BAB I
PENDAHULUAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran
perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
Demikian pula sisi pengeluaran
anggaran rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang
dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil
penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat
sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi.
Adapun sisi pengeluaran anggaran
perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tarif
listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara
umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang
dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh
para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber
ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i)
harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah
yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga;
dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka
keenam unsure diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN.
Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN.
Penerimaan dan pengeluaran untuk anggaran negara lazim disebut pendapatan dan
belanja.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan
sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat
pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga
menyangkut keputusan politik. Dalam konteks ini, DPR dengan hak legislasi,
penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam
mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen
untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik.
Dalam rangka mewujudkan good governance dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara, sejak beberapa tahun yang lalu telah
diintrodusir Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah. Reformasi tersebut
mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara,
dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan dari makalah ini yaitu
untuk mengetahui peranan dan fungsi APBN dalam pengalokasian sumber-sumber
pendapatan suatu Negara untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan bangsa
dan Negara.
1. Pengertian
Ruang Lingkup APBN & APBD
2. Mengetahui
berbagai bentuk Struktur dan susunan APBN & APBD
3. Dapat
mengetahui tentang Prinsip-prinsip dalam APBN &APBD
4. Bagaimanakah
bentuk Anggaran pendapatan dan pengeluaran Negara
5. Mengetahui
Tentang Surplus Dan Keseimbangan dalam APBN & APBD
C. Tujuan
Tujuan yang ingin di capai dalam
penulisan makalah ini yaitu dapat memberikan suatu solusi yang tepat agar di
dalam suatu Negara bisa memberikan wujud yang nyata dalam pengolahan dana dan
pengalokasian sumber – sumber pendapatan Negara atau pengeluaran Negara, jadi
kami sebagai penyusun makalah ini sangat berharap sekali agar prekonomian
Negara kita ini tidak mengalami keterpurukan dan masyarakat Indonesia bisa
hidup dengan sejahtera
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara )
A. Pengertian Dan Ruang Lingkup APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan PerwakilanRakyat. (Pasal 1
angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004.
Tentang Perbendaharaan Negara, APBN
dalam satu tahun anggaran meliputi:
a. Hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
b. Kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
c. Penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara
dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)Tahun anggaran adalah periode
pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun
kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai
dengan 31 Marettahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun
anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan
Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003
dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Sebagaimana ditegaskan dalam Bagian
Penjelasan UU No. 17/2003,anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan
kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya
dapatdipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil (result) berupa outcome atau
setidaknya output dari
dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem
penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk
memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah.Sedangkan sebagai
instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan
dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003,
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi
pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa
Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi
mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN )
1. Fungsi alokasi,
yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran
yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
2. Fungsi distribusi,
yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi
juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
3. Fungsi stabilisasi,
yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai
pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di
terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan,Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Struktur Dan Susunan APBN
Struktur APBN terdiri dari pendapatan
negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan
pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah menguba komposisi APBN dari
T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan
pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
1. Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai
sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan
(PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta
Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan
utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan
penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil
terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan
tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000,
pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak
lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan
negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya
secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat
diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
2. Belanja Negara.
Belanja negara terdiri atas anggaran
belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana
penyeimbang.nSebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah
pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No.
17/2003 mengintrodusing uniffied
budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin
dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil,
dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana
otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi
Papua.
3. Defisit dan Surplus.
Defisit atau surplus merupakan selisih
antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut
defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran
berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun.
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan
primer (primary balance) dan
keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah
total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga.
Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk
pembayaran bunga.
4. Pembiayaan.
Pembiayaan diperlukan untuk menutup
defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah:
pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri
(netto) yang merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto)
dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negerI.
Prinsip-prinsip Dalam APBN
1. Prinsip
Anggaran APBN
2. Prinsip
Anggaran dinamis
3. Prinsip
Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan
prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan
prinsip anggaran defisit.
a. Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit
ditentukan :
Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai
sumber pembiayaan.
Defisit anggaran
ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
Anggaran
Defisit
PNH – BN =
DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk
DN
PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan
:
PNH = pendapatan negara dan hibah
BN = belanja negara
DA = defisit Anggaran
PbDN= pembiayaan DN
PkDN= Perbankan DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN= pembiayaan LN
PPLN= penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN = bantuan luar negeri
Anggaran
Berimbang
PDN – PR = TP
DAP = AP – TP
Keterangan :
PDN = Pendapatan DN
PR = Pengeluaran Rutin
TP = Tabungan Pemerintah
DAP = Defisit Anggaran Pembangunan
AP = Anggaran Pembangunan
b. Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran
dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.
Anggaran bersifat dinamis absolut
apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus
meningkat.
Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (TP)
terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman
luar negeri terus menurun.
c. Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa
bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja
pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran
belanja rutin.
Prinsip ini sesuai dengan azas
“bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan.
Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap
pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
Instrumen Kebijakan Fiskal
a. Pembiayaan
fungsional
Pengeluaran pemerintah ditentukan dengan
melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional.
Pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran
swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
Pinjaman
dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di
masyarakat.
b. Pengeluaran
Anggaran
Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu
untuk mencapai kestabilan ekonomi.
Dalam jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun
pada masa depresi digunakan anggaran defisit
Analisis Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal secara umum diarahkan pada
empat sasaran utama :
a. Menciptakan stimulus fiskal
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan
sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan
peraturan-peraturan administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana
secara transparan.
b. Memperkuat
Basis Penerimaan
Upaya memperkuat basis penerimaan
ditempuh melalui perbaikan administrasi dan struktur pajak, ekstensifikasi
penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti penjualan saham BUMN, penjualan asset
BPPN.
c. Mendukung Program
Rekapitalisasi Perbankan
Upaya untuk menunjang program
rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya
restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
d. Mempertahankan
Prinsip Pembiayaan Defisit
Pemerintah tetap mempertahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan
defisit anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri.
Pemerintah tetap mengupayakan pinjaman
dari luar negeri, yang diperboleh dari lembaga keuangan internasional seperti
bank Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara sahabat secara bilateral, terutama
dalam kerangka CGI.
Surat
Utang Negara (SUN)
Pada
tahun 2002 pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara (SUN). Sebelum undang-undang ini disahkan, istilah Surat
Utang Negara lebih dikenal sebagai “obligasi
pemerintah”. Beberapa point yang penting mengenai SUN adalah :
a. Tema pokok UU SUN adalah memberikan “standing
appropriation”, yaitu jaminan pemerintah kepada pasar untuk membayar
semua kewajiban pokok dan bunga utang yang timbul akibat penerbitan SUN.
b. Surat
Utang Negara terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) semacam
T-Bills di AS dan Obligasi Negara (ON).
Catatan :
SPN merupakan SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran
bunga secara diskonto (mirip SBI)
ON merupakan SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/ atau
pembayaran bunga secara diskonto
c. Tujuan
penerbitan SUN adalah
Membiayai defisit APBN
Menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas
penerimaan dan pengeluaran pada rekening kas negara dalam satu tahun anggaran
Mengelola portofolio utang negara.
B. Kebijakan Anggaran Defisit
Sejak Indonesia ditimpa sejumlah gejolak
ekonomi eksternal, pemerintah akhirnya memastikan revisi APBN 2008 lebih awal
dari waktu biasanya, bulan Juli. Salah satu perubahan pokok terletak pada
peningkatan defisit anggaran dari 1,7% PDB menjadi 2% PDB. Selain defisit,
beberapa asumsi dan target makro ekonomi dipastikan mengalami revisi seperti
pertumbuhan ekonomi, inflasi, lifting minyak, harga minyak mentah, dan
lain-lain.
Pada dasarnya terdapat tiga gejolak
eksternal yang berimbas pada perekonomian Indonesia.
Pertama, lonjakan drastis harga
minyak mentah dunia hingga sempat menyentuh level psikologis USD 100 per barel.
Beruntunglah, harga minyak kembali turun dan berfluktuasi di posisi USD 80-90
per barel. Namun, angka ini tergolong masih tinggi dari harga normal yaitu
kisaran USD 60 per barel, atau sesuai asumsi APBN 2008, sehingga subsidi BBM
yang dibiayai APBN tetap membengkak.
Kedua, lonjakan harga internasional
beberapa produk dan bahan pangan, salah satunya kedelai yang mengalami kenaikan
dramatis hingga di atas 100%. Masalahnya, beberapa produk dan bahan pangan yang
harganya melonjak, sebagian diimpor untuk memenuhi kekurangan produksi
domestik. Dalam kondisi krisis pangan, lonjakan harga ini mendorong pemerintah
meningkatkan anggaran subsidi pangan yang juga dibiayai APBN.
Ketiga, perlambatan ekonomi Amerika
Serikat, terutama disebabkan efek multiplier (ganda) krisis kredit macet
perumahan. Krisis ini berlangsung lebih lama, melebihi prediksi ahli ekonomi,
sebab respon positif pasar terhadap kebijakan pemerintah berupa pengucuran dana
miliaran dolar dan penurunan suku bunga utama Bank Sentral AS, tidak banyak
berarti. Dengan demikian, perbankan di AS masih ragu-ragu mengucurkan kredit
untuk menghindari kerugian bila bernasib sama dengan kredit perumahan. Tidak
optimalnya perbankan menjalankan fungsi intermediasi membuat beberapa sektor
usaha yang bergantung pada kredit jadi stagnan, dan akhirnya berpengaruh pada
perlambatan ekonomi. Padahal, perekonomian AS merupakan penyumbang terbesar
pertumbuhan ekonomi dunia. Karena itu, bila ekonomi AS melambat, secara
langsung menurunkan rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia. Kondisi Indonesia yang
makin terintegrasi dengan perekonomian dunia yang dijalin melalui perdagangan
internasional, tidak bisa dimungkiri tidak mengalami perlambatan pertumbuhan
ekspor, sehingga ikut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Fenomena pertama dan kedua merupakan
penyebab utama membengkaknya belanja, seiring peningkatan subsidi. Subsidi BBM
diperkirakan meningkat dari Rp 45,8 triliun menjadi Rp 116,8 triliun dan
subsidi listrik meningkat dari Rp 29,8 triliun menjadi Rp 54,2 triliun. Untuk
menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri, anggaran subsidi pangan Rp 7,2
triliun di APBN tentu jauh di bawah kebutuhan stabilisasi, sehingga dibutuhkan
tambahan anggaran yang tidak sedikit.
Karena itu, dalam revisi APBN 2008,
pemerintah mengusulkan kenaikan defisit APBN dari rencana awal Rp 73,3 triliun
atau 1,7% PDB menjadi Rp 87,3 triliun atau 2% PDB. Penerimaan negara naik dari
Rp 781,3 triliun menjadi Rp 823,3 triliun. Sedangkan belanja negara juga
meningkat dari Rp 854,6 triliun menjadi Rp 910,6 triliun.
Dengan demikian, pembengkakan
belanja terus terjadi meski revisi plus sembilan langkah penyelamatan APBN
diimplementasikan. Sembilan langkah tersebut adalah optimalisasi perpajakan,
PNBP, dan dividen BUMN; penggunaan dana cadangan APBN; penghematan dan penajaman
prioritas belanja kementerian/lembaga negara; perbaikan parameter produksi dan
subsidi BBM dan listrik; program hemat energi dan efisiensi di Pertamina dan
PLN; pemanfaatan dana kelebihan di daerah; penerbitan obligasi dan optimalisasi
pinjaman program; pengurangan beban pajak komoditas pangan strategis;
penambahan subsidi pangan. Namun, dampak lebih parah lagi bila langkah-langkah
tersebut tak diimplementasikan. Diperkiran defisit membengkak menjadi 4,2% PDB
atau Rp 185,4 triliun.
Defisit anggaran terjadi bila belanja
pemerintah melebihi penerimaan. Selisih atau kelebihan belanja dari penerimaan
sama jumlahnya dengan besarnya defisit. Dengan demikian, besaran defisit selalu
sama dengan utang pemerintah yang dibutuhkan untuk menutupi belanja. Peningkatan
jumlah defisit anggaran sampai batas tertentu, biasanya proporsi PDB, secara
teoritis dibenarkan. Sebab dalam suatu siklus, perekonomian tidak selalu
mengalami posisi di mana penerimaan di atas belanja, apalagi bila terdapat
gejolak ekonomi eksternal seperti saat ini. Namun, defisit yang terlalu
berlebihan dikhawatirkan mengancam stabilitas keuangan negara, seperti kejadian
di AS, sehingga pasar kurang percaya pada kemampuan fiskal pemerintah. Di
negara berkembang, biasanya batas aman defisit tidak melebihi 3% PDB.
Posisi APBN sebagai alat penyelamat
perekonomian dari gejolak eksternal harus benar-benar dioptimalkan. Meski
sifatnya jangka pendek, harapannya APBN tetap mampu menjalankan tiga fungsi
utamanya yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Karena itu, kebijakan
anggaran dengan peningkatan defisit merupakan langkah paling tepat saat ini.
Namun, letak masalah yang kerapkali disoroti adalah sumber pembiayaan.
Akumulasi utang pemerintah dari domestik dan asing telah menjadi masalah
tersendiri bagi perekonomian. Apalagi bila si kreditor mensyaratkan ikut campur
tangan pada perumusan kebijakan pemerintah. Trauma atas penyakit utang yang
dimunculkan rezim orde baru, nampaknya akan menggeser sumber pembiayaan defisit
pada penerbitan obligasi atau surat utang pemerintah. Langkah ini dinilai lebih
aman, bisa dikontrol, dan lepas dari intervensi kreditor.
Di tengah gejolak eskternal, harapan
kita agar langkah yang ditempuh pemerintah merupakan yang terbaik buat
kesehatan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan ekonomi. Bagaimanapun
juga, perekonomian Indonesia yang makin terintegrasi dengan dunia memang
menjadi risiko tersendiri bila terjadi gejolak seperti saat ini. Sebagai negara
ekonomi kecil, Indonesia tidak punya kuasa mengentikan gejolak yang layaknya
badai yang siap memporak-porandakan perekonomian. Namun, kita tetap punya kuasa
memperkokoh “rumah” ekonomi yang dibangun oleh multi landasan, salah satunya
melalui kebijakan fiskal yang ditopang APBN.
C. Surplus Dan Seimbang
Defisit atau surplus merupakan selisih
antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut
defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran
berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun.
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan
primer (primary balance) dan
keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah
total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga.
Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran
bunga.
Jadi di sini yang di maksud dengan
keseimbangan surplus dapat di nilai dari penerimaan suatu Negara dengan
belanjah pemerintah yang sama-sama akan mencapai titik keseimbangan antara
penerimaan dan belanjah Negara. Kita dapat menilai hasil dari suatu proses
pengimplementasikan semua peranan struktur dan sudah menjalankan tugas dan
fungsi sebagai orang yang mengatur dan menjalankan suatu prekonomian Negara
yang baik.
2. 2 APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah )
A. PENDAPATAN ASLI DAERAH
Adalah pendapatan yang
diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai
kegiatannya. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan
milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah.
·
Pajak daerah Pungutan yang
dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pajak daerah ini dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang
ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaannya dan
penggunaannya diserahkan kepada daerah.
·
Retribusi daerah Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
·
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Adalah penerimaan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari bagian
laba Perusahaan Daerah Air Minum, bagian laba lembaga keuangaan bank, bagian
laba lembaga keuangan non bank, bagian laba perusahaan milik daerah lainnya dan
bagia laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga.
·
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dapat
dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga dan komisi, potong ataupun bentuk lain
sebagai akibat penjualan dan atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
B. DANA PERIMBANGAN
Dana Perimbangan adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Berdasarkan
UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah, dana perimbangan terdiri dari:
·
Dana Bagi Hasil adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan
angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
·
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
·
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
C. LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
·
Hibah Tidak Mengikat Hibah tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut
ada batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas
kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hibah
berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga,organisasi
swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri
yang tidak mengikat.
·
Dana Darurat Dari Pemerintah Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang
dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar
biasa, dan/atau krisis solvabilitas. Dana darurat dari pemerintah dalam rangka
penanggulangan korban atau kerusakan akibat bencana alam. Pemerintah
mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN untuk keperluan mendesak
yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak
dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD.
·
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi Ke Kabupaten Atau Kota Penganggaran dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan
provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah
desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah
lainnya pada APBD memperhitungkan rencana pendapatan pada Tahun Anggaran 2011,
sedangkan pelampauan target Tahun Anggaran 2011 yang belum direalisasikan
kepada pemerintah daerah dan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota atau
pemerintah desa ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
·
Dana Penyesuaian Dan Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi
khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian Otonomi Khusus bagi Provinsi yang
menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.
·
Bantuan Keuangan Dari Propinsi Atau Dari Pemerintah Daerah
Lainnya Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota dapat
menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya dan kepada desa
yang didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya,
sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pemberian bantuan keuangan
dapat bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum
digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara
lain variabel: pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan
luas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Bantuan keuangan
yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas
pemerintah daerah/desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemanfaatan bantuan
keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemberi bantuan.
D. BELANJA TIDAK LANGSUNG
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, kelompok Belanja Tidak Langsung terdiri dari:
·
Belanja pegawai merupakan belanja
kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
·
Belanja bunga digunakan untuk
menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang
(principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka
menengah, dan jangka panjang.
·
Belanja subsidi digunakan untuk
menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar
harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat
banyak. Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluanperusahaan/lembaga
penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang
peraturanpelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
·
Belanja hibah bersifat bantuan yang
tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
·
Bantuan sosial digunakan untuk
menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada
masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan
sosial diberikan tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun
anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
·
Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber
dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota
kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada
pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
·
Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat
umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan
kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada
pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau
peningkatan kemampuan keuangan. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan
dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/pemerintah
desa penerima bantuan. Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya
diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.
·
Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau
tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana
sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
E. BELANJA LANGSUNG
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, mengenai belanja langsung yang terdapat dalam Pasal 50, Kelompok
belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri
dari:
·
Belanja pegawai, untuk pengeluaran Honorarium atau upah dalam melaksanakan
program dan kegiatan pemerintahan daerah.
·
Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Pembelian/pengadaan
barang dan/atau pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis,
bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor,
cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa
alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman,
pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari
tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan
pegawai.
·
Belanja modal digunakan untuk
pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan
aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan
untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah,
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset
tetap lainnya. Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud
yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.
Belanja honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan
untuk memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal dianggarkan
pada belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa.
F. PENERIMAAN PEMBIAYAAN
·
Sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya (silpa) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
(SiLPA) mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana
perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah,
pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak
ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan
lanjutan.
·
Pencairan Dana Cadangan Pencairan dana digunakan untuk menganggarkan pencairan dana
cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun
anggaran berkenaan. Jumlah yang dianggarkan yaitu sesuai dengan jumlah yang
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan
berkenaan.
·
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan digunakan antara
lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan
penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga,
atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
·
Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan
penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah
yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan.
·
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan kembali pemberian digunakan untuk menganggarkan
posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah lainnya.
·
Penerimaan Piutang Daerah Penerimaan piutang digunakan untuk menganggarkan penerimaan yang
bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa penerimaan
piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain,
lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang
lainnya.
G. PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pengeluaran pembiayaan mencakup: Pembentukan dana cadangan, penerimaan
modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang; dan pemberian
pinjaman daerah.
·
Dana Cadangan adalah dana yang
disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang
tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak
dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan
dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah
mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang
akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan
yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana
cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.Investasi adalah
penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen,
royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan
kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
·
Investasi pemerintah daerah digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang
diinvestasikan balk dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka
pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan,
ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama
kurang dari 12 (duabelas) bulan. Investasi jangka panjang antara lain surat
berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan
usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham
pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan
menjaga hubungan balk dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak
dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
·
Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan
perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh
kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang
berkenaan. Pembayaran pokok utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran
kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
·
Pinjaman Daerah adalah semua
transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima
manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk
membayar kembali. Pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan pinjaman
yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan
posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah lainnya.
2.3 Penyusunan dan Penetapan APBN
dan APBD
Ketentuan mengenai
penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini meliputi penegasan
tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan
pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian
sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan
klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran
jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat
akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan
ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas
perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan
bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran
tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah
dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan itu,
dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci
sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak
kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik
adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem
anggaran berbasis prestasi kerja /hasil memerlukan kriteria pengendalian
kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan
penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan
memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus
kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas
kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya
untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu
pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi
yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi
pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis
kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan
pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta
memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan
pemerintah.
Selama ini anggaran belanja
pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja
pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja
pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti
pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang
terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran. Sementara itu,
penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima
tahunan yang ditetapkan dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan
semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
dalam era globalisasi. Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan
membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan
anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di
kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat
disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi
menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang
ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD,
termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi
pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
2.4.
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah,
Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan
Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
Sejalan dengan semakin
luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur
ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga
infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing,
badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan
negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat.
Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan
bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan
pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah
daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat
mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Selain itu,
undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri
pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan
daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa
pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima
pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan
DPR/DPRD.
2.5.
Pelaksanaan APBN dan APBD
Setelah APBN ditetapkan
secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut
dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam
pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut
hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi
anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga,
pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang
menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud
meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan
alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.
Untuk memberikan
informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah
pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama
kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi
yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan
APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester
berikutnya.
Ketentuan mengenai
pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan
tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat
lebih banyak menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/lembaga
di lingkungan pemerintah.
2.6.Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya
konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang
memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar
akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini
ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan
berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang
disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah
pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan
kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan.
Dalam rangka
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang
bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam
Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi
manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang
tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output). Sebagai
konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit
organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam
UU tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut
dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai
jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang
APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu
ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi
wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat
berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua
kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian
keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur
pengendalian intern yang andal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa :
Dalam APBN & APBD (anggara
pendapatan belanja Negara), adalah hasil dari perencanaan yang berupa
daftar mengenai bermacam-macam kegiatan terpadu,baik yang menyakut
penerimaan maupun pengeluarannya yang dinyatakan dalam satuan uang
dalam jangkah waktu tertentu,biasanya adalah satu tahun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penerimaan negara adalah uang yang
masuk ke kas negara.
Pengeluaran negara adalah uang yang
keluar dari kas negara
Penerimaan daerah adalah uang yang
masuk ke kas daerah.
Pengeluaran daerah adalah uang yang
keluar dari kas daerah.
Pendapatan negara adalah hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Belanja negara adalah kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Pendapatan daerah adalah hak
pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Belanja daerah adalah kewajiban
pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
B. Saran
Dalam perencanaan pembagunan yang
tercermin dalam APBN & APBD mempengaruhi rencana-rencana sector swasta dan
menyakinkan lembaga-lembaga lain mengenai apa yang akan ditempuh oleh Negara
yang bersangkutan (Indonesia) dimasa mendatang, serta yang lebih penting lagi
adalah bahwa pemerintah yang bersangkutan lebih efesien dalam mengambil
keputusan dimasa mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
UU No 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
UU No 13 Tahun 2005 Tentang
Anggaran Pendapatan Dan belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri No
22 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
3 komentar:
Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Saya adalah Ibu Nur Amalina, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka adalah banyak scammers dan pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan menolong saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang kemudian menyebut saya sebagai pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Mrs. Charity meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 750 juta rupiah Indonesia (Rp750.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan dan hanya dengan suku bunga 2% saja.
Saya sangat terkejut saat memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajarkan dikirim langsung ke akun saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, silakan hubungi dia melalui email: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda memenuhi persyaratannya.
Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: (nuramalinasofiyani05@gmail.com) Akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
Saya mengajukan pinjaman 2 milyar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
Posting Komentar