Sistem Parlementer Di Negara Inggris

BAB I

PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Inggris (bahasa Inggris: England) adalah sebuah negara yang merupakan bagian dari Britania Raya. Negara Inggris ini berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan Wales di sebelah barat, Laut Irlandia di barat laut, Laut Keltik di barat daya, serta Laut Utara di sebelah timur dan Selat Inggris, yang memisahkannya dari benua Eropa, di sebelah selatan. Sebagian besar wilayah Inggris terdiri dari bagian tengah dan selatan Pulau Britania Raya di Atlantik Utara. Inggris juga mencakup lebih dari 100 pulau-pulau kecil seperti Isles of Scilly dan Isle of Wight.
Inggris adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara bagian yang membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya adalah Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai untuk menyebut keseluruhan negara ini.
Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan raja/ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, raja/ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena raja/ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari raja/ratu serta kabinet. Negara Inggris ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.

Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi).
1.2        Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas tentang “Sistem Pemerintahan Parlementer di Negara Inggris”  maka dapat dirumuskan beberapa masalah diantaranya yaitu:
1)        Bagaimana sejarah terbentuknya negara Inggris?
2)        Bagaimana demografi negara Inggris?
3)        Bagaimana pelaksanaan  sistem pemerintahan di negara Inggris?

1.3       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan Penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah  Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, selain itu juga memberikan suatu informasi sehubungan dengan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia di Negara Inggris, yaitu :
1)      Untuk mengetahui sejarah terbentuknya negara Inggris
2)      Untuk mengetahui demografi negara Inggris
3)      Untuk mengetahui sistem pemerintahan negara Inggris





BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


Definisi sistem pemerintahan dapat ditentukan dengan melihat arti atau definisi dari dua kata yang membentuknya, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Menurut Carl J. Friederich, yang dikutip oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, sistem adalah “Suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsionil terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu”.
Sedangkan kata pemerintahan, berasal dari kata pemerintah yang mendapatkan akhiran –an. Menurut C.F. Strong: “Pemerintah adalah suatu organisasi yang diberi hak untuk melaksanakan kekuasaan kedaulatan. Dalam pengertian yang lebih luas, pemerintah adalah sesuatu yang lebih besar daripada badan menteri-menteri, suatu pengertian yang sering dipergunakan di masa sekarang ketika mengacu pada kabinet yang ada di Inggris sebagai contoh pemerintah masa kini. Oleh karena itu, negara harus memiliki: pertama, kekuatan militer atau kendali atas angkatan bersenjata; kedua, kekuasaan legislatif atau perangkat pembuat hukum atau undang-undang; ketiga, kekuasaan finansial atau kemampuan untuk menggalang dana yang cukup dari masyarakat untuk membiayai pertahanan negara dan penegakkan hukum yang dibuat atas nama negara. Secara singkat, negara harus memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang disebut sebagai tiga kekuasaan dalam pemerintahan.
Menurut pendapat Strong, pemerintah yang merupakan organisasi pelaksana kedaulatan, dapat dilihat dalam arti luas dan sempit. Pemerintah dalam arti sempit, hanya menunjuk pada kekuasaan eksekutif (misalnya Kabinet di Inggris), sedangkan pemerintah dalam arti luas mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Akan tetapi, terdapat pula negara-negara yang tidak hanya memilki tiga cabang kekuasaan seperti di atas, misalnya Indonesia. Dalam hal ini Sri Soemantri berpendapat bahwa “pengertian ini (pemerintah dalam arti luas menurut C.F. Strong) didasarkan pada ajaran tripraja Montesquieu. Arti yang luas dari pada government (pemerintah) akan lain apabila dilihat dari pandangan caturpraja dan pancapraja”.
Selanjutnya Sri Soemantri mengatakan bahwa: “Apa yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti yang luas tidak akan sama antara negara yang satu dengan yang lain. Demikian pula dengan pemerintah dalam arti sempit. Dengan demikian apa yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti yang luas tergantung dari sistem atau ajaran yang dianut oleh sesuatu negara”.
Pendapat di atas, tampaknya dilatarbelakangi oleh kritik Sri Soemantri terhadap definisi pemerintah menurut Strong yang menganut paham trias poltika-nya Montesquieu. Pada akhirnya, Sri Soemantri mendefinisikan sistem pemerintahan sebagai berikut: “Bagi negara atau negara-negara yang menganut ajaran tripraja, maka sistem pemerintahan berarti suatu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ legislatif, eksekutif, dan yudisiil (yudikatif) yang dengan bekerja bersama-sama hendak mencapai suatu maksud atau tujuan”.
Selanjutnya, Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim berpendapat bahwa: “Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara yang dilakukan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif. Karena itu membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Ketiga pendapat di atas memiliki kesamaan dalam memandang dan memaknai pemerintah yang tidak hanya kekuasaan eksekutif saja, melainkan juga kekuasaan-kekuasaan lain. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam memaknai pembagian kekuasaan. Sementara C.F. Strong, Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mendefinsikan pemerintah berdasarkan ajaran trias politika-nya Montesquieu, tetapi Sri Soemantri, menganggap bahwa pemaknaan mengenai pemerintah baik dalam arti luas atau sempit, bergantung pada ajaran yang dianut sebuah negara, yang tidak hanya berupa trias politika Montesquieu.
Jadi berdasarkan ketiga pendapat di atas, sistem pemerintahan adalah keseluruhan pengaturan kekuasaan negara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara berdasarkan pembagian kekuasaan sesuai ajaran yang dianutnya (Tripraja, caturpraja, pancapraja) dalam mencapai tujuan negara.

Salah satu sistem pemerintahan yang di anut oleh negara-negara di dunia adalah sistem pemerintahan parlementer. Menurut Alan R. Ball yang dikutip oleh Sri Soemantri, ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1.      There is a nominal head of state whose functions are chiefly formal and ceremonial and whose political infulence is small. This head of state may be a monarch, as in the United Kingdom, Japan or Australia, or a president ini West Germany, India or Italy.
2.      The political executive, the prime minister, the chancellor, etc, together with the cabinet, is part of legislature, and can be removed by the legislature if the legislature withdraws it support.
3.      The legislature is elected in varying period by the electorate, the election date being chosen by the formal head of state on the advice of the prime minister or chancellor.
Dari pendapat di atas, dapat diketahui bahwa dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara (raja, presiden atau dengan sebutan lain) hanya memilki kekuasaan secara formal dan seremonial saja sehingga pengaruh politiknya sangat kecil. Dalam sistem ini, eksekutif yang sesungguhnya dipegang oleh perdana menteri beserta para menteri (kabinet) yang merupakan bagian dari legislatif. Akan tetapi, Alan R. Ball tidak mengatakan secara eksplisit bahwa Perdana Menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen karena kedudukannya yang berasal dari legislatif. Perdana menteri beserta para menterinya dapat diberhentikan oleh legislatif jika legislatif menarik dukungannya. Dalam sistem ini pula, legislatif dipilih dalam periode yang beragam. Tanggal pemilihannya ditentukan oleh kepala negara dengan mempertimbangkan nasehat perdana menteri.
Sedangkan menurut C.F. Strong, mengutip pendapat H.D. Trail tentang kabinet dalam sistem parlementer, yang mengatakan bahwa: “…Konsepsi politik Kabinet sebagai sebuah badan yang terdiri dari:
1.      Anggota legislatif.
2.      Partai politik yang berpandangan sama dan dipilih dari partai yang memegang mayoritas dalam House of Commons.
3.      Melaksanakan kebijakan bersama-sama dan terpusat (dituntut adanya politik yang berencana).
4.      Berada di bawah pertanggungjawaban bersama yang ditandai pengundurun diri secara kolektif apabila terjadi kecaman dari parlemen.
5.      Mengakui adanya subordinasi bersama di bawah seorang menteri kepala (chief minister).
Pendapat di atas merupakan hasil pengamatan H.D. Trail di negaranya (Inggris) yang merupakan negara pertama yang menerapkan sistem ini. Dalam hal ini Sri Soemantri berpendapat bahwa: “Walaupun ciri-ciri (sistem pemerintahan parlementer) seperti diungkapkan H.D. Trail tersebut berdasarkan penglihatan yang berlaku di negaranya, akan tetapi apa yang dikemukakan di atas merupakan karakteristik yang hakiki daripada sistem pemerintahan parlementer”.
Berdasarkan pendapat kedua pendapat di atas, Sri Soemantri menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
2.      Para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen, mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
3.      Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen. Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, maka kabinet atau seorang atau beberapa orang daripadanya harus mengundurkan dirinya.
4.      Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka Kepala Negara (Presiden atau Raja/ Ratu) dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen. Oleh karena itu menurut Alan R. Ball, “the legislature is elected for varying periods”.
Dalam pendapatnya, Sri Soemantri yang mendasarkan pendapatnya dari Alan R. Ball dan H.D.Trail, tidak mencantumkan beberapa ciri-ciri yang dikemukakan dua sarjana sebelumnya. Seperti ciri yang diungkapkan oleh Alan R. Ball, bahwa Kepala Negara hanya memegang kekuasaan formal dan seremonial. Padahal ciri ini cukup penting, karena justru sistem pemerintahan parlementer saja yang membedakan fungsi eksekutif sesungguhnya (Kepala Pemerintahan) dan eksekutif formal (Kepala Negara). Sebagaimana dikatakan oleh Bagir Manan ketika mengomentari kedudukan Presiden Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam sistem pemerintahan presidensial bahwa: “Dua pengertian terakhir ini (Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan), sebetulnya adalah pengertian yang bersifat analisis keilmuan dan hanya tampak pada sistem parlementer”. Selain itu, walaupun Kepala Negara memilki pengaruh yang kecil dalam kehidupan politik, tetapi dalam hal tertentu Kepala Negara dapat berpengaruh dan sangat menentukan, seperti dalam hal terjadi mosi tidak percaya dari kabinet untuk membubarkan parlemen, Kepala Negaralah yang berhak menentukan pembubaran parlemen atau tidak dengan pertimbangan nasehat dari Perdana Menteri. Dengan demikian ciri ini merupakan ciri yang perlu ditegaskan dalam sistem pemerintahan parlementer.
Sedangkan fungsi yang diungkapkan H.D. Trail yaitu melaksanakan kebijakan secara bersama-sama dan terpusat (dituntut adanya politik yang berencana) memang tidak menjadi ciri yang melekat hanya pada sistem pemerintahan parlementer saja tetapi juga sistem pemerintahan presidensial atau campuran. Sehingga ciri tersebut tidak perlu dicantumkan. Selanjutnya, ciri yang diungkapkan oleh H.D. Trail bahwa anggota kabinet berasal dari partai politik yang berpandangan sama, dapat dipersamakan dengan ciri bahwa anggota kabinet adalah bagian dari legislatif (pendapat Alan R. Ball). Ciri ini sudah tersirat dalam ciri pertama yang dikemukakan Sri Soemantri.
Terhadap pendapat H.D. Trail yang pertama bahwa kabinet terdiri dari anggota legislatif, Sri Soemantri menambahkan bahwa anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen, mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen . Akan tetapi menurut penulis, ciri ini sudah tersirat pada ciri yang diungkapkan Alan R. Ball bahwa kabinet adalah bagian dari legislatif serta ciri pertama yang diungkapkan Sri Soemantri bahwa kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. Artinya berdasarkan sistem pemerintahan parlementer yang ada di dunia, anggota kabinet tidak harus semuanya atau sebagian berasal dari anggota legislatif, karena ada negara yang seluruh anggota kabinetnya bukan anggota legislatif, seperti dikatakan oleh Sri Soemantri bahwa ada yang anggota-anggota kabinetnya seluruhnya tidak berasal dari parlemen dan ada pula yang hanya sebagian saja yang harus anggota parlemen”. Sehingga ciri tersebut tidak menjadi ciri yang utama dari sistem pemerintahan parlementer melainkan hanya bersifat turunan. Selanjutnya ciri ketiga yang diungkapkan Sri Soemantri, menegaskan bahwa pertanggungjawaban kabinet kepada parlemen tidak hanya bersifat kolektif tetapi juga bersifat individual. Ciri inilah yang membedakan pendapat Sri Soemantri dengan H.D. Trail yang hanya menekankan pertanggungjawaban kolektif saja.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa ciri sistem pemrintahan parlementer adalah:
1.      Dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara (raja, presiden atau dengan sebutan lain) hanya memilki kekuasaan secara formal dan seremonial saja sehingga pengaruh politiknya sangat kecil.
2.      Ketua kabinet (perdana menteri, kanselir atau sebutan lainnya) bersama dengan kabinetnya, sebagai eksekutif sesungguhnya, merupakan bagian dari parlemen dan dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
3.      Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen.
4.      Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, maka kabinet atau seorang atau beberapa orang daripadanya harus mengundurkan dirinya. Sebaliknya Kepala Negara (Presiden atau Raja/ Ratu) dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen.
Sistem parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
a.      Sistem Parlemen Satu Kamar
Timbulnya pemikiran terhadap parelemen sistem satu kamar, didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis.
Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan tahun1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951).
Beberapa hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar adalah sebagai berikut :
Para pendukung, menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
Para pengkritik, bahwa sistem satu kamar menunjukkkan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
Kelemahan sistem satu kamar, ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, seperti misalnya pada periode awal Amerika Serikat.
b.      Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parelmen dua kamar, adalah praktek pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Mejelis Rendah (House of Commons). Dan di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
Adapun bentuk Parlemen dengan Sistem Dua Kamar, dapat dibedakan menjadi berikut :
1)      Federalisme
Beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss dan Jerman, mengaitkan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif, dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak. Dan kesepakatan yang menjamin pengaturan ini di Amerika Serikat dikenal sebagai Kompromi Connecticut.
Di majelis rendah dari masing-masing negara tadi, pengaturan ini tidak diterapkan dan kursi dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungkan prinsip kesetaraan demokratis dengan prinsip federalisme. Semua setara di majelis rendah, sementara semua negara bagian setara di majelis tinggi.
Dalam sistem India dan Jerman, majelis tinggi (masing-masing dikenal sebagai Rajya Sabha dan Bundesrat), bahkan lebih erat terkait sistem federal, karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland Jerman. Hal ini pun terjadi di AS sebelum amandemen ke-17.

2)      Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah Majelis Tinggi (House of Lords) Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu penah mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis lainnya, Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.










BAB III

PEMBAHASAN


3.1         Sejarah Awal Berdirinya Negara Inggris
Sejarah Awal Berdirinya Negara Inggris- Inggris (bahasa Inggris: England) adalah sebuah negara yang merupakan bagian dari Britania Raya. Negara Inggris ini berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan Wales di sebelah barat, Laut Irlandia di barat laut, Laut Keltik di barat daya, serta Laut Utara di sebelah timur dan Selat Inggris, yang memisahkannya dari benua Eropa, di sebelah selatan. Sebagian besar wilayah Inggris terdiri dari bagian tengah dan selatan Pulau Britania Raya di Atlantik Utara. Inggris juga mencakup lebih dari 100 pulau-pulau kecil seperti Isles of Scilly dan Isle of Wight.
Inggris adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara bagian yang membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya adalah Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai untuk menyebut keseluruhan negara ini.
Wilayah yang saat ini bernama Inggris pertama kali dihuni oleh manusia modern selama periode Paleolitikum, namun nama England ini berasal dari kata Angles, yang merupakan salah satu suku Jermanik yang menetap di sana pada abad ke-5 dan ke-6. Inggris menjadi negara yang bersatu pada tahun 927 M, dan sejak Zaman Penjelajahan yang dimulai pada abad ke-15, Inggris telah memberikan pengaruh budaya dan hukum yang signifikan ke berbagai belahan dunia. Bahasa Inggris, Gereja Anglikan, dan hukum Inggris-yang menjadi dasar sistem hukum umum bagi negara lain di seluruh dunia-berasal dan dikembangkan di Inggris, dan sistem parlementer negara ini juga telah banyak diadopsi oleh negara-negara lain. Revolusi Industri yang dimulai pada abad ke-18 menjadikan Inggris sebagai negara industri pertama di dunia. Royal Society Inggris juga berperan penting dalam meletakkan dasar-dasar sains eksperimental modern terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berawal dari Imperium Britania (kekaisaran Ingrris)
Imperium Britania berawal pada tahun 1897. Imperium Britania adalah imperium paling luas di dalam sejarah dunia dan pada suatu periode tertentu pernah menjadi kekuatan utama di dunia. Imperium ini merupakan produk dari era penemuan Eropa, yang dimulai dengan penjelajahan maritim global negara-negara Iberia pada akhir abad ke-15 yang menandai era kerajaan global Eropa. Pada tahun 1921, Imperium Britania mencakup populasi antara 458 juta orang, kurang lebih seperempat populasi dunia, dan membentang seluas lebih dari 36 juta km², sekitar seperempat luas total bumi. Walaupun wilayah-wilayah tersebut sekarang telah berkembang menjadi Negara-Negara Persemakmuran, pengaruh Britania tetap melekat kuat di seluruh dunia: dalam praktik ekonomi, hukum dan sistem pemerintahan, masyarakat, olahraga.

Latar belakang Imperium Britania - Perkembangan Imperium seberang lautan        
Imperium Britania seberang lautan berakar pada kebijakan-kebijakan maritim yang dirintiskan oleh Raja Inggris Henry VII, yang berkuasa dari 1485 hingga 1509. Henry, yang membangun berdasarkan jaringan komersial dalam perdagangan wol yang dipromosikan pada masa pemerintahan pendahulunya Raja Richard III, membangun sistem pelaut pedagang Inggris yang modern, yang sangat memperluas industri pembangunan kapal Inggris dan pelayarannya. Berbagai perusahaan-perusahaan kerajaan Britania, seperti Massachusetts Bay Company dan Perusahaan Hindia Timur Britania. Henry juga mensponsori pelayaran-pelayaran pelaut Italia mariner John Cabot pada 1496 dan 1497 yang membangun koloni seberang lautan Inggris yang pertama sebuah pemukiman penangkapan ikan di Newfoundland.

3.2       Demografi Negara Inggris
Dengan jumlah penduduk lebih dari 53 juta jiwa, Inggris adalah negara dengan populasi terpadat di Britania Raya. Jumlah tersebut setara dengan 84% dari total keseluruhan penduduk Britania Raya. Secara personal, Inggris merupakan negara dengan jumlah populasi terbesar keempat di Uni Eropa dan terbesar ke-25 di dunia. Inggris memiliki kepadatan penduduk 407 jiwa per kilometer persegi, terpadat di Uni Eropa setelah Malta.
Bangsa Inggris (English) secara otomatis juga tergolong bangsa Britania (British). Beberapa bukti genetik menunjukkan bahwa 75-95% keturunan dari garis ayah bangsa Inggris berasal dari pemukim zaman prasejarah dari Semenanjung Iberia, sedangkan 5% lebihnya berasal dari bangsa Angles and Saxons serta sedikit keturunan bangsa Norse. Namun, studi genetik lainnya memperkirakan bahwa setengah dari gen bangsa Inggris terdiri dari Norse-Jermanik. Seiring waktu, berbagai kebudayaan juga turut memengaruhi asal usul bangsa Inggris, kebudayaan ini di antaranya berasal dari Britania Prasejarah, Britonik, Romawi, Anglo-Saxon, Viking, Gaelik, serta pengaruh besar dari bangsa Normandia. Terdapat diaspora bangsa Inggris di wilayah-wilayah bekas jajahan Britania, khususnya di Amerika Serikat, Kanada, Australia, Chili, Afrika Selatan, dan Selandia Baru Sejak akhir 1990-an, banyak warga Inggris yang bermigrasi ke Spanyol.
Pada saat Domesday Book disusun pada tahun 1086, lebih dari 90% populasi Inggris, atau sekitar dua juta jiwa, tinggal di pedesaan. Pada tahun 1801, jumlah populasi Inggris membengkak menjadi 8,3 juta, dan pada tahun 1901 telah tumbuh mencapai 30,5 juta. Karena alasan kesejahteraan ekonomi, Inggris Tenggara telah menerima lebih banyak imigran dibandingkan dengan wilayah lainnya di Britania Raya, termasuk dari Irlandia.[185] Proporsi penduduk dari etnis Eropa berjumlah sekitar 87,50% dari total penduduk Inggris, terutama keturunan Jerman dan Polandia.
Para pendatang dari negara-negara bekas jajahan Britania telah tiba sejak tahun 1950. Sekitar 6% dari penduduk Inggris berasal dari Asia Selatan, kebanyakan dari India dan Pakistan, sementara 2,90% populasi Inggris lainnya adalah kulit hitam, terutama dari Karibia dan negara-negara Afrika yang pernah menjadi koloni Britania Raya. Ada juga sejumlah besar etnis Cina di Inggris. Pada tahun 2007, sekitar 22% dari siswa sekolah dasar di Inggris berasal dari keluarga minoritas. Sekitar setengah dari peningkatan populasi antara tahun 1991 hingga 2001 disebabkan oleh imigrasi. Masalah migrasi ini sudah menjadi perdebatan politis sepanjang tahun. Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan oleh Home Office, 80% warga Inggris menginginkan agar imigrasi ke Inggris dibatasi. ONS memprediksi bahwa populasi Inggris akan tumbuh menjadi enam juta jiwa antara tahun 2004 hingga 2029.
3.3       Sistem Pemerintahan Inggris
Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara. Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan raja/ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, raja/ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena raja/ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari raja/ratu serta kabinet. Negara Inggris ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
1.      Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
2.      Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
3.      Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
4.      Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
5.      Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
6.      Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
7.      Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
8.      Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan yang berjalan di Negara Inggris :
Keterangan :
·         House of Lords
Anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara
·         House of Commons
Merupakan anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
·         Mahkamah Agung
Merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Inggris adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara bagian yang membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya adalah Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai untuk menyebut keseluruhan negara ini. Inggris yang wilayahnya meliputi 2/3 pulau Britania, berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan dengan Wales di sebelah barat.
Trias Politika di Inggris
Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah di Negara Inggris adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.
·         Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
·         Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
·         Kekuasaan Federatif
Kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.
Politik
·         Istana Westminster, kursi Parlemen Britania Raya
Sebagai bagian dari Britania Raya, sistem politik dasar bagi Inggris adalah monarki konstitusional dan sistem parlementer. Inggris tidak memiliki pemerintahan sendiri sejak tahun 1707. Berdasarkan Undang-Undang Kesatuan 1707, Inggris dan Skotlandia bersatu menjadi Kerajaan Britania Raya. Sebelum penyatuan tersebut, Inggris diperintah oleh monarki dan Parlemen Inggris. Saat ini, Inggris diatur langsung oleh Parlemen Britania Raya, meskipun negara-negara Britania lainnya diserahi pemerintahan sendiri (devolusi). Pada House of Commons, yaitu Majelis Rendah dalam Parlemen Britania Raya, terdapat 532 dari total 650 anggota Parlemen (MP) yang mewakili konstituensi Inggris.
Dalam pemilihan umum Britania Raya 2010 Partai Konservatif berhasil memenangkan mayoritas suara mutlak di Inggris, yakni 532 kursi; 61 kursi lebih banyak daripada gabungan kursi dari partai-partai lainnya. Namun, Konservatif tidak memperoleh jumlah kursi mayoritas dalam parlemen, sehingga menghasilkan "parlemen yang menggantung". Untuk bisa memperoleh mayoritas suara di parlemen, Konservatif yang dipimpin oleh David Cameron berkoalisi dengan partai terbesar ketiga di Britania Raya, yaitu Partai Liberal Demokratik pimpinan Nick Clegg. Selanjutnya, pemimpin Partai Buruh, Gordon Brown, terpaksa meletakkan jabatannya sebagai perdana menteri. Saat ini, Partai Buruh dipimpin oleh Ed Miliband.
·         Pengawal Ratu di kediaman kerajaan, Istana Buckingham.
Sebagai konsekuensi atas keanggotaan Britania Raya di Uni Eropa, pemilu untuk menentukan siapa wakil Britania yang akan dikirim sebagai anggota Parlemen Eropa juga diselenggarakan secara regional di Inggris. Dalam pemilihan umum Parlemen Eropa 2009, hasil dari pemilu di region-region di Inggris untuk anggota Parlemen Eropa adalah sebagai berikut: 23 dari Konservatif, 10 dari Partai Kemerdekaan, 10 dari Liberal Demokratik, dua dari Partai Hijau, dan dua dari Partai Nasional Britania.
Sejak devolusi, negara-negara lain yang berada dalam kedaulatan Britania Raya (Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara), masing-masing memiliki parlemen terdevolusi sendiri atau majelis untuk isu-isu lokal. Ada perdebatan mengenai status devolusi di Inggris. Awalnya direncanakan bahwa seluruh region di Inggris akan didevolusikan juga, namun setelah adanya penolakan dari region di Inggris Timur Laut dalam referendum, rencana ini akhirnya berhenti diajukan.
Salah satu isu utama yang muncul dari kebijakan devolusi ini adalah "pertanyaan West Lothian (West Lothian question), yaitu istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi dimana anggota parlemen Skotlandia dan Wales dapat memberikan suara atas undang-undang yang terkait dengan Inggris, sedangkan Inggris tidak memiliki hak yang setara. Akibat tidak memiliki devolusi kekuasaan, Inggris menjadi satu-satunya negara di Britania Raya yang tidak diberi hak untuk merumuskan kebijakan mengenai pengobatan kanker gratis, perawatan perumahan untuk penduduk usia tua, dan biaya pendidikan tinggi gratis. Hal ini mengakibatkan semakin meningkatnya rasa "nasionalisme Inggris". Beberapa pihak telah menyarankan pembentukan Parlemen Inggris yang terdevolusi,[98] sedangkan yang lainnya juga mengusulkan agar pemberian suara yang terkait dengan Inggris dibatasi, dengan artian hanya berhak dilakukan oleh anggota parlemen yang berasal dari daerah pemilihan Inggris.
Hukum
Sistem hukum Inggris yang berkembang selama berabad-abad adalah dasar dari sistem hukum umum yang digunakan di sebagian besar negara-negara Persemakmuran dan Amerika Serikat (kecuali Louisiana). Meskipun telah menjadi negara bagian dari Britania Raya, sistem hukum Pengadilan Inggris dan Wales tetap digunakan. Berdasarkan Perjanjian Kesatuan, sistem hukum yang digunakan di Inggris dan Wales terpisah dengan sistem hukum yang digunakan di Skotlandia. Esensi umum dari hukum Inggris adalah bahwa hukum dibuat oleh hakim yang berkedudukan di pengadilan, yang menerapkannya menurut akal sehat dan pengetahuan mereka (preseden).
Sistem pengadilan dikepalai oleh Pengadilan Senior Inggris dan Wales, yang terdiri dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Kehakiman untuk kasus perdata, dan Pengadilan Mahkota untuk kasus pidana. Sedangkan Mahkamah Agung Britania Raya merupakan lembaga peradilan tertinggi untuk kasus-kasus perdata maupun pidana di Inggris dan Wales. Mahkamah ini dibentuk pada tahun 2009 setelah perubahan konstitusi, yang mengambil alih fungsi yudisial dari House of Lords. Keputusan dari Mahkamah Agung ini mengikat setiap pengadilan lainnya dalam hierarki dan harus sesuai dengan petunjuknya.

Kriminalitas meningkat antara tahun 1981 sampai 1995, namun mengalami penurunan sekitar 42% pada periode 1995-2006. Populasi penjara naik dua kali lipat pada periode yang sama. Hal ini menjadikan Inggris sebagai negara dengan tingkat penahanan tertinggi di Eropa Barat, dengan perbandingan 147 tahanan per 100.000 jiwa. Layanan Tahanan Yang Mulia (Her Majesty's Prison Service) bertugas melaporkan kepada Menteri Kehakiman sekaligus mengelola penjara di Inggris yang dihuni oleh lebih dari 80.000 narapidana.






BAB IV

PENUTUP


4.1.    Simpulan
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem parlementer ini pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara. Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan raja/ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, raja/ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena raja/ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara. Negara Inggris ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
1.      Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
2.      Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
3.      Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
4.      Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
5.      Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
6.      Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
7.      Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
8.      Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.




DAFTAR PUSTAKA


http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer
http://deviastuti-pkn.blogspot.com/2012/11/sistem-pemerintahan-inggris.html
http://arckiss46.blogspot.com/2013/01/sejarah-awal-berdirinya-negara-inggris.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Inggris
http://jennerrein.wordpress.com/2010/08/27/sistem-pemerintahan-di-berbagai-negara/
https://elloveblue.wordpress.com/2011/09/28/pelaksanaan-sistem-pemerintahan-di-inggris/

http://1001pengetahuan.blogspot.com/2012/10/sistem-pemerintahan-di-inggris.html

0 komentar: