ekonomi;
4.             Bimbingan sosial dan keterampilan bagi gelandangan dan pengemis
5.             Bimbingan rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi penyandang cacat melalui UPTD LBK;
6.                Bimbingan pengembangan kewirausahaan bagi penyandang cacat melalui UPTD LBK;
7.                Bimbingan rehabilitasi sosial dan keterampilan bagi eks anak nakal melalui UPTD LBK;
8.                Bimbingan rehabilitasi sosial dan keterampilan bagi korban narkoba;
9.                Bimbingan rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi eks narapidana;
10.            Bimbingan sosial dan pelatihan keterampilan bagi lanjut usia;
11.            Bimbingan sosial dan keterampilan bagi anak nakal.
            Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial : Pengembangan Usaha Sosial Ekonomi (USEP) bantuan kesospermanen. Program Peningkatan Pelayanan Sosial :
1.          Pemeliharaan taman makam pahlawan dan monumen sejarah lainnya;
2.          Penanganan orang terlantar dalam perjalanan;
3.          Penanganan korban bencana;,
4.          Pelayanan peningkatan kesejahteraan sosial bagi janda PKRI;
5.          Penunjang operasional program keluarga harapan (PKH);
6.          Peningkatan pelayanan sosial bagi keluarga berumah tidak layak huni;
7.          Pemutakhiran data PMKS dan PSKS.

1.1.2    Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Khusus Anak Jalanan Pada Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Karawang
·         Kebijakan penanganan anak jalanan dari Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Karawang :
1.      Penanganan anak jalan menjadi tanggungjawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat,
2.      Program pemerintah pelayanan sosial bagi anak jalanan memlalui bimbingan rehabilitasi sosial dan keterampilan,
3.      Pelayanan anak jalan menekankan pada operasi simpati, home shcool visit, sertarujukan.
4.      Menjalin kerjasama lintas sektoral dan antar daerah.
·         Data anak jalanan
Ø  Jumlah anak jalan
a.       Tahun 2009           :    257   orang
b.      Tahun 2010           :    243   orang
c.       Tahun 2011           :    236   orang
d.      Tahun 2012           :    236   orang
Ø  Mengikuti bimbingan
a.       Tahun 2010           :    100 orang (anjal dan ortu)
b.      Tahun 2011           :    50   orang
c.       Tahun 2012           :    50   orang
·         Daerah operasi anak jalanan di Kabupaten Karawang.
Ø  Kecamatan Karawang Barat
a.       Tanjung Pura
b.      Lampu merah Karang Indah
c.       Lampu merah DPRD
d.      Lintasan kereta api/Mega Mall
e.       Perempatan Johar
Ø  Kecamatan Cikampek
a.       Lampu merah Kopo
b.      Pasar Cikampek
c.       Lampu merah masuk pintu tol Dawuan
d.      Flyover
Ø  Kecamatan Klari
a.       Perempatan ke Walahar
b.      Pasar Kosambi
c.       Stasiun Kosambi
d.      Lampu merah pintu tol Karawang Timur
Ø  Kecamatan Rengasdengklok
a.       Pasar Rengasdengklok
·         Permasalahan/hambatan dalam penangan anak jalan
Ø  Tingkat kesadaran orang tua anak jalanan tentang peranan dan tanggungjawabnya terhadap anak sangat kurang,
Ø  Pola pikir orang tua yang menginginkan penghasilan secara instan sehingga mengeksploitas anak,
Ø  Sulitnya proses perubahan perilaku anak jalanan akibat lama hidup bebas di jalanan,
Ø  Terorganisirnya anak jalanan oleh kelompok orang dewasa yang tidak bertanggungjawab demi mengambil keuntungan,
Ø  Kurangnya tenaga profesional, tenaga pendamping dalam upaya penanganan anak jalanan,
Ø  Tidak adanya rumah singgah,
Ø  Tidak adanya pantsi sosial anaka jalan yang berfungsi sebagai lemabga sosial anak jalanan/pengganti orang tua (sosialisasi, pesantren, pengusaha), lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai pusat informasi,
Ø  Kebijakan program PemProv DKI Jakarta “DKI Jakarta Bebas Anak Jalanan tahun 2011” berdampak hijrahnya anak jalanan ke Kabupaten Karawang.

·         Mitra Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana dalam menangani masalah anak jalanan.
a.       Lembaga Pemerintah
Ø  Dinas Kesehatan
Ø  Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga
Ø  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Ø  BKBPP
Ø  Satpol PP
Ø  Kepolisian
Ø  Kementrian Agama
Ø  BNKK
b.      Lembaga Pendidikan/Swadaya Mayarakat/Yayasan Individu
Ø  UNSIKA
Ø  BAZDA
Ø  KPA
Ø  Hj. Iis
Ø  Bpk. Momon

Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 (Menpan, 2003:3) menjelaskan prinsip-prinsip pelayanan prima sebagai berikut:
1.    Kesederhanaan
Dari apa yang kami rasakan dan kami alami, Proses pelayanan yang diberikan oleh Dinsos kami rasa terlalu berbelit-belit walaupun itu adalah sebuah prosedur akan tetapi menurut kami itu malah mempersulit seperti contoh ketika kami menyerahkan surat perizinan dari KESBANGPOL dan menyerahkan surat perizinan itu ke TU (Tata Usaha) di Dinsos akan tetapi karena pada saat itu ada pegawai TU yang baru sehingga ada kesalahan karena kami juga tidak tau prosedurnya maka terjadilah diskomunikasi antara atasan dan bawahan (TU) sehingga ke efektipan dalam penelitian kami terhambat.
2. Kejelasan
Menurut kami dalam proses pelayanan publik yang diberikan  oleh Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Alam kabupaten Karawang, mengenai keterbukaan kami rasa cukup, akan tetapi ada beberapa data yang kami sulit peroleh yaitu keterbukaan data Dinsos khususnya yang kami observasi mengenai anak jalanan, ditambah tidak adanya transparasi pengeluaran dana yang dikeluarkan oleh Dinsos untuk penanggulangan anak jalanan.
Mengenai transparasi Dinsos untuk anak jalanan sudah berjalan menurut program kerja mengacu pada program kerja yang ada di Dinsos.
3. Kepastian Waktu
Dalam hal kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Dinsos, Kami rasa sudah lumayan baik, akan tetapi dilapangan ada saja kendala yang terkadang mengganggu proses pelayanan publik seperti terkadang aparatur Dinsos ada yang sedang kerja dilapangan sehingga tidak hadir dikantor dan menghambat proses pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana.
4. Akurasi
Kebijakan yang diberikan oleh dinsos dalam penanganan anak jalan di kab. karawang dalam hal ketepatan atau orientasi kebijakan dinsos tidak memuasakan karena disini proses pelayanan yang diberikan untuk anak jalanan hampir sudah tepat, karena sebagian kebijakan ditujukan untuk ANJAL, akan tetapi kendalanya ada di anak jalanannya itu, ketika pihak Dinsos sudah merehabilitasi anak jalanan, kebanyakan anak jalanan itu malah kabur, karena mereka mengira lebih enak hidup dijalanan dari pada di panti dan mengikuti pelatihan yang dilakuakn oleh Dinas sosial dan Penanggulangan Bencana.
5. Keamanan
Mengenai keamanan perlindungan data ANJAL sudah baik, karena data-data dan program kerja yang sudah dilaksanakan masih tersimpan dan menjadi dokumen penting sebagai acuan program kerja selanjutnya.
6. Tanggung jawab
Menurut penilaian kami  selama penelitian  bahwa tangguang jawab Dinsos terhadap kebijakannya sangat tanggung jawab dan terlaksana sesuai dengan program kerja dan kevalidasian data Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana.
7. Kelengkapan sarana dan prasarana
Sejauh yang kami ketahui dari informasi yang diberikan kepala bidang penanganan ANJAL (Anak Jalanan) bahwa saran dan prasarana yang diberikan oleh Dinsos untuk penanganan anak jalanan belum memadai karena keterbatasan anggaran APBD Kab. Karawang dirasa belum sejalan dengan anggaran yang dibutuhkan oleh Dinsos seperti contoh bahwa Dinsos memiliki kekurangan dalam pengadaan sarana dan prasanan antara lain; Bangunan Rehabilitasi khusus ANJAL, Rumah singgah, Panti Asuhan, dan pekerja yang handal.
Sehingga itu Menjadi PR bagi Dinsos dalam meningkatkan pelayanan bagi anak jalanan di Karawa ng.
8. Kemudahan Akses
Kemudahan Akses menuju Dinsos dan PB sangat mudah karena terletak dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.
9. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
Dalam pengamatan kami, kedisiplinan yang ditunjukan oleh aparatur Dinsos tidak memuaskan seperti contoh bahwa diruangan kerja terpampang larangan dilarang merokok akan tetapi ada saja aparatur dinsos yang melanggarnya, kemudian Kesopanan aparatur Dinsos merasa ada jarak antara aparaturnya dengan masyarakat, seperti contoh ada pengamen yang masuk kedalam kantor dinsos akan tetapi malah diacukan.
10. Kenyamanan
Kenyamanan yang diberikan oleh Dinsos sudah cukup nyaman karena ruangannya ber-AC akan tetapi ruang tunggu tidak ada sehingga kami hanya bisa berdiri ketika menunggu proses pelayanan yang diberikan Dinsos, kemudian dilihat dari kebersihan dilingkungan Dinsos kurang terjaga karena masih banyak sampah rokok yang berserakan.

1 komentar:

lanettauhlenhake mengatakan...

Borgata Hotel Casino & Spa - MapyRO
The Borgata Hotel Casino 포천 출장안마 & Spa 논산 출장샵 is located in the heart of Atlantic City in Atlantic City, New Jersey and is 인천광역 출장안마 within a 용인 출장마사지 10-minute 남원 출장샵 drive of Atlantic