BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penelitian
Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten
Karawang berada di daerah dataran/pesawahan dengan ketinggian 5 m di atas
permukaan laut, memiliki luas wilayah seluas 469 Ha terdiri dari sawah 430 Ha
dan darat 39 Ha. Berjarak 3 km dari kota Kecamatan, 10 km dari Kota Kabupaten,
80 km dari Ibu kota Jakarta. Desa Kalibuaya mempunyai suhu rata-rata 36 ºC pada
siang hari dan 27 ºC pada malam hari. Sedangkan curah hujan rata-rata 2.800
mm/tahun dengan curah hujan terbanyak pada bulan Desember sampai dengan April (lima
bulan) pada setiap tahunnya.
Secara administratif wilayah Desa Kalibuaya
Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang berbatasan dengan :
Sebelah
Utara : Desa Pasirkamuning
Sebelah
Timur : Desa Cadaskertajaya
Sebelah
Selatan : Desa Talagasari
Sebelah Barat : Desa Pasirmukti
Wilayah Desa Kalibuaya terdiri dari 3 Dusun, 6 RW
dan 16 RT, dengan jumlah penduduk 4614 orang yang terdiri dari laki-laki 2327
dan perempuan 2287 dengan jumlah Kepala Keluarga 1355 KK. Potensi ekonomi Desa
Kalibuaya dengan potensi unggulan pertanian dan perkebunan palawija dengan luas
areal pesawahan teknis seluas : 430 Ha.
PERIODE PEMERINTAHAN
NO
|
PERIODE
|
NAMA KEPALA DESA
|
KETERANGAN
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
|
1849-1869
1869-1889
1889-1909
1909-1929
1929-1949
1949-1968
1968-1976
1976-1978
1978-1980
1980-1983
1983-1993
1993-2001
2001
2001-2008
2008
2008-
Sekarang
|
IBRAHIM
KERTA
WIRTA
DAYI
SURTIAH
SARMALIN
AHMAD SADELI BA.
MOCH. CARMA
SAHMAD
AWAT ADHARI
MOCH. ILYAS
KARDALI
WIHARYO
KARDALI
ENDANG
MULIAWAN
NANA
MULAYANA
|
Depnitip
Depinitip
Depinitip
Depinitip
Depinitip
Depinitip
Depinitip
PJS
Depinitp
PJS
Depinitip
Depinitip
PJS
Depinitip
PJS
Depinitip
|
Sumber : Profil Desa Kalibuaya
Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang
Negara Republik
Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, dengan memberikan kesempatan dan
keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Terbitnya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian
direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, semakin menguatkan posisi
daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan di segala bidang, karena semua yang
menyangkut kemajuan daerah diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada daerah,
terutama Kabupaten dan Kota sebagai titik berat otonomi daerah.
Berdasarkan
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 200 ayat 1
maka dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa ada dua
unsur pemerintahan penting yang berperan di dalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah Desa merupakan lembaga eksekutif
Desa dan BPD sebagai lembaga legeslatif Desa. Pemerintah Desa terdiri Kepala
Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa bertugas membantu kinerja Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi Pemerintah Desa. Perangkat
Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Bersama Perangkat
Desa, Kepala Desa sebagai . pimpinan struktur Pemerintah Desa memiliki peranan
yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial dalam masyarakat.
Tugas
utama yang harus diemban Pemerintah Desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan
demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga membawa
masyarakatnya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tentram, dan berkeadilan.
Pemerintah Desa dituntut untuk lebih memahami apa yang menjadi kebutuhan dari
warganya yang terdiri dari berbagai lapisan. Artinya, bahwa pemerintah dalam pemerintahannya
dan dalam pembuatan kebijakan, dituntut untuk melibatkan seluruh unsur
masyarakat untuk mengetahui secara langsung sejauh mana, seperti apa kondisi
dan apa yang sesungguhnya menjadi kebutuhan masyarakatnya.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak
terpisahkan dari penyelenggaraan Koordinasi yang baik antar Aperatur Desa.
Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada
masyarakat serta tombak strategis untuk keberhasilan semua program. Karena itu,
upaya untuk memperkuat desa merupakan langkah mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah. Sehingga
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
merupakan sub sistem dari system penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Desa
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa
dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat
Desa lainnya yang mempunyai tugas pokok satu sama lain. Sesaui PP. No. 72 Tahun
2005 Kepala Desa mempunyai Tugas Pokok menyelenggarakan urusan Pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan yang dimaksud Pemerintahan Desa
adalah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Desa dan Badan Perwakilan Desa. Badan Perwakilan Desa adalah lembaga legislasi
dan pengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa dan keputusan Kepala peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa dan keputusan Kepala Desa. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi
mitra Pemerintah Desa. Sementara kedudukan Sekretaris Desa menjadi sangat
penting dalam membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Apa yang terjadi apabila
Sekretaris Desa menjadi ganjalan kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
kepemerintahan.
Koordinasi antara Kepala Desa dan Badan
Perwakilan Desa. Pertama, hubungan dominasi artinya dalam melaksanakan hubungan
tersebut pihak pertama menguasai pihak kedua. kedua, hubungan sub koordinasi
artinya dalam melaksanakan hubungan tersebut pihak kedua menguasai pihak
pertama, atau pihak kedua dengan sengaja
menempatkan diri tunduk pada kemauan pihak pertama. Ketiga, hubungan kemitraan
artinya pihak pertama dan kedua setingkat dimana mereka bertumpu pada
kepercayaan, kerjasama dan saling menghargai.
Koordinasi antara BPD dan Kepala Desa di
Desa Kalibuaya dalam proses-proses tersebut menunjukkan adanya ketergantungan
yang begitu besar dari Kepala Desa atas persetujuan yang diberikan oleh BPD.
Dimana BPD di Desa Kalibuaya hanya berupa lembaga yang menyetujui, kurang
berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bahkan persetujuan itu
tidak pemah dilakukan sehingga seringkali kondisi demikian menimbulkan
ketidaksinkronan antara BPD dengan Kepala Desa.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan
BPD dan Kepala Desa di Desa Kalibuaya sering terjebak dalam perbedaan dan
pertentangan yang mengarah kepada terjadinya konflik, diantaranya adalah adanya
sikap dan perilaku khususnya Kepala Desa yang masih ingin mempertahankan
kekuasaan, terbatasnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya komunikasi dan
koordinasi, keterbatasan anggaran operasional BPD, rendahnya partisipasi
masyarakat, kendala yuridis serta kendala politis.
Persoalan terkait dengan sistem kemitraan yang
dibangun antara Kepala Desa dengan BPD dan sistem hubungan antara Kepala Desa
dengan Sekretaris Desa akan membawa penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada
persoalan pembangunan Desa jauh dari kesejahteraan. Agar beberapa persoalan
mengenai hubungan antara Kades, Sekdes, dan juga BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dicarikan
model kemitraan hubungan yang tepat. Untuk itu dalam kajian ini akan dilakukan
penelitian mendalam Di Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, saya sebagai penulis mengangkat permasalahan
ini menjadi penelitian yang berjudul. "KOORDINASI
ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERWAKILAN DESA (BPD) DALAM MELAKSANAKAN
PEMBANGUNAN DI DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG”.
1.2
Identifikasi Masalah
Dari pemaparan latar belakang diatas
maka penulis dapat menyimpulkan identifikasi dalam penelitian ini sebagai
berikut.
1. Kepala
Desa sebagai Pempimpin di Desa atau sebagai perencana pembangunan seharusnya
mampu menjalin hubungan kerja atau nama lain mitra kerja yang efektif sehinga
tujuan yang ingin di capai dapat terealisasi sesuai yang di harapkan, maka dari
itu suatu system koordinasi dalam Pemerintahan Desa itu sangat dibutuhkan.
2. Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Koordinasi yang baik
antar aperatur desa. Pemerintahan desa merupakan unit terdepan (ujung tombak)
dalam pelayanan kepada masyarakat serta tombak strategis untuk keberhasilan
semua program.
Atas dasar identifikasi masalah diatas maka peneliti
merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Koordinasi antara
Kepala Desa dengan Badan Perwakilan Desa pada desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari
Kabupaten Karawang?
2. Bagaimana hubungan Kepala Desa
dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya
dalam pembangunan?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Koordinasi Badan Permusyawaratan
Desa dengan Kepala Desa Dalam Menyelenggarakan Pembangunan Desa, serta Hubungan
Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya baik dari realisasi maupun kendala-kendala yang dilakukan dalam
hubungan penyelenggaraan pembangunan dan pelaksanaan tugas dan fungsinya
tersebut. Penulis melakukan penelitian di Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten
Karawang. Hal ini dikarenakan isu-isu yang sering terjadi mengenai hubungan
Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa kurang baik. Sehingga menarik untuk
mengetahui bagaimana hubungan dan juga koordinasi yang terjadi antara Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa dalam Menyelenggarakan Pembangunan Desa
serta Hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya di Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.
1.4 Kegunaan Penelitian
Teoritis dan Praktis
Hasil
penelitian ini dapat berguna baik secara
toeritis maupun secara praktis. Dengan kata lain kegunaan teoritis berarti
hasil penelitian memberikan kontribusi secara teoritis bagi pengembangan ilmu
pengetahuan dan secara praktis berarti hasil penelitian memberikan kontribusi
dalam pengambilan kebijakan guna membangun koordinasi
antara kepala desa dengan BPD demi tercapainya hubungan yang harmonis dan
tercapainya tujuan dari tugas dan fungsi Kepala Desa dengan Badan
Permusyawaratan Rakyat dalam konteks pembangunan.
1.
Bagi Akademik ( Universitas Negeri
Singaperbangsa Karawang)
Kegunaan
penelitian bagi Akademik yaitu sebagai bahan referensi penelitian yang dapat
dimanfaatkan oleh mahasiswa Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang yang ingin mengembangkan pokok kajian serupa dimasa
mendatang.
2.
Bagi Teoritis ( Ilmu pengetahuan)
Kegunaan
penelitian bagi teoritis sebagai referensi ilmu pengetahuan yang dapat
dimanfaatkan unruk membangun koordinasi dan pembangunan
3.
Bagi Pemerintahan Desa
Untuk pemerintahan desa Khususnya Kepala Desa, dalam
penelitian ini diharapkan agar dapat menjalankan fungsi pemerintahannya dengan
baik guna tercapainya tujuan pembangunan dalam Desa Kalibuaya Kecamatan
Telagasari Kabupaten Karawang.
4.
Bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Relasi diantara
kedua lembaga harus dapat seimbang sebagai mitra kerja pemerintahan di desa,
dan dapat menentukan arah pembangunan dengan pertimbangan yang sangat matang,
dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan pembangunan sebagai bentuk perwujudan
kesejahteraan masyarakat di Desa Kalibuaya.
1.5
Kerangka Berfikir
1.
Koordinasi
Handaningrat (1982)
mengemukakan koordinasi berdasarkan hubungan antara pejabat yang
mengkoordinasikan dan pejabat yang dikoordinasikan sebagai berikut:
1.
Koordinasi Intern, terbagi menjadi tiga
berikut :
a.
Koordinasikan vertikal atau structural,
yaitu antara yang mengkoordinasikandengan yang dikoordinasikan secara
struktural terdapat hubungan hierarkisatau pengarahan yang dijalankan oleh
atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan kerja yang ada di bawah wewenang
dan tanggung jawabnya. Hal ini dapat juga dikatakan koordinasi yang bersifat
garis komando (line of command).
b.
Koordinasi horizontal, yaitu koordinasi
fungsional, kedudukan antara yang mengkoordinasikan dan yang dikoordinasikan
setingkat eselonnya. Menurut tugas dan fungsinya keduanya mempunyai kaitan satu
sama lain sehingga perlu dilakukan koordinasi. Koordinasi horisontal terbagi :
Interdiciplinary, Koordinasi dalam
rangka mengarahkan, menyatukan tindakan, mewujudkan, menciptakan disiplin
antara unit yang satu dengan unit yang lain secara intern maupun ekstern pada
unit-unit yang sama tugasnya.
Inter-Related, koordinasi antar badan
(instansi). Unit-unit yang fungsinya berbeda, tetapi instansinya saling
berkaitan secara intern-ekstern yang selevel.
c. Koordinasi diagonal,
yaitu koordinasi fungsional, yang mengkoordinasikan mempunyai kedudukan yang
lebih tinggi eselonnya dibandingkan yang dikoordinasikan, tetapi satu dengan
yang lainnya tidak berada pada satu garis komando (line of command)
2. Koordinasi ekstern, termasuk
koordinasi fungsional. Dalam koordinasi ekstern yang bersifat fungsional,
koordinasi itu hanya bersifat horizontal dan diagonal.
2. Pengertian Pembangunan Desa
Menurut R.Bintoro
(2003) dalam Bahtiar
“Pembangunan Desa adalah
pembangunan yang dilaksanakan di Wilayah Pemerintahan yang terendah, yaitu Desa
dan Kelurahan, ciri utama pembangunan Desa yang terpenting adalah keikutsertaan
masyarakat dalam pembangunan di Desa itu atau Kelurahan baik melaksanakan
langsung dalam bentuk swadaya mandiri atau gotong royong. Sasaran utamanya adalah
menjadikan Desa-desa diseluruh Indonesia memiliki tingkat perkembangan Desa
dengan klasifikasi Desa swasembada yaitu Desa yang maju, dan berkembang dimana
masyarakat memiliki taraf hidup dan kesejahteraan yang terus meningkat”.
Todaro (2000), menyatakan bahwa pembangunan
bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui
sisi materi dan keuangan dari kehidupan manusia. Todaro (2000), mendefinisikan
pemban¬gunan merupakan suatu proses multidimensial yang meliputi perubahan-perubahan
struktur sosial, sikap masyarakat, lembaga-lembaga nasional, sekaligus
peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan.
Menurut Todaro (2000), definisi di atas memberikan beberapa implikasi bahwa:
2.
Pembangunan bukan hanya diarahkan untuk
pen¬ingkatan income, tetapi juga pemerataan.
3.
Pembangunan juga harus memperhatikan
aspek kemanusiaan, seperti peningkatan:
a.
Life sustenance : Kemampuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar.
b.
Self-Esteem : Kemampuan untuk menjadi orang
yang utuh yang memiliki harga diri, bernilai, dan tidak “diisap” orang lain.
c.
Freedom From Survitude : Kemampuan untuk
melakukan berbagai pilihan dalam hidup, yang tentunya tidak merugikan orang
lain.
Konsep dasar di atas telah melahirkan beberapa arti
pembangunan yang sekarang ini menjadi popular (Todaro, 2000), yaitu:
1.
Capacity, hal ini menyangkut aspek
kemampuan meningkatkan income atau produktifitas.
2.
Equity, hal ini menyangkut pengurangan
kesenjangan antara berbagai lapisan masyarakat dan daerah.
3.
Empowerment, hal ini menyangkut
pemberdayaan masyarakat agar dapat menjadi aktif dalam memperjuangkan nasibnya
dan sesamanya.
4.
Suistanable, hal ini menyangkut usaha
untuk menjaga kelestarian pembangunan.
1.6 Proposisi
Berdasarkan kerangka berfikir
diatas, penulis menggunakan proposisi, pengertian proposisi itu sendiri “menurut
Masri Singarimbun dalam Bahtiar, bahwa proposisi merupakan hubungan yang logis
antara dua konsep (Singarimbun,1989)”.
Proposisi biasanya disajikan dalam bentuk suatu
kalimat yang menunjukkan hubungan antara dua konsep, proposisi dalam penelitian
ini yaitu koordinasi antara kepala desa dengan badan permusyawaratan desa dalam
melaksanakan pembangunan di desa kalibuaya kecamatan telagasari kabupaten karawang,
harus terjalin hubungan yang harmonis antara kepala desa dengan badan
permusyawaratan desa dan mampu
menjalankan tugas dan fungsinya sehingga dapat terjalin roda pemerintahan yang
baik dalam mencapai pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.
1.7
Metodologi Penelitian
1.7.1
Metode Peneleitian
Metode penelitian
adalah suatu pengkajian dalam mempelajari peraturan-peraturan yang terdapat
dalam penelitian. Singkatnya metode penelitian dapat diartikan sebagai cara
bagaimana suatu penelitian dilaksanakan. Metode dan rancangan penelitian
menentukan validnya penelitian. Dalam bab ini akan diuraikan metode penelitian
yang digunakan oleh peneliti, meliputi sumber data, penentuan informan, teknik
pengumpulan dan teknik analisis data.
Penelitian ini menggunakan metode
deskriftif dengan pendekatan kualitatif, yaitu menggambarkan atau menceritakan
hasil penelitian dengan kalimat-kalimat yang logis agar bisa dimengerti dan
mudah untuk dipahami dan sesuai dengan kenyataan yang ditemui di lapangan.
Menurut Prof. Dr.
Sugiyono (2005) “metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang
digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, (sebagai lawannya
adalah eksperimen). Dalam penelitian kualitatif, peneliti adalah sebagai
instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi
(gabungan), analisi data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif
lebih menekankan makna dari pada generalisasi”.
1.7.2 Sumber data
1.Data
Primer
Menurut Umar (2003) “data primer merupakan data yang diperoleh langsung
di lapangan oleh peneliti sebagai obyek penulisan. Metode wawancara mendalam
atau in-depth interview dipergunakan untuk memperoleh data dengan metode
wawancara dengan narasumber yang akan diwawancarai”.
2.Data
Sekunder
Menurut Sugiyono (2005)
“data sekunder adalah data yang tidak langsung memberikan data kepada peneliti,
misalnya penelitian harus melalui orang lain atau mencari melalui dokumen. Data
ini diperoleh dengan menggunakan studi literatur yang dilakukan terhadap banyak
buku dan data-data yang diperoleh dari tempat penelitian yang dilakukan".
1.7.3 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data
perlu dilakukan oleh peneliti bertujuan untuk mendapatkan data-data yang valid
dalam penelitian. Peneliti menggunakan metode-metode sebagai berikut.
1.
Observasi
Peneliti
mengumpulkan data melalui pengamatan langsung di tempat penelitian, Hasil dari
pengamatan tersebut peneliti gunakan sebagai tambahan data informasi dalm
penelitian.
2.
Wawancara
Menurut Moleong dalam “Haris Herdiansyah yang berjudul Metode Penelitian
Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial (2012), wawancara adalah percakapan yang
dilakukan oleh dua pihak. Yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan
terwawancara yang memberikan jawaban atas pertanyaan”.
Peneliti
mengajukan pertanyaan kepada informan tentang koordinasi dan tugas serta fungsi
kepala desa dengan badan permusyawaratan desa, dari hasil wawancara tersebut
peneliti gunakan sebagai sumber data utama dalam penelitian ini.
3.
Metode Dokumentasi
Peneliti menggunakan metode dokumentasi yaitu pengumpulan data dengan
cara mencari dokumen- dokumen yang terkait dengan penelitian. Dokumen dalam
penelitian ini dapat berupa gambar, daftar anggota, daftar koleksi, dan dokumen
lainnya yang dapat membantu mempercepat proses penelitian.
1.7.4
Penentuan Informan
“Menurut Moleong (2006) adalah orang yang
dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar
penelitian. Jadi, dia harus mempunyai banyak pengalaman tentang latar
penelitian”.
Bertolak
dari latar belakang pengertian Informan menurut Moloeng maka dapat menentukan
informan sebagai berikut.
1. Kepala
Desa
2. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Sekertaris
Desa (Sekdes)
1.7.5
Teknik Analisis Data
Peneliti
menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam menganalisis data. Data yang
diperoleh melalui wawancara dalam penelitian ini di analisis dengan menggunakan
analisis deskritif kualitatif yaitu dengan cara data yag diperoleh dari hasil
wawancara dengan informan dideskritifkan secara menyeluruh. Data wawancara
dalam penelitian adalah sumber data utama yang menjadi bahan analisis data
untuk menjawab masalah penelitian.
1.8
Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di Desa
Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, sedangkan waktu penelitian
dilakukan sejak tanggal 30 oktober sampai tanggal 3 november, untuk melengkapi
data juga, mengambil data-data sekunder dari sumber-sumber yang berkaitan dengan penelitian ini.
Sumber : Ao Eun Phio