KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha esa (Allah S.W.T) yang telah
melimpahkan dan memberi segala karunia dan rahmatnya kepada kita, sehingga Kami
bisa menyusun dan menyelesaikan tugas kelompok Mata Kuliah S I M Pemerintahan
dengan sebaik-baiknya, yang bertujuan
membahas mengenai “Penerapan e-KTP”.
Materi
dalam makalah ini disusun sedemikian rupa agar pembaca mudah memahami dan
menguasai materi atau konsep yang disampaikan sebagaimana yang diharapkan semua
penulis, dan atas kelemahan dan kekurangannya kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya, semoga makalah ini dapat memeberikan informasi mengenai
hal-hal yang menyangkut dengan “Penerapan e-KTP”, Kami juga menyadari bahwa
penulisan makalah ini masih jauh dari kata
sempurna dan tidak lepas dari kesalahan. Oleh karena itu, segala kritik
dan saran untuk kebaikan sangat kami harapkan demi perbaikan dimasa penulisan
makalah selanjutnya.
Karawang, 19 Maret 2015
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang
mempelajari tentang segala yang menyangkut pemerintahan dan Negara. Ilmu
pemerintahan merupakan ilmu sosial dan termasuk ilmu teoritis empiris dan juga
ilmu ilmu praktis atau ilmu terapan karena akan langsung dapat diterapkan
kepada masyarakat. Ilmu terapan yang bersifat empiris dikaji oleh para user
yang pada gilirannya nanti mereka sudah siap pakai dipekerjakan dalam bidang
pemerintahan. Tujuan mempelajari ilmu pemerintahan sudah barang tentu agar
memahami teori, bentuk, dan proses pemerintahan sendiri. Oleh karena itu,
penulis ingin mengkaji salah satu masalah yang berhubungan dengan ilmu
pemerintahan yang berjudul “Penerapan e-KTP”.
Pelayanan publik dapat diartikan
sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata
cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa
pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah
diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta
menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan
kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998).
Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan
layanan baik dan profesional. Dengan demikian kami mengangkat judul kelemahan
dalam pelayanan pembuatan E-KTP.
Program
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal
ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk
dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin
berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya
dapat digunakan untuk:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak
dapat dibuat diseluruh kota
3. Mengamankan korupsi atau
kejahatan/kriminalitas lainnya
4. Menyembunyikan identitas (seperti
teroris)
5. Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh
karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government)
serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi
kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik
atau e-KTP.
Penerapan
KTP Elektronik (e-KTP) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun
2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti peraturan UU nomor 35 tahun 2010
yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari e-KTP yang
dilengkapi dengan sidik jari dan chip. Program e-KTP di Indonesia telah dimulai
semenjak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan
e-KTP nasional. Adapun kota tersebut adalah Padang,Makasar, Yogyakarta, dan
Denpasar. Ditunjuknya empat kota ini sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi
KependudukanDepartemen Dalam Negeri nomor 471. 13/ 3350/MD tentang pelaksanaan
e-KTP berbasis NIK Nasional di empat kota percontohan tersebut. Sedangkan
penerapan e-KTP secara nasional baru dimulai pada bulan Februari 2012, meliputi
2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 3886 di kecamatan
dan 300 di kabupaten/kota pada tahun 2012.[12]
E-KTP
sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi
dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah
kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar
karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan
masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan
publik.
Kepemilikan
e-KTP sangat berhubungan dengan akses masyarakat baik masyarakat golongan
atas maupun masyarakat miskin. Bagi
masyarakat golongan miskin e-KTP sangat membantu untuk digunakan mengakses
berbagai layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah , seperti layanan
kesehatan dan berbagai bantuan untuk masyarakat miskin antara lain Bantuan
Langsung Tunai (BLT) dan Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN), tanpa e-KTP
kesempatan penduduk untuk mengakses pasilitas Kesehatan, BLT dan RASKIN menjadi
lebih rendah. Sementara kesadaran dan keinginan sebagaian besar penduduk untuk
memiliki dan membuat e-KTP kerap tergantung
pada kebutuhan
mereka
dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah, terkadang ada
sebagian masyarakat yang berasumsi memiliki e-KTP hanya formalitas saja,
padahal pada kenyataannya e-KTP sangat diperluakan dalam berbagai hal dan
sebagai salah satu syarat kebirokrasian. Disisi lain masyarakat yang ingin
memiliki e-KTP merasa kesulitan dalam
pembuatan e-KTP dengan alasan waktu terlalu lama memakan waktu , belum lagi
persyaratan yang harus disediakan untuk pembuatan e-KTP tersebut selain mengisi
formulir masih ada beberapa persyaratan yang harus dibuat, sehingga akhirnya
masyarakat banyak yang enggan untuk membuat e-KTP.
1.2 Identifikasi Masalah
Dari
pembuatan makalah ini ada beberapa yang menjadi pokok permasalahan, yaitu:
1. Apa itu
e-KTP ?
2. Apa manfaat dan kegunaan e-KTP ?
3. Apa syarat-syarat untuk pembuatan e-KTP ?
4. Apa Teknologi e-KTP dan Pemanfaatannya
Bagi Masyarakat ?
1.3 Maksud dan
tujuan pembuatan makalah
1. Maksud dari pembuatan makalah ini adalah
:
• untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah S I M Pemerintahan
• untuk memperoleh wawasan tentang Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
• untuk menambah pengetahuan tentang e-KTP
• mengetahui apa manfaat e-KTP bagi
masyarakat
• agar orang lain tahu apa saja syarat
pembuatan e-KTP itu
BAB II
KAJIAN
TEORITIS
2.1 Konsep Implementasi
Pelaksanaan
merupakan kegiatan yang dilaksankan oleh suatu badan atau wadah secara
berencana,teratur, dan terarah guna mencapai tujuan yang diharapkan.
Implementasi
kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai
tujuannya. Studi implemntasi merupakan suatu kajian mengenai studi kebijakan
yang mengarah pada proses pelaksanaan dari suatu kebijakan. Dalam praktiknya implementasi
kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks bahkan tidak jarang
bermuatan politis dengan adanya intervensi berbagai kepentingan. Menurut Westa
(1985:17) Implementasi atau pelaksanaan merupakan aktivitas atau usaha-usaha
yang dilaksanakan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah
dirumuskan dan ditetapkan dengan dilengkapi segala kebutuhan, alat yang
diperlukan, siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya mulai dan
bagaimana cara yang harus dilaksanakan. Selanjutnya menurut, Abdullah (1987:5)
Implementasi adalah suatu proses rangkaian kegiatan tindak lanjut setelah
program atau kebijaksanaan ditetapkan yang terdiri atas pengambilan
keputusan,langkah yang strategis maupun operasional atau kebijaksanaan menjadi
kenyataan guna mencapai sasaran dari program yang ditetapkan semula.
Berdasarkan
dari pengertian yang dikemukakan di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pada
dasarnya pelaksanaan suatu program yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus
sejalan dengan kondisi yang ada,baik itu dilapangan maupun di luar lapangan.
Yang mana dalam kegiatannya melibatkan beberapa unsure disertai dengan
usaha-usaha dan didukung oleh alat-alat penunjang.
2.2
Konsep Kebijakan
Setiap
kebijakan dilaksanakan dengan mengerahkan sumber daya publik. Memang ada
kebijakan yang justru menghentikan atau mencegah digunakannya sumber daya
publik. Menurut Carl Friedrich (1963) Kebijakan adalah arah tindakan yang
diusulkan oleh seseorang,kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu,yang
memberikan hambatanhambatan atau kesempatan-kesempatan dalam rangka mencapai
suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu.
Selanjutnya Richard Rose (1969) Mengatakan Kebijakan adalah serangkaian
kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya
bagi mereka yang bersangkutan, bukan keputusan yang berdiri sendiri.
Berdasarkan
pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijkan adalah setiap keputusan yang
dibuat untuk mengatasi suatu masalah sehingga permasalahan tersebut dapat
terselesaikan. Meskipun pada kenyataannya masih banyak kebijakan yang belum
sepenuhnya menjawab dan menyentuh secara langsung masalah yang dihadapi.
2.3
Konsep Implementasi Kebijakan
Kajian
implementasi merupakan suatu proses merubah gagasan atau program mengenai
tindakan atau dan bagaimana kemungkinan cara menjalankan perubahan tersebut.
Implemtasi kebijakan juga merupakan suatu proses dalam kebijakan publik yang
mengarah pada pelaksanaan dari kebijakan yang telah dibuat. Dalam praktiknya,implemetasi
kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks,bahkan tidak jarang
bermuatan politis karena adanya intervensi dari berbagai kepentingan.
Van
Meter dan Van Horn mendefinisikan implementasi kebijakan adalah
“Tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu atau
pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan
pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan
kebijaksanaan”(Agustino:2006:153). Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa implementasi kebijakan merupakan proses yang dinamis, dimana pelaksana
kebijakan melaksanakan melaksanakan aktivitas atau kegiatan sehingga pada
akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran
kebijakan itu sendiri. Selain itu perlu diingat bahwa implementasi kebijakan
merupakan hal yang sangat penting dalam keseluruhan tahapan kebijakan,karena
melalui tahap ini keseluruhan prosedur kebijakan dapat diketahui dan
dipengaruhi tingkat keberhasilan atau tidaknya pencapaian tujuan kebijakan
tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Apa itu Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
e-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor,
Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Autentikasi
Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan
validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku
manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari
(fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP,
yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar
(format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi
dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari
penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu
jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP
karena alasan berikut:
1.
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2.
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke
bentuk semula
3.
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi
penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
• Nama
• Tempat/Tgl Lahir
• Jenis Kelamin
• Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
• Agama
• Status Pekerjaan
• Kewarganegaraan
• Berlaku Hingga
• Foto
• Tanda Tangan
• NIK
Untuk
mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir
tipe F1.01.
Selain
tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai
berikut:
1.
Identitas jati diri tunggal
2.
Tidak dapat dipalsukan
3.
Tidak dapat digandakan
4.
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur
e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP
konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer
teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan
mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh
alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di
tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan
layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1.
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2.
Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3.
Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4.
Printing,yaitu pencetakan kartu
5.
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6.
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP
dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter
image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta
anti copy design.
Penyimpanan
data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine
Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.
Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm..
Aturan
hukum di tingkat Nasional terkait dengan pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP),
yaitu:
• Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
• KTP berbasis NIK memuat kode keamanan
dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri
penduduk
• Rekaman elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari
tangan penduduk yang bersangkutan
• Rekaman seluruh sidik jari tangan
penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
• Pengambilan seluruh sidik jari tangan
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan
permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di
kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di
instansi pelaksana
• Rekaman sidik jari tangan penduduk
yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi
sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang
bersangkutan;
• Rekaman seluruh sidik jari tangan
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan sesuai dengan peraturanperundang-undangan
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
Peraturan Pemerintah no.37 tahun 2007 tentang
pelaksanaan UU no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia no.25
tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil
Peraturan Presiden Republik Indonesia no.26
tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan (NIK) secara nasional
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur no. 10
tahun 2010 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan .
Kini
pemerintah dengan segala usahanya agar seluruh rakyat Indonesia yang sudah
berusia 17 tahun atau pernah menikah supaya memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP). Pemerintah kini memberikan pelayanan pada masyarakat untuk membuat e-KTP
secara gratis. Namun walaupun demikian masih ada juga masyarakat yang belum
sadar arti pentingnya sebuah Kartu Identitas Diri atau e-KTP sehingga menreka
enggan untuk datang ke kantor kelurahan untuk membuat Kartu Tanda penduduk
(KTP).
Selain KTP yang kini sudah beredar umum di masyarakat,
kini pemerintah berusaha membuat program baru yaitu dengan mengharuskan seluruh
rakyat Indonesia di tahun 2012 memiliki e-KTP atau KTP Elektronik.
e-KTP
atau KTP Elektronik fungsinya sama dengan KTP
yang sudah umum , disini perbedaannya jika telah memiliki satu e-KTP
seseorang tidak mungkin bisa membuat lagi menjadi dua e-KTP karena e-KTP sudah
dilengkapi dengan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta
data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Pemberlakuan
e-KTP dimaksudkan untuk menertibkan administrasi orang perorang di Indonesia
agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan
benar oleh negara.
3.2 Manfaat dan
kegunaan Kartu tanda Penduduk (e-KTP)
Manfaat
dan kegunaan e-KTP adalah sebagai berikut:
1.
e-KTP merupakan dokumen kependudukan utama yang menjadi bukti resmi identitas
diri yang data digunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam mengurus
berbagai kepentingan dan hak-hak sesorang sebagai penduduk Warga Negara
Indonesia.
2.
Sebagai akses layanan dasar , misalnya dalam laporan komisi pemberdayaan hukum
untuk masyarakat untuk menjamin kepastian hukum
dan keadilan, dengan adanya e-KTP masyarakat miskin mempunyai peluang
untuk mengakses berbagai layanan dasar yang disediakan pemerintah, antara lain
BLT, Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS), dan Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN), dan
masih banyak lagi hal-hal yang bisa diakses dengan syarat harus memiliki KTP.
Fungsi
dan kegunaan e-KTP atau KTP Elektronik, yaitu:
1. Sebagai identitas jati diri
2.
Berlaku nasional, sehingga masyarakat tidah perlu lagi membuat KT lokal untuk
pengurusan izin, pembukuan rekening bank, dan sebagainya
3. Mencegah adanya Kartu Tana Penduduk (KTP)
ganda dan pemalsuan KTP,
4. Tercipta keakuratan data penduduk untuk membantu
program pembangunan.
3.3 Syarat-syarat
membuat Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
Sebagian
besar penduduk di Indonesia tidak mengetahui dengan pasti apa syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk pembuatan dan perpanjangan e-KTP, biasanya masyarakat
kebanyakan hanya mengisi formulir dan
memberikan poto copy Kartu Keluarga (KK) sudah cukup karena yang lainnya sudah
cukup diwakilkan atau dipercayakan pada aparat pemerintahan desa untuk mengurus
semuanya dengan sayarat biasa ada uang ganti transport, dengan adanya kemudahan
tersebut sehingga masyarakat kadang tidak tahu apa persyaratan pembuatan KTP
yang sebenarnya.
Adapun
syarat-syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menurut presiden Republik
Indonesia Nomor 25 tahun 2008 adalah sebagai berikut :
1.
Surat pengantar dari RT/RW setempat
dan Keala Desa atau Lurah
2. Photo copy Kartu Keluarga (KK)
3. Photo copy kutipan akta nikah bagi
penduduk yang belum berusia 17 tahun
4. Photo copy kutipan akta kelahiran atau
kena lahir
5. Mengisi dan menandatangani formulir
permohonan pembuatan KTP WNI
3.4 Cara membuat e-KTP atau KTP Elektronik
1. Bila Kelurahan/Desa telah mendukung fasilitas
pelayanan e-KTP, datanglah dengan cara membawa poto kopy Kartu Keluarga (KK)
dan surat pemnghantar dari RT/RW atau anda dapat datang langsung ke kantor
Kelurahan/Desa setempat.
2.
Petugas akan meng-entri data dan poto anda secara digital. Bila sebelumnya anda
telah memiliki KTP, maka akan dilakukan verifikasi data kependudukan dengan
database dan akan dipastikan bahwa anda hanya akan memiliki data tunggal. Bila
anda belum pernah membuat KTP, maka anda akan mengisi formulir F1.
3.
Selanjutnya anda harus membubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan.
Pastikan bahwa yang anda bubuhkan adalah tanda tangan anda yang asli dan tidak
berubah-ubah, karena hal ini justru akan menyulitkan anda di kemudian hari bila
ternyata tanda tangan anda tidak sama dengan yang di dokumen anda yang lain,
misalnya paspor, SIM, dll.
4. Kemudian sidik jari anda akan direkam di alat
perekam sidik jari.
5.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan
scan atau pemindaian
retina mata anda pada alat pemindai retina yang telah disediakan.
6.
Sebenarnya pada tahapan ini, proses pembuatan e-KTP telah selesai. Selanjutnya, surat panggilan
anda akan ditandatangani dan distempel resmi oleh petugas yang berwenang
7.
Setelah itu, adalah proses pencetakan e-KTP. Biasanya proses pencetakan
berlangsung selama 2 minggu. Hal ini berbeda dengan proses pembuatan KTP manual
yang hanya berlangsung 1 hari, atau selambat-lambatnya 3 hari. Bila e-KTP telah
selesai dicetak, maka anda dapat langsung mengambilnya di kelurahan/Desa
setempat.
Kontak Penyelenggara
Pelayanan
e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto
dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, sedangkan proses pendistribusian
dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat.
Jika
membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan
setempat.
Mengapa harus e-KTP?
Proyek
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang
memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan
belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh
Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang
terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan
untuk hal-hal berikut:
1.
Menghindari pajak
2.
Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3.
Mengamankan korupsi
4.
Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu
identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara
lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia,
di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di
Asia yaitu India dan China.
3.4
Teknologi e-KTP dan Pemanfaatannya Bagi Masyarakat
Kesimpangsiuran
informasi terkait e-KTP telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat
resah karena Mendagri mendadak melarang masyarakat sering-sering memfotokopi
e-KTP karena dapat merusak chip yang ada di dalam e-KTP. Apakah serendah itu
kualitas e-KTP? berikut penjelasan mengenai teknologi e-KTP dan potensi
pemanfaatannya bagi masyarakat.
1. Teknologi dalam
e-KTP
1. Chip e-KTP
Chip e-KTP merupakan
kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes. dengan
antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metoda pengamanan data berupa
autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data
(enkripsi) serta tanda tangan digital.
Antar muka chip e-KTP
memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Chip menyimpan biodata, tanda
tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan
perekaman. Default-nya sidik telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk
tangan kiri. Chip dapat dibaca oleh perangkat pembaca kartu (card reader)
dengan standar antar muka ISO 14443 A dan ISO 14443 B.
2. Blangko e-KTP
Gambar 1 contoh
e-KTP dengan chip nirsentuh di dalamnya
Gambar 2 blangko
e-KTP yang terdiri dari 7 lapis dengan chip berada di lapisan tengah
Blangko merupakan
kartu pintar (smart card), dimana data penduduk dapat direkam kedalam chip dan
dicetak diatas permukaannya. Blangko yang digunakan dalam penerapan KTP
Elektronik terdiri dari 7 layer berbahan dasar Polyethylene terephthalate
Glycol (PET-G) yang berukuran 85,60 x 53,98 mm, dengan ketebalan antara 0,76 –
1 mm. Untuk mencegah berbagai macam tindak kriminal terhadap KTP Elektronik
yang digunakan oleh penduduk Indonesia, diperlukan fitur keamanan tambahan pada
blangko yang berguna juga untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi
identitas.
Adapun desain fitur
keamanan tersebut harus memperhatikan beberapa faktor seperti durabilitas (daya
tahan) terhadap tekanan, temperatur panas dan dingin, terhadap bahan kimia
tertentu, dan lain sebagainya. Fitur keamanan fisik yang diterapkan pada
KTP Elektronik terdiri dari tiga (3) levels, yaitu visible, invisible dan
forensic security features. Dalam rangka percepatan penerapan KTP Elektronik
banyak pihak terlibat dalam produksi blangko, yang tentunya produknya telah
lolos dari pengujian yang dilakukan oleh Sentra Teknologi Polimer BPPT di
Puspiptek Serpong.
Proses memasukkan data
ke dalam chip dan pencetakan biodata penduduk kedalam blangko dinamakan
personalisasi. Personalisasi tersebut dilakukan di tempat yang dikuasai oleh
Kementerian Dalam Negeri dan dinamakan Biro Personalisasis. Dalam rangka
melakukan personalisasi secara teramankan, maka data dikirim dari Data Center
secara terenkripsi dan prosesnya dilengkapi dengan Sistem Pengelola Kunci (Key
Management System) untuk perekaman data penduduk ke dalam chip KTP elektronik.
Proses penerbitan e-KTP juga didukung oleh Sistem Manajemen Kartu (Card
Management System).
3. Biometrics
Pemanfaatan kartu
pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip yang memuat informasi data biodata,
foto, citra tanda tangan dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri dan metode
pengamanan yang tinggi, juga didukung oleh pemanfaatan teknologi biometric.
Teknologi biometrics mampu untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas
penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib eKTP, sehingga dapat
menghasilkan ketunggalan identitas penduduk (NIK yang unik dan tunggal) sebagai
basis pembuatan database kependudukan nasional yang akurat dan data ketunggalan
identitas pada e-KTP.
Pemakaian teknologi
biometrics dalam program e-KTP dapat dibagi ke dalam dua bagian:
1.
Proses deduplikasi, uji ketunggalan identitas penduduk 2.
Proses verifikasi pemilik e-KTP
Proses no.1 adalah
pemadanan 1 terhadap N (1:N matching), dengan N adalah banyaknya record hasil
perekaman data eKTP penduduk yang tersimpan di database e-KTP Data Center.
Proses identifikasi
ketunggalan identitas dilakukan dengan memadankan (matching) data biometrics
penduduk hasil perekaman di kecamatan/kelurahan, berupa 10 sidik jari, 2
iris mata dan foto wajah, yang dikirimkan ke Data Center, terhadap data
biometrik penduduk lainnya yang telah tersimpan di database di Data
Center e-KTP Kemendagri.
Pemadanan ini hanya
dilakukan berdasarkan informasi biometrics, tidak mengikutsertakan nama,
tanggal lahir dan data lain. Dengan demikian upaya untuk membuat KTP ganda
dengan mengubah nama, tanggal lahir dan sebagainya, tidak akan berhasil karena
yang dipadankan adalah data biometrics penduduk. Data biometrics yang dipakai
dalam proses deduplikasi adalah multimodal, yaitu fusi dari tiga jenis
biometrics modality: 10 sidik jari, 2 iris dan wajah yang diintegrasikan lewat
mekanisme tertentu. Apabila uji ketunggalan ini lolos, maka data tersebut akan
masuk ke biro personalisasi yang akan mempersonalisasi kartu e-KTP dengan data
penduduk baik personalisasi permukaan kartu e-KTP maupun personalisasi chip
e-KTP.
Dalam proses
personalisasi tersebut, sidik jari telunjuk kanan dan sidik jari telunjuk kiri
disimpan ke dalam chip e-KTP. Apabila kualitas perekaman sidik jari telunjuk
kanan dan telunjuk kiri kurang baik untuk verifikasi sidik jari, maka sidik
jari lain, yang memiliki kualitas lebih baik, yang akan disimpan di chip e-KTP
untuk verifikasi sidik jari pemegang e-KTP. Informasi sidik jari mana yang
direkam ini juga ikut disimpan di dalam chip.
Proses no.2
(verifikasi) dilakukan untuk memastikan apakah e-KTP tersebut dipegang oleh
pemiliknya. Hal ini dilakukan lewat KTP reader, dimana warga diminta untuk
meletakkan jari pada scanner, dan dilakukan 1:1 matching terhadap data sidik
jari yang terekam di dalam chip. Berbeda dengan proses nomer 1, makan proses
verifikasi no.2 ini hanya mengandalkan informasi fitur sidik jari saja. Fitur
ini yang kemudian diimplementasikan dalam compact e-KTP Reader.
2. Pemanfaatan e-KTP
memakai e-KTP Reader
Untuk mendapatkan
manfaat optimal dari e-KTP, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP
dengan Menggunakan Card Reader, yang ditujukan kepada semua Menteri,
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala
Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para
Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau
nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak
diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik
e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)"
dan "Nama Lengkap”.
Sebagaimana dijelaskan
dalam keterangan tertulis dari Kemendagri 12 Mei 2013, substansi utama dalam SE
Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011
Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota
untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat
terwujud (tidak dapat dipalsukan).
3. Card Reader E-KTP
Untuk membaca chip
e-KTP diperlukan perangkat pembaca atau card reader. Card reader memerlukan
standar teknis tertentu untuk dapat berkomunikasi dan membaca data chip secara
aman.
Kelebihan e-KTP yang
dibaca lewat e-KTP reader setidaknya ada dua hal:
Jika dibaca dengan
e-KTP reader, ada mekanisme yang memungkinkan reader tersebut bisa langsung
mendeteksi apakah kartu e-KTP itu valid atau tidak. Dengan demikian, upaya
untuk membuat e-KTP palsu yang misalnya saja sepintas dari luar seperti asli,
akan segera ketahuan. Fitur ini sekaligus menunjukkan bahwa NIK dan identitas
yang dicetak pada kartu e-KTP itu adalah identitas resmi penduduk tersebut, dan
juga sekaligus tunggal. Tetapi fitur ini masih belum bisa menjawab, apakah
e-KTP itu dibawa oleh orang yang bersangkutan, ataukah dibawa oleh orang lain.
Untuk itu ada fitur berikutnya:
e-KTP reader bisa
memastikan apakah kartu itu dibawa oleh orang yang identitasnya tertulis di
kartu e-KTP. Karena e-KTP reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari,
yang meminta user untuk meletakkan jarinya pada scanner e-KTP reader, dan
selanjutnya e-KTP reader akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari
ybs. dengan data sidik jari yang sudah direkam dalam e-KTP. Apabila
"match", berarti memang e-KTP itu dipegang oleh yang bersangkutan.
Bila "tidak match", berarti kemungkinan e-KTP itu tidak dipegang oleh
yang bersangkutan.
Tata cara dasar alur
(basic SOP) penggunaan card reader merupakan wewenang kebijakan Kemendagri.
Namun, sebagai gambaran awal, alur pembacaan card reader dapat diilustrasikan
pada alur sebagai berikut
i.
Kartu e-KTP diletakkan di card reader
ii.
Setelah sekitar 10 detik akan ada indikasi kalau kartu e-KTP tersebut bisa
dibaca atau tidak. Kartu tidak bisa dibaca apabila chip e-KTP rusak atau chip
e-KTP palsu. Selanjutnya ada instruksi di panel reader agar warga meletakkan
jari pada bidang pemindaian (fingerprint scanner). Jari yang digunakan
untuk verifikasi identitas adalah jari telunjuk kanan atau jari telunjuk kiri,
kecuali apabila card reader meminta jari yang lain melalui layar display.
iii.
Proses selanjutnya adalah verifikasi sidik jari dengan pemadanan rumusan sidik
jari yg direkam di dalam chip dengan jari penduduk, dan memakan waktu
sekitar 1-3 detik
iv.
Jika pemadanan berhasil, maka data e-KTP yg terekam di dalam chip akan
ditampilkan di panel e-KTP reader.
v.
Jika verifikasi / pemadanan tidak berhasil akan ada permintaan kedua untuk
memakai jari yang lain, karena yang di rekam di dalam chip ada 2 buah jari
vi.
Jika proses verifikasi sidik jari berhasil, data yang terekam dalam chip e-KTP
akan ditampilkan di layar display card reader
vii.
Jika pada percobaan berikutnya juga gagal, maka data e-KTP tidak akan
ditampilkan di panel e-KTP reader
4. Manfaat e-KTP bagi
masyarakat
Pemanfaatan e-KTP
lewat e-KTP reader memiliki keunggulan sbb.
1. Identitas
penduduk yang tersimpan di chip dapat dipastikan benar dan
tunggal
2. Reader dapat memastikan bahwa e-KTP itu
dipegang oleh pemiliknya
Dengan fitur di atas, e-KTP
akan dapat dimanfaatkan antara lain
i. Untuk
meningkatkan dan mendukung proses bisnis perbankan, antara lain dalam pembukaan
rekening nasabah penabung dan penerapan ketentuan KYC (Know Your Customer
), identifikasi dan
pembentukan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan
pemberian fasilitas kredit dan meminimalkan fraud dalam pelayanan perbankan.
ii. Untuk layanan
bantuan seperti Raskin, BLT dan sebagainya verifikasi biometrics pada e-KTP
reader sangat penting, karena bisa menghindari penyalahgunaan identitas
penerima bantuan. Misalnya saja si A adalah seorang yang berhak mendapatkan
subsidi. B adalah orang yang tidak berhak memperoleh bantuan, tetapi berhasil
mencuri e-KTP si A, dan berusaha mendapatkan bantuan secara ilegal. Akan tetapi
dia akan dihadang oleh fitur pemadanan biometrics yang dimiliki oleh
e-KTP reader yang akan mencocokkan sidik jari si B dengan data yang terekam di
chip (sidik jari si A). Pemanfaatan e-KTP yang dibaca lewat e-KTP reader akan
bisa menghindari mengalirnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada
mereka yang tidak berhak.
iii. Bila diperlukan
bukti isi e-KTP, reader dapat dilengkapi dengan printer untuk mencetak isi
e-KTP, atau alat koneksi untuk mengirimkan data e-KTP sebagai bukti verifikasi
e-KTP bagi institusi yang mensyaratkannya.
5. Pemanfaatan e-KTP
masa depan : e-KTP Multi Fungsi
Penggunaan kartu
pintar nirkontak (contactless smart card) sebagai kartu identitas elektronik
(e-KTP) merupakan langkah signifikan bagi optimalisasi layanan administrasi
pemerintahan dan layanan publik secara elektronik. Teknologi kartu pintar
(smart card) pada e-KTP itu sendiri memungkinkan pengembangan pemanfaatan e-KTP
dari fungsi dasar atau fungsi tunggal sebagai otentikasi identitas saja, menjadi
multifungsi yaitu dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya, kartu
e-KTP dapat digunakan untuk kartu Jaminan Kesejahteraan Sosial, kartu subsidi
BBM, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Debet atau fungsi lainnya yang membawa
manfaat besar bagi banyak orang.
Pemanfaatan
multifungsi itu sendiri bisa dilakukan dengan cara :
- Off-card : Aplikasi
yang ingin menggunakan e-KTP dapat memanfaatkan data yang sudah berada di dalam
e-KTP untuk digunakan, dan tidak merubah data apapun yang ada di dalamnya.
Konsekuensinya, pengembang aplikasi perlu menyiapkan sistem tersendiri untuk
mengelola informasi atau mengkoneksikan data ke sistem mereka.
- On-card : Aplikasi
yang ingin menggunakan e-KTP dapat menanamkan program di dalam e-KTP dalam
jumlah tertentu, sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan. Pemilik
aplikasi biasanya merupakan instansi pemerintah yang melakukan layanan publik.
Untuk mempersiapkan masa di mana nantinya e-KTP akan dimanfaatkan secara
multifungsi, BPPT bersama Kemendagri dan lembaga terkait lainnya sudah memulai
serangkaian kajian sebagai persiapan berbagai aplikasi yang memiliki potensi
untuk
Pencapaian
Berikut
ini adalah pencapaian pelaksanaan program e-KTP di beberapa provinsi di
Indonesia.
Ø Jawa
Timur
Berdasarkan data Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Timur, beberapa wilayah di Jawa Timur belum
maksimal dalam pendataan untuk e-KTP karena banyak mesin foto untuk e-KTP
bermasalah. Di Madiun misalnya, mesin fotonya rusak sehingga menghambat proses
pembuatan e-KTP. Wilayah-wilayah yang belum maksimal dalam pendataan untuk
e-KTP ini diantaranya Sidoarjo Ngawi, Sampang, Pamekasan, Kota Kediri, Kota
Blitar, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Madiun,
danSurabaya.[13]
Sedangkan
di Surabaya, tercatat bahwa dari 1,8 juta penduduk Surabaya yang wajib KTP,
baru 1,5 juta yang sudah e-KTP. Jumlah ini setara dengan 80% dari keseluruhan
jumlah penduduk Surabaya. Hal ini menandai keinginan Dispendukcapil Kota
Surabaya mengejar target 100% untuk pelaksanaan e-KTP tersendat. Meski
pelayanannya juga dibuka di pusat-pusat perbelanjaan, misalnya di Royal Plaza
dan ITC Mega Grosir, tapi capaiannya belum tuntas. Hal ini antara lain
disebabkan karena adanya hari libur panjang dan adanya cuti bersama yang
ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak selesainya program e-KTP hingga 100%
karena sebagian warga Surabaya ada yang bekerja di luar kota atau luar negeri.
Bahkan, ada anak-anak pejabat yang sekolah di Eropa, Australia, Amerika dan
lainnya sehingga mereka tidak bisa mengurus e-KTP.
Ø DKI
Jakarta
Saat program e-KTP berakhir pada
bulan April 2012, DKI Jakarta mampu memperoleh pencapaian 100 persen perekaman
KTP elektronik atau e-KTP secara massal di Jakarta.[15] Dalam waktu sekitar
enam bulan DKI Jakarta mampu merekam data 5,6 juta warganya.[16] Angka ini
setara dengan jumlah warga di lima provinsi di Indonesia. Karena ada provinsi
yang penduduknya hanya 1 juta. Atas prestasinya ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi
Bowo mendapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada tanggal
30 April 2012.
Ø Sumatera
Barat
Kementerian
Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada 7 daerah di Sumatera Barat yang telah
selesai melaksanakan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
fase pertama. Hasil yang dicapai dengan upaya yang dilakukan pemerintah
kabupaten dan kota merupakan suatu prestasi.[17] Bahkan ada 2 daerah dari 9
kabupaten /kota di Sumatera Barat yang pencapaian perekaman e-KTP-nya melebihi
target 100 persen, yakni Kota Padang Panjang dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Tujuh daerah lainnya,Kota Solok, Padang, Bukittinggi, dan Kabupaten Solok,
Agam, Tanah Datar, Pasaman.
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Auditor
BPKP
JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasusdugaan korupsi proyek
pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun 2011-2012 yang
menjerat Sugiharto sebagai tersangka.
Kali
ini, penyidik KPK memanggil Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar guna diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Sugiharto.
"Dia
dijawalkan akan menjalani pemeriksaan untuk tersangka S (Sugiharto),” ujar
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK,
Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Sugiharto
selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
ditetapkan tersangka pada 2014. Dia merupakan pejabat di Kementerian Dalam
Negeri. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK meningkatkan penyelidikan
status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Seperti
diketahui, KPK juga telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen)
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri di kawasan Kalibata,
Jakarta Selatan. Penggeledahan juga menyasar mobil Dirjen Dukcapil Kemendagri,
Irman.
Sugiharto
merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun
anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dia diduga
melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas
perbuatan itu, Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Menurut
aturan hukum yang berlaku, setiap warga negara di Indonesia berkewajiban
memiliki e-KTP, hampir setiap penduduk menyadari bahwa kepemilikan e-KTP
merupakan salah satu bentuk identitas diri
Namun
dalam kehidupan sehari-hari, e-KTP berhubungan dengan peluang masyarakat dalam
mengakses berbagai layanan dasar mengingat pemerintah masyaratkan untuk
memiliki e-KTP agar dapat mengakses berbagai pasilitas dan bantuan pemerintah.
Dengan perkataan lain e-KTP dapat berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat
terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk
masyarakat miskin memberikan bantuan khusus seperti BLT, dan beras miskin,
dimana pemerintah mensyaratkan kepemilikan e-KTP bagi masyarakat yang ingin
mengakses bantuan tersebut.
Namun
selain hal diatas e-KTP juga berfungsi sebagai data diri dan sebagai catatan
negara tentang jumlah penduduk yang akurat.
4.2 Saran
a) Sebenernya E-KTP sangat diterapkan dinegara
kita tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan pelayan yang diberikan oleh
pemerintah, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal
b) E-KTP pembuatannya tidak lepas dari alat
dan listrik,menurut data yang diterima masih kurangnya alat pembuat E-KTP dan
masih banyaknya listrik yang tidak mendukung,sebaiknya pemerintah cepat dalam
menangulangi kendala tersebut agar pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu
dan masyarakat tidak kecewa karna tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP
tersebut.
Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih memahami kenapa kita sebagai
Warga Negara Indonesia harus memiliki KTP/e-KTP, dan janganlah kita
mencoba-untuk membuat atau memanipulasi data dan membuat data ganda karena itu
akan menyulitkan diri kita sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://id.shvoong.com/how-to/electronics-and-gadgets/2213245-cara
membuat -ktp-ktp-electronik/#ixzz1fdYaiEQE (diakses tanggal 7 Desember 2011)
2. http://www.yoanews.com/indonesian/news/KTP-Elektronik-Tekan-Gerak_Teroris-126799828.html (diakses tanggal 9 Desember 2011)
3. www.media.Leidenuniv-n.com (diakses tanggal 10 Desember 2011)
5. ^
Waspada Program e-KTP Mengerikan.
6. ^
Jakarta Post: E-ID: Ambitious but ambiguous mega project
7. ^
Pembuatan e-KTP Tetap Gratis (Kompas)
8. ^
a b c d Situs resmi e-KTP, diakses tanggal 15 Juni 2012
9. ^
Media Indonesia, diakses 13 Juni 2012
10. ^
a b c d e-KTP.com: Fungsi dan Kegunaan e-KTP
11. ^
a b c d e f g h i e-KTP.com: Bentuk e-KTP
12. ^
a b c d e f g h i j k e-KTP.com: Apa dan Mengapa e-KTP?
13. ^
Media Indonesia: e-KTP Perlu disempurnakan
14. ^
[1]
15. ^
a b e-KTP.com: Perbedaan KTP Lama, KTP Nasional, KTP Elektronik (e-KTP)
16. ^
Implementasi Program KTP Elektronik (e-KTP) di Daerah Percontohan
17. ^
Molor, e-KTP Tidak Dipakai untuk Pilgub 2013 (Surabaya Post
18. ^
e-KTP.com/2012/06/hari-ini-e-KTP-bisa-diambil-surabaya/ Situs resmi e-KTP: Hari
ini, e-KTP Bisa Diambil di Surabaya. Diakses 15 Juni 2012
19. ^
VIVAnews - 5,6 Juta e-KTP Jakarta Segera Dibagikan (Vivanews
20. ^
Menteri Gamawan Beri Penghargaan e-KTP kepada DKI (Tempo.co
21. ^
Program e-KTP: 7 Pemda di Sumbar Dapat Penghargaan
22. ^
Mendagri Tantang Gubernur Sumbar Kalahkan Babel Penuntasan e-KTP
23. Sumber: Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT
24. http://news.okezone.com/read/2015/03/13/337/1118166/korupsi-e-ktp-kpk-periksa-auditor-bpkp
0 komentar:
Posting Komentar