BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Pengertian Peranan
2.1.1. Definisi Peranan
Definisi
peran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seperangkat tingkah yang
diharapkan dimiliki oleh orang yang memiliki kedudukan di masyarakat. Peranan
meliputi norma – norma yang dihubungkan dengan posisi/tempat seseorang dalam
masyarakat. Peran juga dapat juga dikatakan seperti sebuah seni karena
merupakan sebuah kemampuan dan kemahiran seseorang untuk mewujudkan cipta, rasa
dan karsa yang dimilikinya yang bersangkutan dengan tugas dan fungsinya dalam
menjalankan peran sebagai seniman (Kencana, 2009).
Tjokroamidjojo
(1988:20) Peran pemerintah sangat penting
dalam melaksanakan program ini karena dengan adanya peran dari pemerintah
diharapkan program transmigrasi ini dapat berhasil dalam mencapai tujuannya
yaitu pemerataan jumlah penduduk di Indonesia.Peranan serta fungsi pemerintah
juga berhubungan erat dengan usaha pembangunan berencana suatu Negara. Perencanaan
itu sendiri merupakan suatu pernyataan peranan pemerintah dalam kegiatan sosial
ekonomi).
Pada
umumnya semakin terasa bahwa negara-negara baru berkembang, atau yang belum
maju dibutuhkan peranan serta fungsi pemerintah yang lebih besar. Biarpun cara
pelaksanaan dari peranan serta fungsi tersebut berbeda-beda. Peranan pemerintah
(Tjokroamidjojo, 1988:18) sebagai unsur pembaharu dan pendorong pembangunan (development agent) diakui, tetapi
caranya bisa dilakukan melalui pimpinan dan pengaturan serba negara, atau
pemberian kebebasan pada sektor swasta yang cukup besar, ataupun suatu usaha
pembangunan berencana di mana pemerintah memberikan peranan dalam pengarahan
serta melakukan cara-cara tak langsung (dengan menggunakan banyak upaya melalui
mekanisme pasar/harga) untuk merangsang perkembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat luas.
Peranan
pemerintah menurut Henry J. Abraham (Tjokroamidjojo, 1988:18) dapat juga
dilihat dari tiga bentuk sebagai berikut:
1.
Mula-mula
peranan pemerintah adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam
perkembangan. Bahkan seringkali fungsi penarikan pajak tidak diabdikan bagi
kepentingan rakyat. Ini adalah peranan pemerintah yang paling tradisional.
2.
Kemudian
timbul pengertian tentang Service State,
di mana peranan pemerintah merupakan abdi sosial dari keperluan-keperluan yang
perlu diatur dalam masyarakat. Hal ini juga didasari oleh banyak
fikiran-fikiran mengenai Welfare State
atau negara kesejahteraan.
3.
Tetapi
kemudian terdapat pula suatu cara dalam pelaksanaan peranan pemerintah yang
memberikan kepada pemerintah peranan sebagai enterpreneur atau pendorong inisiatif usaha pembaharuan dan
pembangunan masyarakat. Pemerintah menjadi “development
agent” atau unsur pendorong pembaharuan/pembangunan.
Tjokroamidjojo (1988:19) Klasifikasi lain dari cara
pelaksanaan peranan pemerintah ini dapat dikemukakan pula pikiran dari Irving
Swerdlow yang menyebutkan bahwa involvement
atau campur tangan pemerintah dalam proses perkembangan kegiatan
masayarakat (jika lebih positif merupakan proses pembangunan), dapat dilakukan
dengan lima macam cara:
1.
Operasi
langsung (operation: pada pokoknya
pemerintah menjalankan sendiri kegiatan-kegiatan tertentu.
2.
Pengendalian
langsung (direct control): penggunaan
perizinan, lisensi (untuk kredit, kegiatan ekonomi lain), penjatahan dan
lain-lain. Ini dilakukan oleh badan-badan pemerintahan yang “action ladern” (yang berwenang dalam
berbagai perizinan, alokasi, tarif dan lain-lain) atau kalau tidak, berusaha
untuk menjadi action ladern.
3.
Pengendalian
tak langsung (indirect control): cara
dengan memberikan pengaturan dan syarat-syarat, misalnya pengaturan penggunaan
dana devisa tertentu diperbolehkan asal untuk “daftar barang tertentu”
4.
Pemengaruhan
langsung (direct influence): di sini
dilakukan persuasi dan nasehat: misalnya saja supaya golongan masyarakat
tertentu dapat turut menggabungkan diri dalam koperasi tertentu, atau ikut jadi
akseptor program keluarga berencana.
5.
Pemengaruhan
tak langsung (indirect influence): ini adalah bentuk involement yang paling
ringan, misalnya hanya memberikan informasi, menjelaskan kebijaksanaan
pemerintah, contoh-contoh teladan tentang efesiensi dan ketidakborosan. Ada
lagi misalnya penyuluhan dan pembinaan untuk lebih menerima hal-hal yang baru (promoting a receptive attitude toward
innovation).
Hedropuspito (1989:183) Peranan merupakan suatu konsep
fungsional yang menjelaskan fungsi (tugas) seseorang dan dibuat atas dasar
tugas-tugas yang nyata dilakukan seseorang. Peranan adalah suatu kompleks
pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam
situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. Ahmadi (2009:106) Peranan sosial adalah
pengharapan-pengharapan kemasyarakatan (sosial) tentang tingkah laku dan sikap
yang dihubungkan dengan status tertentu tanpa menghiraukan kekhususan orang
yang mendukung status itu.
Soekanto (2013:212) Peranan (role) merupakan proses
dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya
sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara
kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya
tidak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan
sebaliknya. Seperti yang dikemukakan oleh Ralph Linton yang dikutip oleh
Soerjono Soekanto (2013:213) tak ada peranan tanpa kedudukan atau kedudukan
tanpa peranan. Sebagaimana halnya kedudukan, peranan juga mempunyai dua arti.
Setiap
orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola – pola pergaulan
hidupnya. Hal itu sekaligus berarti peranan menentukan apa yang diperbuatnya
bagi masyarakat serta kesempatan – kesempatan apa yang diberikan oleh
masyarakat kepadanya. Pentingnya peranan adalah karena dia mengatur perilaku
seseorang, yang menyebabkan seseorang tersebut pada batas – batas tertentu
dapat meramalkan perbuatan – perbuatan orang lain. Orang yang bersangkutan akan
dapat menyesuaikan perilaku sendiri dengan perilaku orang – orang
sekelompoknya. Seseorang senantiasa berhubungan dengan pihak lain. Biasanya
setiap pihak mempunyai perangkat peranan tertentu.
Peranan
pemerintah seperti yang dikemukakan oleh Sondang P. Siagian dalam bukunya Administrasi
Pembangunan (2009:132) peranan pemerintah pada umumnya muncul dalam berbagai
bentuk seperti fungsi pengaturan, fungsi perumusan berbagai jenis
kebijaksanaan, fungsi pelayanan, fungsi penegakan hukum, serta fungsi pemeliharaan
ketertiban umum dan keamanan.
Peran
pemerintah penting dalam hal menciptakan keamanan dasar (basic security) hingga perhatian dalam urusan keagamaan dan
kepercayaan serta mengontrol ekonomi dan menjamin keamanan kehidupan sosial
(Nyoman Sumaryadi, 2010 : 21).
Peran
pemerintah merupakan gerak aktualisasi kedaulatan Negara dalam mencapai
tujuanya yang dikendalikan oleh norma dan nilai dasar dalam hubungan interaksi
dengan lingkungan (Sitanggang, 1996 :134).
Pendapat
para ahli di atas dapat dijelaskan bahwa peranan pemerintah ialah hubungan
antara pemerintah dengan yang diperintah guna mencapai tujuan yang ingin
dikehendaki, hal ini sejalan dengan Talidzu Ndraha (2011) peranan pemerintah
adalah proses pemenuhan kebutuhan pihak yang diperintah akan jasa publik yang
tidak diprivatisasikan dan layanan civil
kepada setiap orang pada saat diperlukan sehingga menimbulkan hubungan
transaksional seperti sebagai berikut:
1. Pemerintah
menawarkan berbagai pilihan produk kepada masyarakat, setiap pilihan berisi
janji.
2. Setiap
warga masyarakat bebas memilih produk yang dianggapnya sesuai dengan
aspirasinya. Kebebasannya itu dilindungi dan dijamin melalui civil service.
3. Jika
konsumen telah menjatuhkan pilihan diantara produk yang ditawarkan, maka
produsen/penjual (pemerintah) harus menepati janjinya.
4. Untuk
menguji apakah janji tersebut ditepati, konsumen melakukan kontrol sosial
terhadap produk yang diterimanya.
5. Jika
janji ternyata ditepati, hal itu berarti produsen (pemerintah) bertanggung
jawab jika tidak produsen harus bertanggung jawab.
6.
Jika produsen (pemerintah) bertanggung
jawab, dalam hal konsumen (masyarakat) tumbuh kepercayaan terhadap janji
produsen (pemerintah).
Apabila
pengertian peranan sosial itu hendak ditekankan unsur kewajiban dan
tanggungjawab peranan sosial itu disebut dengan istilah lain, yakni jabatan
atau tugas. Jadi jabatan atau tugas sosial ialah suatu peranan sosial yang
diserahkan kepada seseorang atau institusi sosial oleh instansi yang berwenang
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (Hendropuspito, 1989:179). Setiap peranan
sosial adalah sejumlah harapan yang hendak diwujudkan, juga harapan dari orang
banyak yang realisasinya diserahkan kepada seorang atau beberapa orang pelaku.
Isi harapan dari masyarakat adalah agar peranan (tugas) sosial tersebut
dilakukan menurut norma dan peraturan yang telah ditentukan (1989:180).
Seperti
yang dikemukakan oleh Mario J. Levy. Jr (dalam Soekanto, 2013:215) mengenai
pembahasan perihal mengenai aneka macam peranan melekat pada individu dalam
masyarakat penting bagi hal – hal berikut.
1. Peranan
– peranan tertentu harus dilaksanakan apabila struktur masyarakat hendak
dipertahankan kelangsungannya.
2. Peranan
tersebut seyogyanya dilekatkan pada individu – individu yang oleh masyarakat
dianggap mampu melaksanankannya. Mereka harus terlebih dahulu berlatih dan
mempunyai hasrat untuk melaksanakannya.
3. Dalam
masyarakat kadangkala dijumpai individu – individu yang tak mampu melaksanakan
peranannya sebagaima diharapkan oleh masyrakat karena mungkin pelaksanaanya
memerlukan pengorbanan arti kepentingan – kepentingan pribadi terlalu banyak.
4.
Apabila semua orang sanggup dan mampu
melaksanankan peranannya, belum tentu masyarakat akan dapat memberikan peluang
– peluang yang seimbang. Bahkan sering kali terlihat betapa masyarakat terpaksa
membatasi peluang – peluang tersebut.
Menurut Soekanto (2013:216) di Indonesia
terdapat kecenderungan untuk lebih mementingkan kedudukan ketimbang peranan.
Gejala tersebut terutama disebabkan adanya kecenderungan kuat untuk lebih mementingkan nilai materialisme daripada spriritualisme.
Nilai materialisme di dalam kebanyakan hal diukur dengan adanya atribut-atribut
atau ciri-ciri tertentu yang bersifat lahiriah dan di dalam kenayakan hal bersifat
konsumtif. Memang perlu diakui bahwa di Indonesia pernan juga mendapatkan
penghargaan tertentu, tetapi belum proporsional sifatnya, padahal menjalankan
peranan berarti melaksanakan hak dan kewajiban secara bertanggungjawab. Di
dalam interaksi sosial kadangkal kurang disadari bahwa yang paling penting
adalah melaksanakan peranan. Tidak jarang terjadi di dalam proses interaksi
tersebut, kedudukan lebih dipentingkan sehingga terjadi hubungan-hubungan yang
timpang yang tidak seharusnya terjadi. Hubungan-hubungan yang timpang tersebut
lebih cenderung mementingkan bahwa suatu pihak hanya mempunyai hak saja,
sedangkan pihak lain hanyalah mempunyai kewajiban belaka.
2.1.2.
Jenis
– Jenis Peranan
Peranan adalah perilaku yang diharapkan dari mereka yang
menduduki status tertentu (Bruce, 1992:97). Teori Peran (Role Theory) adalah
teori yang merupakan perpaduan berbagai teori, orientasi, maupun disiplin ilmu.
Istilah “peran” diambil dari dunia teater. Dalam teater, seseorang aktor harus
bermain sebagai seorang tokoh tertentu dan dalam posisinya sebagai tokoh itu ia
diharapkan untuk berperilaku secara tertentu. Selain itu, peranan atau role
(Bruce J. Cohen, 1992: 78) juga memiliki beberapa bagian, yaitu:
1. Peranan
nyata (Anacted Role) adalah suatu
cara yang betul-betul dijalankan seseorang dalam menjalankan suatu peranan.
2. Model
peranan (Role Model) adalah seseorang
yang tingkah lakunya kita jadikan contoh, ditiru atau diikuti.
3. Peranan
Yang Dianjurkan (Prescribed Role). Dalam
melaksanakan sesuatu peranan tertentu diharapkan oleh masyarakat agar
menggunakan cara-cara yang sesuai dengan yang mereka harapkan. Keadaan tersebut
disebut peranan yang dianjurkan, peranan yang dianjurkan (Prescribed Role) ialah cara yang diharapkan masyarakat dari kita
dalam menjalankan peranan tertentu (Bruce, 1992:80). Tetapi adakalanya
orang-orang yang diharpkan ini tidak berprilaku menurut cara-cara yang
konsisten dengan harapan-harapan orang lain. Mereka masih bisa dianggap menjalankan
peranan-peranan yang diberikan oleh peranan. Keadaan tersebut disebut sebagai
peranan nyata, yaitu suatu cara yang betul-betul dijalankan seseorang dalam
melaksanakan suatu peranan. Ketidakselarasan pelaksanaan kedua peranan tersebut
disebabkan oleh:
a. Kurangnya
pengertian para individu terhadap persyaratan-persyaratan bagi peran yang harus
ia jalankan,
b. Kesengajaan
untuk bertindak menyimpang dari persyaratan peranan yang diharapkan,
c. Ketidakmampuan
individu memainkan peranan tersebut secara efektif.
4. Kesenjangan
Peranan (Role Distance). Kesenjangan
peranan (Role Distance) terjadi
karena pelaksanaan peranan secara emosional. Hal tersebut terjadi apabila peran
yang harus ia jalankan itu tidak memperoleh prioritas tinggi dalam hidupnya.
Lain halnya apabila peranan yang harus ia jalankan itu sesuai dengan seleranya
dan dirasakan bermanfaat, maka ia akan menjalankannya secara sungguh-sungguh.
Pelaksanaan peranan memang sering disertai dengan ketegangan atau tekanan
psikologis yang terus berlangsung sampai individu itu sendiri merubah
prioritasnya dan bisa meyakinkan dirinya sendiri bahwa perananya adalah suatu
yang positif.
5. Ketegangan
Peranan (Role Strain). Ketegangan
peranan (Role Strain) yaitu kondisi
yang timbul bila seseorang mengalami kesulitan dalam memenuhi harapan-harapan
atau tujuan-tujuan peranan yang dijalankan dikarenakan adanya ketidakserasian
dan kewajiban yang paling sering bertentangan satu sama lain. Ada kalanya
seseorang mengalami kesulitan suatu peran yang telah ditentukan karena adanya ketidakserasian
antara kewajiban dan tujuan peran itu sendiri. Ketidakcocokan bisa saja
dijumpai pada seseorang apabila peranan partnernya memiliki tujuan-tujuan yang
berbeda denganya. Apabila seseorang memiliki status yang menggunakan pola-pola
perilaku yang berbeda, pola-pola tersebut pada suatu saat akan mengalami
ketidakcocokan dan saling bertentangan satu sama lain.
6. Kegagalan
Peranan (Role Failure). Dalam suatu
masyarakat seseorang mungkin harus menjalankan beberapa peranan sekaligus dan
dengan demikian tentunya dia akan memgalami tuntutan-tuntutan yang saling
beertentangan. Sudah merupakan rahasia umum bahwa suatu kegagalan peranan dalam
kondisi masyarakat seperti itu adalah wajar. Meskipun kemungkinan tak berhasil
dalam menjalankan peranan atau status keturunan dengan suatu peranan atau
status yang diperoleh melalui prestasi sama besarnya, namun kenyataannya sering
kita jumpai bahwa mereka-mereka yang menjalankan peranannya melalui prestasilah
yang sering mengalami kegagalan. Itulah sebabnya mengapa para individu yang
gagal memperoleh status yang telah diberikan tidak akan berperan lagi, di
samping ada juga orang lain yang berhasil mendapatkan status yang kehendaki
namun tidak berhasil mengemban peran yang dimaksud. Maka disebut sebagai
kegagalan peranan, yaitu kegagalan seseorang dalam menjalankan peranan
tertentu.
7. Konflik
Peranan (Role Conflict). Seseorang
yang memiliki satu atau dua peranan yang melibatkan harapan-harapan perilaku
yang saling bertentangan akan mengalami ketidakserasian perana dalam dirinya.
Dalam suatu masyarakat modern yang pada umumnya terdiri dari kelompok-kelompok
yang memiliki keanggotaan ganda, dimana kebanyakan individu dituntut untuk
melakukan peranan lebih dari satu, dimana pada umumnya peranan-peranan itu
saling bertentangan, pasti sering menimbulkan kekacauan dan ketidakserasian.
Keadaan seperti ini juga bisa dialami oleh orang yang hanya menjalankan peranan
tunggal. Suatu kondisi yang dialami seseorang yang menduduki satu status atau
lebih yang menuntut harapan-harapan atau tujuan-tujuan peranan yang saling
bertentangan satu sama lain disebut sebagai konflik peranan.
8. Rangkaian
Peranan (Role Set). Rangkaian atau
lingkup peranan merupakan hubungan seseorang dengan invidu lainya pada saat dia
sedang menjalankan peranannya. Karena individu dianggap bertanggungjawab atas
status yang diembannya, mereka akan terlibat dengan seperangkat peran yang
berhubungan dan identik dengan status itu. Seperangkat peran mengacu pada
hubungan-hubungan seseorang dengan orang lain yang pada waktu ia sedang
menjalankan berbagai peranan yang berhubungan status tertentu.
Menurut
Awaloedin Djamin (Tjokroamidjojo, 1988:18) mengenai cara peranan pemerintah
terdapat klasifikasi sebagai berikut:
1.
Fungsi
pengaturan, dalam hal ini dapat di sub-klasifisir:
a.
Penentuan
kebijaksanaan
b.
Pemberian
pengarahan dan bimbingan
c.
Pengaturan
melalui perizinan
d.
Pengawasan
Produk dari pada fungsi ini adalah
berbagai peraturan-peraturan.
2.
Pemilikan
sendiri dari pada usaha-usaha ekonomi atau sosial yang penyelenggaraanya dapat
dilakukan sendiri atau oleh swasta.
3.
Penyelenggaraan
sendiri dari berbagai kegaiatan-kegiatan ekonomi atau sosial.
Menurut
Levison yang dikutip oleh Soekanto (2013:213) mengatakan peranan mencakup tiga
hal, antara lain:
1.
Peranan
meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam
masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang
membimbing seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Peranan
merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam
masyarakat sebagai organisasi.
3.
Peranan
juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur
sosial masyarakat.
Selain peranan dari pemerintah perlu
juga disinggung mengenai perihal fasilitas – fasilitas bagi peranan individu
(role-facilities). Masyarakat biasanya memberikan fasilitas – fasilitas pada
individu untuk menjalakan peranan. Akan tetapi kadang – kadang suatu pemisah
antara individu dengan peranannya yang sesungguhnya harus dilaksanakan, hal ini
dinamakan role-distance.
Peranan yang melekat pada diri seseorang
harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan kemasyarakatan. Posisi seseorang
dalam masyarakat merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu pada
organisasi masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian
diri dan sebagai suatu proses.
2.2.Pemerintahan
Desa
2.2.1 Pengertian Pemerintah dan
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah suatu ilmu dan seni. Dikatakan sebagai seni karena berapa banyak
pemimpin pemrintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta
kharismatik menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan dikatakan sebagai disiplin
ilmu pengetahuan, adalah karena memenuhi syarat – syaratnya yaitu dapat
dipelajari dan diajarkan, memiliki objek, baik objek material maupun forma,
universal sifanya, sistematis serta spesifik. Menurut Inu Kencana (2009:20)
menyatakan:
Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, yang paling sedikit kata ‘perintah’ tersebut memiliki empat unsur
yaitu, ada dua pihak yang terkandung, kedua pihak tersebut saling memiliki
hubungan, pihak yang memerintah memiliki wewenang, dan pihak yang diperintah
memiliki ketaatan”.
Kata pemerintah
berasal dari kata kerja “memerintah” yang juga dapat diartikan “mengendalikan”
atau “mengemudi” (besturen). Lebih lanjut bisa berarti menyuruh melakukan, memberikan arahan pada
kemajuan, pergerakan dan menjalankan sesuatu untuk mencapai tujuan Labolo (2008:415).
Labolo (2008:417) Pemerintahan dapat diartikan
sebagai berikut:
1. Kegiatan
memerintah (proses yang efektif dari penanganan pemerintah).
2. Badan
dari pelaku pemerintahan (misalnya pemerintahan perserikatan).
3. Keseluruhan
dari orang-orang, instansi, kegiatan dan prosedur pemerintahan
Salam (2002:32) Pada dasarnya pemerintah
adalah sekelompok orang yang diberi kekuasaan legal oleh masyarakat setempat
untuk melaksanakan pengaturan atas interaksi yang terjadi dalam pergaulan
masyarakat (baik antar individu dengan individu, individu dengan lembaga
pemerintah, lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah, lembaga pemerintah
dengan pihak swasta, pihak swasta dengan dengan individu) untuk memenuhi
kebutuhan dan keperluan hidupnya sehari-hari, sehingga interaksi tersebut dapat
berjalan secara harmonis.
Delly Mustafa (2013:76) Pemerintah dalam arti sempit adalah
hanya tertuju kepada eksekutif saja sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah
seluruh lembaga/organ Negara yang menjalankan kewajiban Negara sebagai
organisasi sosial yang sangat besar dan kompleks.
Menurut Finer (dalam Nyoman, 2013:18) mengklasifikasikan
pemerintah ke dalam empat pengertian, yakni: pertama, pemerintah mengacu pada
proses pemerintah, yakni pelaksanaan kekuasaan oleh yang berwewenang. Kedua,
istilah ini juga bisa dipakai untuk menyebut keberadaan proses itu sendiri,
kepada kondisi adanya tata aturan. Ketiga, pemerintah acapkali berarti orang
yang mengisi kedudukan otoritas dalam masyarakat atau lembaga, artinya, kantor
atau jabatan-jabatan dalam pemerintahan. Keempat, istilah ini juga bisa mengacu
pada bentuk, metode, sistem pemerintah dalam suatu masyarakat, yakni struktur
dan pengelolaan dinas pemerintah dan hubungan antara yang memerintah dan yang
diperintah.
Menurut Osborne
dan Plastrik yang dikutip oleh Delly Mustafa (2013:76), menyatakan;
Pemerintah
merupakan lembaga yang besar, kompleks, dan ruwet. Lembaga tersebut
memperkerjakan jutaan orang dan membelanjakan trilyunan dolar setiap tahun.
Organisasinya terdiri dari banyak sekali lapisan dengan ribuan yuridiksi
politik dan publik yang saling tumpang tindih. Pemerintah menampung para
politikus, pegawai negeri, dan warga Negara yang saling bersaing, berkonspirasi,
dan berkolaborasi.
Menurut C.F. Strong (dalam Inu Kencana,
2009:22) menyatakan:
Pemerintah mesti memiliki kewenangan
untuk memelihara kedamaian dan keamanan Negara, sehingga harus memiliki
kekuatan militer, memiliki kekuatan legislatif, dan harus memiliki kekuatan
keuangan.
Menurut Montesquieu (dalam Miriam,
2008:281) menyatakan:
Pemerintah mesti memiliki tiga macam
kekuasaan; Pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang –
undang; Kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang – undang
; Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang
– undang.
Pemerintah itu menurut
David Apter (dalam Syafiie, 2011:23) merupakan satuan
anggota yang paling umum yang (a) memiliki tanggungjawab tertentu untuk
mempertahankan sistem yang mencakupnya itu adalah (b) bagian monopoli praktis
mengenai kekuasaan paksaan.
Salam (2002:32) Pada
dasarnya pemerintah adalah sekelompok orang yang diberi kekuasaan legal oleh
masyarakat setempat untuk melaksanakan pengaturan atas interaksi yang terjadi
dalam pergaulan masyarakat (baik antar individu dengan individu, individu
dengan lembaga pemerintah, lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah,
lembaga pemerintah dengan pihak swasta, pihak swasta dengan dengan individu)
untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnya sehari-hari, sehingga interaksi
tersebut dapat berjalan secara harmonis.
Ndraha ( 2011:5)
Pemerintah adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan
berkewajiban memproses pelayanan civil bagi setiap orang melalui hubungan
pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya
pada saat diperlukan sesuai dengan tuntutan (harapan) yang diperintah.
Sedangkan pemerintahan adalah sebuah sistem multiproses yang betujuan memenuhi
dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan jasa publik dan
layanan civil.
Tujuan utama
dibentuknya pemerintahan Negara adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban
umum dimana setiap warga masyarakat dapat menjalankan kehidupannya secara
wajar. Pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi
untuk memberdayakan dan melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya untuk mencapai kemajuan bersama. Oleh karena itu, menurut Rasyid
(2002:14) secara umum tugas pokok pemerintahan Negara mencakup tujuh bidang:
1. Menjamin
keamanan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar
tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintah yang
sah atau mengancam integritas Negara melalui cara – cara kekerasan.
2. Memelihara
ketertiban dengan mencegah terjadinya gontokan – gontokan di antara warga
masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat
dapat berlangsung secara damai.
3. Menjamin
diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa
membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka. Jaminan
keadilan ini terutama harus tercermin melalui keputusan – keputusan pengadilan,
dimana kebenaran diupayakan pembuktiannya secara maksimal, dan dimana
konstitusi dan hukum yang berlaku dapat ditafsirkan dan diterapkan secara adil
dan tidak memihak, serta dimana perselisihan bisa didamaikan.
4. Melakukan
pekerjaan umum dan memberi pelayanan dalam bidang – bidang yang tidak mungkin
dikerjakan oleh lembaga non pemerintah, atau yang akan lebih baik jika
dikerjakan oleh pemerintah. Ini Antara lain mencakup pembangunan jalan,
penyediaan fasilitas pendidikan yang terjangkau oleh mereka yang berpendapatan
rendah, pelayanan pos, pelayanan kesehatan masyarakat, penyediaan air bersih,
transportasi umum dan pemadam kebakaran.
5. Melakukan
upaya – upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, seperti: membantu orang
miskin dan memelihara orang – orang cacat, jompo dan anak – anak terlantar;
menampung serta menyalurkan para gelandangan ke sektor kegiatan yang produktif.
6. Menerapkan
kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, seperti mngendalikan laju
inflasi, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, memajukan perdagangan
domestic dan antar bangsa, serta kebijakan lain yang secara langsung menjamin
peningkatan ketahanan ekonomi Negara dan masyarakat.
7.
Menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan
sumber daya alam dari lingkungan hidup, seperti: air, tanah dan hutan.
Pemerintah juga berkewajiban mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan
untuk pemanfaatan sumber daya alam dengan mengutamakan keseimbangan Antara
ekspoitasi dan reservasi
2.2.2 Pengertian Desa
Pengertian Desa di terangkan dalam Pasal 1 Undang –
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang berbunyi Desa adalah desa dan desa
adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan.
Desa menurut Koentjaraningrat
( dalam Wahyuni Refi dan Ziyad Falahi, 2014 : 18) memberikan pengertian tentang desa
melalui pemilahan pengertian komunitas dalam dua jenis, yaitu komunitas besar
(Seperti : kota, negara bagian, negara) dan komunitas kecil (Seperti : band,
desa, rukun tetangga dan sebagainya). Dalam hal ini, Koentjaraningrat
mendefinisikan desa sebagai “ komunitas kecil yang menetap tetap di suatu
tempat”. Koentjaraningrat tidak memberikan penegasan spesifik bahwa komunitas
desa secara khusus tergantung pada sektor pertanian. Dengan kata lain bahwa
masyarakat desa sebagai sebuah komunitas kecil itu dapat saja memiliki
cirri-ciri aktivitas ekonomi yang beragam, tidak di sektor pertanian saja.
Desa menurut sosiolog
pedesaan asal AS, Paul Landis ( dalam Wahyuni Refi dan Ziyad Falahi, 2014 : 18) mengemukakan definisi tentang desa dengan cara
membuat tiga pemilihan berdasarkan pada tujuan analisa :
Untuk tujuan
analisis statistik, maka desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang
penduduknya kurang dari 2500 orang. Sedangkan untuk tujuan analisa sosial
psikologi, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya
memiliki hubungan yang akrab ( gemmenischaaft) dan serba informal di antara
semua warganya. Sedangkan untuk tujuan analisa ekonomi, desa di definisikan
sebagai suatu lingkungan yang penduduknya tergantung kepada pertanian.
2.2.3 Pemerintah Desa
Pemerintah desa dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
pasal satu ayat 3 yang berbunyi “ Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa”. Adapun perangkat desa dalam undang-undang nomor 6 tahun
2014 tentang desa bagian kelima Pasal 48, perangkat desa terdiri dari :
1.
Sekretariat
Desa ;
2.
Pelaksana
kewilayahan;
3.
Pelaksana
teknis.
Tugas dan wewenang perangkata desa dalam
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 49 ayat 3 adalah “ Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa sebagai mana dimaksud pada
ayat 1 bertanggung jawab kepada kepala desa”.
2.2.4 Pemerintahan Desa
Pemerintah desa dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa pasal satu ayat 2 yang berbunyi “ Pemerintahan desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.