BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Inggris
(bahasa Inggris: England) adalah sebuah negara yang merupakan bagian dari
Britania Raya. Negara Inggris ini berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara
dan Wales di sebelah barat, Laut Irlandia di barat laut, Laut Keltik di barat
daya, serta Laut Utara di sebelah timur dan Selat Inggris, yang memisahkannya
dari benua Eropa, di sebelah selatan. Sebagian besar wilayah Inggris terdiri
dari bagian tengah dan selatan Pulau Britania Raya di Atlantik Utara. Inggris
juga mencakup lebih dari 100 pulau-pulau kecil seperti Isles of Scilly dan Isle
of Wight.
Inggris
adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara
bagian yang membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara
(United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya
adalah Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai
untuk menyebut keseluruhan negara ini.
Negara
yang terbentuk pada 1 Mei 1707 pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem
kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan
parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan
menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara
berada di tangan raja/ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer,
raja/ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena raja/ratu hanya berperan
sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Kekuasaan
legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of commons dan
House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah
badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari raja/ratu serta kabinet. Negara
Inggris ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai
konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Negara
Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan
pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu
parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui
pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan.
Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat
mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare
state).Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis
(konvensi).
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas tentang “Sistem Pemerintahan Parlementer di Negara
Inggris” maka dapat dirumuskan beberapa
masalah diantaranya yaitu:
1) Bagaimana sejarah terbentuknya negara
Inggris?
2) Bagaimana demografi negara Inggris?
3) Bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Inggris?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan Penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Pemerintahan Republik Indonesia,
selain itu juga memberikan suatu informasi sehubungan dengan Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia di Negara Inggris, yaitu :
1) Untuk mengetahui sejarah terbentuknya
negara Inggris
2) Untuk mengetahui demografi negara Inggris
3) Untuk mengetahui sistem pemerintahan
negara Inggris
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Definisi
sistem pemerintahan dapat ditentukan dengan melihat arti atau definisi dari dua
kata yang membentuknya, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Menurut Carl J.
Friederich, yang dikutip oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, sistem adalah
“Suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsionil terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu”.
Sedangkan
kata pemerintahan, berasal dari kata pemerintah yang mendapatkan akhiran –an.
Menurut C.F. Strong: “Pemerintah adalah suatu organisasi yang diberi hak untuk
melaksanakan kekuasaan kedaulatan. Dalam pengertian yang lebih luas, pemerintah
adalah sesuatu yang lebih besar daripada badan menteri-menteri, suatu
pengertian yang sering dipergunakan di masa sekarang ketika mengacu pada
kabinet yang ada di Inggris sebagai contoh pemerintah masa kini. Oleh karena
itu, negara harus memiliki: pertama, kekuatan militer atau kendali atas
angkatan bersenjata; kedua, kekuasaan legislatif atau perangkat pembuat hukum
atau undang-undang; ketiga, kekuasaan finansial atau kemampuan untuk menggalang
dana yang cukup dari masyarakat untuk membiayai pertahanan negara dan
penegakkan hukum yang dibuat atas nama negara. Secara singkat, negara harus
memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang disebut sebagai
tiga kekuasaan dalam pemerintahan.
Menurut
pendapat Strong, pemerintah yang merupakan organisasi pelaksana kedaulatan,
dapat dilihat dalam arti luas dan sempit. Pemerintah dalam arti sempit, hanya
menunjuk pada kekuasaan eksekutif (misalnya Kabinet di Inggris), sedangkan
pemerintah dalam arti luas mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Akan tetapi, terdapat pula negara-negara yang tidak hanya memilki
tiga cabang kekuasaan seperti di atas, misalnya Indonesia. Dalam hal ini Sri
Soemantri berpendapat bahwa “pengertian ini (pemerintah dalam arti luas menurut
C.F. Strong) didasarkan pada ajaran tripraja Montesquieu. Arti yang luas dari
pada government (pemerintah) akan lain apabila dilihat dari pandangan
caturpraja dan pancapraja”.
Selanjutnya
Sri Soemantri mengatakan bahwa: “Apa yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti
yang luas tidak akan sama antara negara yang satu dengan yang lain. Demikian
pula dengan pemerintah dalam arti sempit. Dengan demikian apa yang dimaksud
dengan pemerintah dalam arti yang luas tergantung dari sistem atau ajaran yang
dianut oleh sesuatu negara”.
Pendapat
di atas, tampaknya dilatarbelakangi oleh kritik Sri Soemantri terhadap definisi
pemerintah menurut Strong yang menganut paham trias poltika-nya Montesquieu.
Pada akhirnya, Sri Soemantri mendefinisikan sistem pemerintahan sebagai
berikut: “Bagi negara atau negara-negara yang menganut ajaran tripraja, maka
sistem pemerintahan berarti suatu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
organ-organ legislatif, eksekutif, dan yudisiil (yudikatif) yang dengan bekerja
bersama-sama hendak mencapai suatu maksud atau tujuan”.
Selanjutnya,
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim berpendapat bahwa: “Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara yang dilakukan untuk
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi
tidak tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif
saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan
yudikatif. Karena itu membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan
bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang
menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan
kepentingan rakyat.
Ketiga
pendapat di atas memiliki kesamaan dalam memandang dan memaknai pemerintah yang
tidak hanya kekuasaan eksekutif saja, melainkan juga kekuasaan-kekuasaan lain.
Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam memaknai pembagian kekuasaan. Sementara
C.F. Strong, Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mendefinsikan pemerintah
berdasarkan ajaran trias politika-nya Montesquieu, tetapi Sri Soemantri,
menganggap bahwa pemaknaan mengenai pemerintah baik dalam arti luas atau
sempit, bergantung pada ajaran yang dianut sebuah negara, yang tidak hanya
berupa trias politika Montesquieu.
Jadi
berdasarkan ketiga pendapat di atas, sistem pemerintahan adalah keseluruhan
pengaturan kekuasaan negara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat yang
dijalankan oleh lembaga-lembaga negara berdasarkan pembagian kekuasaan sesuai
ajaran yang dianutnya (Tripraja, caturpraja, pancapraja) dalam mencapai tujuan
negara.
Salah
satu sistem pemerintahan yang di anut oleh negara-negara di dunia adalah sistem
pemerintahan parlementer. Menurut Alan R. Ball yang dikutip oleh Sri Soemantri,
ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1. There is a nominal head of state whose
functions are chiefly formal and ceremonial and whose political infulence is
small. This head of state may be a monarch, as in the United Kingdom, Japan or
Australia, or a president ini West Germany, India or Italy.
2. The political executive, the prime
minister, the chancellor, etc, together with the cabinet, is part of
legislature, and can be removed by the legislature if the legislature withdraws
it support.
3. The legislature is elected in varying
period by the electorate, the election date being chosen by the formal head of
state on the advice of the prime minister or chancellor.
Dari
pendapat di atas, dapat diketahui bahwa dalam sistem pemerintahan parlementer,
kepala negara (raja, presiden atau dengan sebutan lain) hanya memilki kekuasaan
secara formal dan seremonial saja sehingga pengaruh politiknya sangat kecil.
Dalam sistem ini, eksekutif yang sesungguhnya dipegang oleh perdana menteri
beserta para menteri (kabinet) yang merupakan bagian dari legislatif. Akan
tetapi, Alan R. Ball tidak mengatakan secara eksplisit bahwa Perdana Menteri
dan kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen karena kedudukannya yang berasal
dari legislatif. Perdana menteri beserta para menterinya dapat diberhentikan
oleh legislatif jika legislatif menarik dukungannya. Dalam sistem ini pula,
legislatif dipilih dalam periode yang beragam. Tanggal pemilihannya ditentukan
oleh kepala negara dengan mempertimbangkan nasehat perdana menteri.
Sedangkan
menurut C.F. Strong, mengutip pendapat H.D. Trail tentang kabinet dalam sistem
parlementer, yang mengatakan bahwa: “…Konsepsi politik Kabinet sebagai sebuah
badan yang terdiri dari:
1. Anggota legislatif.
2. Partai politik yang berpandangan sama dan
dipilih dari partai yang memegang mayoritas dalam House of Commons.
3. Melaksanakan kebijakan bersama-sama dan
terpusat (dituntut adanya politik yang berencana).
4. Berada di bawah pertanggungjawaban
bersama yang ditandai pengundurun diri secara kolektif apabila terjadi kecaman dari
parlemen.
5. Mengakui adanya subordinasi bersama di
bawah seorang menteri kepala (chief minister).
Pendapat
di atas merupakan hasil pengamatan H.D. Trail di negaranya (Inggris) yang
merupakan negara pertama yang menerapkan sistem ini. Dalam hal ini Sri
Soemantri berpendapat bahwa: “Walaupun ciri-ciri (sistem pemerintahan
parlementer) seperti diungkapkan H.D. Trail tersebut berdasarkan penglihatan
yang berlaku di negaranya, akan tetapi apa yang dikemukakan di atas merupakan
karakteristik yang hakiki daripada sistem pemerintahan parlementer”.
Berdasarkan
pendapat kedua pendapat di atas, Sri Soemantri menyimpulkan bahwa sistem
pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Kabinet yang dipimpin oleh perdana
menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang
menguasai parlemen.
2. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya
anggota parlemen, mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya
bukan anggota parlemen.
3. Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab
kepada parlemen. Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya
mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, maka kabinet atau seorang atau
beberapa orang daripadanya harus mengundurkan dirinya.
4. Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya
kabinet, maka Kepala Negara (Presiden atau Raja/ Ratu) dengan saran atau
nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen. Oleh karena itu menurut
Alan R. Ball, “the legislature is elected for varying periods”.
Dalam
pendapatnya, Sri Soemantri yang mendasarkan pendapatnya dari Alan R. Ball dan
H.D.Trail, tidak mencantumkan beberapa ciri-ciri yang dikemukakan dua sarjana
sebelumnya. Seperti ciri yang diungkapkan oleh Alan R. Ball, bahwa Kepala
Negara hanya memegang kekuasaan formal dan seremonial. Padahal ciri ini cukup
penting, karena justru sistem pemerintahan parlementer saja yang membedakan
fungsi eksekutif sesungguhnya (Kepala Pemerintahan) dan eksekutif formal
(Kepala Negara). Sebagaimana dikatakan oleh Bagir Manan ketika mengomentari
kedudukan Presiden Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
dalam sistem pemerintahan presidensial bahwa: “Dua pengertian terakhir ini
(Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan), sebetulnya adalah pengertian yang bersifat
analisis keilmuan dan hanya tampak pada sistem parlementer”. Selain itu,
walaupun Kepala Negara memilki pengaruh yang kecil dalam kehidupan politik,
tetapi dalam hal tertentu Kepala Negara dapat berpengaruh dan sangat
menentukan, seperti dalam hal terjadi mosi tidak percaya dari kabinet untuk
membubarkan parlemen, Kepala Negaralah yang berhak menentukan pembubaran
parlemen atau tidak dengan pertimbangan nasehat dari Perdana Menteri. Dengan
demikian ciri ini merupakan ciri yang perlu ditegaskan dalam sistem
pemerintahan parlementer.
Sedangkan
fungsi yang diungkapkan H.D. Trail yaitu melaksanakan kebijakan secara
bersama-sama dan terpusat (dituntut adanya politik yang berencana) memang tidak
menjadi ciri yang melekat hanya pada sistem pemerintahan parlementer saja
tetapi juga sistem pemerintahan presidensial atau campuran. Sehingga ciri
tersebut tidak perlu dicantumkan. Selanjutnya, ciri yang diungkapkan oleh H.D.
Trail bahwa anggota kabinet berasal dari partai politik yang berpandangan sama,
dapat dipersamakan dengan ciri bahwa anggota kabinet adalah bagian dari
legislatif (pendapat Alan R. Ball). Ciri ini sudah tersirat dalam ciri pertama
yang dikemukakan Sri Soemantri.
Terhadap
pendapat H.D. Trail yang pertama bahwa kabinet terdiri dari anggota legislatif,
Sri Soemantri menambahkan bahwa anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota
parlemen, mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan
anggota parlemen . Akan tetapi menurut penulis, ciri ini sudah tersirat pada
ciri yang diungkapkan Alan R. Ball bahwa kabinet adalah bagian dari legislatif
serta ciri pertama yang diungkapkan Sri Soemantri bahwa kabinet yang dipimpin
oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan atau
kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. Artinya berdasarkan sistem
pemerintahan parlementer yang ada di dunia, anggota kabinet tidak harus
semuanya atau sebagian berasal dari anggota legislatif, karena ada negara yang
seluruh anggota kabinetnya bukan anggota legislatif, seperti dikatakan oleh Sri
Soemantri bahwa ada yang anggota-anggota kabinetnya seluruhnya tidak berasal
dari parlemen dan ada pula yang hanya sebagian saja yang harus anggota
parlemen”. Sehingga ciri tersebut tidak menjadi ciri yang utama dari sistem
pemerintahan parlementer melainkan hanya bersifat turunan. Selanjutnya ciri
ketiga yang diungkapkan Sri Soemantri, menegaskan bahwa pertanggungjawaban
kabinet kepada parlemen tidak hanya bersifat kolektif tetapi juga bersifat
individual. Ciri inilah yang membedakan pendapat Sri Soemantri dengan H.D. Trail
yang hanya menekankan pertanggungjawaban kolektif saja.
Akhirnya
dapat disimpulkan bahwa ciri sistem pemrintahan parlementer adalah:
1. Dalam sistem pemerintahan parlementer,
kepala negara (raja, presiden atau dengan sebutan lain) hanya memilki kekuasaan
secara formal dan seremonial saja sehingga pengaruh politiknya sangat kecil.
2. Ketua kabinet (perdana menteri, kanselir
atau sebutan lainnya) bersama dengan kabinetnya, sebagai eksekutif
sesungguhnya, merupakan bagian dari parlemen dan dibentuk oleh atau berdasarkan
kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
3. Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab
kepada parlemen.
4. Apabila kabinet atau seorang atau
beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, maka
kabinet atau seorang atau beberapa orang daripadanya harus mengundurkan
dirinya. Sebaliknya Kepala Negara (Presiden atau Raja/ Ratu) dengan saran atau
nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen.
Sistem
parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun
dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki
pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan
kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai
dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga
memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara,
memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala
negara dikepalai oleh presiden/raja.
Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Pembuatan
keputusan memakan waktu yang cepat.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
Kedudukan
badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Sistem
Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
a. Sistem Parlemen Satu Kamar
Timbulnya
pemikiran terhadap parelemen sistem satu kamar, didasarkan pada pemikiran bahwa
apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis
rendah yang juga demokratis dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori
yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya
meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer,
sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui
konstitusi yang tertulis.
Banyak
negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut
sistem dua kamar dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu
alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih
dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya
adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan tahun1953). Alasan lainnya adalah
karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus
Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951).
Beberapa
hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar adalah sebagai berikut :
Para
pendukung, menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian
atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang
dilakukan oleh kedua kamar.
Para
pengkritik, bahwa sistem satu kamar menunjukkkan adanya pemeriksaan dan
pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah
tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
Kelemahan
sistem satu kamar, ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk
yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada
wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara
untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan
kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, seperti misalnya pada periode awal
Amerika Serikat.
b. Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem
parelmen dua kamar, adalah praktek pemerintahan yang menggunakan dua kamar
legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen
atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem
dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords)
dan Mejelis Rendah (House of Commons). Dan di Amerika Serikat sistem ini
diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
Adapun
bentuk Parlemen dengan Sistem Dua Kamar, dapat dibedakan menjadi berikut :
1) Federalisme
Beberapa
negara seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss dan Jerman,
mengaitkan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di
Amerika Serikat, Australia dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian
mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif, dengan
tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara
bagian. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang
lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya
lebih banyak. Dan kesepakatan yang menjamin pengaturan ini di Amerika Serikat
dikenal sebagai Kompromi Connecticut.
Di
majelis rendah dari masing-masing negara tadi, pengaturan ini tidak diterapkan
dan kursi dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu,
sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungkan prinsip kesetaraan
demokratis dengan prinsip federalisme. Semua setara di majelis rendah,
sementara semua negara bagian setara di majelis tinggi.
Dalam
sistem India dan Jerman, majelis tinggi (masing-masing dikenal sebagai Rajya Sabha
dan Bundesrat), bahkan lebih erat terkait sistem federal, karena para
anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian
India atau Bundesland Jerman. Hal ini pun terjadi di AS sebelum amandemen
ke-17.
2) Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
Di
beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur
demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah Majelis Tinggi (House of Lords)
Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis
Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu penah mendominasi
politik Britania Raya, sementara majelis lainnya, Majelis Rendah (House of
Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Awal Berdirinya Negara Inggris
Sejarah
Awal Berdirinya Negara Inggris- Inggris (bahasa Inggris: England) adalah sebuah
negara yang merupakan bagian dari Britania Raya. Negara Inggris ini berbatasan
dengan Skotlandia di sebelah utara dan Wales di sebelah barat, Laut Irlandia di
barat laut, Laut Keltik di barat daya, serta Laut Utara di sebelah timur dan
Selat Inggris, yang memisahkannya dari benua Eropa, di sebelah selatan.
Sebagian besar wilayah Inggris terdiri dari bagian tengah dan selatan Pulau
Britania Raya di Atlantik Utara. Inggris juga mencakup lebih dari 100
pulau-pulau kecil seperti Isles of Scilly dan Isle of Wight.
Inggris
adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara
bagian yang membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara
(United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya
adalah Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai
untuk menyebut keseluruhan negara ini.
Wilayah
yang saat ini bernama Inggris pertama kali dihuni oleh manusia modern selama
periode Paleolitikum, namun nama England ini berasal dari kata Angles, yang
merupakan salah satu suku Jermanik yang menetap di sana pada abad ke-5 dan
ke-6. Inggris menjadi negara yang bersatu pada tahun 927 M, dan sejak Zaman
Penjelajahan yang dimulai pada abad ke-15, Inggris telah memberikan pengaruh
budaya dan hukum yang signifikan ke berbagai belahan dunia. Bahasa Inggris,
Gereja Anglikan, dan hukum Inggris-yang menjadi dasar sistem hukum umum bagi
negara lain di seluruh dunia-berasal dan dikembangkan di Inggris, dan sistem
parlementer negara ini juga telah banyak diadopsi oleh negara-negara lain.
Revolusi Industri yang dimulai pada abad ke-18 menjadikan Inggris sebagai
negara industri pertama di dunia. Royal Society Inggris juga berperan penting
dalam meletakkan dasar-dasar sains eksperimental modern terhadap ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Berawal
dari Imperium Britania (kekaisaran Ingrris)
Imperium
Britania berawal pada tahun 1897. Imperium Britania adalah imperium paling luas
di dalam sejarah dunia dan pada suatu periode tertentu pernah menjadi kekuatan
utama di dunia. Imperium ini merupakan produk dari era penemuan Eropa, yang
dimulai dengan penjelajahan maritim global negara-negara Iberia pada akhir abad
ke-15 yang menandai era kerajaan global Eropa. Pada tahun 1921, Imperium
Britania mencakup populasi antara 458 juta orang, kurang lebih seperempat
populasi dunia, dan membentang seluas lebih dari 36 juta km², sekitar
seperempat luas total bumi. Walaupun wilayah-wilayah tersebut sekarang telah
berkembang menjadi Negara-Negara Persemakmuran, pengaruh Britania tetap melekat
kuat di seluruh dunia: dalam praktik ekonomi, hukum dan sistem pemerintahan,
masyarakat, olahraga.
Latar
belakang Imperium Britania - Perkembangan Imperium seberang lautan
Imperium
Britania seberang lautan berakar pada kebijakan-kebijakan maritim yang
dirintiskan oleh Raja Inggris Henry VII, yang berkuasa dari 1485 hingga 1509.
Henry, yang membangun berdasarkan jaringan komersial dalam perdagangan wol yang
dipromosikan pada masa pemerintahan pendahulunya Raja Richard III, membangun
sistem pelaut pedagang Inggris yang modern, yang sangat memperluas industri
pembangunan kapal Inggris dan pelayarannya. Berbagai perusahaan-perusahaan
kerajaan Britania, seperti Massachusetts Bay Company dan Perusahaan Hindia
Timur Britania. Henry juga mensponsori pelayaran-pelayaran pelaut Italia
mariner John Cabot pada 1496 dan 1497 yang membangun koloni seberang lautan
Inggris yang pertama sebuah pemukiman penangkapan ikan di Newfoundland.
3.2 Demografi Negara Inggris
Dengan
jumlah penduduk lebih dari 53 juta jiwa, Inggris adalah negara dengan populasi
terpadat di Britania Raya. Jumlah tersebut setara dengan 84% dari total keseluruhan
penduduk Britania Raya. Secara personal, Inggris merupakan negara dengan jumlah
populasi terbesar keempat di Uni Eropa dan terbesar ke-25 di dunia. Inggris
memiliki kepadatan penduduk 407 jiwa per kilometer persegi, terpadat di Uni
Eropa setelah Malta.
Bangsa
Inggris (English) secara otomatis juga tergolong bangsa Britania (British).
Beberapa bukti genetik menunjukkan bahwa 75-95% keturunan dari garis ayah
bangsa Inggris berasal dari pemukim zaman prasejarah dari Semenanjung Iberia,
sedangkan 5% lebihnya berasal dari bangsa Angles and Saxons serta sedikit
keturunan bangsa Norse. Namun, studi genetik lainnya memperkirakan bahwa
setengah dari gen bangsa Inggris terdiri dari Norse-Jermanik. Seiring waktu,
berbagai kebudayaan juga turut memengaruhi asal usul bangsa Inggris, kebudayaan
ini di antaranya berasal dari Britania Prasejarah, Britonik, Romawi,
Anglo-Saxon, Viking, Gaelik, serta pengaruh besar dari bangsa Normandia.
Terdapat diaspora bangsa Inggris di wilayah-wilayah bekas jajahan Britania,
khususnya di Amerika Serikat, Kanada, Australia, Chili, Afrika Selatan, dan
Selandia Baru Sejak akhir 1990-an, banyak warga Inggris yang bermigrasi ke
Spanyol.
Pada
saat Domesday Book disusun pada tahun 1086, lebih dari 90% populasi Inggris,
atau sekitar dua juta jiwa, tinggal di pedesaan. Pada tahun 1801, jumlah
populasi Inggris membengkak menjadi 8,3 juta, dan pada tahun 1901 telah tumbuh
mencapai 30,5 juta. Karena alasan kesejahteraan ekonomi, Inggris Tenggara telah
menerima lebih banyak imigran dibandingkan dengan wilayah lainnya di Britania
Raya, termasuk dari Irlandia.[185] Proporsi penduduk dari etnis Eropa berjumlah
sekitar 87,50% dari total penduduk Inggris, terutama keturunan Jerman dan
Polandia.
Para
pendatang dari negara-negara bekas jajahan Britania telah tiba sejak tahun
1950. Sekitar 6% dari penduduk Inggris berasal dari Asia Selatan, kebanyakan
dari India dan Pakistan, sementara 2,90% populasi Inggris lainnya adalah kulit
hitam, terutama dari Karibia dan negara-negara Afrika yang pernah menjadi koloni
Britania Raya. Ada juga sejumlah besar etnis Cina di Inggris. Pada tahun 2007,
sekitar 22% dari siswa sekolah dasar di Inggris berasal dari keluarga
minoritas. Sekitar setengah dari peningkatan populasi antara tahun 1991 hingga
2001 disebabkan oleh imigrasi. Masalah migrasi ini sudah menjadi perdebatan
politis sepanjang tahun. Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan oleh Home
Office, 80% warga Inggris menginginkan agar imigrasi ke Inggris dibatasi. ONS
memprediksi bahwa populasi Inggris akan tumbuh menjadi enam juta jiwa antara
tahun 2004 hingga 2029.
3.3 Sistem Pemerintahan Inggris
Inggris
adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom
yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara. Negara yang terbentuk
pada 1 Mei 1707 pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang
terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer
dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa
juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di
tangan raja/ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, raja/ratu
tidak mempunyai kekuasaan politik karena raja/ratu hanya berperan sebagai
simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Kekuasaan
legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of commons dan
House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah
badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari raja/ratu serta kabinet. Negara
Inggris ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai
konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Negara
Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan
pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu
parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui
pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan.
Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat
mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare
state).Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis
(konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis,
tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Pokok-pokok
Pemerintahan Inggris adalah:
1. Inggris adalah negara kesatuan (unitary
state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales
dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
2. Kekuasaan pemerintah terdapat pada
kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya
sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari
dijalankan oleh perdana menteri.
3. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak
memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia
merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
4. Parlemen atau badan perwakilan terdiri
atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of
Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang
anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik.
House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan
dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar
daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya
kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
5. Kabinet adalah kelompok menteri yang
dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan
praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons.
Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa
jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons.
Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
6. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh
partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam
kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat
mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
7. Inggris menganut sistem dwipartai. Di
Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut
adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan
mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang
kalah menjadi partai oposisi.
8. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga
tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan
yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan
pemerintah.
Inggris
sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah
daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang
ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater
London.
Berikut
ini adalah skema sistem pemerintahan yang berjalan di Negara Inggris :
Keterangan
:
· House of Lords
Anggotanya
sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga
bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara
· House of Commons
Merupakan
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts
(sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas
dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika
kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus
membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk
kabinet.
· Mahkamah Agung
Merupakan
badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya
mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Inggris adalah
negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara bagian yang
membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom
of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya adalah Skotlandia,
Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai untuk menyebut
keseluruhan negara ini. Inggris yang wilayahnya meliputi 2/3 pulau Britania,
berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan dengan Wales di sebelah
barat.
Trias
Politika di Inggris
Menurut
Locke, kekuasaan yang harus dipisah di Negara Inggris adalah Legislatif,
Eksekutif dan Federatif.
· Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan
untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam
undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai.
Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya.
Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat
secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam
kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke
adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
· Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan
untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif
berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri
undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
· Kekuasaan Federatif
Kekuasaan
menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan
ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain
untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan
damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan
kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.
Politik
· Istana Westminster, kursi Parlemen
Britania Raya
Sebagai
bagian dari Britania Raya, sistem politik dasar bagi Inggris adalah monarki
konstitusional dan sistem parlementer. Inggris tidak memiliki pemerintahan
sendiri sejak tahun 1707. Berdasarkan Undang-Undang Kesatuan 1707, Inggris dan
Skotlandia bersatu menjadi Kerajaan Britania Raya. Sebelum penyatuan tersebut,
Inggris diperintah oleh monarki dan Parlemen Inggris. Saat ini, Inggris diatur
langsung oleh Parlemen Britania Raya, meskipun negara-negara Britania lainnya
diserahi pemerintahan sendiri (devolusi). Pada House of Commons, yaitu Majelis
Rendah dalam Parlemen Britania Raya, terdapat 532 dari total 650 anggota
Parlemen (MP) yang mewakili konstituensi Inggris.
Dalam
pemilihan umum Britania Raya 2010 Partai Konservatif berhasil memenangkan
mayoritas suara mutlak di Inggris, yakni 532 kursi; 61 kursi lebih banyak
daripada gabungan kursi dari partai-partai lainnya. Namun, Konservatif tidak
memperoleh jumlah kursi mayoritas dalam parlemen, sehingga menghasilkan
"parlemen yang menggantung". Untuk bisa memperoleh mayoritas suara di
parlemen, Konservatif yang dipimpin oleh David Cameron berkoalisi dengan partai
terbesar ketiga di Britania Raya, yaitu Partai Liberal Demokratik pimpinan Nick
Clegg. Selanjutnya, pemimpin Partai Buruh, Gordon Brown, terpaksa meletakkan
jabatannya sebagai perdana menteri. Saat ini, Partai Buruh dipimpin oleh Ed Miliband.
· Pengawal Ratu di kediaman kerajaan,
Istana Buckingham.
Sebagai
konsekuensi atas keanggotaan Britania Raya di Uni Eropa, pemilu untuk
menentukan siapa wakil Britania yang akan dikirim sebagai anggota Parlemen
Eropa juga diselenggarakan secara regional di Inggris. Dalam pemilihan umum
Parlemen Eropa 2009, hasil dari pemilu di region-region di Inggris untuk
anggota Parlemen Eropa adalah sebagai berikut: 23 dari Konservatif, 10 dari
Partai Kemerdekaan, 10 dari Liberal Demokratik, dua dari Partai Hijau, dan dua
dari Partai Nasional Britania.
Sejak
devolusi, negara-negara lain yang berada dalam kedaulatan Britania Raya
(Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara), masing-masing memiliki parlemen
terdevolusi sendiri atau majelis untuk isu-isu lokal. Ada perdebatan mengenai
status devolusi di Inggris. Awalnya direncanakan bahwa seluruh region di
Inggris akan didevolusikan juga, namun setelah adanya penolakan dari region di
Inggris Timur Laut dalam referendum, rencana ini akhirnya berhenti diajukan.
Salah
satu isu utama yang muncul dari kebijakan devolusi ini adalah "pertanyaan
West Lothian (West Lothian question), yaitu istilah yang digunakan untuk
menggambarkan kondisi dimana anggota parlemen Skotlandia dan Wales dapat
memberikan suara atas undang-undang yang terkait dengan Inggris, sedangkan
Inggris tidak memiliki hak yang setara. Akibat tidak memiliki devolusi
kekuasaan, Inggris menjadi satu-satunya negara di Britania Raya yang tidak
diberi hak untuk merumuskan kebijakan mengenai pengobatan kanker gratis,
perawatan perumahan untuk penduduk usia tua, dan biaya pendidikan tinggi
gratis. Hal ini mengakibatkan semakin meningkatnya rasa "nasionalisme
Inggris". Beberapa pihak telah menyarankan pembentukan Parlemen Inggris
yang terdevolusi,[98] sedangkan yang lainnya juga mengusulkan agar pemberian
suara yang terkait dengan Inggris dibatasi, dengan artian hanya berhak
dilakukan oleh anggota parlemen yang berasal dari daerah pemilihan Inggris.
Hukum
Sistem
hukum Inggris yang berkembang selama berabad-abad adalah dasar dari sistem
hukum umum yang digunakan di sebagian besar negara-negara Persemakmuran dan
Amerika Serikat (kecuali Louisiana). Meskipun telah menjadi negara bagian dari
Britania Raya, sistem hukum Pengadilan Inggris dan Wales tetap digunakan.
Berdasarkan Perjanjian Kesatuan, sistem hukum yang digunakan di Inggris dan
Wales terpisah dengan sistem hukum yang digunakan di Skotlandia. Esensi umum
dari hukum Inggris adalah bahwa hukum dibuat oleh hakim yang berkedudukan di
pengadilan, yang menerapkannya menurut akal sehat dan pengetahuan mereka
(preseden).
Sistem
pengadilan dikepalai oleh Pengadilan Senior Inggris dan Wales, yang terdiri
dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Kehakiman untuk kasus perdata, dan
Pengadilan Mahkota untuk kasus pidana. Sedangkan Mahkamah Agung Britania Raya
merupakan lembaga peradilan tertinggi untuk kasus-kasus perdata maupun pidana
di Inggris dan Wales. Mahkamah ini dibentuk pada tahun 2009 setelah perubahan
konstitusi, yang mengambil alih fungsi yudisial dari House of Lords. Keputusan
dari Mahkamah Agung ini mengikat setiap pengadilan lainnya dalam hierarki dan
harus sesuai dengan petunjuknya.
Kriminalitas
meningkat antara tahun 1981 sampai 1995, namun mengalami penurunan sekitar 42%
pada periode 1995-2006. Populasi penjara naik dua kali lipat pada periode yang
sama. Hal ini menjadikan Inggris sebagai negara dengan tingkat penahanan
tertinggi di Eropa Barat, dengan perbandingan 147 tahanan per 100.000 jiwa. Layanan
Tahanan Yang Mulia (Her Majesty's Prison Service) bertugas melaporkan kepada
Menteri Kehakiman sekaligus mengelola penjara di Inggris yang dihuni oleh lebih
dari 80.000 narapidana.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Simpulan
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem
parlementer ini pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Inggris
adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom
yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara. Negara yang terbentuk
pada 1 Mei 1707 pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang
terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer
dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa
juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di
tangan raja/ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, raja/ratu
tidak mempunyai kekuasaan politik karena raja/ratu hanya berperan sebagai
simbol kedaulatan dan persatuan negara. Negara Inggris ini juga menerapkan
sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan partai
buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Pokok-pokok
Pemerintahan Inggris adalah:
1. Inggris adalah negara kesatuan (unitary
state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales
dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
2. Kekuasaan pemerintah terdapat pada
kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya
sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari
dijalankan oleh perdana menteri.
3. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak
memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia
merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
4. Parlemen atau badan perwakilan terdiri
atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of
Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang
anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik.
House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan
dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar
daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya
kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
5. Kabinet adalah kelompok menteri yang
dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan
praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons.
Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa
jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons.
Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
6. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh
partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam
kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat
mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
7. Inggris menganut sistem dwipartai. Di
Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut
adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan
mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang
kalah menjadi partai oposisi.
8. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet
sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan
peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara
warga dengan pemerintah.
Inggris
sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah
daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang
ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater
London.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer
http://deviastuti-pkn.blogspot.com/2012/11/sistem-pemerintahan-inggris.html
http://arckiss46.blogspot.com/2013/01/sejarah-awal-berdirinya-negara-inggris.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Inggris
http://jennerrein.wordpress.com/2010/08/27/sistem-pemerintahan-di-berbagai-negara/
https://elloveblue.wordpress.com/2011/09/28/pelaksanaan-sistem-pemerintahan-di-inggris/
http://1001pengetahuan.blogspot.com/2012/10/sistem-pemerintahan-di-inggris.html
0 komentar:
Posting Komentar