Indonesia
adalah negara kesatuan. Di dalam konsepsi negara kesatuan, kedaulatan adalah
tunggal. Maksudnya di sini adalah di dalam negara tersebut tidak ada kedaulatan
yang menjadi hak atau dimiliki oleh kesatuan – kesatuan pemerintahan di
dalamnya. Sekalipun ada kesatuan –
kesatuan pemerintahan di dalam pemerintahan pusat, mereka tidak memiliki
kekuasaan untuk membentuk UU/UUD. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara
federal, dimana negara – negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membentuk
UUD/UU.
Dimulai
dari sentralisasi, kita kupas sedikit
mengenai hal ini. Apa itu sentralisasi? Apa hubungannya dengan
pemerintahan? Jelas sangat berhubungan. Secara etimologis, sentralisasi berasal
dari bahasa inggris yang berasal dari kata centre yaitu pusat atau tengah.
Menurut B.N. Marbun dalam bukunya Kamus Politik mengatakan bahwa sentralisasi
yang pahamnya kita kenal dengan sentralisme adalah pola kenegaraan yang
memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat.
Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan serta
wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat di
sini maksudnya adalah presiden dan Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud
adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik
adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan
administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
Kelemahan
dari sistem sentralisasi adalah suatu kebijakan dan keputusan – keputusan untuk
daerah berada di pusat, sehingga butuh waktu yang lama untuk melakukan itu.
Selain itu, karena semua bentuk pemerintahan berada di pusat, maka akan
memberikan beban kerja yang tinggi karena pekerjaan rumah tangga yang akan
semakin menumpuk. Contoh dari sentralisasi saat ini adalah pada lembaga
keamanan negara yaitu TNI, melaksanakan perlindungan terhadap Indonesia memalui
tiga titik yaitu udara, darat dan laut. Selain itu adalah Bank Indonesia yang
menjadi pusat pengaturan segala kebijakan moneter dan fiskal.
Desentralisasi
Secara
etimologi desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu ‘de’ yang berarti
lepas, dan ‘centrum’ yang berarti pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk
mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum
dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada
pendelegasian kepada daerah.
Menurut
UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari
pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata-
mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Pelimpahan
wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan
masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus
kepentingannya sendiri. Secara sederhana, pelimpahan wewenang pusat kepada
daerah menjadi apa yang disebut desentralisasi dan bentuk penerapannya adalah
adanya otonomi tersebut.
Segala
hal yang telah pusat berikan, yaitu wewenang dan tanggung jawab yang diserahkan
menjadi tanggung jawab daerah baik politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan,
dan pelaksanaan adalah wewenang dan tanggung jawab daerah itu sendiri.
Contoh
dari desentralisasi salah satunya adalah di intansi dinas yang ada di daerah,
misalnya Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana pola – pola pendidikan, Dinas
Perikanan yang mengatur bagaimana potensi perikanan yang ada di suatu daerah,
dan lain-lain.
A.
Sentralisasi
Sentralisasi
adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang
berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak
digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan
dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di
daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga
waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem
ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan
yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan
dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
B.
Desentralisasi
Desentralisasi
adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada
manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur
organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang
memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta
meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada
sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem
sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan
sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini
dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini
adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat
diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.
Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah
adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat
kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan
pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh
pemerintah di tingkat pusat.
DAMPAK
POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH TERHADAP KEMAJUAN BANGSA INDONESIA
A.
Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi
adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara
sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan
sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali
dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi
sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan
untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara
pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap
mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan,
pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin
digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan lokal.
B.
Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi
dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan
pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun
1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada
pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari
perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di
Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang
dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan
yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh
pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak
akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan
dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi
dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan
diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan
daerah”.
Sentralisasi
dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan
tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan.
Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua
hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik
yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana
yang terbaik bagi masyarakat.
Masalah
sentralisasi dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan
penyelenggara negara saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan
pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain
oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip
bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro
pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan
kekuatan-kekuatan politik lokal dengan kepentingan sempit.
Birokrasi
sekali lagi adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah.
Birokrasi, jika dirancang secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat
merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah
daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah
sering pada situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal.
C.
Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi bagi Kemajuan Bangsa Indonesia
Jika
kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi
sekarang ini, cukup memberikan dampak positif nagi perkembangan bangsa indonesia.
Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi wewenang dan
tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai pemerintahan daerah
lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping itu dengan
diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang lebih
efisien. Hal ini merupakan beberapa pertimbangan mengapa otonomi daerah harus
dilakukan.
Dalam
setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada sisi positif dan sisi
negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem desentaralisasi, memiliki
beberapa kelemahan dan kelebihan.
Secara
terperinci mengenai dampak dampak positif dan negatif dari desentarlisasi dapat
di uraikan sebagai berikut :
a.
Segi Ekonomi
Dari
segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapak sistem desentralisasi ini
dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang
dimilikinya, dengan demikian apabila suber daya alam yang dimiliki telah
dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan
meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003
“Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas
Lokal” disebutkan :
“Sebagaimana
telah diamanatkan oleh Deklarasi Rio dan Agenda 21, pengelolaan sumberdaya alam
berbasis komunitas merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat
meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan
sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara
ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya
kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia,
selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia
memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang
dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak
sebaliknya……………………dsb
Namun
demikian, sejak dicapainya kemerdekaan Indonesia, kecenderungan yang terjadi
adalah sentralisasi kekuasaan. Sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru,
pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara.
Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan
eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan
dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang
mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya
mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya…………dsb
Pelaksanaan
desentralisasi mempunyai dua efek yang sangat berlawanan terhadap pengelolaan
sumber daya kelautan tergantung dari pendekatan dan penerapannya. Desentralisasi
akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang
baik, namun sebaliknya dapat memaksimalkan potensi sumberdaya kelautan dengan
tetap mengindahkan aspek kelestarian dan kelangsungan. prasyarat diperlukan
demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal.
Kewenangan
pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumberdaya kelautan dan
terdapatnya akuntabilitas otoritas lokal merupakan prasyarat utama demi
tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan dalam kerangka pelaksanaan
desentralisasi (Ribbot 2002)……………”
Dari
artikel diatas telah jelas betapa perlunya suatu otonomi daerah dilakukan,
masyarakat merindukan adanya suatu kemandirian yang diberikan kepada mereka
untuk merusaha mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka
lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka.
Artikel
diatas cukup memberikan gambaran betapa pentingnya otonomi daerah, tetapi
disamping itu dengan tidak menutup mata ada beberapa hal yang harus
diperhatikan, dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang
sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan
praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004
“Setelah
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian
genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar
resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp
6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut
gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan
modus mirip: menyelewengkan APBD.
………………………
Sehingga
ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat setempat,
yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab kepala daerah ke publik pun menjadi
belum jelas. ?Karena posisi masyarakat dalam proses penegakan prinsip
akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, belum jelas, publik tidak
pernah tahu bagaimana kinerja birokrasi di daerah,? ujarnya.
………………………….
Untuk
itu Andrinof mengusulkan, selain dicantumkan prosedur administrasi dalam
pertanggung jawaban anggota Dewan, juga perlu ada prosedur politik yang
melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi dan pelaksanaan APBD. Misalnya,
dengan adanya rapat terbuka atau laporan rutin ke masyarakat melalui media
massa.
Berikut
ini beberapa modus korupsi di daerah:
1.
Korupsi Pengadaan Barang Modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan
jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2.
Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus
:
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3.
Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan
pensiun dan sebagainya.
Modus
: Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4.
Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan
dan jompo)
Modus
:
a. Pemotongan dana bantuan sosial
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat
(setiap meja).
5.
Bantuan fiktif
Modus
: Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke
pihak luar.
6.
Penyelewengan dana proyek
Modus
:
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana
proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7.
Proyek fiktif fisik
Modus
: Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8.
Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus
:a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan. b. Penetapan
target penerimaan
…………………………………”
Sumber
: The Habibie Center
Berdasarkan
artikel diatas dapat disimpulkan bahwa disamping memiliki dampak positif
otonomi daerah juga memiliki dampak negatif, bahkan dampak yang ditimbulkan
sangatlah besar, dan apabila hal ini terus terjadi bukan kemakmuran dan
kemandirian yang di peroleh malahan kesengsaraan dan kemiskinan yang akan kita
peroleh. Oleh sebab itu peranan masyarakat dalam melakukan kontrol sangantlah
penting dan yang lebih penting adalah dari pejabat itu sendiri. Bagaimana
ahklak pribadi pejabat tersebut.
b.
Segi Sosial Budaya
Mengenai
sosial budaya ini saya belum menemukan artikel yang secara penuh membahas
mengenai dampak sosial budaya. Tetapi menurut analisis saya dengan diadakannya
akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan
diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah
untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan
kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain.
Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
c.
Segi Keamanan dan Politik
Dalam
segi politik ini saya masih kurang begitu paham. Menurut pendapat saya dengan
diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan
Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam
daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang
merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi
disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana
pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik
Disulawesi Selatan” ”
”……………..Indonesia
memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota –
tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan
fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga
memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan
unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai
pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara
administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten
baru.
Dengan
beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi
yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam
soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang
memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses
desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik
yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
You
might also like:
-
See more at:
0 komentar:
Posting Komentar