Makalah Penerapan E-KTP

KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha esa (Allah S.W.T) yang telah melimpahkan dan memberi segala karunia dan rahmatnya kepada kita, sehingga Kami bisa menyusun dan menyelesaikan tugas kelompok Mata Kuliah S I M Pemerintahan dengan sebaik-baiknya,  yang bertujuan membahas mengenai “Penerapan e-KTP”.
Materi dalam makalah ini disusun sedemikian rupa agar pembaca mudah memahami dan menguasai materi atau konsep yang disampaikan sebagaimana yang diharapkan semua penulis, dan atas kelemahan dan kekurangannya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, semoga makalah ini dapat memeberikan informasi mengenai hal-hal yang menyangkut dengan “Penerapan e-KTP”, Kami juga menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata  sempurna dan tidak lepas dari kesalahan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran untuk kebaikan sangat kami harapkan demi perbaikan dimasa penulisan makalah selanjutnya.






                                                                                                 Karawang, 19 Maret 2015



Daftar Isi

 



                                                                                          




BAB  I

PENDAHULUAN

1.1    Latar belakang

            Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang segala yang menyangkut pemerintahan dan Negara. Ilmu pemerintahan merupakan ilmu sosial dan termasuk ilmu teoritis empiris dan juga ilmu ilmu praktis atau ilmu terapan karena akan langsung dapat diterapkan kepada masyarakat. Ilmu terapan yang bersifat empiris dikaji oleh para user yang pada gilirannya nanti mereka sudah siap pakai dipekerjakan dalam bidang pemerintahan. Tujuan mempelajari ilmu pemerintahan sudah barang tentu agar memahami teori, bentuk, dan proses pemerintahan sendiri. Oleh karena itu, penulis ingin mengkaji salah satu masalah yang berhubungan dengan ilmu pemerintahan yang berjudul “Penerapan e-KTP”.
            Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Dengan demikian kami mengangkat judul kelemahan dalam pelayanan pembuatan E-KTP.
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
1.         Menghindari pajak
2.         Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
3.         Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
4.         Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
5.         Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti peraturan UU nomor 35 tahun 2010 yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip. Program e-KTP di Indonesia telah dimulai semenjak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan e-KTP nasional. Adapun kota tersebut adalah Padang,Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Ditunjuknya empat kota ini sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi KependudukanDepartemen Dalam Negeri nomor 471. 13/ 3350/MD tentang pelaksanaan e-KTP berbasis NIK Nasional di empat kota percontohan tersebut. Sedangkan penerapan e-KTP secara nasional baru dimulai pada bulan Februari 2012, meliputi 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 3886 di kecamatan dan 300 di kabupaten/kota pada tahun 2012.[12]
E-KTP sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik.
Kepemilikan e-KTP sangat berhubungan dengan akses masyarakat baik masyarakat golongan atas  maupun masyarakat miskin. Bagi masyarakat golongan miskin e-KTP sangat membantu untuk digunakan mengakses berbagai layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah , seperti layanan kesehatan dan berbagai bantuan untuk masyarakat miskin antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN), tanpa e-KTP kesempatan penduduk untuk mengakses pasilitas Kesehatan, BLT dan RASKIN menjadi lebih rendah. Sementara kesadaran dan keinginan sebagaian besar penduduk untuk memiliki dan membuat e-KTP kerap tergantung  pada kebutuhan
mereka dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah, terkadang ada sebagian masyarakat yang berasumsi memiliki e-KTP hanya formalitas saja, padahal pada kenyataannya e-KTP sangat diperluakan dalam berbagai hal dan sebagai salah satu syarat kebirokrasian. Disisi lain masyarakat yang ingin memiliki e-KTP  merasa kesulitan dalam pembuatan e-KTP dengan alasan waktu terlalu lama memakan waktu , belum lagi persyaratan yang harus disediakan untuk pembuatan e-KTP tersebut selain mengisi formulir masih ada beberapa persyaratan yang harus dibuat, sehingga akhirnya masyarakat banyak yang enggan untuk membuat e-KTP.

1.2     Identifikasi Masalah

Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang menjadi pokok permasalahan, yaitu:
1.      Apa itu  e-KTP ?
2.      Apa manfaat dan kegunaan e-KTP ?
3.      Apa syarat-syarat untuk pembuatan e-KTP ?
4.      Apa Teknologi e-KTP dan Pemanfaatannya Bagi Masyarakat ?



1.3     Maksud dan tujuan pembuatan makalah

1.      Maksud dari pembuatan makalah ini adalah :
•      untuk memenuhi salah satu tugas  Mata Kuliah S I M Pemerintahan
•      untuk memperoleh wawasan tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
2.      Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
•      untuk menambah pengetahuan tentang e-KTP
•      mengetahui apa manfaat e-KTP bagi masyarakat
•      agar orang lain tahu apa saja syarat pembuatan e-KTP itu













BAB II

KAJIAN TEORITIS


2.1 Konsep Implementasi

Pelaksanaan merupakan kegiatan yang dilaksankan oleh suatu badan atau wadah secara berencana,teratur, dan terarah guna mencapai tujuan yang diharapkan.
Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Studi implemntasi merupakan suatu kajian mengenai studi kebijakan yang mengarah pada proses pelaksanaan dari suatu kebijakan. Dalam praktiknya implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks bahkan tidak jarang bermuatan politis dengan adanya intervensi berbagai kepentingan. Menurut Westa (1985:17) Implementasi atau pelaksanaan merupakan aktivitas atau usaha-usaha yang dilaksanakan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan dilengkapi segala kebutuhan, alat yang diperlukan, siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya mulai dan bagaimana cara yang harus dilaksanakan. Selanjutnya menurut, Abdullah (1987:5) Implementasi adalah suatu proses rangkaian kegiatan tindak lanjut setelah program atau kebijaksanaan ditetapkan yang terdiri atas pengambilan keputusan,langkah yang strategis maupun operasional atau kebijaksanaan menjadi kenyataan guna mencapai sasaran dari program yang ditetapkan semula.
Berdasarkan dari pengertian yang dikemukakan di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya pelaksanaan suatu program yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus sejalan dengan kondisi yang ada,baik itu dilapangan maupun di luar lapangan. Yang mana dalam kegiatannya melibatkan beberapa unsure disertai dengan usaha-usaha dan didukung oleh alat-alat penunjang.

 

2.2 Konsep Kebijakan

Setiap kebijakan dilaksanakan dengan mengerahkan sumber daya publik. Memang ada kebijakan yang justru menghentikan atau mencegah digunakannya sumber daya publik. Menurut Carl Friedrich (1963) Kebijakan adalah arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang,kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu,yang memberikan hambatanhambatan atau kesempatan-kesempatan dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. Selanjutnya Richard Rose (1969) Mengatakan Kebijakan adalah serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan, bukan keputusan yang berdiri sendiri.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijkan adalah setiap keputusan yang dibuat untuk mengatasi suatu masalah sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Meskipun pada kenyataannya masih banyak kebijakan yang belum sepenuhnya menjawab dan menyentuh secara langsung masalah yang dihadapi.

2.3  Konsep Implementasi Kebijakan
Kajian implementasi merupakan suatu proses merubah gagasan atau program mengenai tindakan atau dan bagaimana kemungkinan cara menjalankan perubahan tersebut. Implemtasi kebijakan juga merupakan suatu proses dalam kebijakan publik yang mengarah pada pelaksanaan dari kebijakan yang telah dibuat. Dalam praktiknya,implemetasi kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks,bahkan tidak jarang bermuatan politis karena adanya intervensi dari berbagai kepentingan.
Van Meter dan Van Horn mendefinisikan implementasi kebijakan adalah “Tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan”(Agustino:2006:153). Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan merupakan proses yang dinamis, dimana pelaksana kebijakan melaksanakan melaksanakan aktivitas atau kegiatan sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan itu sendiri. Selain itu perlu diingat bahwa implementasi kebijakan merupakan hal yang sangat penting dalam keseluruhan tahapan kebijakan,karena melalui tahap ini keseluruhan prosedur kebijakan dapat diketahui dan dipengaruhi tingkat keberhasilan atau tidaknya pencapaian tujuan kebijakan tersebut.
















BAB III

PEMBAHASAN


3.1    Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP)

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
•           Nama
•           Tempat/Tgl Lahir
•           Jenis Kelamin
•           Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
•           Agama
•           Status Pekerjaan
•           Kewarganegaraan
•           Berlaku Hingga
•           Foto
•           Tanda Tangan
•           NIK
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm..
Aturan hukum di tingkat Nasional terkait dengan pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP), yaitu:
•           Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
•           KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
•           Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
•           Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
•           Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
•           Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
•           Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturanperundang-undangan
•           Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
  Peraturan Pemerintah no.37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  Peraturan Presiden Republik Indonesia no.25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  Peraturan Presiden Republik Indonesia no.26 tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional
  Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur no. 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan .
Kini pemerintah dengan segala usahanya agar seluruh rakyat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah supaya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah kini memberikan pelayanan pada masyarakat untuk membuat e-KTP secara gratis. Namun walaupun demikian masih ada juga masyarakat yang belum sadar arti pentingnya sebuah Kartu Identitas Diri atau e-KTP sehingga menreka enggan untuk datang ke kantor kelurahan untuk membuat Kartu Tanda penduduk (KTP).
         Selain KTP  yang kini sudah beredar umum di masyarakat, kini pemerintah berusaha membuat program baru yaitu dengan mengharuskan seluruh rakyat Indonesia di tahun 2012 memiliki e-KTP atau KTP Elektronik.
e-KTP atau KTP Elektronik fungsinya sama dengan KTP  yang sudah umum , disini perbedaannya jika telah memiliki satu e-KTP seseorang tidak mungkin bisa membuat lagi menjadi dua e-KTP karena e-KTP sudah dilengkapi dengan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Pemberlakuan e-KTP dimaksudkan untuk menertibkan administrasi orang perorang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.



3.2     Manfaat dan kegunaan Kartu tanda Penduduk (e-KTP)

Manfaat dan kegunaan e-KTP adalah sebagai berikut:
1. e-KTP merupakan dokumen kependudukan utama yang menjadi bukti resmi identitas diri yang data digunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam mengurus berbagai kepentingan dan hak-hak sesorang sebagai penduduk Warga Negara Indonesia.
2. Sebagai akses layanan dasar , misalnya dalam laporan komisi pemberdayaan hukum untuk masyarakat untuk menjamin kepastian hukum  dan keadilan, dengan adanya e-KTP masyarakat miskin mempunyai peluang untuk mengakses berbagai layanan dasar yang disediakan pemerintah, antara lain BLT, Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS), dan Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN), dan masih banyak lagi hal-hal yang bisa diakses dengan syarat harus memiliki KTP.
Fungsi dan kegunaan e-KTP atau KTP Elektronik, yaitu:
1.  Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku nasional, sehingga masyarakat tidah perlu lagi membuat KT lokal untuk pengurusan izin, pembukuan rekening bank, dan sebagainya
3.   Mencegah adanya Kartu Tana Penduduk (KTP) ganda dan pemalsuan KTP,
4.   Tercipta keakuratan data penduduk untuk membantu program pembangunan.

3.3    Syarat-syarat membuat Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

Sebagian besar penduduk di Indonesia tidak mengetahui dengan pasti apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan dan perpanjangan e-KTP, biasanya masyarakat kebanyakan  hanya mengisi formulir dan memberikan poto copy Kartu Keluarga (KK) sudah cukup karena yang lainnya sudah cukup diwakilkan atau dipercayakan pada aparat pemerintahan desa untuk mengurus semuanya dengan sayarat biasa ada uang ganti transport, dengan adanya kemudahan tersebut sehingga masyarakat kadang tidak tahu apa persyaratan pembuatan KTP yang sebenarnya.
Adapun syarat-syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menurut presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 adalah sebagai berikut :
1.      Surat pengantar dari RT/RW setempat dan Keala Desa atau Lurah
2.      Photo copy Kartu Keluarga (KK)
3.      Photo copy kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
4.      Photo copy kutipan akta kelahiran atau kena lahir
5.      Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KTP WNI

3.4    Cara membuat e-KTP atau KTP Elektronik
1.  Bila Kelurahan/Desa telah mendukung fasilitas pelayanan e-KTP, datanglah dengan cara membawa poto kopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pemnghantar dari RT/RW atau anda dapat datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa setempat.
2. Petugas akan meng-entri data dan poto anda secara digital. Bila sebelumnya anda telah memiliki KTP, maka akan dilakukan verifikasi data kependudukan dengan database dan akan dipastikan bahwa anda hanya akan memiliki data tunggal. Bila anda belum pernah membuat KTP, maka anda akan mengisi formulir F1.
3. Selanjutnya anda harus membubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan bahwa yang anda bubuhkan adalah tanda tangan anda yang asli dan tidak berubah-ubah, karena hal ini justru akan menyulitkan anda di kemudian hari bila ternyata tanda tangan anda tidak sama dengan yang di dokumen anda yang lain, misalnya paspor, SIM, dll.
4.  Kemudian sidik jari anda akan direkam di alat perekam sidik jari.
5. Tahapan selanjutnya akan dilakukan  scan  atau  pemindaian  retina mata anda pada alat pemindai retina yang telah disediakan.
6. Sebenarnya pada tahapan ini, proses pembuatan e-KTP  telah selesai. Selanjutnya, surat panggilan anda akan ditandatangani dan distempel resmi oleh petugas yang berwenang
7. Setelah itu, adalah proses pencetakan e-KTP. Biasanya proses pencetakan berlangsung selama 2 minggu. Hal ini berbeda dengan proses pembuatan KTP manual yang hanya berlangsung 1 hari, atau selambat-lambatnya 3 hari. Bila e-KTP telah selesai dicetak, maka anda dapat langsung mengambilnya di kelurahan/Desa setempat.
Kontak Penyelenggara
Pelayanan e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, sedangkan proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

3.4  Teknologi e-KTP dan Pemanfaatannya Bagi Masyarakat


Kesimpangsiuran informasi terkait e-KTP telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat resah karena Mendagri mendadak melarang masyarakat sering-sering memfotokopi e-KTP karena dapat merusak chip yang ada di dalam e-KTP. Apakah serendah itu kualitas e-KTP? berikut penjelasan mengenai teknologi e-KTP dan potensi pemanfaatannya bagi masyarakat.

1. Teknologi dalam e-KTP

1. Chip e-KTP

Chip e-KTP merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes. dengan antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.

Antar muka chip e-KTP memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Chip menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman. Default-nya sidik telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri. Chip dapat dibaca oleh perangkat pembaca kartu (card reader) dengan standar antar muka ISO 14443 A dan ISO 14443 B.

2. Blangko e-KTP

Gambar 1  contoh e-KTP dengan chip nirsentuh di dalamnya



Gambar 2  blangko e-KTP yang terdiri dari 7 lapis dengan chip berada di lapisan tengah



Blangko merupakan kartu pintar (smart card), dimana data penduduk dapat direkam kedalam chip dan dicetak diatas permukaannya. Blangko yang digunakan dalam penerapan KTP Elektronik  terdiri dari 7 layer berbahan dasar Polyethylene terephthalate Glycol (PET-G) yang berukuran 85,60 x 53,98 mm, dengan ketebalan antara 0,76 – 1 mm. Untuk mencegah berbagai macam tindak kriminal terhadap KTP Elektronik yang digunakan oleh penduduk Indonesia, diperlukan fitur keamanan tambahan pada blangko yang berguna juga untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas.

Adapun desain fitur keamanan tersebut harus memperhatikan beberapa faktor seperti durabilitas (daya tahan) terhadap tekanan, temperatur panas dan dingin, terhadap bahan kimia tertentu, dan lain sebagainya. Fitur keamanan fisik  yang diterapkan pada KTP Elektronik terdiri dari tiga (3) levels, yaitu visible, invisible dan forensic security features. Dalam rangka percepatan penerapan KTP Elektronik banyak pihak terlibat dalam produksi blangko, yang tentunya produknya telah lolos dari pengujian yang dilakukan oleh Sentra Teknologi Polimer BPPT di Puspiptek Serpong.

Proses memasukkan data ke dalam chip dan pencetakan biodata penduduk kedalam blangko dinamakan personalisasi. Personalisasi tersebut dilakukan di tempat yang dikuasai oleh Kementerian Dalam Negeri dan dinamakan Biro Personalisasis. Dalam rangka melakukan personalisasi secara teramankan, maka data dikirim dari Data Center secara terenkripsi dan prosesnya dilengkapi dengan Sistem Pengelola Kunci (Key Management System) untuk perekaman data penduduk ke dalam chip KTP elektronik. Proses penerbitan e-KTP juga didukung oleh Sistem Manajemen Kartu (Card Management System).

3. Biometrics

Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip yang memuat informasi data biodata, foto, citra tanda tangan dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri dan metode pengamanan yang tinggi, juga didukung oleh pemanfaatan teknologi biometric. Teknologi biometrics mampu untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib eKTP, sehingga dapat menghasilkan ketunggalan identitas penduduk (NIK yang unik dan tunggal) sebagai basis pembuatan database kependudukan nasional yang akurat dan data ketunggalan identitas pada e-KTP.

Pemakaian teknologi biometrics dalam program e-KTP dapat dibagi ke dalam dua bagian:

    1. Proses deduplikasi, uji ketunggalan identitas penduduk    2. Proses verifikasi pemilik e-KTP

Proses no.1 adalah pemadanan 1 terhadap N (1:N matching), dengan N adalah banyaknya record hasil perekaman data eKTP penduduk yang tersimpan di database e-KTP Data Center.

Proses identifikasi ketunggalan identitas dilakukan dengan memadankan (matching) data biometrics penduduk hasil perekaman di kecamatan/kelurahan,  berupa 10 sidik jari, 2 iris mata dan foto wajah, yang dikirimkan ke Data Center, terhadap data biometrik penduduk lainnya  yang telah tersimpan di database di Data Center e-KTP Kemendagri.

Pemadanan ini hanya dilakukan berdasarkan informasi biometrics, tidak mengikutsertakan nama, tanggal lahir dan data lain. Dengan demikian upaya untuk membuat KTP ganda dengan mengubah nama, tanggal lahir dan sebagainya, tidak akan berhasil karena yang dipadankan adalah data biometrics penduduk. Data biometrics yang dipakai dalam proses deduplikasi adalah multimodal, yaitu fusi dari tiga jenis biometrics modality: 10 sidik jari, 2 iris dan wajah yang diintegrasikan lewat mekanisme tertentu. Apabila uji ketunggalan ini lolos, maka data tersebut akan masuk ke biro personalisasi yang akan mempersonalisasi kartu e-KTP dengan data penduduk baik personalisasi permukaan kartu e-KTP maupun personalisasi chip e-KTP.

Dalam proses personalisasi tersebut, sidik jari telunjuk kanan dan sidik jari telunjuk kiri disimpan ke dalam chip e-KTP. Apabila kualitas perekaman sidik jari telunjuk kanan dan telunjuk kiri kurang baik untuk verifikasi sidik jari, maka sidik jari lain, yang memiliki kualitas lebih baik, yang akan disimpan di chip e-KTP untuk verifikasi sidik jari pemegang e-KTP. Informasi sidik jari mana yang direkam ini juga ikut disimpan di dalam chip.

Proses no.2 (verifikasi) dilakukan untuk memastikan apakah e-KTP tersebut dipegang oleh pemiliknya. Hal ini dilakukan lewat KTP reader, dimana warga diminta untuk meletakkan jari pada scanner, dan dilakukan 1:1 matching terhadap data sidik jari yang terekam di dalam chip. Berbeda dengan proses nomer 1, makan proses verifikasi no.2 ini hanya mengandalkan informasi fitur sidik jari saja. Fitur ini yang kemudian diimplementasikan dalam compact e-KTP Reader.

2. Pemanfaatan e-KTP memakai e-KTP Reader

Untuk mendapatkan manfaat optimal dari e-KTP, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader, yang ditujukan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap”.

Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tertulis dari Kemendagri 12 Mei 2013, substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).

3. Card Reader E-KTP

Untuk membaca chip e-KTP diperlukan perangkat pembaca atau card reader. Card reader memerlukan standar teknis tertentu untuk dapat berkomunikasi dan membaca data chip secara aman.

Kelebihan e-KTP yang dibaca lewat e-KTP reader setidaknya ada dua hal:

Jika dibaca dengan e-KTP reader, ada mekanisme yang memungkinkan reader tersebut bisa langsung mendeteksi apakah kartu e-KTP itu valid atau tidak. Dengan demikian, upaya untuk membuat e-KTP palsu yang misalnya saja sepintas dari luar seperti asli, akan segera ketahuan. Fitur ini sekaligus menunjukkan bahwa NIK dan identitas yang dicetak pada kartu e-KTP itu adalah identitas resmi penduduk tersebut, dan juga sekaligus tunggal. Tetapi fitur ini masih belum bisa menjawab, apakah e-KTP itu dibawa oleh orang yang bersangkutan, ataukah dibawa oleh orang lain. Untuk itu ada fitur berikutnya:

e-KTP reader bisa memastikan apakah kartu itu dibawa oleh orang yang identitasnya tertulis di kartu e-KTP. Karena e-KTP reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari, yang meminta user untuk meletakkan jarinya pada scanner e-KTP reader, dan selanjutnya e-KTP reader akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari ybs. dengan data sidik jari yang sudah direkam dalam e-KTP. Apabila "match", berarti memang e-KTP itu dipegang oleh yang bersangkutan. Bila "tidak match", berarti kemungkinan e-KTP itu tidak dipegang oleh yang bersangkutan.

Tata cara dasar alur (basic SOP) penggunaan card reader merupakan wewenang kebijakan Kemendagri. Namun, sebagai gambaran awal, alur pembacaan card reader dapat diilustrasikan pada alur sebagai berikut

i.     Kartu e-KTP diletakkan di card reader

ii.      Setelah sekitar 10 detik akan ada indikasi kalau kartu e-KTP tersebut bisa dibaca atau tidak. Kartu tidak bisa dibaca apabila chip e-KTP rusak atau chip e-KTP palsu. Selanjutnya ada instruksi di panel reader agar warga meletakkan jari pada bidang pemindaian (fingerprint scanner).  Jari yang digunakan untuk verifikasi identitas adalah jari telunjuk kanan atau jari telunjuk kiri, kecuali apabila card reader meminta jari yang lain melalui layar display.

iii.     Proses selanjutnya adalah verifikasi sidik jari dengan pemadanan rumusan sidik jari yg direkam di dalam chip dengan jari penduduk, dan  memakan waktu sekitar 1-3 detik

iv.     Jika pemadanan berhasil, maka data e-KTP yg terekam di dalam chip akan ditampilkan di panel e-KTP reader.

v.     Jika verifikasi / pemadanan tidak berhasil akan ada permintaan kedua untuk memakai jari yang lain, karena yang di rekam di dalam chip ada 2 buah jari

vi.     Jika proses verifikasi sidik jari berhasil, data yang terekam dalam chip e-KTP akan ditampilkan di layar display card reader

vii.     Jika pada percobaan berikutnya juga gagal, maka data e-KTP tidak akan ditampilkan di panel e-KTP reader


4. Manfaat e-KTP bagi masyarakat

Pemanfaatan e-KTP lewat e-KTP reader memiliki keunggulan sbb.

 1. Identitas penduduk yang tersimpan di chip dapat dipastikan benar dan tunggal   
 2. Reader dapat memastikan bahwa e-KTP itu dipegang oleh pemiliknya

Dengan fitur di atas, e-KTP akan dapat dimanfaatkan antara lain

 i. Untuk meningkatkan dan mendukung proses bisnis perbankan, antara lain dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan  penerapan ketentuan KYC (Know Your Customer
), identifikasi dan pembentukan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan pemberian fasilitas kredit dan meminimalkan fraud dalam pelayanan perbankan.

ii. Untuk layanan bantuan seperti Raskin, BLT dan sebagainya verifikasi biometrics pada e-KTP reader sangat penting, karena bisa menghindari penyalahgunaan identitas penerima bantuan. Misalnya saja si A adalah seorang yang berhak mendapatkan subsidi. B adalah orang yang tidak berhak memperoleh bantuan, tetapi berhasil mencuri e-KTP si A, dan berusaha mendapatkan bantuan secara ilegal. Akan tetapi dia akan dihadang oleh fitur pemadanan biometrics  yang dimiliki oleh e-KTP reader yang akan mencocokkan sidik jari si B dengan data yang terekam di chip (sidik jari si A). Pemanfaatan e-KTP yang dibaca lewat e-KTP reader akan bisa menghindari mengalirnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka yang tidak berhak.

iii. Bila diperlukan bukti isi e-KTP, reader dapat dilengkapi dengan printer untuk mencetak isi e-KTP, atau alat koneksi untuk mengirimkan data e-KTP sebagai bukti verifikasi e-KTP bagi institusi yang mensyaratkannya.


5. Pemanfaatan e-KTP masa depan : e-KTP Multi Fungsi

Penggunaan kartu pintar nirkontak (contactless smart card) sebagai kartu identitas elektronik (e-KTP) merupakan langkah signifikan bagi optimalisasi layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik secara elektronik. Teknologi kartu pintar (smart card) pada e-KTP itu sendiri memungkinkan pengembangan pemanfaatan e-KTP dari fungsi dasar atau fungsi tunggal sebagai otentikasi identitas saja, menjadi multifungsi yaitu dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya, kartu e-KTP dapat digunakan untuk kartu Jaminan Kesejahteraan Sosial, kartu subsidi BBM, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Debet atau fungsi lainnya yang membawa manfaat besar bagi banyak orang.

Pemanfaatan multifungsi itu sendiri bisa dilakukan dengan cara :

- Off-card : Aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat memanfaatkan data yang sudah berada di dalam e-KTP untuk digunakan, dan tidak merubah data apapun yang ada di dalamnya. Konsekuensinya, pengembang aplikasi perlu menyiapkan sistem tersendiri untuk mengelola informasi atau mengkoneksikan data ke sistem mereka.

- On-card : Aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat menanamkan program di dalam e-KTP dalam jumlah tertentu, sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan. Pemilik aplikasi biasanya merupakan instansi pemerintah yang melakukan layanan publik.

Untuk mempersiapkan masa di mana nantinya e-KTP akan dimanfaatkan secara multifungsi, BPPT bersama Kemendagri dan lembaga terkait lainnya sudah memulai serangkaian kajian sebagai persiapan berbagai aplikasi yang memiliki potensi untuk
Pencapaian
Berikut ini adalah pencapaian pelaksanaan program e-KTP di beberapa provinsi di Indonesia.
Ø  Jawa Timur
            Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Timur, beberapa wilayah di Jawa Timur belum maksimal dalam pendataan untuk e-KTP karena banyak mesin foto untuk e-KTP bermasalah. Di Madiun misalnya, mesin fotonya rusak sehingga menghambat proses pembuatan e-KTP. Wilayah-wilayah yang belum maksimal dalam pendataan untuk e-KTP ini diantaranya Sidoarjo Ngawi, Sampang, Pamekasan, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Madiun, danSurabaya.[13]
Sedangkan di Surabaya, tercatat bahwa dari 1,8 juta penduduk Surabaya yang wajib KTP, baru 1,5 juta yang sudah e-KTP. Jumlah ini setara dengan 80% dari keseluruhan jumlah penduduk Surabaya. Hal ini menandai keinginan Dispendukcapil Kota Surabaya mengejar target 100% untuk pelaksanaan e-KTP tersendat. Meski pelayanannya juga dibuka di pusat-pusat perbelanjaan, misalnya di Royal Plaza dan ITC Mega Grosir, tapi capaiannya belum tuntas. Hal ini antara lain disebabkan karena adanya hari libur panjang dan adanya cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak selesainya program e-KTP hingga 100% karena sebagian warga Surabaya ada yang bekerja di luar kota atau luar negeri. Bahkan, ada anak-anak pejabat yang sekolah di Eropa, Australia, Amerika dan lainnya sehingga mereka tidak bisa mengurus e-KTP.
Ø  DKI Jakarta
            Saat program e-KTP berakhir pada bulan April 2012, DKI Jakarta mampu memperoleh pencapaian 100 persen perekaman KTP elektronik atau e-KTP secara massal di Jakarta.[15] Dalam waktu sekitar enam bulan DKI Jakarta mampu merekam data 5,6 juta warganya.[16] Angka ini setara dengan jumlah warga di lima provinsi di Indonesia. Karena ada provinsi yang penduduknya hanya 1 juta. Atas prestasinya ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mendapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada tanggal 30 April 2012.
Ø  Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada 7 daerah di Sumatera Barat yang telah selesai melaksanakan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) fase pertama. Hasil yang dicapai dengan upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota merupakan suatu prestasi.[17] Bahkan ada 2 daerah dari 9 kabupaten /kota di Sumatera Barat yang pencapaian perekaman e-KTP-nya melebihi target 100 persen, yakni Kota Padang Panjang dan Kabupaten Pesisir Selatan. Tujuh daerah lainnya,Kota Solok, Padang, Bukittinggi, dan Kabupaten Solok, Agam, Tanah Datar, Pasaman.
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Auditor BPKP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasusdugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun 2011-2012 yang menjerat Sugiharto sebagai tersangka.
Kali ini, penyidik KPK memanggil Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Dia dijawalkan akan menjalani pemeriksaan untuk tersangka S (Sugiharto),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil ditetapkan tersangka pada 2014. Dia merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK meningkatkan penyelidikan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Seperti diketahui, KPK juga telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan juga menyasar mobil Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas perbuatan itu, Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.



BAB IV

PENUTUP

4.1    Kesimpulan

Menurut aturan hukum yang berlaku, setiap warga negara di Indonesia berkewajiban memiliki e-KTP, hampir setiap penduduk menyadari bahwa kepemilikan e-KTP merupakan salah satu bentuk identitas diri
Namun dalam kehidupan sehari-hari, e-KTP berhubungan dengan peluang masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dasar mengingat pemerintah masyaratkan untuk memiliki e-KTP agar dapat mengakses berbagai pasilitas dan bantuan pemerintah. Dengan perkataan lain e-KTP dapat berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk masyarakat miskin memberikan bantuan khusus seperti BLT, dan beras miskin, dimana pemerintah mensyaratkan kepemilikan e-KTP bagi masyarakat yang ingin mengakses bantuan tersebut.
Namun selain hal diatas e-KTP juga berfungsi sebagai data diri dan sebagai catatan negara tentang jumlah penduduk yang akurat.

4.2     Saran

a)    Sebenernya E-KTP sangat diterapkan dinegara kita tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan pelayan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal
b)    E-KTP pembuatannya tidak lepas dari alat dan listrik,menurut data yang diterima masih kurangnya alat pembuat E-KTP dan masih banyaknya listrik yang tidak mendukung,sebaiknya pemerintah cepat dalam menangulangi kendala tersebut agar pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu dan masyarakat tidak kecewa karna tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP tersebut.
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih memahami kenapa kita sebagai Warga Negara Indonesia harus memiliki KTP/e-KTP, dan janganlah kita mencoba-untuk membuat atau memanipulasi data dan membuat data ganda karena itu akan menyulitkan diri kita sendiri.















DAFTAR PUSTAKA

1.      http://id.shvoong.com/how-to/electronics-and-gadgets/2213245-cara membuat -ktp-ktp-electronik/#ixzz1fdYaiEQE (diakses tanggal 7 Desember 2011)
2.      http://www.yoanews.com/indonesian/news/KTP-Elektronik-Tekan-Gerak_Teroris-126799828.html  (diakses tanggal 9 Desember 2011)
3.      www.media.Leidenuniv-n.com  (diakses tanggal 10 Desember 2011)
5.      ^ Waspada Program e-KTP Mengerikan.
6.      ^ Jakarta Post: E-ID: Ambitious but ambiguous mega project
7.      ^ Pembuatan e-KTP Tetap Gratis (Kompas)
8.      ^ a b c d Situs resmi e-KTP, diakses tanggal 15 Juni 2012
9.      ^ Media Indonesia, diakses 13 Juni 2012
10.  ^ a b c d e-KTP.com: Fungsi dan Kegunaan e-KTP
11.  ^ a b c d e f g h i e-KTP.com: Bentuk e-KTP
12.  ^ a b c d e f g h i j k e-KTP.com: Apa dan Mengapa e-KTP?
13.  ^ Media Indonesia: e-KTP Perlu disempurnakan
14.  ^ [1]
15.  ^ a b e-KTP.com: Perbedaan KTP Lama, KTP Nasional, KTP Elektronik (e-KTP)
16.  ^ Implementasi Program KTP Elektronik (e-KTP) di Daerah Percontohan
17.  ^ Molor, e-KTP Tidak Dipakai untuk Pilgub 2013 (Surabaya Post
18.  ^ e-KTP.com/2012/06/hari-ini-e-KTP-bisa-diambil-surabaya/ Situs resmi e-KTP: Hari ini, e-KTP Bisa Diambil di Surabaya. Diakses 15 Juni 2012
19.  ^ VIVAnews - 5,6 Juta e-KTP Jakarta Segera Dibagikan (Vivanews
20.  ^ Menteri Gamawan Beri Penghargaan e-KTP kepada DKI (Tempo.co
21.  ^ Program e-KTP: 7 Pemda di Sumbar Dapat Penghargaan
22.  ^ Mendagri Tantang Gubernur Sumbar Kalahkan Babel Penuntasan e-KTP
23.  Sumber: Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT

24.  http://news.okezone.com/read/2015/03/13/337/1118166/korupsi-e-ktp-kpk-periksa-auditor-bpkp

0 komentar: